IKPI, Jakarta: Pada Kamis, 21 November 2024 siang, di Hotel Le Meridien, Jakarta, empat Ketua Umum (Ketum) dari asosiasi konsultan pajak, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, Ketum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh dan Ketum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Gilbert Rely, dan Ketum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susi Suryani, melakukan konsolidasi untuk membahas lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) dan isu hangat perpajakan lainnya.
Salah satu hal yang menjadi fokus utama dalam pertemuan ini adalah rencana untuk mengadakan kegiatan bersama berupa Focus Group Discussion (FGD), yang membahas lebih mendalam mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak dan RUU Pengampunan Pajak.
“Untuk RUU Pengampunan Pajak, saat ini sedang hangat diperbincangkan di kalangan praktisi perpajakan dan pemerintah. Para ketua umum sepakat bahwa FGD ini akan menjadi sarana yang efektif untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak terkait guna memperbaiki dan menyempurnakan RUU tersebut sebelum diterapkan,” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Selain itu lanjut Vaudy, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk bersama-sama mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP). Dalam hal ini, para ketua umum sepakat bahwa keberadaan UU KP sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan profesionalisme para konsultan pajak di Indonesia.
Mereka menilai keberadaan UU ini diharapkan dapat memfasilitasi perkembangan profesi konsultan pajak, mengatur standar etika dan praktik kerja, serta memperkuat posisi konsultan pajak dalam membantu pemerintah dan wajib pajak.
Sekadar informasi, pertemuan ini diinisiasi oleh IKPI sebagai langkah konkret untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara asosiasi profesi konsultan pajak serta para pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya yang bergerak di sektor keuangan dan perpajakan.
Para Ketum asosiasi ini berharap kolaborasi ini dapat menjadikan sektor perpajakan Indonesia terus berkembang dengan lebih transparan, efisien, dan adil bagi semua pihak.
Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, dengan adanya kesepakatan ini diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antara profesi konsultan pajak, pemerintah, serta asosiasi profesi keuangan lainnya, dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik dan mendukung perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
“Untuk pembahasan lebih mendalam, keempat asosiasi Konsultan Pajak sepakat akan mengundang Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi; Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan Erawati; dan para ketua umum asosiasi di sektor keuangan,” kata Vaudy. (bl)