IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan tingkat kepatuhan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun 2025 mencapai 81,92 persen. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/4/2025).
“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT,” ujar Dwi. Diketahui, total wajib pajak yang seharusnya melapor SPT mencapai 19,78 juta.
Hingga Selasa (1/4/2025) pukul 00.01 WIB, DJP mencatat total SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai 12,34 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi, sementara 338,2 ribu adalah SPT Tahunan badan.
Sebagian besar penyampaian SPT dilakukan secara elektronik. Rinciannya, 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT. Sementara itu, sebanyak 446,23 ribu SPT masih disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.
Adapun batas akhir pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024 jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idul Fitri 1446 Hijriah, DJP menyadari potensi keterlambatan pelaporan akibat terbatasnya jumlah hari kerja di bulan Maret.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan keringanan bagi wajib pajak pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan. Kepdirjen Pajak ini mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Dengan demikian, pembayaran dan pelaporan SPT masih dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yakni mulai 31 Maret hingga paling lambat 11 April 2025, tanpa dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dwi mengimbau kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024 agar segera melaporkannya sebagai bentuk kepatuhan pajak. “Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT-nya guna mendukung kepatuhan pajak yang lebih baik,” ujarnya. (alf)