IKPI, Jakarta: Aktivitas ekonomi bawah tanah atau yang dikenal underground economy maupun shadow economy tengah dikaji pemerintah untuk tercakup ke dalam administrasi perpajakan.
Underground economy dan shadow economy adalah kegiatan ekonomi yang tidak tercatat secara statistik atau tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah kini tengah berusaha supaya aktivitas ekonomi itu bisa secara jelas dilihat dan tak lagi mengemplang setorannya ke penerimaan pajak.
“Ya kita kan mengharapkan tidak ada lagi shadow economy, kan semakin resmi semakin bagus, karena itu dari segi perpajakan dan lain kan akan termonitor,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (29/10/2024).
Dalam Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia Volume 2 No. 1 Oktober 2020 berjudul Shadow Economy, AEOI, dan Kepatuhan Pajak yang ditulis Muhammad Dahlan dari Ditjen Pajak, shadow economy didefinisikan usaha yang dilakukan oleh
individu, rumah tangga, dan/atau perusahaan dalam menghindari atau tidak melaporkan transaksinya kepada pemerintah.
Transaksi shadow economy di Indonesia dalam jurnal itu setara dengan 8-19% dari produk domestik bruto (PDB). Shadow economy, dalam jurnal itu juga sering disebut juga dengan istilah underground, informal, atau parallel economy.
Airlangga mengatakan, untuk bisa memasukkan shadow atau underground economy itu, pemerintah tengah merancang strategi. Namun, ia belum bisa mengungkapkan secara detail untuk memungut penerimaan pajak dari aktivitas ekonominya. “Upaya nanti kita lihat,” ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu juga telah menekankan underground economy yang menjadi bidikan pengenaan pajak itu di antaranya judi online yang dilakukan masyarakat Indonesia di luar negeri, seperti judi dalam pertandingan sepak bola.
“Waduh, jumlahnya sudah banyak sekali, onshore dan offshore, yang melakukan betting kepada sepak bola di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali. Banyak banget,” kata kata dia dalam acara Orasi Ilmiah Dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (28/10/2024).
“Dia melakukan online betting gitu, sudah enggak bayar, sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, eggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh (pajak penghasilan) mestinya. Tapi kan enggak mungkin dia melaporkan penghasilan yang berasal dari judi, nggak mungkin,” kata Anggito.
Anggito mengatakan, meski sudah menjadi bidikan pemerintah, skema pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah itu kini tengah diformulasikan, termasuk untuk pengenaan pajak game online yang menghasilkan keuntungan dalam kompetisi di ranah internasional.
“Jadi teman-teman pajak mesti pintar itu untuk mencari bahwa ada tambahan super income yang berasal dari underground economy. Coba gaming juga berapa, gaming online, yang online, offshore, itu kalau dia menang, mendapatkan tambahan penghasilan, enggak kena pajak,” tuturnya.
Sebetulnya, aktivitas ekonomi underground economy ini telah diteliti oleh para ahli dari Universitas Indonesia. Mereka mencatat, aktivitas underground economy nilainya cukup fantastis, sekitar Rp1.968 triliun.
Angka itu diperoleh dari kisaran maksimum persentase nilai aktivitas underground economy hasil riset yang dilakukan Kharisma & Khoirunurrofik (2019).
Hasil riset pada periode penelitian 2007 – 2017 menyimpulkan, nilai underground economy di Indonesia berkisar antara 3,8-11,6% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dengan rata-rata 8% per provinsi per tahun.
Nilai Rp1.968 triliun adalah 11,6% dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku Indonesia pada 2021. Rasio ini tidak jauh berbeda dengan estimasi Badan Pusat Statistik yang menyebut persentase-nya antara 8.3-10% dari PDB.