IKPI Run Community Semarang Gelar Lari 5 KM, Perkuat Soliditas dan Gaya Hidup Sehat

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui IKPI Run Community (IRC) Semarang menggelar lari bersama sejauh 5 kilometer, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus upaya mendorong gaya hidup sehat di kalangan anggota IKPI.

Lari pagi tersebut mengambil titik start di kawasan bersejarah Kota Lama Semarang, lalu melintasi Gedung Keuangan Negara Semarang], kawasan KM 0 Semarang], menyusuri Jalan Pemuda Semarang], dan berakhir di Jalan Beringin No. 9 Semarang]. Rute tersebut dipilih untuk memperkenalkan ikon kota sekaligus memberikan pengalaman lari yang menyenangkan.

Ketua IKPI Cabang Semarang, Jan Prihadi, menyampaikan bahwa kegiatan IRC bukan semata olahraga, tetapi juga sarana membangun kebersamaan dan kekompakan antaranggota. Menurutnya, aktivitas positif seperti ini penting untuk menjaga keseimbangan antara profesionalisme dan kesehatan.

(Foto: Istimewa)

“Kami ingin menunjukkan bahwa konsultan pajak juga aktif, sehat, dan solid. IRC menjadi wadah yang menyatukan anggota dalam suasana santai namun penuh kebersamaan,” ujar Jan Prihadi.

Hal senada disampaikan Rizky Darma, pengurus pusat IKPI yang hadir langsung dari Jakarta. Ia mengapresiasi inisiatif IRC Semarang dan berharap kegiatan serupa dapat terus dikembangkan di berbagai cabang IKPI di seluruh Indonesia.

“Run community seperti ini mencerminkan semangat IKPI yang adaptif dan inklusif. Selain menyehatkan, kegiatan ini memperkuat jejaring dan solidaritas anggota,” kata Rizky.

Sementara itu, Koordinator IRC Semarang, Panji Waryudianto, menuturkan bahwa kegiatan lari bersama akan terus digelar secara rutin dengan rute dan konsep yang variatif. Ia berharap partisipasi anggota semakin meningkat ke depan.

Dengan mengusung semangat sehat, solid, dan kebersamaan, IRC Semarang diharapkan menjadi contoh komunitas olahraga internal IKPI yang mampu mempererat hubungan antaranggota sekaligus memperkenalkan wajah IKPI yang dinamis kepada masyarakat. (bl)

Pajak Bukan Lagi Sekadar Iuran, Tapi Senjata Rahasia Pemicu lompatan Ekonomi 8%

Target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2030 bagi Indonesia terasa seperti mendaki Everest dengan kecepatan penuh. Ambisi ini, yang dilemparkan ke tengah pusaran ketidakpastian global, menuntut lebih dari sekadar harapan; ia butuh strategi radikal. Strategi yang kini mulai terlihat adalah pergeseran peran pajak dari sekadar mesin pemungut dana negara menjadi pengungkit (leverage) investasi paling strategis yang dimiliki pemerintah.

Kita selama ini terbiasa melihat pajak sebagai kewajiban, sebagai kantong negara yang wajib diisi. Namun, seperti yang ditegaskan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, paradigma itu harus dipecah. Untuk mencapai lompatan 8% yang diidam-idamkan, Indonesia membutuhkan investasi kolosal senilai US$815 miliar dalam lima tahun ke depan. Jumlah ini, tak ubahnya sebuah gunung emas, mustahil dipindahkan hanya dengan mengandalkan konsumsi domestik. Ia butuh dorongan instrumen fiskal yang luar biasa cerdas.

“Pajak harus ditempatkan sebagai instrumen insentif untuk mendorong inovasi, investasi berkualitas, serta mempercepat transisi hijau,” ujar Rosan, menandakan revolusi dalam kebijakan fiskal.

Perjudian Cerdas di Meja Reformasi Fiskal

Inilah inti dari taruhan besar pemerintah: mengubah pajak dari cost center menjadi profit driver melalui skema insentif yang selektif.

