IKPI, Pekanbaru: Sebanyak 17 peserta kursus pengambilan Brevet Pajak A dan B terpadu angkatan VI, terlihat antusias mengikuti materi kelas yang diberikan para pembimbing dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen mengungkapkan, lima peserta berasal dari Kota Dumai mengikuti secara online dan 12 peserta dari Kota Pekanbaru mengikuti kelas tatap muka.
Diungkapkannya, untuk biaya kursus IKPI Pekanbaru memungut tarif Rp 3,2 juta untuk 30 kali pertemuan. Dalam seminggu terjadwal ada 3 kali pertemuan.
“Dari biaya yang dikeluarkan, peserta akan mendapatkan sertifikat brevet pajak IKPI, buku cetak undang-undang, dan buku cetak modul yang disusun IKPI pusat,” kata Lilisen, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, dia juga menyinggung banyaknya persaingan kelas kursus yang diselenggarakan oleh organisasi lain, atau-pun anggota IKPI sendiri sebagai perorangan. Hal ini yang menjadikan peserta kursus di IKPI Pekanbaru juga menjadi terbatas.
“Pokoknya, minimal enam peserta kursus brevet ini sudah bisa jalan,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, keuntungan seseorang apabila sudah memiliki sertifikat brevet pajak maka bagi fresh graduate bisa menambah portofolio saat mengajukan lamaran pekerjaan, bagi karyawan menambah ilmu perpajakan dan mendampingi wajib pajak untuk bertemu fiskus.
“Nah, bagi yang berminat menjadi konsultan pajak, kelas brevet ini bisa menjadi persiapan belajar untuk mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP)” katanya. (bl)