Fraksi PKS dan PDIP Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12%

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fraksi PDI Perjuangan dan PKS bahkan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menjelaskan dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tarif PPN 12% bisa dilakukan paling lambat tahun 2025. Dalam implementasinya, DJP akan menunggu pemerintah baru.

“Kajian terus kita jalankan dan transisi pemerintah juga terjadi jadi kami menunggu lah,” ungkapnya sseperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (19/3/2024)

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Hal ini dikarenakan kondisi daya beli masyarakat yang semakin lemah.

Andreas menjelaskan, kini kelompok masyarakat yang paling tertekan adalah kelas menengah. Terutama yang pendapatannya mencapai Rp4-5 juta. Menurutnya kelompok ini sudah masuk ke persoalan makan tabungan yang artinya pendapatannya tidak cukup mengakomodir kenaikan inflasi.

“Kalau kita lihat fenomena ini banyak yang sudah mulai mantab,” ujarnya.

Tentu ini berbeda dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin. Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) dalam jumlah besar agar mereka bisa bertahan dari kenaikan inflasi dan gejolak lainnya.

Padahal, menurut Andreas, kelompok menengah merupakan penopang perekonomian nasional. Apabila tidak mendapatkan perhatian lebih, maka kelompok ini bisa turun kelas menjadi miskin.

“Kami ingin supaya dikaji lagi kenaikan PPN 12%, kita bicara bersama UU itu tapi waktu itu 12% itu kita tidak ingin sekaligus. Tentunya kondisi perekonomian, Fed juga belum menentukan bunga ini perlu kemudian perlu dikaji kembali, timingnya kalau mau naik kenapa gak tunggu kalau the Fed turunkan suku bunga,” papa. (bl)

en_US