Bukan lagi saatnya obral diskon pajak tanpa pandang bulu. Kebijakan ini menekankan pentingnya pajak yang ditargetkan pada sektor-sektor yang menciptakan multiplier effect tertinggi seperti hilirisasi, alih teknologi, dan proyek transisi energi hijau. Investor asing atau domestik tidak hanya diberi wortel, tetapi dipandu untuk menanam modal di lahan yang paling subur untuk masa depan ekonomi Indonesia.

Namun, di sinilah letak dilema terbesarnya, yang ibarat dua sisi mata uang:

Sisi Insentif: Pemberian insentif, bagaimanapun bentuknya, secara langsung menggerus penerimaan negara di neraca APBN saat ini. Kebijakan ini adalah perjudian: kita harus percaya bahwa penurunan penerimaan jangka pendek akan diimbangi oleh investasi berkualitas yang melipatgandakan basis pajak (tax base) di masa depan.

Sisi Penerimaan: Di saat yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa penguatan penerimaan tetap fundamental. Fokus diarahkan pada perbaikan tata kelola internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai.

Para ahli fiskal sejak lama memperingatkan: insentif tidak akan pernah berhasil jika sistem administrasi dan birokrasinya bocor dan lamban. Mengapa? Karena bagi investor besar, kepastian regulasi dan kecepatan birokrasi seringkali jauh lebih bernilai ketimbang diskon pajak semata.

Kepastian di Atas Segalanya

Jika visi pemerintah adalah menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing, maka reformasi birokrasi di DJP dan DJBC adalah kuncinya. Perbaikan integritas dan tata kelola bukan hanya isu etika, melainkan penentu daya saing. Investasi triliunan rupiah tidak akan datang jika harus berhadapan dengan birokrasi yang berbelit atau rawan negosiasi di bawah meja.

Di sisi lain, publik juga menuntut keadilan. Pajak yang adil berarti manfaat dari pertumbuhan 8% itu harus merata. Jika korporasi besar mendapat insentif, maka masyarakat berhak mendapat jaminan bahwa hasil investasi tersebut menjelma menjadi lapangan kerja berkualitas, peningkatan infrastruktur, dan layanan publik yang lebih baik.

Sukses atau Gagal?

Strategi pemerintah menempatkan pajak sebagai senjata rahasia untuk mencapai 8% adalah langkah yang berani, ambisius, dan sarat risiko.

Ini bukan lagi tentang sekadar menghitung persenan PPN atau PPh. Ini adalah soal desain ulang filosofis bagaimana kita menggunakan kekuasaan fiskal. Keberhasilan target 8% pada 2030 akan sepenuhnya ditentukan oleh:

Seberapa cermat pemerintah merancang insentif yang benar-benar selektif agar modal tidak lari.

Seberapa cepat dan tuntas reformasi integritas birokrasi pajak dilakukan, membebaskan investor dari jerat ketidakpastian.

Jika kedua prasyarat ini dipenuhi, lompatan ekonomi 8% mungkin saja terjadi. Jika tidak, strategi ini hanya akan menjadi tumpukan insentif mahal yang gagal mendongkrak potensi Indonesia. Kita tunggu, apakah senjata fiskal ini akan memicu ledakan investasi, atau hanya menjadi amunisi yang macet di larasnya.

Referensi:

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). (2025, 15 Desember). Target Ekonomi 8 Persen 2030, Pemerintah Andalkan Pajak sebagai Pengungkit Investasi.

Pernyataan mengenai kebutuhan investasi (Rosan Roeslani, Menteri Investasi) dan pentingnya reformasi administrasi pajak (Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan)

Teori Ekonomi Fiskal: Konsep mengenai dilema antara fungsi pajak sebagai sumber penerimaan (revenue collector) dan alat stimulasi ekonomi (investment driver), termasuk prinsip pemberian insentif pajak yang selektif dan berdampak tinggi.

