IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan Coretax DJP, sebuah sistem administrasi pajak berbasis elektronik. Sebelum menggunakan sistem ini, wajib pajak perlu memastikan bahwa NIK telah dipadankan dengan NPWP.
Dikutip dari website DJP, berikut adalah langkah-langkah untuk login Coretax DJP:
1. Akses situs resmi di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
2. Masukkan NIK atau NPWP (16 digit).
3. Masukkan kata sandi DJP Online dan kode captcha.
4. Klik “Login”.
Setelah berhasil login, sistem akan meminta pengguna untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase yang berbeda dari kata sandi untuk keamanan tambahan.
Cara Mengatasi Kendala Akses
Jika menghadapi kesulitan, berikut solusi yang dapat dicoba:
1. Periksa koneksi internet: Pastikan koneksi aktif dan stabil.
2. Ganti browser: Gunakan browser lain seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
3. Hapus cache dan cookies: Langkah ini dapat menyelesaikan konflik data di browser.
4. Gunakan mode incognito: Mode ini sering kali lebih bersih dari data tersimpan.
Pembuatan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik
Wajib pajak dapat membuat kode otorisasi untuk tanda tangan elektronik melalui langkah berikut:
1. Login ke Coretax DJP, pilih menu Portal Saya, kemudian submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
2. Isi kolom yang tersedia, termasuk jenis sertifikat digital dan passphrase.
3. Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto menggunakan perangkat Anda.
4. Klik Pernyataan dan Simpan.
Penggantian dan Penunjukan PIC Utama
PIC (Person In Charge) adalah entitas yang berwenang untuk mengelola akun wajib pajak di Coretax. Wajib pajak badan atau instansi pemerintah dapat mengganti PIC melalui langkah berikut:
1. Masuk ke menu Informasi Umum, pilih submenu Pihak Terkait.
2. Lepas status PIC lama, lalu pilih PIC baru.
3. Centang Pernyataan dan klik Kirim.
Penunjukan Wakil atau Kuasa
Wajib pajak dapat menunjuk wakil atau kuasa dengan:
1. Masuk ke menu Portal Saya, pilih Perubahan Status, dan submenu Penunjukan Wakil/Kuasa.
2. Cari wajib pajak yang ditunjuk, unggah dokumen pendukung (format PDF).
3. Klik Pernyataan dan Simpan.
Dengan panduan ini, wajib pajak diharapkan dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien melalui sistem Coretax DJP. (alf)