IKPI, Jakarta: Sebanyak 240 relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) resmi dikukuhkan di Aula Lantai 7 Gedung Keuangan Negara II, Semarang, pada Senin (20/1/2025). Pengukuhan ini merupakan bagian dari persiapan bagi total 451 relawan yang tersebar di wilayah Jawa Tengah untuk mengedukasi masyarakat terkait pajak.
Acara pengukuhan tersebut dihadiri oleh 17 perwakilan Tax Center dari berbagai universitas di Semarang. Selain pengukuhan, para relawan juga menerima pembekalan sebelum mulai bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta di Tax Center masing-masing.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan bahwa program Renjani merupakan sarana bagi mahasiswa untuk belajar berkontribusi pada negara. “Renjani menjadi wadah bagi mahasiswa yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk mengedukasi masyarakat secara sukarela,” ujarnya.
Nurbaeti berharap melalui program ini, para relawan dapat mengembangkan keterampilan networking, kepemimpinan, serta pembelajaran berbasis pengalaman. “Kami ingin menginspirasi rekan-rekan mahasiswa agar menjadi wajib pajak yang patuh dan taat terhadap kewajibannya di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jateng I, Bayu Setiawan, menjelaskan bahwa para relawan telah melewati proses seleksi yang ketat. “Proses dimulai dari permintaan formasi dari Tax Center atau organisasi mitra, rekrutmen, tes seleksi, hingga pengukuhan. Dengan proses ini, kami mendapatkan relawan yang siap diterjunkan langsung untuk melayani wajib pajak,” katanya.
Kanwil DJP Jawa Tengah I saat ini sedang mencanangkan program Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBBM). Bayu mengajak masyarakat untuk mendukung program ini.
“Sampaikan kritik, masukan, dan pengaduan apabila menemui dugaan pelanggaran integritas melalui kanal informasi resmi kami,” imbaunya.
Dengan program Renjani, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak dan mahasiswa dapat berkontribusi nyata untuk negeri. (alf)