Data dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan tren investasi global.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo

Muhammad Ikmal

Email: ikmal.patarai@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Refund Discrepancy Pajak Menyusut, Restitusi Justru Meningkat

IKPI, Jakarta: Nilai pengajuan pengembalian pajak yang tidak dikabulkan otoritas pajak atau refund discrepancy tercatat menurun sepanjang tahun lalu. Kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya arus restitusi pajak yang diklaim wajib pajak, seiring perubahan kondisi ekonomi dan perilaku pelaporan.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, Direktorat Jenderal Pajak mencatat nilai refund discrepancy pada 2024 hanya sebesar Rp16,46 triliun. Angka tersebut turun sekitar 27,93% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp22,84 triliun.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, refund discrepancy merupakan jumlah pajak yang berhasil dipertahankan negara setelah dilakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Penurunan nilai ini mengindikasikan adanya perbaikan kualitas permohonan restitusi serta meningkatnya ketepatan pelaporan pajak.

Secara historis, tren refund discrepancy sempat menunjukkan kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Nilainya tercatat sebesar Rp8,22 triliun pada 2019, meningkat menjadi Rp11,57 triliun pada 2021, lalu sedikit turun ke Rp11,37 triliun pada 2022. Angka tersebut melonjak tajam pada 2023 menjadi Rp22,84 triliun, sebelum akhirnya kembali melandai pada 2024.

Berbanding terbalik dengan refund discrepancy, geliat restitusi pajak justru menunjukkan tren meningkat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa nilai restitusi pajak hingga akhir Oktober 2025 melonjak signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Total restitusi pajak sampai Oktober 2025 tercatat mencapai Rp340,52 triliun, atau meningkat 36,4% dibandingkan realisasi Oktober 2024 yang sebesar Rp249,59 triliun. Kontributor terbesar berasal dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) yang mencapai Rp238,86 triliun, sementara restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat Rp93,80 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, restitusi PPN DN masih sebesar Rp192,72 triliun dan PPh Badan Rp52,13 triliun.

“Meningkat jauh dibanding periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Bimo saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Bimo menjelaskan, restitusi pajak dilakukan melalui dua skema utama, yakni melalui mekanisme audit dan pengembalian pendahuluan. Restitusi melalui audit dilakukan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan dengan pemeriksaan menyeluruh atas pembukuan dan dokumen perpajakan. Sementara itu, pengembalian pendahuluan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat.

Adapun meningkatnya nilai restitusi tidak semata-mata dipicu oleh pembaruan administrasi. Faktor makroekonomi turut berperan besar, terutama moderasi harga komoditas yang berdampak pada penurunan omzet dan laba perusahaan. Kondisi ini membuat lebih banyak SPT Tahunan berada dalam posisi lebih bayar dan berujung pada pengajuan restitusi.

“Selain faktor harga komoditas, terdapat perubahan perilaku wajib pajak. Jika sebelumnya memilih mengompensasikan kelebihan bayar ke tahun berikutnya, kini banyak yang beralih mengajukan restitusi,” pungkas Bimo.

Kombinasi penurunan refund discrepancy dan meningkatnya restitusi ini mencerminkan dinamika baru dalam pengelolaan pajak nasional, di mana kualitas pengajuan makin membaik, sementara tekanan ekonomi mendorong wajib pajak lebih aktif memanfaatkan hak pengembalian pajak. (alf)

Ketua PTMSI Jaktim Dorong Sinergi IKPI Gelar Turnamen Nasional

IKPI, Jakarta: Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Jakarta Timur, Agus Salim, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas organisasi untuk menghidupkan kembali gairah kompetisi tenis meja, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menghadiri pembentukan IKPI Tenis Meja Club (ITMC) di GOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Minggu (14/12/2025).

Agus menyatakan menyambut baik inisiatif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang membentuk komunitas olahraga tenis meja sebagai wadah silaturahmi sekaligus pembinaan prestasi. Ia menilai, langkah tersebut sejalan dengan upaya PTMSI dalam memperluas basis atlet dan memperbanyak ajang pertandingan yang berjenjang.

