IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) menyelenggarakan acara Edukasi Coretax di Aula Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin (12/8/2025). Kegiatan ini ditujukan bagi Wajib Pajak badan yang tahun bukunya berlangsung dari Agustus hingga Juli, agar dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaksus, Trilawanti Said (Tri), menekankan bahwa Coretax hadir untuk memberikan kemudahan sekaligus transparansi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Menurutnya, edukasi semacam ini penting agar perusahaan dapat memahami mekanisme pelaporan dengan benar.
“Edukasi ini memastikan Wajib Pajak bisa memanfaatkannya secara optimal. Dengan begitu, pelaporan menjadi lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2025).
Ia menambahkan, dengan memanfaatkan Coretax, Wajib Pajak diharapkan mampu menunaikan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu, sekaligus memperoleh hak-haknya secara maksimal. Hal itu diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela di kalangan pelaku usaha.
Panduan Aktivasi Coretax
Dalam sesi awal, para Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksus memberikan pemaparan teknis terkait aktivasi akun Coretax. Peserta dibimbing mulai dari pengisian data, verifikasi identitas, hingga pembuatan kata sandi, passphrase, dan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) DJP.
Perusahaan yang belum memiliki KO/SD DJP juga diberikan langkah-langkah praktis untuk membuat dan memvalidasinya melalui laman resmi Coretax. Setelah validasi berhasil, Wajib Pajak dapat langsung menggunakan sertifikat digital tersebut untuk keperluan pelaporan SPT.
Simulasi Pengisian SPT
Tidak berhenti di tahap teknis, acara ini juga menyajikan simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Penyuluh Pajak membimbing peserta dalam mengisi bagian induk SPT (A–J), melaporkan penghasilan yang dikenai PPh final, menghitung PPh terutang, hingga melampirkan dokumen pendukung.
Sebagai penutup, peserta juga mendapat materi tentang pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax. Topik ini mencakup penghitungan penghasilan neto, pajak terutang, serta pelaporan harta dan utang.
Dengan adanya pendampingan ini, Kanwil DJP Jaksus berharap perusahaan semakin terbiasa menggunakan Coretax, sehingga pelaporan pajak di era digital bisa berjalan lebih efisien, akurat, dan terpercaya. (alf)