IKPI, Jakarta: Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia yang dianggap menghambat ambisi negara ini untuk mencapai status negara maju pada tahun 2045. Anggota DEN Arief Anshory Jusuf, menegaskan bahwa hanya sebagian kecil individu dan perusahaan yang membayar pajak, dengan jumlah yang tidak sebanding dengan populasi Indonesia yang mencapai lebih dari 300 juta jiwa.
“Dengan hanya 7-8 juta orang yang membayar pajak dari 300 juta penduduk, serta hanya 0,5% perusahaan yang melaporkan pembayaran pajaknya, bagaimana kita bisa menjadi negara modern?” ujar Arief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Arief mengungkapkan bahwa rendahnya tingkat kepatuhan pajak ini menjadi salah satu faktor utama yang menghalangi Indonesia untuk mencapai tujuannya menjadi negara maju. Ia menjelaskan tentang teori Wagner’s Law yang menggambarkan bahwa semakin modern sebuah negara, semakin besar belanja negara yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, yang juga bergantung pada penerimaan pajak yang tinggi.
“Semakin modern suatu negara, negara semakin hadir dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat melalui belanja negara. Jika kita ingin menjadi negara maju, negara harus lebih hadir. Namun, ini bukan hanya tugas negara, kita semua harus berperan dalam mewujudkannya,” kata Arief.
Masalah ini, menurut Arief, tidak hanya terletak pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam membayar pajak secara jujur dan tepat waktu. Ia berharap agar ke depan, kepatuhan pajak dapat meningkat untuk mendukung pembangunan negara yang lebih adil dan sejahtera. (alf)