“Insyaallah ke depan IKPI bisa bekerja sama dengan PTMSI, baik di tingkat daerah maupun nasional. Harapannya, dari komunitas ini lahir pertandingan-pertandingan berskala nasional agar semakin dikenal luas, tidak hanya di Jakarta,” ujar Agus.

Menurutnya, turnamen yang digagas komunitas seperti ITMC dapat menjadi ruang bertemunya pemain-pemain lama dengan generasi baru. Interaksi ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan prestasi tenis meja sekaligus menghidupkan kembali atmosfer kompetisi yang sempat meredup.

Agus juga menekankan bahwa kolaborasi yang terstruktur akan membuka peluang lebih besar bagi pembinaan atlet. Dengan dukungan organisasi dan komunitas, ajang pertandingan tidak hanya berfungsi sebagai kompetisi, tetapi juga sarana pemetaan kemampuan pemain di berbagai level.

Ia berharap, sinergi antara PTMSI dan IKPI tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan berkembang menjadi kerja sama jangka panjang. Mulai dari latihan bersama, uji tanding antarinstansi, hingga penyelenggaraan turnamen nasional yang berkelanjutan.

“Teman-teman pemain yang sudah lama pun bisa kembali terlibat. Mudah-mudahan ke depan kerja samanya bisa lebih besar lagi dan memberi manfaat luas bagi perkembangan tenis meja,” pungkas Agus.

Pembentukan ITMC sendiri menjadi sinyal kuat bahwa olahraga tenis meja masih memiliki daya tarik besar di kalangan profesional. Dengan dukungan PTMSI, komunitas ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak lahirnya event-event tenis meja yang lebih kompetitif dan inklusif di masa mendatang. (bl)

Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau, Pemprov Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi memasuki hari terakhir pada Senin (15/12/2025). Pemerintah Provinsi Riau menegaskan tidak akan membuka opsi perpanjangan dalam bentuk apa pun dan meminta masyarakat segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, memastikan Program Bermarwah yang memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan akan ditutup sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Besok hari terakhir. Tidak ada perpanjangan lagi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda dan segera datang ke Samsat agar kesempatan pemutihan pajak ini tidak terlewatkan,” ujar Sayoga, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, program pemutihan ini terbukti memberi manfaat besar bagi masyarakat, terutama wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selama program berlangsung, masyarakat mendapatkan keringanan signifikan berupa penghapusan sanksi administrasi dan denda pajak.

Sayoga menegaskan, setelah program berakhir, seluruh ketentuan normal akan kembali diberlakukan. Artinya, setiap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan kembali dikenai sanksi administrasi dan denda sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai menyesal setelah program ditutup. Mumpung masih ada waktu, manfaatkan hari terakhir ini,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak di hari penutupan, seluruh kantor Samsat Provinsi Riau memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan guna mengakomodasi masyarakat yang terkendala jam kerja.

Pemprov Riau berharap program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan, tetapi juga menjadi momentum meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Pemerintah menilai kepatuhan pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau. (alf)

Lunasi Tunggakan Rp2,1 Miliar, Kanwil DJP Nusra Hentikan Penyidikan Direktur Perusahaan di Mataram

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) menghentikan proses penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap Direktur PT P di Mataram setelah yang bersangkutan melunasi seluruh kewajiban perpajakannya ke kas negara.

Total pembayaran yang disetorkan mencapai Rp2.134.595.340. Pelunasan tersebut menjadi dasar dihentikannya proses hukum yang sebelumnya berjalan, sekaligus menandai pemulihan kerugian negara secara penuh.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Nusra, I Gede Wirawiweka, menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini bukan bentuk kelonggaran hukum, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum perpajakan yang berorientasi pada kepatuhan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan harus dipenuhi secara jujur dan tepat waktu. Penegakan hukum tetap tegas, namun memberikan ruang pemulihan bagi wajib pajak yang kooperatif,” ujar Wirawiweka, Kamis (11/12/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perpajakan yang terjadi pada tahun pajak 2020. Direktur PT P diduga secara sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi selama masa pajak Maret hingga Desember 2020.

