IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2025 mencapai Rp 2.189 triliun. Hal tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Mengutip Buku II Nota Keuangan, target penerimaan itu akan ditopang terutama oleh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PPh sendiri ditargetkan akan mampu mencapai Rp 1.209,2 triliun atau tumbuh 13,8% dari outlook 2024. Dari jumlah itu, kontributor terbesar tetap PPh nonmigas yang diperkirakan mencapai Rp 1.146,4 triliun.
Selanjutnya kontributor kedua penerimaan pada 2025 adalah PPN dan PPnBM. Kedua jenis pajak ini diperkirakan akan berkontribusi pada penerimaan senilai Rp 945,1 triliun.
Pemerintah meyakini keberlanjutan reformasi perpajakan dan proyeksi tingkat konsumsi dalam negeri yang solid membuat target PPN dan PPnBM itu akan tercapai.
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperkirakan mencapai Rp 27,1 triliun pada 2025. Target penerimaan PBB diyakini bisa tercapai setelah sektor ini mengalami kontraksi 0,3% pada 2024. Adapun pajak lainnya diproyeksikan akan tumbuh 7,8% pada 2025 yakni mencapai Rp 7,7 triliun.