IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menghadiri acara Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diadakan IKPI Cabang Jakarta Utara, Senin (20/1/2025) .
Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan sejumlah poin penting terkait upaya kolaborasi antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengingatkan anggota IKPI akan tanggung jawab mereka dalam mendukung kepatuhan pajak di Indonesia.
Vaudy berterima kasih kepada DJP atas perannya sebagai mitra strategis IKPI dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih baik. “DJP adalah mitra strategis yang selalu mendukung IKPI, baik dalam hal penyusunan kebijakan maupun implementasinya di lapangan. Kami berharap hubungan ini semakin erat demi meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat,” ujar Vaudy, di lokasi acara.
Ia juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk aktif berkontribusi dalam pembahasan peraturan atau memberikan opini yang konstruktif, khususnya terkait inovasi perpajakan seperti penggunaan sistem Coretax.
Menurutnya, sistem ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendigitalisasi proses perpajakan, dan ia mendorong para konsultan pajak untuk mempelajari dan menguasainya. “Peran kita sangat penting dalam menjelaskan dan mendampingi wajib pajak dalam menggunakan Coretax. Mari bersama-sama mengedukasi wajib pajak untuk mendukung sistem ini dapat digunakan secara optimal,” katanya.
Selain itu, ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini mengingatkan para anggota IKPI tentang pentingnya pelaporan Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) tahun 2024, yang harus diselesaikan paling lambat pada 30 April 2025. “Saya harap semua anggota IKPI dapat menyelesaikan pelaporan SIKoP tepat waktu. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kita dalam menjaga integritas profesi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti kewajiban anggota IKPI untuk mengikuti PPL di tahun 2025, yang akan diawasi dengan lebih ketat oleh organisasi. “Kewajiban mengikuti PPL ini bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga untuk meningkatkan kompetensi kita sebagai konsultan pajak. Oleh karena itu, saya harap seluruh anggota IKPI dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya,” kata Vaudy.
Sebagai penutup, Vaudy mengingatkan pentingnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) milik konsultan pajak sesegera mungkin. Hal ini akan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam pelaporan SIKoP.
“Saya ingin menggarisbawahi bahwa melaporkan SPT Tahunan adalah tanggung jawab kita sebagai konsultan pajak. Mari kita jadikan ini prioritas demi menjaga kepercayaan wajib pajak dan integritas profesi kita,” ujarnya.
Sekadar informasi, acara PPL ini dihadiri oleh ratusan anggota IKPI dari wilayah Jabodetabek, mereka terlihat antusias mendengarkan arahan dari ketua umum.
Dengan adanya kolaborasi yang erat antara IKPI dan DJP, serta komitmen anggota IKPI dalam memenuhi kewajibannya, diharapkan kepatuhan pajak di Indonesia dapat terus meningkat, mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (alf)