Permasalahan Coretax Ganggu Administrasi Pelaku Usaha, IKPI Minta DJP Segera Perbaiki

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan permintaan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera melakukan perbaikan pada aplikasi Coretax. Permintaan ini didasarkan pada banyaknya keluhan dari berbagai pihak, termasuk wajib pajak, konsultan pajak, dan pelaku usaha, yang menghadapi kendala teknis sejak aplikasi ini diluncurkan.

Menurut Vaudy, sejumlah masalah dalam implementasi Coretax sangat mengganggu proses administrasi perpajakan. Salah satu kendala utama adalah kesulitan dalam penerbitan faktur pajak. Masalah ini membuat wajib pajak, termasuk pelaku usaha, harus melakukan upaya berulang kali untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

“Kami di IKPI berharap Coretax dapat segera berjalan optimal, sesuai dengan yang sudah disosialisasikan sebelumnya. Saat ini banyak keluhan dari wajib pajak dan pelaku usaha yang merasa terganggu, terutama dalam hal administrasi penerbitan faktur pajak. Masalah ini harus segera diatasi agar tidak menghambat proses bisnis mereka,” ujar Vaudy di sela Pelantikan Pengurus Daerah Sulawesi, Maluku, dan Papua, di Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Vaudy menambahkan bahwa masalah teknis pada Coretax bukan hanya berdampak pada wajib pajak, tetapi juga mengganggu konsultan pajak yang menjadi intermediary antara pemerintah dalam hal ini otoritas pajak dengan pelaku usaha. Akibatnya, proses perpajakan menjadi lebih rumit dan memakan waktu.

“Banyak wajib pajak yang mengeluhkan harus bolak-balik menyelesaikan urusan administrasi mereka karena aplikasi ini belum berjalan dengan baik. Ini jelas menciptakan ketidakpastian yang tidak menguntungkan bagi dunia usaha, terutama dalam mendukung perekonomian yang sedang berupaya pulih,” tambahnya.

IKPI mendesak DJP untuk menjadikan perbaikan Coretax sebagai prioritas utama. Sistem perpajakan yang handal dan efisien, menurut Vaudy, merupakan kunci dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif. Ia juga menegaskan bahwa IKPI siap memberikan masukan teknis jika diperlukan untuk membantu perbaikan sistem ini.

“Kami siap bekerja sama dengan DJP untuk memberikan masukan yang konstruktif. Tujuannya adalah agar Coretax bisa benar-benar menjadi solusi, bukan justru menjadi penghambat bagi wajib pajak dan pelaku usaha,” kata Vaudy.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta, menyampaikan pandangannya terkait penerapan aplikasi Coretax yang resmi berjalan sejak 1 Januari 2025. Langkah ini dianggap sebagai upaya pamungkas pemerintah dalam menciptakan sistem administrasi perpajakan yang modern, akurat, sistematis, dan terintegrasi, dengan mengacu pada single identification number.
Menurut Pino, Coretax memungkinkan administrasi perpajakan dilakukan secara real-time melalui sistem online yang terhubung langsung dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tanpa batasan waktu dan tempat.

Namun, Pino mengusulkan langkah tambahan berupa penerapan masa kahar (force majeure) selama aplikasi Coretax belum sepenuhnya berfungsi dengan optimal. “Masa kahar ini diperlukan agar DJP membebaskan sanksi perpajakan akibat keterlambatan yang disebabkan oleh kendala aplikasi Coretax. Hal ini akan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah berusaha menjalankan kewajibannya,” jelasnya.
IKPI melalui departemen terkait telah mengumpulkan masukan dari anggotanya terkait implementasi Coretax. Hingga 13 Januari 2025, tercatat 34 permasalahan yang dihadapi wajib pajak dan konsultan pajak. Laporan tersebut telah disampaikan kepada DJP pada 14 Januari 2025 untuk ditindaklanjuti. (bl)

en_US