Sebanyak 5.448 Unit iPhone 16 Masuk ke Indonesia, Bea Cukai Ingatkan Aturan Barang Bawaan Penumpang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. Barang-barang tersebut dibawa oleh penumpang yang datang dari luar negeri dan dilaporkan secara legal ke pihak kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa iPhone 16 tersebut masuk melalui barang bawaan penumpang. Menurutnya, selama barang bawaan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal senilai US$500 per penumpang, maka hal tersebut dianggap sah.

“Prinsipnya, orang dari luar negeri boleh membawa handphone, tablet, atau komputer sebanyak dua unit per kedatangan per penumpang selama setahun,” ujar Nirwala dalam media briefing di kantornya, Jumat (10/1/2025).

Nirwala menegaskan bahwa penumpang yang membawa iPhone 16 wajib melaporkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat tersebut. Jika tidak dilakukan, barang tersebut akan ditahan oleh Bea Cukai. “Kalau tidak dibayar (pajak dan registrasi IMEI), barang tersebut tidak akan bisa digunakan,” tegasnya.

iPhone 16 Bukan untuk Diperjualbelikan

Nirwala juga mengingatkan bahwa iPhone 16 yang belum resmi masuk ke Indonesia dapat dikategorikan sebagai barang ilegal jika diperjualbelikan. Namun, jika hanya digunakan sebagai barang bawaan pribadi, maka statusnya dianggap legal.

Hingga saat ini, negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple terkait investasi untuk meloloskan produk terbarunya ke pasar Indonesia masih belum menemui titik terang. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kesepakatan dari Apple untuk membangun pabrik yang berkaitan dengan produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia.

Agus menegaskan bahwa pemerintah hanya dapat memberikan persetujuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jika Apple membangun pabrik di dalam negeri. Meskipun Apple telah merencanakan pembangunan pabrik AirTag di Indonesia, Agus menilai hal tersebut tidak dapat dikaitkan dengan persetujuan TKDN untuk produk HKT.

“Kami menghargai investasi Apple yang memproduksi AirTag, tetapi itu tidak bisa dikaitkan dengan Permenperin 29/2017 yang secara rigid menyatakan bahwa nilai investasi yang bisa diberi TKDN adalah yang langsung berkaitan dengan HKT,” jelas Agus di kantornya, Rabu (8/1/2025).

Dengan masih berlangsungnya negosiasi, masuknya iPhone 16 ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang menjadi salah satu cara bagi konsumen untuk mendapatkan produk terbaru Apple sebelum resmi diluncurkan di pasar lokal. Namun, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi.(alf)

Ini Strategi Presiden Prabowo Subianto Bayar Utang Jatuh Tempo 2025

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan sejumlah strategi untuk membayar utang jatuh tempo pada 2025 yang nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2024. Utang jatuh tempo pada 2025 mencapai Rp 800,33 triliun, terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 705,5 triliun dan pinjaman sebesar Rp 94,83 triliun. Angka ini melonjak signifikan dari utang jatuh tempo 2024 yang tercatat sebesar Rp 434,29 triliun, terdiri dari SBN Rp 371,8 triliun dan pinjaman Rp 62,49 triliun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menjelaskan bahwa salah satu strategi utama untuk menunaikan utang tersebut adalah melalui mekanisme pertukaran SBN jatuh tempo secara bilateral atau *debt switch*. Salah satu instrumen yang akan ditukar adalah SBN yang dimiliki oleh Bank Indonesia (BI).

“Kita telah melakukan kesepakatan dengan BI terkait SBN pembiayaan Covid yang dibeli atau dipegang BI yang akan jatuh tempo pada 2025. BI dan pemerintah sudah sepakat melakukan debt switch,” ujar Suminto dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, Sabtu (10/1/2025).

Mekanisme debt switch ini dilakukan dengan menukar SBN yang jatuh tempo dengan SBN reguler yang dapat diperdagangkan di pasar (tradeable), menggunakan harga pasar yang berlaku. SBN pengganti akan memiliki tenor yang lebih panjang, disesuaikan dengan kebutuhan operasi moneter BI dan kesinambungan fiskal pemerintah.

Debt switch bilateral antara Kementerian Keuangan dan BI ini bukanlah hal baru. Mekanisme serupa telah dilakukan sebelumnya, termasuk pada 2021 dan 2022. “Jadi penukaran atas SBN jatuh tempo dalam rangka pembiayaan Covid yang dipegang BI dengan SBN reguler, dengan tenor lebih panjang sesuai mekanisme pasar,” jelas Suminto.

