Mengenal Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP, Ini Ketentuannya!

IKPI, Jakarta: Tentu siapapun tahu bahwa meraih pendapatan pasif bisa dilakukan dengan menyewakan rumah. Namun, di sisi lain, Anda juga harus mengetahui bahwa ada ketentuan terkait dengan pajak sewa rumah. Pajak atas sewa rumah ini terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Akan tetapi, apabila penyewa adalah orang pribadi biasa, maka PPh terutang dibayarkan sendiri oleh yang menyewakan. Biasanya untuk membayar pajak ini diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa dikenal dengan sebutan NPWP. Namun jika tidak memiliki NPWP, bagaimana ketentuan pajak sewa rumah tanpa NPWP? Artikel di bawah ini akan membahas poin-poin terkait hal tersebut.

  • Ketentuan Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP
  • PPN
  • PPH
  • Dasar Hukum Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP
  • Beda Pajak Sewa Rumah dengan NPWP dan Tanpa NPWP
  • Cara Menghitung Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP

Ketentuan Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Terdapat 2 jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi untuk wajib pajak perorangan dan NPWP Badan untuk wajib pajak badan usaha. Kewajiban pemegang NPWP selaku Wajib Pajak adalah melaporkan penghasilan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan untuk menetapkan pajak terutang dalam satu tahun pajak serta menyetorkan pajaknya.

Pajak yang terkait sewa rumah yaitu PPh dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Untuk pemotongan PPh final dan PPN ini masing-masing dipotong dan dipungut oleh pihak yang memberikan sewa untuk pihak perseorangan atau bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kecuali, apabila pihak yang sewa rumah adalah badan atau yang telah dikukuhkan sebagai PKP, untuk pihak pemberi sewa yang akan mengurus pajak terkait sewa ini.

Namun bagaimana kondisinya jika pajak sewa rumah tanpa NPWP? Pastinya pihak pemberi sewa wajib memiliki NPWP. Karena dalam pengurusan pajak pastinya membutuhkan identitas, yaitu NPWP. Sedangkan untuk pihak penyewa yang tidak memiliki NPWP sebenarnya ini bukan merupakan masalah, karena PPh terkait sewa yang bersifat final dan PPN tidak memerlukan NPWP dari pihak penyewa.

Hal ini dikarenakan sifat dari PPh final dan PPN langsung dipotong dan dipungut pihak pemberi sewa dan langsung selesai pada saat transaksi terjadi. Sehingga perlakuan perpajakan bagi pihak penyewa baik memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP dalam pajak sewa rumah adalah sama.

1. PPN

Pemilik tanah dan bangunan (pihak pemberi sewa) wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN 10% dari seluruh biaya sewa atas transaksi sewa tersebut. Apabila pemilik tanah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode/tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun, apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan.

Artinya biaya sewa yang dibayarkan penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya. Kemudian, PPN ini nanti akan dibayarkan oleh pihak pemberi sewa. Dalam artian, untuk PPN sepenuhnya akan diurus oleh pihak pemberi sewa selaku pemilik usaha sewa tersebut.

2. PPH

Penghasilan atas sewa rumah tergolong sebagai penghasilan atas sewa tanah dan atau bangunan. Atas penghasilan ini akan dikenakan PPh bersifat final sebesar 10%. Tarif tersebut dikenakan atas nilai persewaan tanah dan atau bangunan yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa. Nilai persewaan tersebut telah termasuk di dalamnya biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan biaya lainnya.

Pajak penghasilan sewa wajib dipotong oleh penyewa. Kemudian, penyewa akan menyerahkan bukti potong kepada yang pihak pemberi sewa. Ketentuan ini berlaku untuk badan pemerintah, subjek pajak badan, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan sebagai penyewa oleh Direktur Jenderal Pajak.

Namun, apabila penyewa adalah orang pribadi biasa, maka pajak PPh terutang dibayarkan sendiri oleh yang menyewakan.

