DJP Sebut Regulasi Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5% Sedang Disusun, Imbau WP UMKM Tidak Khawatir 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta para wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tidak khawatir terkait kebijakan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. DJP menegaskan bahwa regulasi terkait perpanjangan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diterbitkan.

“Tidak perlu ada kekhawatiran karena kewajiban (pembayaran dan pelaporan) yang timbul dan telah dilaksanakan sejak Januari 2025 sampai dengan regulasi terbit akan dilakukan penyesuaian,” tulis DJP melalui unggahan di akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Kamis (27/3/2025).

DJP menjelaskan bahwa WP OP pelaku UMKM yang memenuhi kriteria tertentu dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% hingga akhir tahun 2025. Kriteria tersebut berlaku bagi WP OP yang terdaftar sejak 2018 atau sebelumnya dan hingga akhir tahun 2024 masih memenuhi persyaratan sebagai subjek wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Lebih lanjut, DJP menegaskan bahwa WP OP yang memenuhi syarat tersebut tidak diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan Nomor Pokok Pajak Nonaktif (NPPN). Bahkan, jika sudah terlanjur menyampaikan pemberitahuan NPPN, hak atas perpanjangan tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan yang berlaku, seharusnya tarif PPh Final 0,5% untuk WP OP UMKM tidak lagi berlaku mulai 2025. Aturan ini sebelumnya diterapkan sejak 2018 dengan batas waktu hingga akhir 2024.

Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa jangka waktu penerapan tarif PPh Final 0,5% paling lama adalah tujuh tahun untuk WP OP, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan, serta tiga tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas.

Dengan adanya penyesuaian ini, DJP berharap pelaku UMKM dapat terus menjalankan usaha mereka dengan tenang tanpa kekhawatiran terkait kebijakan pajak yang berlaku. (bl)

 

en_US