IKPI, Denpasar: Kendala dalam sistem Coretax menjadi salah satu topik utama dalam audiensi yang dilakukan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Bali Nusra dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (14/2/2025), para pengurus IKPI ini menyampaikan berbagai permasalahan teknis yang mereka hadapi akibat sistem yang masih belum sepenuhnya stabil.
Coretax merupakan bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan melalui digitalisasi yang lebih terintegrasi, sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajibannya serta memperkuat sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Namun, dalam praktiknya, implementasi Coretax masih menghadapi sejumlah kendala yang menghambat proses administrasi pajak, baik bagi wajib pajak maupun konsultan pajak yang membantu mereka.
Kendala Teknis dan Hambatan Integrasi
Ketua IKPI Pengda Bali Nusra – I Kadek Agus Ardika, mengungkapkan bahwa berbagai laporan dari anggota IKPI menunjukkan bahwa masalah utama dalam sistem ini terletak pada proses integrasi dengan berbagai basis data pemerintah. “Coretax harus terhubung dengan berbagai sistem, seperti data dari Dukcapil dan Administrasi Hukum Umum (AHU). Sayangnya, sinkronisasi ini masih belum berjalan optimal, menyebabkan kendala dalam pelaporan dan administrasi pajak,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Agus Ardika juga menjelaskan bahwa banyak wajib pajak mengalami kesulitan dalam mengakses sistem Coretax karena seringnya terjadi gangguan teknis, seperti lambatnya proses verifikasi data dan ketidaksesuaian informasi yang muncul dalam sistem. “Kami menerima banyak keluhan dari konsultan pajak dan wajib pajak terkait error pada sistem, seperti data yang tidak terbaca, kesalahan verifikasi, serta sistem yang tidak responsif pada jam-jam sibuk,” katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan, mengakui bahwa memang terdapat sejumlah kendala dalam implementasi sistem ini. “Kami memahami kesulitan yang dihadapi oleh wajib pajak dan konsultan pajak akibat masalah dalam sistem Coretax. DJP terus melakukan perbaikan secara bertahap agar sistem ini dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Darmawan menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan tim teknis dan pusat pengembangan sistem di DJP untuk mempercepat penyelesaian berbagai gangguan yang terjadi. Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam implementasi Coretax adalah memastikan bahwa sistem dapat berfungsi secara efisien tanpa mengganggu kelancaran proses administrasi pajak yang sedang berjalan.
Dampak terhadap Konsultan Pajak dan Wajib Pajak
Permasalahan dalam sistem Coretax tidak hanya berdampak pada wajib pajak, tetapi juga pada para konsultan pajak yang menjadi perantara utama dalam membantu pelaporan pajak. Agus Ardika menegaskan bahwa konsultan pajak memerlukan kejelasan dan solusi cepat atas permasalahan yang terjadi agar mereka dapat memberikan layanan yang maksimal kepada klien mereka.
“Kami mengharapkan adanya komunikasi yang lebih terbuka antara DJP dan para konsultan pajak terkait perkembangan sistem ini. Selain itu, perlu ada solusi konkret untuk mengatasi kendala yang masih berulang agar tidak mengganggu proses pelaporan pajak,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya pelatihan dan pendampingan yang lebih intensif bagi wajib pajak serta konsultan pajak agar mereka dapat memahami cara kerja sistem ini dengan lebih baik. “Banyak wajib pajak yang masih kesulitan dalam menggunakan sistem Coretax karena kurangnya sosialisasi dan pelatihan. DJP perlu meningkatkan upaya edukasi agar tidak terjadi kebingungan dalam implementasi sistem ini,” tambahnya.
Beberapa pengurus IKPI lainnya yang hadir dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan keluhan mengenai dampak dari gangguan sistem ini terhadap kepatuhan pajak klien. “Kami terus mengajak klien membayar pajak tepat waktu, tetapi karena sistem sering bermasalah, kami justru kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan. Ini bisa berdampak pada denda atau sanksi administratif yang sebenarnya bukan kesalahan kami,” ujar salah satu pengurus.
Meskipun terdapat berbagai kendala dalam implementasi Coretax, IKPI Bali Nusra tetap berharap bahwa sistem ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi administrasi perpajakan di Indonesia. Agus Ardika menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DJP untuk memastikan kelancaran implementasi sistem ini dan mengawal setiap perbaikan yang dilakukan.
“DJP harus memastikan bahwa setiap perbaikan yang dilakukan benar-benar memberikan dampak positif bagi wajib pajak dan konsultan pajak. Kami berharap adanya solusi yang lebih cepat dan efektif sehingga implementasi Coretax dapat berjalan lebih baik di masa depan,” kata Agus Ardika.
Selain itu, DJP juga berjanji akan terus mengadakan sesi konsultasi dan sosialisasi kepada wajib pajak serta konsultan pajak agar mereka dapat memahami perkembangan terbaru terkait sistem ini. Dengan komunikasi yang lebih terbuka dan perbaikan yang terus dilakukan, diharapkan sistem Coretax dapat benar-benar menjadi solusi yang meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.
Hadir pada pertemuan tersebut adalah perwakilan Pengurus IKPI se-Bali Nusra:
(bl)