Selain debt switch, pemerintah juga memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dari defisit APBN 2024 yang terjaga rendah di level 2,29% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Total Silpa pada 2024 mencapai Rp 45 triliun. “Silpa dapat digunakan untuk memenuhi pembiayaan APBN 2025, tentu dengan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-undang,” tegas Suminto.

Silpa ini juga akan memperkuat akumulasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah, yang dapat digunakan untuk tahun anggaran berjalan. Per 2023, total SAL yang dipegang pemerintah mencapai Rp 459,5 triliun. SAL merupakan akumulasi dari Silpa tahun anggaran sebelumnya, ditambah atau dikurangi koreksi pembukuan.

Strategi terakhir yang dijalankan pemerintah adalah prefunding, yaitu menarik utang terlebih dahulu untuk menutup kebutuhan anggaran 2025. Pada 2024, pemerintah telah melakukan prefunding senilai Rp 85 triliun untuk pembiayaan tahun anggaran 2025.

“Itulah measure-measure yang dilakukan pemerintah untuk mengelola APBN 2025,” pungkas Suminto.

Dengan berbagai strategi tersebut, pemerintah berupaya menjaga stabilitas fiskal dan memastikan pembayaran utang jatuh tempo pada 2025 dapat dilakukan secara optimal. (alf)

Pemerintah Masih Bahas Kriteria Barang dan Jasa yang Alami Kenaikkan PPN 12%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembahasan terkait kriteria dan batasan barang atau jasa premium yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% masih berlangsung. Hingga saat ini, pemerintah belum merilis daftar barang dan jasa yang dikategorikan sebagai premium atau barang mewah yang ditujukan untuk kelompok masyarakat sangat mampu.

“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN dapat dilakukan secara tepat sasaran,” demikian disampaikan DJP melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).

Meski tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, DJP menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan tetap bebas dari kenaikkanPPN hingga ada peraturan baru yang diterbitkan. Barang-barang tersebut mencakup beras, daging, sayuran, serta layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum.

Kebijakan PPN untuk Barang dan Jasa Premium

Pemerintah juga berencana mengubah kebijakan PPN bagi barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang tergolong premium. Kelompok barang dan jasa tersebut akan dikenakan tarif PPN 12%, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, hingga kini, belum ada daftar resmi mengenai barang dan jasa premium yang akan dikenai pajak tersebut, meski penerapan kebijakan ini tinggal beberapa hari lagi.

Ditjen Pajak memperkirakan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 75,29 triliun pada 2025. Angka ini didasarkan pada baseline penerimaan PPN tahun 2023 serta potensi PPN domestik dan impor.

Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat, pemerintah memastikan beberapa barang seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri tidak akan terdampak kenaikan tarif. Tambahan PPN sebesar 1% untuk barang-barang ini akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).

Meski pemerintah optimistis terhadap potensi tambahan penerimaan, beberapa pihak mengingatkan pentingnya implementasi yang matang. Mengingat 1 Januari 2025 sudah semakin dekat, kejelasan mengenai daftar barang dan jasa premium yang akan dikenakan tarif baru menjadi kebutuhan mendesak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sambil menjaga keberlanjutan konsumsi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Namun, tanpa aturan yang jelas, pelaku usaha dan konsumen berisiko menghadapi ketidakpastian di awal tahun mendatang. (alf)

Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara Rp3.005,1 Triliun dalam APBN 2025, Sebagian Besar dari Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pendapatan negara tersebut akan didominasi oleh penerimaan perpajakan, yang diperkirakan mencapai Rp2.490,9 triliun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan pada Selasa, (10/12/2024), Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan mencapai Rp513,6 triliun, dengan hibah yang diperkirakan sebesar Rp0,6 triliun.

Sementara itu, belanja negara untuk tahun 2025 dipatok sebesar Rp3.621,3 triliun, dengan rincian belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp919,9 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa belanja pemerintah pusat akan difokuskan pada sejumlah program prioritas pembangunan, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.

Di antara berbagai program tersebut, sektor pendidikan akan mendapatkan alokasi terbesar, dengan belanja pendidikan diperkirakan mencapai Rp724,3 triliun, yang merupakan angka tertinggi dalam sejarah APBN Indonesia. Selain itu, sektor kesehatan juga akan memperoleh anggaran sebesar Rp218,5 triliun, sementara perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp503,2 triliun. Anggaran ketahanan pangan sendiri diperkirakan mencapai Rp144,6 triliun.

