Fitur “Posting SPT” Diklaim Permudah Pelaporan PPN di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), melalui penyempurnaan fitur pada aplikasi Coretax. Kini, DJP resmi meluncurkan fitur “Posting SPT” dalam konsep SPT Masa PPN untuk memudahkan proses finalisasi dan pelaporan pajak.

Fitur “Posting SPT”: Efisiensi dan Akurasi Data 

Fitur terbaru ini dirancang untuk membantu PKP dalam:

1. Memperbarui data faktur pajak secara otomatis sebelum submit SPT, memastikan data pada induk SPT Masa PPN selalu terkini.

2. Mencegah duplikasi data yang kerap menjadi kendala dalam pelaporan.

3. Mengatasi masalah teknis seperti data faktur yang tidak muncul, sebagian terprepopulasi, atau kesalahan penghitungan.

Dengan menekan tombol “Posting SPT”, Wajib Pajak dapat memfinalkan draft SPT Masa PPN sekaligus memverifikasi kelengkapan data sebelum dikirim ke DJP. Fitur ini tersedia pada versi Coretax 1.1.2-build-1943 dan dapat diakses melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Manfaat bagi PKP

– Akurasi lebih tinggi dalam pelaporan berkat sinkronisasi data faktur.

– Efisiensi waktu dengan mengurangi risiko revisi akibat kesalahan data.

– Kemudahan identifikasi masalah seperti faktur terhitung ganda atau belum masuk.

Langkah Penggunaan

1. Buka menu SPT Masa PPN di Coretax.

2. Pilih Posting SPT untuk memperbarui data faktur.

3. Verifikasi data pada induk SPT (lampiran A-1, A-2, B-1, dll.).

4. Submit SPT setelah data dipastikan akurat.

Respons Positif dari Wajib Pajak

Fitur ini diharapkan mampu mengurangi kendala teknis yang selama ini kerap dialami PKP, terutama dalam masa tunggu data faktur atau ketidaksesuaian penghitungan PPN. DJP juga menyediakan panduan penggunaan melalui portal “Layanan Wajib Pajak” untuk memandu pengguna baru.

“Ini solusi tepat untuk menghindari pembetulan SPT akibat human error atau duplikasi data,” ujar DJP.

DJP mengimbau PKP memanfaatkan fitur ini demi pelaporan yang lebih efisien. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Contact Center DJP di 1500200. (alf)

 

 

 

 

 

en_US