Putusan Tim Ad Hoc AD/ART Menunjukkan Bahwa IKPI Merupakan Asosiasi Berkompeten

IKPI, Jakarta: Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan Ebenezer Simamora, mengapresiasi hasil keputusan Tim Ad Hoc atas usulan perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Kode Etik.

Adapun hasil keputusan Tim Ad Hoc yang diambil melalui mekanisme voting tersebut, antara lain ‘Menolak adanya penambahan klaster anggota baru serta penghapusan 12 pengurus daerah (Pengda) di seluruh Indonesia.

“Dalam rapat terjadi perdebatan yang sangat luar biasa. Tetapi semuanya berakhir dengan kesepakatan bersama, dan itu sudah menjadi keputusan team Adhoc yang harus di dihormati seluruh anggota,” ujar Ebenezer beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, jika usulan penambahan klaster dengan tujuan untuk menambah anggota baru atau mempercepat regenerasi, bukan merupakan pilihan yang tepat. (Ada usulan menambah klaster anggota IKPI, yaitu klaster pratama dan muda, red). Karena sesuai dengan pesan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa Konsultan Pajak harus memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas.

Pada topik pembahasan yang lain, yaitu tentang ‘Bagaimana jika anggota IKPI tidak memiliki sertifikat konsultan pajak?’. Pak Eben menyebutkan bahwa selain bertentangan dengan peraturan Menteri, hal ini juga bisa menyebabkan terbuka celah bagi orang-orang yang tidak kompeten masuk ke dalam organisasi IKPI yang sudah tergolong besar dan mapan.

Selanjutnya beliau menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (175/PMK.01/2022) tentang Konsultan Pajak, bahwa setiap konsultan pajak harus memiliki sertifikat dan itu harus didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). “Jadi apa yang telah diputuskan Tim Ad Hoc itu sudah benar,” ujarnya.

Diungkapkannya, saat ini anggota IKPI di seluruh Indonesia jumlahnya sudah melebihi 6.700. Dengan demikian, IKPI adalah asosiasi yang memiliki anggota terbanyak di Indonesia dan sebagian besar (92%) telah memiliki izin praktek.

“Untuk kompetensi, seluruh anggota IKPI saya rasa sudah memenuhi syarat, dan itu tidak boleh berbeda dengan adanya usulan-usulan lain yang bisa menurunkan level IKPI,” katanya.

Kembali diceritakan Ebenezer, walaupun di dalam rapat Tim Ad Hoc terjadi dinamika antara anggota yang setuju dan tidak setuju dengan usulan perubahan itu, menurut beliau itu merupakan hal biasa dalam dinamika organisasi.

“Hal itu menunjukan bahwa benar anggota IKPI itu semakin bertambah dewasa, seperti asosiasinya yang saat ini sudah berusia 58 tahun,” ujarnya.

Beliau mengungkapkan, dinamika itu terjadi untuk mencari keputusan yang terbaik, apapun hasilnya itu sudah merupakan keputusan bersama, dalam hal ini Tim Ad Hoc AD/ART dan Kode Etik.

Walaupun dengan perdebatan dan perbedaan pendapat, namun segala keputusan diambil dengan gembira tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Dan merupakan keputusan terbaik untuk IKPI saat ini.

“Jadi IKPI Medan berpendapat, belum perlu ada penambahan klaster anggota. Alasannya hal itu sudah sesuai dengan PMK. Jika IKPI menerima keanggotaan tetapi tanpa disertai dengan persyaratan sudah memiliki sertifikasi konsultan pajak, hal itu sangat sulit diakomodir karena itu menyalahi PMK, kecuali ada aturan yang lebih tinggi yang membolehkan hal itu, misalnya UU,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun ada asosiasi sejenis menjaring anggota baru yang tidak mensyaratkan sertifikasi konsultan pajak untuk menjadi anggota mereka. Hal seperti ini sebaiknya tidak dilakukan oleh IKPI. (bl)

IKPI Bekasi Buka Pendaftaran Cerdas Cermat Pelajar dan Mahasiswa

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukan komitmennya dalam memberikan edukasi perpajakan kepada pelajar dan mahasiswa di seluruh Indonesia. Tujuannya, agar mereka lebih memahami dan mengenal dan mencintai ilmu perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Bekasi Iman Julianto mengatakan, salah satu cara yang dilakukan untuk memberikan edukasi terhadap dunia pendidikan adalah dengan menggelar Lomba Cerdas Cermat.

