IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, memberikan panduan mudah untuk mengatasi kendala yang sering dialami oleh wajib pajak saat menggunakan aplikasi e-Tax Court, baik pada tahap registrasi akun maupun pengajuan banding.
Kendala Registrasi Akun
Pada proses registrasi akun e-Tax Court, sistem secara otomatis memverifikasi data NPWP yang diinput untuk meminimalkan kesalahan. Namun, beberapa pengguna melaporkan pesan error seperti “data tidak ditemukan”, meskipun NPWP yang diinput sudah benar. Untuk mengatasinya, ikuti langkah berikut:
1. Masukkan kembali NPWP dengan format 15 digit yang benar, lalu klik tombol Periksa NPWP.
2. Jika error tetap muncul setelah tiga kali penginputan, sistem akan menampilkan notifikasi:
“NPWP yang Anda input tidak ditemukan di dalam database. Apakah Anda yakin akan melanjutkan dengan data ini?”
3. Klik Ya, lalu isi formulir registrasi secara manual dengan data yang benar, termasuk nama, alamat, dan email aktif. Setelah selesai, simpan data tersebut untuk melanjutkan proses.
Kendala Pengajuan Banding: Data Keputusan Keberatan Tidak Ditemukan
Masalah lain yang kerap dialami adalah ketika data keputusan keberatan tidak muncul saat penginputan Nomor Keputusan Keberatan pada pengajuan banding. Untuk mengatasinya:
1. Masukkan kembali Nomor Keputusan Keberatan dan klik Cari Keputusan Keberatan.
2. Jika error tetap terjadi setelah tiga kali penginputan, sistem akan otomatis menampilkan formulir manual untuk melengkapi data keputusan keberatan, seperti nomor dan tanggal keputusan, jenis pajak, hingga dokumen pendukung dalam format PDF.
Kementerian Keuangan memastikan langkah-langkah tersebut dirancang agar pengguna tetap dapat melanjutkan proses dengan nyaman meskipun ada kendala teknis. Wajib pajak hanya perlu memastikan pengisian data dilakukan dengan benar dan dokumen pendukung sesuai persyaratan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi setpp.kemenkeu.go.id. (alf)