IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun hakim tidak mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh). Penegasan ini disampaikan DJP melalui unggahan di akun resmi Instagram @ditjenpajakri, dikutip, Jumat (27/8/2025).
Dalam keterangan tersebut, DJP menekankan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima pejabat negara maupun ASN sudah otomatis dipotong pajak. Pemotongan itu dilakukan melalui mekanisme perhitungan langsung dan disetor ke kas negara, sebagaimana berlaku di sektor swasta. Dengan demikian, penghasilan yang diterima merupakan penghasilan bersih setelah pajak.
“Segala tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD juga wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan,” tulis DJP dalam unggahan tersebut.
Otoritas pajak juga mengingatkan, jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka kewajiban pelunasan ada pada individu bersangkutan. Artinya, pejabat negara maupun ASN tetap harus menunaikan kewajiban perpajakan pribadi atas penghasilan tambahan seperti honorarium, usaha mandiri, maupun hasil investasi.
Dasar aturan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010. Aturan tersebut menyebutkan bahwa PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan bulanan yang menjadi beban APBN maupun APBD ditanggung pemerintah. Skema ini, menurut DJP, sejatinya sama seperti praktik di dunia usaha, di mana banyak perusahaan memberikan tunjangan pajak agar karyawan memperoleh penghasilan bersih.
“Praktik ini juga lazim di sektor swasta, di mana perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak sehingga karyawan bisa menerima penghasilan bersih setelah pajak,” jelas DJP.
Lebih lanjut, DJP mengingatkan bahwa seluruh penghasilan, baik dari anggaran negara maupun sumber lain, wajib tercatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bila ada selisih kurang bayar, maka menjadi kewajiban pribadi pejabat negara, ASN, atau anggota TNI/Polri yang bersangkutan.
Penegasan ini sekaligus menjawab anggapan keliru di masyarakat mengenai adanya pembebasan pajak bagi pejabat negara dan aparatur negara. DJP menekankan, prinsip keadilan pajak tetap berlaku untuk semua pihak, tanpa kecuali. (alf)