Lebih lanjut Iman mengungkapkan, tujuan diadakannya cerdas cermat ini adalah agar para generasi muda/calon penerus bangsa ini lebih mengenal, memahami serta mencintai ilmu perpajakan.

“IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia merasa terpanggil dan bertanggung jawab untuk membentuk generasi muda yang sadar dan melek pajak. Nah ini salah satu kegiatan yang kami lakukan, dan menjadi bagian dari tanggung jawab moral kami di organisasi,” kata Iman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).

Diungkapkan Iman, lomba Cerdas Cermat ini akan diselenggarakan secara online mulai 14 Oktober 2023 (babak penyisihan) dan 21 Oktober 2023 babak final yang akan dilaksanakan secara tatap muka di Kampus Universitas Bhayangkara Bekasi

Dalam perlombaan ini, Iman menargetkan minimal 100 kelompok dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Bekasi, Bogor, Depok, Jakarta dan Tangerang bisa ikut berpartisipasi.

Iman juga memastikan kalau perlombaan ini akan dinilai oleh juri berkompeten yang terdiri dari anggota IKPI, dan pihak Kampus Universitas Bhayangkara Bekasi.

“Juri-juri yang dihadirkan memiliki kompetensi yang sangat baik dalam ilmu perpajakan. Selain menjadi tenaga pengajar (dosen), para juri juga merupakan praktisi yang kesehariannya mengurusi masalah perpajakan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setiap perguruan tinggi boleh mengirimkan lebih dari 1 grup untuk berkontestasi dalam perlombaan ini. “Jadi, 1 grup itu terdiri dari 3 orang dan setiap kampus boleh mengirimkan lebih dari 1 grup,” katanya.

Sekadar informasi, pendaftaran lomba Cerdas Cermat ini mulai dibuka 4 Oktober 2023. “Sebelum pendaftaran dibuka, beberapa perguruan tinggi di Bekasi sudah menyatakan minatnya untuk ikut dalam lomba ini. Jadi kami yakin target peserta bisa terealisasi,” katanya.

Iman juga mengungkapkan, bahwa gelaran Lomba Cerdas Cermat ini adalah bagian dari rangkaian acara untuk memperingati HUT IKPI Cabang Bekasi ke-14 pada 18 November 2023.

Selain cerdas cermat untuk tingkat perguruan tinggi, IKPI Bekasi juga mengadakan untuk tingkat pelajar dimana tanggal pelaksanaan nya diadakan pada 21 dan 28 Oktober 2023.

Ada juga lomba video keluarga, kegiatan IKPI Bekasi Menyapa dimana ini diadakan di Mall Summarecon Bekasi di mana pada kegiatan ini IKPI Bekasi akan membuka pelayanan kepada seluruh wajib pajak berupa konsultasi perpajakan.

Selain itu, kegiatan juga diteruskan dengan malam keakraban antar sesama anggota IKPI Bekasi di tempat tersebut dan puncak acara rangkaian HUT IKPI Bekasi akan dilaksanakan pada tgl 18 November 2023.

Adapun bagi para mahasiswa, pelajar yg ingin ikut ataupun informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia yaitu:

1. Ibu Lalam ( 081510620728 )

2. Bpk Daniel ( 08129677245 )

atau dapat langsung mendaftar melalui QRcode atau link yang terdapat pada flyer. (bl)

 

 

 

 

 

IKPI Jakbar Usul Pelatihan Brevet Dilaksanakan Semua Cabang

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat (Jakbar) Tan Alim, memberikan masukkan, pelatihan Brevet dapat dilaksanakan oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia.

