IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui berbagai regulasi memastikan bahwa rumah ibadah mendapatkan pembebasan dari sejumlah pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas konsumsi listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan sosial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 (PMK 71/2022), jasa konstruksi yang digunakan untuk pembangunan tempat ibadah termasuk dalam Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN. Hal ini dipertegas dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022), yang menyatakan bahwa jasa konstruksi yang diserahkan untuk pembangunan rumah ibadah tidak dikenakan PPN. Dengan demikian, pembangunan rumah ibadah dapat dilakukan tanpa beban tambahan pajak, serta tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, sehingga proses pembangunan lebih mudah dan efisien.
Selain itu, PMK 71/2022 juga mengecualikan sejumlah jasa keagamaan dari pengenaan PPN, termasuk pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, ceramah, dakwah, serta penyelenggaraan acara keagamaan. Jasa perjalanan ibadah seperti haji, umrah, dan perjalanan ke tempat suci di luar negeri juga dibebaskan dari PPN. Contohnya, perjalanan haji dan umrah bagi umat Islam, serta perjalanan ke Vatikan, Yerusalem, atau Bodh Gaya bagi umat agama lain.
Di tingkat daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur bahwa rumah ibadah tidak dikenakan PBJT atas konsumsi tenaga listrik. Hal ini mencakup masjid, gereja, pura, serta panti sosial lainnya seperti panti jompo dan panti asuhan.
Rumah ibadah juga mendapatkan pembebasan dari BPHTB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997. Hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan ibadah tidak dikenakan BPHTB, yang berarti akuisisi lahan untuk rumah ibadah dapat dilakukan tanpa tambahan biaya pajak.
Sementara itu, dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), rumah ibadah termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari PBB. Selain rumah ibadah, fasilitas sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak bertujuan mencari keuntungan juga mendapatkan manfaat serupa.
Dengan berbagai insentif pajak ini, pemerintah berupaya meringankan beban fiskal rumah ibadah agar dapat lebih fokus dalam menjalankan fungsi sosial dan keagamaannya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat harmoni sosial serta mendukung kebebasan beribadah di Indonesia. (alf)