Sewa rumah juga kemungkinan dikenakan pajak, sama halnya dengan membeli rumah.

Dasar Hukum Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP

Ada sejumlah alasan mengapa hingga kini ada masyarakat yang tidak memiliki NPWP. Di antaranya, ketidaktahuan cara membuat NPWP, tidak ingin membayar pajak, dan lain-lain. Namun tarif yang dikenakan kenaikan tarif lebih tinggi dari normal bagi yang tidak punya NPWP hanya untuk PPh 21 lebih tinggi 20 persen dari tarif normal, PPh 22 lebih tinggi 100% dari tarif normal, dan PPh 23 lebih tinggi 100% dari tarif normal.

Sementara untuk sewa tanah yang termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat 2, punya atau tidak punya NPWP, pajak yang harus dipangkas menggunakan tarif normal. Berdasarkan ketentuan PPh pasal 4 ayat 2, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud di atas adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.

Wajib pajak yang dipotong atau dipungut pajaknya wajib memberikan NPWP atau jika tidak punya NPWP harus memberikan kartu tanda penduduk (KTP) identitas yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020, informasi identitas bagi wajib pajak dalam negeri yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang yang tidak memiliki NPWP. Sementara informasi identitas bagi wajib pajak luar negeri adalah Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya.

Beda Pajak Sewa Rumah dengan NPWP dan Tanpa NPWP

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pihak pemberi sewa wajib memiliki NPWP. Karena dalam pengurusan pajak pastinya membutuhkan identitas, yaitu NPWP. Kewajiban pemegang NPWP selaku Wajib Pajak adalah melaporkan penghasilan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan untuk menetapkan pajak terutang dalam satu tahun pajak serta menyetorkan pajaknya. Adapun Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga sudah ada ketentuan besaran yang mengatur. Jadi, apabila wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Sedangkan untuk pihak penyewa yang tidak memiliki NPWP sebenarnya ini bukan merupakan masalah, karena PPh terkait sewa yang bersifat final dan PPN tidak memerlukan NPWP dari pihak penyewa. Dikarenakan sifat dari PPh final dan PPN ini masing-masingnya langsung dipotong dan dipungut pihak pemberi sewa dan langsung selesai pada saat transaksi terjadi. Sehingga perlakuan perpajakan bagi pihak penyewa baik memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP dalam pajak sewa rumah adalah sama.

Nah, kalau Anda tidak punya NPWP harus memberikan kartu tanda penduduk (KTP) identitas yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020, informasi identitas bagi wajib pajak dalam negeri yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang yang tidak memiliki NPWP. Sementara informasi identitas bagi wajib pajak luar negeri adalah Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya.

Cara Menghitung Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP

Ada NPWP atau tanpa NPWP, perlakuan perpajakan bagi pihak penyewa dalam pajak sewa rumah adalah sama. Berdasarkan isi PPh Final Pasal 4 Ayat 2 ini, mekanisme pembayaran yang diterapkan ada dua jenis. Pertama, mekanisme pemotongan di mana pihak yang menyewa harus memotong PPh sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkan.

Ini dapat diterapkan jika penyewa sendiri adalah pihak yang teridentifikasi sebagai pemotong pajak, yakni perorangan, wakil perusahaan luar negeri, kerja sama operasi, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, subjek pajak badan dalam negeri, serta badan pemerintah sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak.

Kedua, mekanisme pembayaran sendiri atau tunggal. Mekanisme ini dilakukan oleh pemilik tanah/bangunan yang disewakan dengan membayar pajak final sebesar 10% dari harga sewa.

Dengan catatan, pihak yang menyewa bukan salah satu dari pihak yang sudah disebutkan di atas tadi. Dengan memahaminya, Anda sebagai Wajib Pajak bisa semakin memahami tentang kewajiban perpajakan Anda. (Sumber berita: rumah.com)

Menkeu: Penerimaan Pajak Melonjak 54,2%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penerimaan pajak dalam sembilan bulan pertama di tahun 2022 melonjak signifikan dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu yakni mencapai 54,2%.