Salah satu program prioritas yang mendapatkan perhatian besar adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dalam APBN 2025 dialokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun. Sri Mulyani berharap bahwa dana tersebut akan menggerakkan perekonomian di daerah, khususnya di desa-desa, dengan tujuan untuk mendukung penyediaan kebutuhan pangan bergizi bagi masyarakat. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Dengan target pendapatan dan alokasi belanja yang ambisius, Pemerintah Indonesia berharap APBN 2025 dapat mendukung keberlanjutan pembangunan serta kesejahteraan sosial di seluruh wilayah Indonesia.(alf)

IKPI Palembang Bedah PMK 81/2024: Songsong Era Baru Administrasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Sebanyak 55 peserta dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang mengikuti seminar perpajakan di Hotel Batiqa, Palembang, Sabtu (7/12/2024). Seminar dengan tema “Bedah PMK 81: Tata Cara Baru Dalam Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan” ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perubahan peraturan perpajakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, menyatakan tema seminar ini diambil untuk mengupas lebih dalam tentang implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang akan membawa perubahan signifikan dalam tata cara administrasi perpajakan di Indonesia. Perubahan regulasi ini diyakini akan mempermudah dan mempercepat proses administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Dalam seminar ini, peserta diberikan penjelasan terkait peraturan baru yang mengatur kewajiban perpajakan, serta bagaimana perubahan ini dapat diterapkan dalam praktik sehari-hari oleh para konsultan pajak,” kata Susanti, Selasa (10/12/2024).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Diharapkan lanjut Susanti, para peserta dapat memahami ketentuan baru ini untuk meningkatkan kompetensi mereka dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, selain materi utama, seminar ini juga menghadirkan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan pembicara yang merupakan ahli di bidang perpajakan.

Dengan adanya sesi ini, Susanti mengatakan peserta dapat mengajukan pertanyaan spesifik yang relevan dengan kondisi masing-masing, sehingga memperoleh pemahaman yang lebih jelas tentang bagaimana peraturan baru ini berdampak pada pekerjaan mereka.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

“Harapannya, seminar ini dapat memberikan dampak positif bagi para anggota IKPI Cabang Palembang untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kualitas pelayanan sebagai konsultan pajak yang berkompeten,” ujarnya. (bl)

IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu Siap Tingkatkan Kolaborasi

IKPI, Jakarta: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan melakukan audiensi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi Satu, Jumat, (6/12/2024). Adapun tujuan kegiatan ini untuk mempererat hubungan dan menjajaki peluang kolaborasi dalam mendukung program perpajakan nasional.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata Eddy Situmorang, ditemani sejumlah pengurus IKPI lainnya.

Menurut Sahata, tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mempererat hubungan antara IKPI Jakarta Selatan dengan KPP Setiabudi Satu, serta menjajaki potensi kolaborasi dalam mendukung program perpajakan nasional.

“Kunjungan ini juga untuk menggali peluang bersama dalam memberikan edukasi kepada Wajib Pajak (WP), yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak,” kata Sahata di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Ia menegaskan, melalui kolaborasi yang erat, kedua pihak berharap dapat mencapai target penerimaan negara yang tinggi. Sinergi antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu diharapkan akan terus berlanjut, dengan fokus pada optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi bersama.

Sementara itu, Kepala Kantor KPP Setiabudi Satu, Elija Setyawan, yang didampingi  enam kepala seksinya menyampaikan beberapa point pada audiensi tersebut yakni:

KPP Setiabudi Satu, berhasil mencapai 112 persen dari target penerimaan negara pada tahun 2024. Realisasi penerimaan tersebut tercatat sekitar Rp6 Triliun, hasil dari strategi pendekatan yang efektif kepada Wajib Pajak. Keberhasilan ini menjadi bukti keberhasilan KPP Setiabudi Satu dalam mencapai target yang ditetapkan.