Hal ini sekaligus untuk menambah keterampilan cabang dalam menggelar pelatihan, sarana untuk menambah pemasukan cabang dan pembekalan kepada peserta brevet berhasil dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

“Saat ini kursus Brevet sudah dilakukan oleh beberapa cabang saja. Kami berharap kursus ini dilaksanakan di semua cabang, khususnya Jakarta Barat.,” kata Tan Alim di Jakarta, baru-baru ini.

Disamping bisa mendapatkan pemasukan/kas cabang dari penyelenggaraan kursus ini, Tan Alim juga menyatakan kegiatan tersebur sekaligus menambah ilmu dan pengalaman bagi anggota yang senang mengajar ataupun berbagi ilmu.

Menurutnya, secara sistem Pengurus Pusat IKPI sudah memiliki mekanisme dan infrastruktur untuk menyelenggarakan Brevet pajak.

Dengan demikian, hendaknya mekanisme itu disosialisasikan kepada pengurus cabang, agar mereka bisa ikut mengimplementasikan kegiatan itu di cabang masing-masing.

“Saya yakin jika pelatihan Brevet ini penyelenggaraannya dilakukan di seluruh cabang, masyarakat akan lebih mengenal IKPI dan banyaknya keberhasilan Ujian Sertifikasi konsultan Pajak dari peserta yang mengikuti Brevet di IKPI,” ujarnya.

Menurut dia, hal ini juga membuka pilihan bagi peserta ujian saat akan menjadi anggota asosiasi. Tidak menutup kemungkinan IKPI akan menjadi satu-satunya Asosiasi Konsultan Pajak yang menjadi pilihan mereka. (bl)

 

 

Pengurus Pusat IKPI Diminta Fasilitasi Kebutuhan Update Informasi Peraturan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat Tan Alim, meminta Pengurus Pusat IKPI untuk memfasilitasi update informasi peraturan perpajakan dan terkait untuk kebutuhan seluruh anggota. Hal itu dirasakan sangat penting, mengingat sangat dinamisnya perubahan peraturan perpajakan dan terkait.

“Perubahan peraturan perpajakan sangat cepat, jika tidak segera mengupdate informasinya, maka sebagai konsultan pajak kami dinilai tidak mampu memberikan pelayanan terbaik untuk klien dan menunjukan ketidakprofesionalan seorang Konsultan Pajak,” kata Tan Alim di Jakarta, baru-baru ini.

Sebagai anggota dan juga ketua cabang, Tan Alim berharap di usia ke-58 ini IKPI bisa lebih memperhatikan kepentingan dan kebutuhan setiap anggotanya. “Memberikan update peraturan perpajakan memang terlihat sederhana, tetapi itu sangat penting dan berguna bagi seluruh konsultan pajak. Nah, hendaknya pengurus pusat bisa menyediakan fasilitas itu,” ujarnya.

Diungkapkannya, selama ini kebanyakan anggota IKPI mencari update peraturan perpajakan harus memiliki sumber berbayar, harus rajin mengexplore dan biasanya mendapatkan informasi dari website Ortax maupun DDTC.

Diharapkan, kedepan seluruh anggota bisa mendapatkan keterangan/update peraturan perpajakan dari Asosiasinya sendiri. “Ini memang menjadi satu beban baru bagi pengurus pusat, tetapi itu harus dilakukan karena memang update peraturan perpajakan sangat dibutuhkan anggota. Diharapkan, tahun depan hal itu bisa terealisasi,” katanya.

Tan Alim mengusulkan, mungkin ada bidang baru yang diberikan tugas khusus untuk mengumpulkan update peraturan perpajakan. “Apapun nanti namanya, intinya kedepan anggota tidak lagi kesulitan dalam mencari update peraturan perpajakan,” katanya.