“Penerimaan pajak per September 2022 tercatat mencapai Rp1.310,5 triliun. Angka ini sangat baik jika dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, penerimaan negara masih cukup kuat dan angka tersebut hanya didapat dari penerimaan pajak saja.

Sri Mulyani menjelaskan, realisasi PPh nonmigas tercatat sebesar Rp723,3 triliun atau mencapai 96,6% dari target APBN.

“Ini artinya untuk PPh nonmigas sudah pasti akan mencapai target atau melebihi targetnya,” jelasnya. Di samping itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat telah terkumpul sebesar Rp504,5 triliun atau mencapai 78,9% dari target APBN. Realisasi penerimaan untuk PBB dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp20,4 triliun atau mencapai 63,2% dari target APBN.

Lebih lanjut, realisasi penerimaan dari PPh migas telah mencapai Rp62,3 triliun atau mencapai 96,4% dari target APBN. Sri Mulyani mengatakan, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga akhir kuartal III/2022 ini masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas.

Selain itu, kinerja penerimaan pajak juga didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta didorong oleh low base effect pada tahun lalu. Sementara secara bulanan, kinerja penerimaan pajak ini menunjukkan pertumbuhan yang mengalami normalisasi sepanjang kuartal III/2022.

Sri Mulyani memperkirakan, tren pada penerimaan pajak tersebut akan berlanjut hingga akhir 2022, sejalan dengan meningkatnya basis penerimaan pada akhir 2021. (bl)

Terbitkan 2 Seri SUN, Pemerintah Dapat Rp 1,3 Triliun dan US$ 27,22 Juta

IKPI, Jakarta: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah mendapatkan Rp 1,38 triliun dan US$ 27,22 juta dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada 17 Oktober 2022.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari DJPR, Kemenkeu telah melakukan transaksi penerbitan SUN dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS wajib pajak pada 17 Oktober 2022.

Adapun setelmen transaksi private placement SUN khusus untuk penempatan dana atas PPS telah berlangsung kemarin. Dalam transaksi tersebut dijelaskan, pemerintah menawarkan kembali 2 seri SUN, yaitu FR0094 dan USDFR003.

Diketahui, SUN seri FR0094 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2028. Kuponnya sebesar 5,6% dan yield 6,97%.

Namun demikian, transaksi SUN seri FR0094 senilai Rp 1,38 triliun ini sedikit turun dibandingkan dengan penawaran sebelumnya yang mencapai Rp 1,55 triliun. Secara total, transaksi SUN khusus PPS sejauh ini sudah mencapai Rp6,99 triliun.

Untuk seri USDFR003 yang berdenominasi dolar AS akan jatuh tempo selama 10 tahun atau hingga 15 Januari 2032. Kuponnya sebesar 3,0% dan yield 5,38%.

Secara nominal, angka transaksi kali ini senilai US$ 27,22 juta lebih besar dibandingkan dengan transaksi sebelumnya yang tercatat US$ 24,23 juta. Secara total, transaksi SUN seri USDFR003 ini mencapai US$ 63,31 juta.

Sekadar diketahui, tahun ini pemerintah menjadwalkan 5 periode transaksi private placement untuk 2 seri SUN khusus PPS. Transaksi SUN khusus PPS pada Oktober 2022 akan menjadi yang terakhir diselenggarakan tahun ini.

Meski demikian, pemerintah masih memiliki 1 jadwal penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus PPS pada November 2022 walaupun bersifat tentatif. Penerbitan SBSN khusus PPS dalam 4 periode yang sudah terlaksana menghasilkan dana Rp933,62 miliar.

Sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nanti, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPD kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU 7/2021. Setelah periode program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada SBN. (bl)

Selandia Baru Akan Terapkan Pajak Ketut Hewan, Ribuan Petani Turun Kejalan

IKPI, Jakarta: Sejumlah petani di Selandi Baru, melakukan aksi turun kejalan pada Kamis, 20 Oktober 2022. Aksi yang dilakukan di seluruh daerah negara tersebut, untuk memprotes rencana kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan pengenarikan pajak sendawa dan kentut hewan ternak.

Diketahui, aksi para petani dilakukan dengan membawa traktor 4×4 dan kendaraan pertanian lainnya. Imbasnya lalu lintas di Wellington, Auckland, dan pusat-pusat kota utama lainnya terganggu.

Dalam tuntutannya, petani meminta pemerintah membatalkan rencana menarik pajak sendawa dan kentut hewan ternak ini.

Rencananya, awal bulan ini, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menggembar-gemborkan pungutan pertama di dunia atas emisi metana dan dinitrogen oksida yang dihasilkan oleh 6 juta sapi dan 26 juta domba di negara itu, sebagai langkah untuk mengatasi perubahan iklim.

Sontak rencana ini diprotes ribuan petani karena pajak akan membuat harga makanan lebih mahal, dan membahayakan mata pencaharian mereka.

“Kebanyakan petani sudah cukup. Tapi ini semakin sulit untuk melanjutkan pertanian dan pemerintah tidak benar-benar mendukung kami. Ini adalah hal yang sulit,” kata seorang pengunjuk rasa di Wellington yang hanya menyebut namanya sebagai Chris.

Sekadar diketahui, hewan menghasilkan metana dan dinitrogen oksida sebagai produk sampingan dari mengunyah rumput dan pakan. Metana jauh lebih sedikit dibandingkan karbon dioksida dan tidak bertahan lama di atmosfer, tetapi merupakan agen pemanasan yang jauh lebih kuat.

Para ilmuwan percaya metana bertanggung jawab atas sekitar 30 persen dari kenaikan suhu global meskipun merupakan sebagian kecil dari campuran gas rumah kaca.

Ardern berpendapat pajak diperlukan untuk mencapai target iklim. Pengenaan pajak bahkan dapat menguntungkan petani jika mereka dapat mengenakan biaya lebih untuk daging ramah iklim. Ardern juga mengisyaratkan kemungkinan kesediaan untuk berkompromi.

“Kami berbicara dengan petani dan produsen makanan tentang desain terbaik,” katanya kepada wartawan di Auckland.

Bryan McKenzie dari penyelenggara protes Groundswell NZ mengatakan pajak itu adalah hukuman dan ancaman eksistensial bagi masyarakat pedesaan. “Setelah bertahun-tahun konsultasi palsu, pemerintah telah menyerah pada semua kepura-puraan dari kebijakan emisi pertanian yang adil dan bisa diterapkan.”

Sementara pemerintah berharap pajak akan mengurangi emisi ternak sebesar 20 persen. McKenzie berpendapat bahwa setiap pengurangan emisi ternak akan digantikan oleh petani asing yang kurang efisien.

Demonstrasi itu didukung oleh penduduk kota di beberapa daerah. Di Kota Selatan Dunedin pengunjuk rasa membawa tulisan, “Pajak pertanian mempengaruhi kita semua”. Dalam sebuah pernyataan bersama, beberapa walikota dari daerah pantai barat terpencil di Selandia Baru mengatakan mereka sangat mendukung protes tersebut.

Para pemerhati lingkungan berpendapat bahwa para petani yang memprotes terjebak dalam lumpur. “Sektor pedesaan dan pertanian negara ini telah dilanda banjir, badai hebat, dan kekeringan pada tahun ini,” kata Emily Bailey dari Climate Justice Taranaki.

“Itu menyebabkan jutaan kerugian dan beban stres serta patah hati bagi mereka yang kehilangan rumah, gudang, persediaan dan pagar. Ini semakin parah. Petani dapat beradaptasi dan dengan cepat menurunkan emisi mereka atau mereka, dan semua orang, akan lebih menderita,” katanya. (bl)

en_US