IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gandeng UMKM untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) SIG Financial Club dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan (Jaksel) berinisiatif memberikan asistensi kepada sekitar 90 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini bertujuan untuk memastikan UMKM memahami proses pelaporan pajak dengan benar serta menghindari sanksi akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan.

Kegiatan yang berlangsung dalam format webinar dan asistensi langsung ini didukung oleh Pajak.com serta menghadirkan berbagai pakar perpajakan. Acara ini tidak hanya berfokus pada teknis pelaporan, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi perpajakan terbaru yang berdampak pada UMKM.

Leander Resadhatu, Partner RDN Consulting sekaligus pengurus IKAPRAMA dan Financial Club, menekankan pentingnya sinergi antara komunitas profesional dan pelaku usaha dalam meningkatkan kepatuhan pajak. “Kami ingin membantu UMKM agar dapat melaporkan SPT tahunan dengan tepat waktu dan sesuai regulasi, sehingga mereka tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga dapat berkontribusi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak negara,” ujar Leander dalam sambutannya belum lama ini.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris IKPI Jaksel, Faryanti Tjandra. Ia menyebut bahwa banyak UMKM masih mengalami kendala dalam memahami perubahan aturan perpajakan.

“Kami berharap melalui asistensi ini, para pelaku usaha bisa selalu update terhadap aturan pajak terbaru, sehingga mereka lebih siap dalam menyusun laporan pajak tahunan dengan lebih efisien,” kata Faryanti.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 menetapkan sanksi keterlambatan pelaporan SPT tahunan sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak badan. Selain itu, kesalahan pelaporan dapat berujung pada pemeriksaan yang berpotensi menjadi sengketa pajak.

Oleh karena itu, kesadaran dan kesiapan UMKM dalam memenuhi kewajiban pajaknya menjadi hal yang sangat krusial.

Dalam sesi teknis, anggota IKPI Jaksel Anthony Pasaribu memberikan panduan bagi Wajib Pajak UMKM terkait dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melaporkan SPT tahunan. “Para pelaku usaha perlu menyiapkan daftar harta per 31 Desember 2024, daftar utang, kartu keluarga, serta bukti setoran pajak sebelum mengisi SPT melalui e-Filing,” jelas Anthony.

Ia juga mengingatkan bahwa UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun berhak menggunakan skema tarif PPh final sebesar 0,5 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Dengan memahami aturan ini, UMKM dapat lebih bijak dalam perencanaan pajaknya dan menghindari potensi kendala di masa mendatang.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan asistensi langsung, di mana para peserta dibagi dalam beberapa kelompok untuk mendapatkan bimbingan lebih spesifik. Para anggota IKPI Jaksel, yakni Sempurna Bahri, Boy Syabana, dan Putu Bagus Adi Wibawa, turut memberikan pendampingan kepada UMKM dalam menyelesaikan pelaporan pajak mereka.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat semakin mandiri dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Upaya kolaboratif antara komunitas profesional, regulator, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pajak yang lebih patuh dan transparan di Indonesia. (bl)

en_US