Menurut Elija, salah satu kunci utama dari keberhasilan ini adalah pendekatan “negosiasi” dalam arti positif, yang dilakukan oleh jajarannya. Dalam pendekatan ini, tujuan utamanya adalah mencari kesamaan persepsi antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

Meskipun Undang-Undang Pajak yang berlaku bersifat umum, perbedaan dalam penafsiran dan pemahaman sering kali muncul. Oleh karena itu, diperlukan dialog yang konstruktif untuk menyatukan sudut pandang antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

Elija  menekankan bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga dapat dipandang sebagai amal baik. Dalam penjelasannya, ia memberikan analogi bahwa hubungan antara Wajib Pajak dan Pegawai Pajak mirip dengan hubungan antara dokter dan pasien.

Menurutnya, seperti halnya dokter yang menjadi lebih pandai karena belajar dari kasus-kasus pasien, pegawai pajak juga memperdalam pengetahuan mereka melalui interaksi dengan Wajib Pajak. Oleh karena itu, sinergi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra menambahkan, kesiapan untuk berkolaborasi lebih lanjut antara IKPI Jakarta Selatan dengan KPP Setiabudi Satu. Hal ini diwujudkan dalam rangka mendukung sosialisasi dan edukasi perpajakan.

Menurut Faryanti, beberapa kegiatan yang diusulkan antara lain Focus Group  Discussion (FDG) untuk membahas isu perpajakan terkini, serta penyelenggaraan Booth Pajak di lokasi-lokasi strategis untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Selain itu kata Faryanti, pengurus IKPI Jaksel juga menyampaikan kegiatan lain yang dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan juga akan dieksplorasi lebih lanjut dalam kerja sama ini.

Ia berharap audiensi ini menjadi momentum yang baik untuk mempererat sinergi antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu. Dengan terjalinnya kolaborasi yang lebih erat, diharapkan kedua pihak dapat terus mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan Wajib Pajak. (bl)

Kanwil DJP Jakarta Barat Berhasil Lelang Barang Sitaan Rp532.675.000

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III menggelar lelang eksekusi benda sitaan pajak secara serentak. Lelang ini melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat dan bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan melalui tindakan penagihan serta meningkatkan sinergi antar instansi.

Pada lelang ini, terdapat 14 aset sitaan yang terdiri dari 11 kendaraan bermotor (mobil, truk, dan microbus) serta 3 barang tidak bergerak berupa kios dan ruko. Hingga batas waktu penetapan pemenang lelang yang berakhir pukul 11.50 WIB, tujuh aset berhasil terlelang dengan total nilai mencapai Rp532.675.000. Seluruh aset yang laku terjual adalah kendaraan bermotor.

Kegiatan lelang ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menciptakan deterrent effect, serta memberikan pemahaman yang seragam mengenai prosedur pelaksanaan lelang dalam rangka penagihan pajak. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang bukan bertujuan untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan mereka.

“Ini merupakan bagian dari tiga arah strategis kita, yaitu peningkatan kepatuhan, produktivitas SDM, dan perluasan basis pajak,” ujar Farid.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang secara serentak ini bertujuan untuk menekan biaya operasional dan memberikan variasi barang yang lebih menarik bagi peserta lelang, sehingga diharapkan dapat meningkatkan antusiasme mereka.

Dengan dilaksanakannya lelang eksekusi ini, Kanwil DJP Jakarta Barat berharap dapat terus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait. (alf)

Presiden Prabowo Perintahkan Menkeu Periksa dan Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat

IKPI, Jakarta: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, kembali menegaskan pentingnya efisiensi anggaran pemerintah, khususnya untuk perjalanan dinas luar negeri pejabat. Ia meminta agar anggaran perjalanan luar negeri untuk pejabat dikurangi sebesar 50 persen dari total anggaran yang ada di setiap kementerian atau lembaga.

Menurut Prabowo, saat ini biaya perjalanan luar negeri pejabat negara di Indonesia totalnya tercatat mencapai USD 3 miliar. Dengan pengurangan anggaran sebesar 50 persen menurutnya, negara dapat menghemat sekitar Rp 15 triliun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Rp 15 triliun itu membuat berapa bendungan, berapa irigasi bisa kita perbaiki, dan berapa anak sekolah bisa kita kasih makan?. Tolonglah ya, para menteri puasa dulu, dan puasanya 5 tahun,” ujar Prabowo pada Tanwir dan Milad ke-112 Universitas Muhammadiyah Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/12/2024).

Ia menegaskan bahwa penghematan tersebut dapat digunakan untuk program-program yang langsung berdampak pada rakyat, seperti pembangunan infrastruktur dasar.

Prabowo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk memastikan anggaran tersebut diperiksa secara mendalam.