Sebagai syarat penghentian penyidikan, yang bersangkutan melunasi seluruh kerugian negara. Rinciannya, PPN kurang bayar sebesar Rp533.648.835 dan sanksi administrasi berupa denda yang mencapai Rp1.600.946.505.

Seluruh pembayaran dengan total lebih dari Rp2,1 miliar tersebut telah tercatat dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) milik Direktorat Jenderal Pajak, memastikan bahwa penerimaan negara telah dipulihkan sepenuhnya.

Wirawiweka menjelaskan, proses penghentian penyidikan diawali dengan permohonan informasi besaran kerugian negara dari pihak yang bersangkutan. Setelah DJP menetapkan nilai kurang bayar dan denda, tersangka segera melunasi kewajiban tersebut.

Selanjutnya, permohonan penghentian penyidikan diajukan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Keputusan ini mencerminkan prinsip bahwa penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir. Yang kami dorong adalah pemulihan kerugian negara melalui pembayaran dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” kata Wirawiweka. (alf)

IKPI Cabang Banjarmasin, Cabang Banjarbaru, Kanwil DJP Kalselteng  dan IBITEK Sukses Selenggarakan Kolaborasi Workshop Coretax

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin–Banjarbaru bersama Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalselteng dan Kampus IBITEK menggelar workshop perpajakan bertema Implementasi Coretax untuk Persiapan Pelaporan SPT Tahunan 2025, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan Kredit Point SKPPL bagi konsultan pajak berizin.

Workshop diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri atas anggota IKPI, para dosen, serta wajib pajak orang pribadi dan badan. Antusiasme peserta terlihat sejak sesi awal, ketika pemateri mulai mengupas tata cara pengisian SPT Tahunan PPh baik secara teori maupun praktik melalui sistem Coretax.

(Foto: Istimewa)

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, menegaskan bahwa workshop ini tidak hanya menjawab kebutuhan teknis peserta, tetapi juga menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kualitas edukasi pajak di masyarakat.

“Workshop ini kami selenggarakan untuk membekali peserta memahami implementasi Coretax, aturan-aturan baru, serta persiapan menghadapi pelaporan SPT Tahunan 2025. Edukasi seperti ini penting agar wajib pajak mampu menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar, mudah, dan tepat waktu,” kata Martha, Kamis (11/12/2025).

Menurut Martha, peningkatan literasi perpajakan adalah kunci untuk memperkuat tingkat kepatuhan. Melalui pelatihan yang terstruktur, wajib pajak baik badan maupun orang pribadi akan memiliki keterampilan dan pemahaman yang memadai dalam menghadapi reformasi administrasi perpajakan.

(Foto: Istimewa)

Ia menekankan bahwa IKPI memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk berkontribusi pada kemajuan bangsa.

“Sebagai mitra DJP, kami berkewajiban membantu pemerintah menyampaikan aturan perpajakan secara benar kepada masyarakat. Ini bagian dari pengabdian IKPI bagi Nusa Bangsa, agar wajib pajak dapat menjadi warga negara yang patuh dan taat pajak,” katanya.

Martha juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang mulai dilakukan pada 2026 akan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax. Karena itu, pemahaman teknis sejak dini menjadi kebutuhan mendesak.

“Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pemeriksaan. Jika kita memahami sistem ini dengan baik, maka era baru administrasi perpajakan yang terintegrasi dapat berjalan optimal dan membantu meningkatkan penerimaan negara,” jelasnya.

Ia berharap workshop ini menjadi jembatan penting dalam transisi menuju sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan user-friendly, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, konsultan pajak, akademisi, dan masyarakat luas. (bl)

Pengusaha Datangi Menkeu Purbaya, Bahas Debottlenecking hingga Insentif Fiskal

IKPI, Jakarta: Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis pagi (11/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya N. Bakrie, memimpin rombongan yang beranggotakan para pelaku industri dari sektor besi dan baja, tekstil, serta alas kaki.

