Kemenkeu Catat Kenaikan Penerimaan Pajak Karyawan

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kenaikan realisasi penerimaan dari jenis Pajak Penghasilan (PPh) 21 pada Oktober 2024. Kenaikan penerimaan dari pajak gaji karyawan ini mengindikasikan banyak pegawai di RI yang gajinya naik.

“PPh 21 itu tumbuh konsisten double digit,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin, (11/11/2024).

Dikutip dari paparan Kemenkeu, realisasi penerimaan dari PPh 21 pada 31 Oktober 2024 mencapai Rp 206,99 triliun. Angka ini berkontribusi 13,6% dari seluruh penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan Kemenkeu.

Adapun, Kemenkeu mencatat penerimaan dari PPh 21 hingga Oktober ini mengalami pertumbuhan neto maupun bruto mencapai 23,1% year-on-year. Pada Oktober 2023, penerimaan pajak jenis PPh 21 juga mengalami pertumbuhan bruto sebesar 16,8% yoy.

Anggito menjelaskan pertumbuhan penerimaan dari PPh 21 ini mengindikasikan terjadinya kenaikan gaji para pegawai di Indonesia dibandingkan tahun lalu. Dia mengatakan kenaikan setoran PPh 21 ini juga menunjukan penyerapan tenaga kerja di Indonesia masih terjaga baik.

“Ini sebetulnya menunjukan pembayaran gaji secara nominal itu meningkat dibandingkan bulan yang sama tahun lalu, jadi ada peningkatan dari sisi pendapatan yang diterima karyawan atau mungkin ada utilisasi tenaga kerja dan upah yang masih terjaga baik,” kata dia.

 

 

en_US