Dia berharap, dengan memiliki ribuan anggota, IKPI bisa memfasilitasi mereka agar dipermudah mendapatkan updating peraturan perpajakan yang sumbernya dari IKPI itu sendiri. (bl)

 

IKPI Sleman Usul Jumlah Pengda Disesuaikan dengan Kanwil DJP

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hersona Bangun berharap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI nantinya bisa mengakomodir adanya penambahan pengurus daerah (Pengda) di dalam satu wilayah kerja. Hal ini tentunya untuk lebih meringankan tugas dan memperlancar koordinasi antara cabang.

“Saat ini dalam satu provinsi terkadang ada 2-3 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), tetapi tugas itu di cover oleh satu Pengda, kan cukup berat. Sebaiknya jumlah Pengda ditambah lagi mengikuti jumlah Kanwil di wilayah masing-masing,” kata Hersona di Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, saat ini untuk Pengda Jateng dan DIY mungkin saat ini jumlahnya masih tergolong ideal. Tetapi, kedepan bisa dipikirkan lagi untuk menambah jumlahnya.

Menurut Hersona, pemikiran itu muncul pasca adanya usulan pembubaran Pengda dalam Mukernas IKPI Surabaya beberapa waktu lalu. Walaupun akhirnya dalam rapat Ad Hoc diputuskan bahwa keberadaan Pengda untuk lebih diperkuat, tetapi cakupan wilayah tugas yang luas memungkinkan adanya usulan untuk penambahan jumlah Pengda dalam satu wilayah.

Saya pikir hasil dari rapat Tim Ad Hoc, hari ini dilaporkan kepada Ketum IKPI bahwa semua usulan yang berkembang di dalam Mukernas, sudah dibahas dan memperoleh sebuah keputusan.

Mengomentari hasil keputusan Tim Ad Hoc AD/ART dan Kode Etik, Hersona menyatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh sebagian besar ketua cabang, yang mengikuti rapat tersebut.

Diungkapkannya, ada tiga poin yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni soal rencana penghapusan 12 pengurus daerah (Pengda) IKPI, penambahan klaster anggota, dan mengenai bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun.

Terkait tindak pidana kata dia, Tim Ad Hoc memutuskan sanksi akan diberikan kepada anggota ketika mereka telah diputuskan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.

Selain itu, keberadaan Pengda tetap dibutuhkan dan harus lebih diperkuat tupoksinya, serta tidak disetujuinya penambahan klaster anggota.

“Ini artinya, IKPI sebagai organisasi profesi yang di dalamnya benar merupakan konsultan pajak dan itu harus tetap dipertahankan. kedepan kita berharap dengan adanya hal-hal seperti ini, anggota IKPI menjadi lebih profesional, kompeten, berintegritas, dan bisa bersama pemerintah turut mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” katanya.

Menurut Hersona, IKPI Sleman termasuk kepada pihak yang tidak setuju dengan adanya usulan penambahan klaster dan penghapusan Pengda. Sebab, penambahan klaster menurutnya belum cocok diberlakukan dengan kondisi saat ini, sedangkan penghapusan Pengda memang tidak diperlukan mengingat perannya masih sangat dibutuhkan.

Untuk penambahan klaster keanggotaan, Hersona melihat bahwa perlu ada pengkajian lebih dalam lagi karena profesi konsultan pajak masih menjadi ujung tombak di dalam penerimaan negara.

Dengan demikian kata dia, jika tidak ada pengaturan yang ketat dikhawatirkan justru banyaknya pihak lain yang bisa terlibat, sementara kompetensi yang dimiliki juga tidak sesuai dengan seharusnya sehingga dikhawatirkan malah merugikan wajib pajak itu sendiri.

Lebih lanjut Hersona mengatakan, alasan pihaknya tidak setuju dengan usulan penghapusan Pengda adalah, bahwa sebagian besar Pengda di berbagai daerah masih memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan berbagai permasalahan, baik antar cabang maupun cabang dengan pengurus pusat.