Kedatangan mereka bertujuan membuka dialog langsung dengan Menkeu Purbaya terkait berbagai isu strategis dunia usaha, mulai dari debottlenecking, insentif fiskal, hingga hambatan-hambatan yang dinilai mengganjal percepatan kegiatan ekonomi.

“Ngobrol aja debottlenecking, insentif, dan lain-lain. Tapi meeting dulu kali ya,” ujar Anindya di kantor Kemenkeu.

Purbaya Siapkan “Sidang Debottlenecking” untuk Pelaku Usaha

Purbaya dalam beberapa bulan terakhir memang aktif memimpin Kelompok Kerja (Pokja) Debottlenecking, bagian dari Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Melalui forum tersebut, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha untuk menyampaikan langsung hambatan yang mengganggu aktivitas bisnis dan menghambat investasi.

Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Purbaya bahkan menegaskan bahwa ia menyediakan satu hari penuh untuk memimpin sidang debottlenecking guna menyelesaikan laporan para pelaku industri.

“Bapak-bapak dan ibu-ibu para pelaku bisnis, kalau ada hambatan di bisnis Anda, lapor. Kami sediakan waktu. Saya sendiri yang memimpin sidang debottlenecking,” ujar Purbaya dalam Pembukaan Rapimnas Kadin 2025, 3 Desember lalu.

Ia menegaskan bahwa peran semacam ini bukan hal baru baginya. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Marves pada 2018–2020, Purbaya juga kerap memimpin penyelesaian hambatan investasi lintas sektor.

Pertemuan pagi ini antara Kadin dan Menkeu menjadi momentum lanjutan bagi dunia usaha untuk menyampaikan aspirasi—sekaligus menguatkan koordinasi dalam menuntaskan simpul-simpul masalah yang memperlambat laju perekonomian.

Berbagai masukan dari industri diperkirakan akan dibawa ke meja Pokja Debottlenecking sebagai bahan pembahasan berikutnya. (alf)

STIAMI Gandeng IKPI Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu Vokasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pendidikan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Sundara Ichsan, menyambut positif langkah Institut Ilmu Sosial dan Manajemen Indonesia (STIAMI) yang resmi memperkuat kolaborasi dengan IKPI dalam pengembangan Program Vokasi Perpajakan. Hal tersebut disampaikan Sundara usai pertemuan antara kedua pihak di IKPI Fatmawati Training Center, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).

Menurut Sundara, kerja sama IKPI dan STIAMI bukanlah hal baru. Selama bertahun-tahun, banyak alumni STIAMI yang telah berkiprah sebagai konsultan pajak dan bahkan menduduki posisi pimpinan di sejumlah cabang serta pengurus daerah IKPI.

(Foto: Istimewa)

“STIAMI telah menjadi mitra yang memberi kontribusi nyata bagi profesi konsultan pajak. Banyak alumninya yang kini memimpin cabang IKPI. Karena itu, kolaborasi yang lebih kuat dalam Program Vokasi Perpajakan merupakan langkah yang sangat kami dukung,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Sundara menjelaskan bahwa pembukaan Program Vokasi Perpajakan oleh STIAMI membutuhkan kolaborasi dengan industri sebagaimana diatur dalam ketentuan pendidikan vokasi. Dengan usia lebih dari 60 tahun serta anggota yang kini mencapai lebih dari 8.000 konsultan pajak aktif, IKPI dinilai menjadi mitra industri paling relevan untuk memastikan mutu lulusan.

“IKPI siap terlibat dalam review kurikulum agar materi yang diajarkan benar-benar sesuai kebutuhan industri. Kami ingin memastikan mahasiswa vokasi perpajakan mendapatkan kompetensi yang aplikatif dan dapat langsung digunakan ketika terjun di dunia kerja,” tegasnya.

(Foto: Istimewa)

Pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti dengan penyusunan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kolaborasi ini mencakup review kurikulum serta kesempatan bagi pengurus IKPI atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan kuliah umum di STIAMI. Kehadiran praktisi di ruang kelas diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara teori dan praktik perpajakan.

