Waspada! Kesalahan Ini Bisa Bikin SPT Anda Lebih Bayar Padahal Seharusnya Nihil

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak. Namun, terkadang terdapat kendala seperti status lebih bayar yang seharusnya nihil.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri), kesalahan dalam pengisian jumlah kredit pajak pada kolom PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain atau ditanggung pemerintah di induk SPT Tahunan berpotensi menyebabkan status SPT yang seharusnya nihil menjadi lebih bayar.

Penghitungan PPh Pasal 21 dan Penyebab Kelebihan Bayar

Penghitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bagi pegawai atau pensiunan dapat menyebabkan kelebihan atau kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 pada Desember tahun berjalan. Jika terjadi kelebihan pemotongan pada bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2, maka langkah berikut perlu dilakukan:

• Kelebihan wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai atau pensiunan bersangkutan, disertai bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2.

• Jika kelebihan pemotongan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, maka kelebihan tersebut tidak dikembalikan.

Bukti pemotongan tersebut akan menjadi dasar bagi pegawai atau pensiunan dalam menyusun laporan SPT Tahunan PPh.

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Benar

PPh Pasal 21 yang dikreditkan di SPT Tahunan merupakan penjumlahan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong atau ditanggung pemerintah selama tahun berjalan. Pengisian dilakukan sesuai dengan jenis formulir yang digunakan:

• Formulir 1770: Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pada Lampiran II Formulir 1770-II Bagian A kolom 7.

• Formulir 1770S: Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pada Lampiran I Formulir 1770S-I Bagian C kolom 7.

• Formulir 1770SS: Jumlah PPh yang telah dipotong oleh pihak lain pada induk SPT 1770SS Bagian A angka 6.

Wajib pajak juga harus mengisi kolom jumlah PPh Pasal 21 yang terutang pada angka 21 di formulir 1721-A1 atau angka 22 di formulir 1721-A2.

Contoh Kasus SPT Tahunan Lebih Bayar

Sebagai contoh, Adi, seorang karyawan PT X, memiliki penghasilan bruto setahun sebesar Rp 120 juta pada 2024. Dia berstatus TK/0 (belum menikah dan tidak memiliki tanggungan). Sepanjang Januari-November 2024, PT X telah memotong PPh sebesar Rp 3.465.000.

Perhitungan PPh Pasal 21 Adi pada Desember 2024 adalah sebagai berikut:

• Penghasilan bruto setahun: Rp 120 juta

• Pengurangan biaya jabatan setahun: Rp 6 juta

• Penghasilan neto setahun: Rp 114 juta

• Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) setahun: Rp 54 juta

• Penghasilan kena pajak setahun: Rp 60 juta

• PPh Pasal 21 terutang setahun: 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

Karena PPh yang telah dipotong PT X hingga November 2024 sebesar Rp 3.465.000, maka terjadi kelebihan pemotongan sebesar Rp 465.000 yang harus dikembalikan oleh PT X kepada Adi.

Dengan bukti potong 1721-A1 yang diterima, Adi akan mengisi SPT Tahunan menggunakan formulir 1770S dan mencantumkan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pada Lampiran I Formulir 1770S-I Bagian C kolom 7 untuk melaporkan pajaknya dengan benar.

Dengan memahami prosedur ini, wajib pajak dapat menghindari kesalahan pengisian yang menyebabkan status SPT menjadi lebih bayar yang seharusnya nihil. (alf)

 

en_US