“Untuk Pengda Jateng-DIY, komunikasi kami diseluruh cabang di bawah koordinasi mereka masih sangat baik. Bahkan, jika terdapat permasalahan yang terjadi terhadap anggota, Pengda menjalankan perannya untuk membantu menyelesaikan permasalahan itu,” katanya. (bl)

 

 

 

Jan Prihadi Minta Pertahankan Eksklusivitas Keanggotaan IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Semarang, Jawa Tengah, Jan Prihadi mengapresiasi keputusan Tim Ad Hoc yang membatalkan usulan penambahan klaster anggota dan penghapusan pengurus daerah (Pengda) dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Kode Etik IKPI.

Menurut Jan, penambahan klaster anggota muda dan madya akan membuat IKPI kehilangan Eksklusivitas. Pasalnya, tidak ada klausul yang mewajibkan anggota muda dan madya memiliki sertifikasi konsultan pajak, karena klaster tersebut rencananya akan diisi oleh mahasiswa dan para pegawai bagian pajak.

“Saat ini, lebih dari 6.700 anggota IKPI yang tersebar di penjuru Indonesia seluruhnya memiliki sertifikasi konsultan pajak. Jika orang yang tidak pernah mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) diterima sebagai anggota IKPI, maka hancurlah eksklusivitas asosiasi terbesar di Indonesia ini,” kata Jan di Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, penolakan terhadap usulan penambahan klaster anggota dalam pembahasan AD/ART adalah tindakan yang sudah benar. Karena dikhawatirkan, nantinya karena mereka merasa sebagai anggota IKPI, maka dengan seenaknya melakukan aktivitas selayaknya konsultan pajak, padahal tidak memiliki kompetensi.

“Kekhawatiran itu bukan tidak mungkin terjadi jika dibiarkan. Sekarang saja, sudah banyak orang yang melakukan praktek konsultan pajak padahal mereka tidak memiliki sertifikasi dan izin praktek. Kalau itu dilakukan anggota IKPI, apa tidak kacau,” ujarnya.

Jan Prihadi juga menyinggung dibatalkannya usulan penghapusan Pengda oleh Tim Ad Hoc. Kabarnya, hal itu dikarenakan sebagian besar anggota tim sepakat untuk tetap mempertahankan keberadaan Pengda, dan tentunya dengan tambahan penguatan-penguatan fungsinya.

“Cabang Semarang termasuk yang tidak setuju adanya usulan penghapusan Pengda. Sebab, kami sendiri yang masuk dalam Pengda Jateng-DIY sangat merasakan manfaat keberadaan Pengda, baik itu sebagai garis koordinasi antara cabang, maupun pengurus pusat,” katanya.

Dari hasil voting kata Jan, mayoritas anggota Tim Ad Hoc sepakat untuk mempertahankan Pengda, namun keberadaannya lebih diperkuat.

Demokrasi IKPI Berjalan Baik

Jan juga membandingkan proses Ad Hoc yang dilakukan saat ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurut dia, proses Ad Hoc kali ini sudah jauh lebih baik.

Dia mengaku telah mengikuti beberapa proses Ad Hoc seperti di Kongres Batu, Malang, Makassar, dan Batam. Menurutnya, proses pengambilan keputusan di sana menghadirkan emosi tingkat tinggi dalam, sehingga demokrasinya menjadi menakutkan.

Diungkapkannya, semua peserta Ad Hoc pada saat itu bertahan dengan pendapatnya masing-masing, dan hal ini yang membuat tenaga menjadi terkuras serta waktu Kongres menjadi sangat lama untuk memutuskan perubahan-perubahan yang terjadi di dalam AD/ART, Kode Etik, dan Program Kerja.