Sundara menambahkan, IKPI berharap pola kerja sama seperti ini dapat diperluas ke perguruan tinggi lain. “Kami ingin semakin banyak program vokasi perpajakan yang terkoneksi dengan dunia profesi. Ini penting untuk mencetak tenaga perpajakan yang kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan industri,” ujarnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman dan Direktur Eksekutif IKPI Asih Arianto.

Dengan terjalinnya kolaborasi ini, IKPI menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia perpajakan melalui sinergi antara dunia pendidikan dan asosiasi profesi. (bl)

Rakor IKPI Tahun 2026 Siap Digelar di Ancol, Ketua Panitia: Momentum Samakan Strategi dan Langkah Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tengah bersiap menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun 2026 yang akan berlangsung pada 24–25 Januari 2026 (Sabtu–Minggu) di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta. Ketua Panitia Rakor IKPI 2026, Lilisen, memastikan persiapan kegiatan telah mencapai 60% dan terus dimatangkan agar pelaksanaan berjalan optimal.

Rakor tahun depan akan dihadiri oleh Kepengurusan di Pusat, para Ketua Pengurus Daerah, dan para Ketua Pengurus Cabang. Berdasarkan data yang telah dihimpun, total peserta yang akan hadir mencapai 160 orang, terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum beserta Ketua Biro, Ketua Departemen beserta Wakil dan Ketua Bidang, Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Penasihat, Ketua Pengawas, Ketua Pengda, Ketua Pengcab, hingga panitia Rakor.

Evaluasi 2025 dan Arah Program 2026

Lilisen menjelaskan bahwa Rakor dirancang menjadi forum strategis untuk mengevaluasi kinerja organisasi dan menentukan arah kebijakan ke depan. Dua agenda besar yang akan dibahas meliputi:
1. Paparan dari Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, dan Pengaws terkait evaluasi program kerja 2025 serta rencana kerja 2026.
2. Paparan dari seluruh Pengurus Daerah (Pengda) mengenai capaian, kendala, dan strategi masing-masing wilayah dalam mendukung program IKPI.

“Rakor ini bukan hanya forum laporan, tapi tempat menyamakan arah, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap level kepengurusan bergerak dalam satu tujuan,” ujar Lilisen, Selasa (9/12/2025).

Ia menekankan bahwa pelaksanaan Rakor tahun 2026 ini membawa sejumlah harapan penting bagi organisasi, khususnya dalam meningkatkan profesionalitas dan soliditas pengurus IKPI di seluruh Indonesia.
1. Menyatukan langkah strategis organisasi
Rakor diharapkan menyelaraskan arah kebijakan IKPI antara pengurus pusat, pengda, dan pengcab sehingga setiap aktivitas organisasi memiliki keterpaduan visi dan tujuan.
2. Meningkatkan sinergi antar pengurus
Melalui forum tatap muka ini, komunikasi antarpengurus dapat diperkuat, termasuk berbagi pengalaman, menyamakan standar layanan keanggotaan, dan memperkokoh jejaring internal.
3. Membangun komitmen bersama menjalankan program kerja
Rakor diharapkan menghasilkan kesepahaman dan kesanggupan seluruh pengurus untuk melaksanakan program kerja secara disiplin, konsisten, dan terukur sepanjang tahun 2026.

Persiapan Terus Dimatangkan

Meski persiapan telah mencapai 60%, Lilisen memastikan seluruh tim bekerja maksimal untuk menyelesaikan kebutuhan acara, mulai dari akomodasi peserta, materi Rakor, hingga tata teknis pelaksanaan.

“Kami ingin Rakor 2026 menjadi agenda yang produktif, efektif, dan memberikan arah jelas bagi IKPI ke depan. Semua sedang dipersiapkan sebaik mungkin,” pungkasnya.

Rakor IKPI 2026 diharapkan menjadi momentum penting memperkuat fondasi organisasi dan menyatukan langkah strategis menghadapi dinamika perpajakan nasional. (bl)

id_ID