IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menurunkan target kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025. Langkah tersebut melihat kondisi ekonomi yang lesu, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, dan penutupan usaha menjadi faktor utama menurunnya jumlah wajib pajak aktif.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa ada keterkaitan erat antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan dengan tingkat kepatuhan formal pelaporan pajak, terutama dalam lima tahun terakhir.
“Terlihat jika kondisi ekonomi, dunia usaha, dan sektor tenaga kerja sedang menurun, tingkat kepatuhan formal juga mengalami penurunan khususnya Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non-Karyawan,” ujar Fajry, Minggu (23/3/2025).
Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah WP yang berstatus nonefektif (NE) akan terjadi seiring dengan memburuknya kondisi ekonomi yang memicu lebih banyak PHK dan penutupan usaha. Akibatnya, tingkat kepatuhan formal laporan pajak juga akan menurun.
Selain faktor ekonomi, Fajry menyoroti tingginya ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah yang turut memengaruhi kepatuhan pajak. Ia mencontohkan bahwa revisi UU TNI tetap disahkan meskipun masyarakat sipil secara luas menolak kebijakan tersebut.
“Akibatnya masyarakat kembali mempertanyakan buat apa mereka patuh [lapor pajak]? Toh, pada akhirnya pemerintah tidak mendengarkan mereka,” ujarnya.
Fajry menegaskan bahwa secara fundamental, kinerja penerimaan pajak lebih dipengaruhi oleh kondisi perekonomian. Menurutnya, banyak penelitian menunjukkan bahwa kinerja rasio pajak negara berkembang seperti Indonesia cenderung bersifat procyclical atau bergerak searah dengan siklus ekonomi.
“Jadi, kalau ekonomi lebih rendah dari tahun lalu maka tax ratio-nya juga akan menurun lebih dalam,” katanya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui bahwa penurunan target pelaporan SPT Tahunan berkaitan dengan jumlah wajib pajak yang aktif. Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa total WP saat ini mencapai 19,7 juta.
Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 16,21 juta WP melaporkan SPT Tahunan 2024 pada tahun ini atau setara dengan 81,92% dari total WP. Target tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pelaporan SPT Tahunan 2023 yang mencapai 16,52 juta.
“Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujar Dwi Astuti, Kamis (20/3/2025).
Masa penyampaian SPT Tahunan 2024 sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Untuk WP orang pribadi, batas waktu pelaporan adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan untuk WP badan hingga 30 April 2025. Per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 9,67 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2024. Angka tersebut terdiri atas 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan. Capaian ini setara dengan 48,9% dari total WP yang ada, atau belum mencapai separuhnya.
Dwi Astuti pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id. “Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tutupnya. (alf)