DKI Jakarta Guyur Insentif Pajak, Prioritas UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengguyur berbagai insentif pajak untuk masyarakat. Prioritas utama diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa berkembang tanpa terbebani biaya tambahan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan salah satu kebijakan kunci, yakni pembebasan pajak reklame di dalam ruangan. Kebijakan ini berlaku untuk reklame di kafe, restoran, hingga ruko.

“Pajak reklame di dalam ruang seperti di kafe, restoran, ruko, dan sebagainya akan dibebaskan. Dengan ini, pelaku UMKM bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, biaya promosi yang lebih murah akan membuat UMKM semakin giat memperluas jangkauan pasar dan menarik lebih banyak pelanggan. “Kalau usaha makin dikenal, otomatis pengunjung juga akan semakin ramai,” tambahnya.

Selain untuk UMKM, Pemprov DKI juga meluncurkan insentif pajak lain, di antaranya:

• Pembebasan 100% PBB untuk sekolah swasta berbasis yayasan.

• Diskon BPHTB hingga 75% bagi warga yang membeli rumah pertama.

• Pengurangan 50% pajak hiburan untuk bioskop dan pertunjukan seni.

Pramono memastikan kondisi penerimaan daerah masih terkendali meski keringanan pajak digulirkan. Hingga September 2025, belanja pajak (tax expenditure) mencapai Rp4,7 triliun dan semuanya telah diatur dalam perencanaan keuangan daerah.

“Relaksasi pajak ini tidak akan mengganggu penerimaan DKI karena sudah terencana dengan baik,” tegasnya.

Seluruh kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak, kecuali untuk kasus khusus. Pramono berharap langkah tersebut bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (alf)

 

id_ID