Menurutnya, penghematan yang ditemukan cukup besar, meskipun tidak ingin mengungkapkan rinciannya agar tidak menumbuhkan rasa puas yang berlebihan.

Selain itu, Prabowo menekankan bahwa penghematan ini tidak hanya berlaku bagi kabinet, tetapi juga untuk kepala daerah. Ia mengingatkan para gubernur dan bupati terpilih untuk lebih selektif dalam menggunakan anggaran, terutama yang berkaitan dengan kegiatan yang tidak kritis.

“Jangan terlalu banyak seminar. Kita sudah tahu kesulitan rakyat, kita sudah tahu,” ujarnya.

Presiden Prabowo berharap agar seluruh jajaran pemerintah dapat mengutamakan efisiensi dan fokus pada kepentingan rakyat, serta memanfaatkan anggaran dengan bijak untuk kemajuan bangsa.(alf)

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Industri Padat Karya pada 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan sejumlah insentif pajak untuk tahun 2025, dengan fokus utama pada industri padat karya dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri padat karya, terutama di tengah meningkatnya investasi asing di sektor tersebut.

“Insentif ini akan memastikan bahwa industri padat karya kita memiliki daya saing yang kuat. Jika tidak, mereka akan kesulitan bersaing dengan industri baru yang didorong oleh modal asing,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Ia mencontohkan, industri sepatu, furnitur, dan garmen sebagai sektor-sektor yang menghadapi kompetisi ketat dari investasi asing baru.

Selain itu, pemerintah juga tengah mematangkan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurutnya, pemerintah juga berencana untuk meninjau kebijakan fiskal lainnya, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), untuk memastikan kebijakan tersebut tetap relevan pada tahun depan.

Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan, keputusan terkait kebijakan fiskal untuk 2025 akan diumumkan pekan depan.

“Kami sedang mematangkan berbagai kebijakan fiskal, termasuk PPnBM untuk otomotif dan PPN untuk perumahan, yang akan kami umumkan seminggu lagi,” katanya.

Dengan langkah ini, Airlangga berharap dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih kompetitif, mendukung pertumbuhan industri padat karya, serta menarik investasi baru yang berkelanjutan. (alf)

IKPI Jakarta Utara Perkuat Kerja Sama dan Kemitraan dengan KPP Pratama Jakarta Pluit

IKPI, Jakarta: Sejumlah pengurus dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara, melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit pada Senin, (2/12/2024). Kunjungan kerja tersebut diterima langsung Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit Ahmad Tirto Nugroho dan jajaran dibawahnya.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson, mengatakan, dalam acara yang digelar di aula KPP Pratama Jakarta Pluit, Jalan Lodan No.3 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara ini bertujuan untuk mempererat hubungan kemitraan antara KPP Pratama Jakarta Pluit dengan para pemangku kepentingan, khususnya dalam dunia perpajakan.

“Kunjungan ini juga menjadi momen penting untuk memperkenalkan pengurus baru IKPI Jakarta Utara,” kata Franky di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Sekadar informasi, acara dimulai dengan doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan sambutan-sambutan dari para pimpinan yang hadir.
Pada kesempatan itu, di hadapan para pengurus dan anggota IKPI Cabang Jakarta Utara, Ahmad Tirto menyampaikan sambutan yang penuh harapan. Ia mengungkapkan bahwa peran IKPI sangat penting dalam mendampingi wajib pajak, khususnya dalam menghadapi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak, baik dalam pelayanan perpajakan maupun dalam persiapan implementasi Coretax yang dijadwalkan berlaku awal tahun depan.

“Kami berharap, dengan semakin eratnya kerja sama ini, KPP Pratama Jakarta Pluit dan IKPI Jakarta Utara dapat saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Franky mengungkapkan rasa terima kasih IKPI atas dukungan yang selama ini diberikan oleh KPP Pratama Jakarta Pluit dalam menjalankan tugas konsultan pajak. Ia berharap agar hubungan baik ini dapat terus berlanjut dan semakin memperkuat kerja sama antara kedua belah pihak.

“Acara yang berlangsung dengan suasana penuh keakraban ini diakhiri dengan sesi perkenalan pengurus baru IKPI Jakarta Utara, diikuti dengan pemaparan dan ramah tamah yang memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertukar pikiran serta membangun jaringan yang lebih solid di dunia perpajakan,” kata Franky. (bl)

id_ID