Pemerintah Longgarkan Aturan Impor untuk Jemaah Haji: Bebas Bea Masuk hingga US$2.500

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi para jemaah haji Indonesia. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang memberikan perlakuan khusus atas barang bawaan jemaah haji. Aturan ini merevisi ketentuan sebelumnya dalam PMK 203/2017 dan akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

Melalui PMK terbaru ini, jemaah haji kini berhak mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang bawaannya hingga batas nilai pabean sebesar FOB US$2.500 per orang per kedatangan. Nilai ini lima kali lebih tinggi dibandingkan dengan ambang batas untuk penumpang biasa, yang hanya FOB US$500.

“Barang pribadi penumpang yang merupakan barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk,” demikian kutipan Pasal 12 ayat (2) PMK 34/2025.

Tak hanya bebas bea masuk, barang-barang tersebut juga tidak dikenai PPN, PPNBM, maupun PPh Pasal 22 impor, sehingga memberikan keringanan yang signifikan bagi para jemaah.

Namun, jika nilai barang bawaan melampaui batas yang telah ditetapkan, maka selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Kendati demikian, pemerintah tetap membebaskan jemaah dari pungutan PPh Pasal 22 atas kelebihan tersebut.

Sebelum aturan ini diberlakukan, jemaah haji mendapat perlakuan kepabeanan yang sama dengan penumpang biasa. Dengan terbitnya PMK 34/2025, pemerintah menunjukkan keberpihakannya terhadap kebutuhan ibadah umat Muslim.

Kebijakan ini juga selaras dengan PMK 4/2025 yang lebih dulu diterbitkan pada awal tahun. PMK tersebut mengatur pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman milik jemaah haji hingga FOB US$1.500 per pengiriman, sebanyak dua kali. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan batas pembebasan untuk kiriman biasa yang hanya FOB US$3.

Menurut Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Chotibul Umam, revisi ini penting untuk menyelaraskan ketentuan antarperaturan, sekaligus memberikan keadilan bagi jemaah yang membawa barang secara langsung dengan pesawat.

“Kalau barang kiriman jemaah saja bisa dapat pembebasan besar, tentu wajar jika fasilitas serupa diberikan juga pada barang bawaan mereka yang dibawa sendiri dalam perjalanan pulang,” jelas Chotibul.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk afirmasi terhadap kebutuhan jemaah haji dan penyederhanaan prosedur kepabeanan di tengah peningkatan arus kedatangan pasca-ibadah haji. Dengan perlakuan khusus ini, diharapkan proses kedatangan jemaah dapat berlangsung lebih lancar, efisien, dan minim hambatan administratif. (alf)

 

 

 

 

id_ID