Setoran Pajak NTT Masih Seret, DJP Tancap Gas dengan Coretax

IKPI, Jakarta: Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Agustus 2025 masih jauh dari harapan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Nusa Tenggara mencatat setoran baru menembus Rp1,29 triliun, atau 39,8 persen dari target tahun ini sebesar Rp3,24 triliun.

Penerimaan terbesar disumbang Pajak Penghasilan (Rp650,61 miliar) serta PPN dan PPnBM (Rp327,87 miliar). Dari sisi sektor usaha, Administrasi Pemerintah mendominasi kontribusi dengan 40,79 persen, disusul Perdagangan 21,54 persen, dan Jasa Keuangan 16,36 persen.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, tak menampik capaian itu masih seret. Namun ia menegaskan tren positif mulai tampak, terutama dari sektor perdagangan dan jasa keuangan.

“Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat dalam mendorong kepatuhan dan memperluas basis pajak. Pajak yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tegasnya baru-baru ini.

Di tengah tantangan setoran yang belum optimal, DJP tancap gas dengan menyiapkan wajibnya penggunaan Coretax mulai pelaporan SPT Tahunan 2025. Sistem digital ini akan berlaku penuh pada 2026 dengan mekanisme autentikasi berbasis Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital.

Samon menekankan, aktivasi akun Coretax harus segera dilakukan wajib pajak agar tidak menemui hambatan saat pelaporan. “Coretax akan menjadi tulang punggung administrasi pajak yang lebih transparan, modern, dan efisien,” ujarnya.

Untuk memudahkan, DJP Nusa Tenggara membuka kanal aktivasi melalui laman t.kemenkeu.go.id/akuncoretax atau layanan KPP/KP2KP terdekat. Reformasi ini membawa perubahan mendasar, mulai dari penghapusan tanda tangan fisik hingga pengawasan yang lebih tajam pada shadow economy.

DJP juga menegaskan kebijakan ini tidak menyasar pedagang kecil. Usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap bebas dari PPh. “Fokus kami bukan UMKM, melainkan sektor besar yang masih luput dari pencatatan resmi,” tambah Samon.

Lewat strategi ganda optimalisasi penerimaan dan percepatan implementasi Coretax pemerintah berharap bisa menutup gap target pajak sekaligus memperkuat fondasi fiskal di NTT. Hasil akhirnya, pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan dapat terwujud di seluruh wilayah Nusa Tenggara. (alf)

 

id_ID