Pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Jawa Timur III Tumbuh Signifikan

Tangkapan layar website Direktorat Jenderal Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Hingga tanggal 2 Maret 2025, peningkatan tersebut mencapai 10,87%, yang menunjukkan tren positif dalam kepatuhan wajib pajak.

Peningkatan pelaporan ini terjadi melalui berbagai kanal yang disediakan, termasuk e-Filing, e-Form, e-SPT, serta penyampaian manual di kantor pajak. DJP terus berupaya mendorong penggunaan saluran digital guna mempermudah proses pelaporan pajak.

“Hal ini menjadi perhatian kami untuk meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi wajib pajak non-karyawan dalam memahami kewajiban perpajakannya,” ujar perwakilan DJP.

Dengan demikian, DJP berkomitmen untuk terus memberikan dukungan agar semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik. DJP juga berharap tren positif ini akan berlanjut hingga akhir tahun.

DJP mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2025. Meskipun batas waktu tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, masyarakat tetap dapat melakukan pelaporan SPT secara online tanpa kendala. (alf)

 

 

en_US