Tax Holiday dan Swatantra di Kerajaan Mataram

Kita tahu tax holiday merupakan hal yang sangat di impikan oleh negara negara investor dalam memilih tempat investasinya? mengapa demikian, alasanya adalah:

Tax holiday adalah sebuah kebijakan pemerintah yang memberikan pengurangan atau penghapusan pajak untuk jangka waktu tertentu.

Tujuan dari tax holiday adalah untuk meningkatkan investasi. Dengan mengurangi atau menghapus pajak, pemerintah berharap dapat meningkatkan investasi di berbagai sektor, seperti industri, pertanian, dan pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tax holiday dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan konsumsi dan produksi. Mengurangi beban pajak. Tax holiday dapat membantu mengurangi beban pajak bagi warga negara dan perusahaan, sehingga mereka dapat memiliki lebih banyak uang untuk diinvestasikan atau dikonsumsi. Tax holiday dapat berupa pengurangan pajak, penghapusan pajak dan pajak rendah.

Kebijakan model tax holiday sebenarnya sudah diterapkan di Nusantara sejak zaman kerajaan Mataram sejak abad ke 8 Masehi dengan nama Swatantra. Bagaimana Swatantra ini berawal?

Prasasti perunggu bernama Masahar ini salah satunya berisi titah Raja Mpu Sindok tentang penetapan sima atau tanah bebas pajak untuk peribadatan bernama Prasada Kabhaktyan Pangurumbigyan. Bagian puncak batu prasasti di Situs Gemekan meruncing atau berbentuk prisma.

Dari epos sejarah ini kita belajar bahwa sistem administrasi nenek moyang kita sudah modern dan visioner.

Semoga ke arifan lokal ini menjadi pemantik yang mencerahkan dalam dunia perpajakan di tanah air.

Penulis adalah Anggota Litbang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Dr. Irwan Wisanggeni

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US