Namun kata dia, saat ini semuanya sudah berubah lebih baik. Pembentukan Tim Ad Hoc dilakukan pasca Mukernas, dengan anggota yang terdiri dari para ketua cabang ataupun perwakilan. Dengan demikian, kejadian di tahun-tahun sebelumnya mengenai adu argumentasi dalam memperdebatkan perubahan dalam AD/ART, Kode Etik, dan Program Kerja tidak akan dilakukan lagi di arena Kongres.

“Semua pembahasan diputuskan sebelum Kongres, jadi saat rapat tertinggi itu digelar, panitia tinggal membacakan saja hasil keputusan tim yang sudah dilaksanakan pasca Mukernas. Setelah itu lanjut dengan pertanggungjawaban pengurus, serta pemilihan ketua umum dan wakil, serta ketua pengawas,” katanya.

Menurutnya, dalam rapat Ad Hoc kali ini, salah satunya adalah membahas usulan penambahan klaster anggota, di mana ada usulan penambahan untuk anggota muda dan madya. Alasannya, penambahan itu untuk mempercepat regenerasi anggota di IKPI.

Namun, dari 42 cabang dan pengurus pusat yang hadir mayoritas memilih untuk menunda adanya penambahan klaster. Sebab, untuk kondisi saat ini penambahan klaster dinilai malah hanya akan menambah beban organisasi.

Kembali kepada proses pengambilan keputusan oleh Tim Ad Hoc. Menurut Jan, semua permasalahan yang dibahas kali ini diselesaikan dengan mekanisme voting, dan semua peserta menerima hasil yang telah diputuskan bersama tanpa ada emosi dan lain sebagainya yang berdampak negatif kepada hubungan personal dan asosiasi.

“Semua yang ada di tim ini orang-orang hebat. Walaupun mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tetapi mereka bisa menyelesaikannya dengan kepala dingin dan menerima apa yang sudah diputuskan oleh suara terbanyak dalam rapat tersebut,” ujarnya. (bl)

 

Nuryadin: Putusan Tim Ad Hoc AD ART Pertanda Tumbuhnya Demokrasi di IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Nuryadin Rahman, menyatakan alam demokrasi di dalam asosiasi yang dinaunginya terus bertumbuh. Salah satu proses demokrasi itu, tercermin saat pengambilan keputusan atas usulan untuk penghapusan dan penambahan sejumlah pasal di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan Kode Etik IKPI oleh Tim Ad Hoc.

“Tim Ad Hoc itu isinya adalah para ketua/perwakilan dari 42 cabang dan pengurus pusat IKPI. Jadi di dalam forum itulah kita menyampaikan pandangan masing-masing atas usulan-usulan yang tidak bisa diselesaikan di dalam Mukernas. Alhamdulillah, semuanya berjalan baik dan keputusan sudah disepakati bersama,” kata Nuryadin, yang hadir memberikan pandangan dan suaranya sebagai perwakilan dari IKPI Depok.

Bila diukur tingkat demokrasi di IKPI, menurut Nuryadin ini sangat luar biasa. Pasalnya, segala keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Menurutnya, di usia ke-58 ini IKPI dan seluruh anggotanya telah menunjukkan kematangan dalam berorganisasi. “Semua permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin, dan diputuskan secara bersama tanpa ada kekerasan fisik. Semua perbedaan dipaparkan dengan argumentasi yang cantik dan diputuskan dengan mekanisme yang indah (voting),” ujarnya.

Hasil kerja Tim Ad Hoc lanjut Nuryadin, juga mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan. “Pak Ketum Ruston bukan hanya mengapresiasi hasil dari keputusan itu, tetapi beliau juga mengapresiasi kinerja Tim Ad Hoc yang dinilai sangat peduli dengan IKPI,” katanya.

Sekadar informasi, ada tiga hal yang dibahas oleh Tim Ad Hoc AD ART dan Kode Etik yakni, soal rencana penghapusan 12 pengurus daerah (Pengda) IKPI, penambahan klaster anggota, dan mengenai bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun.

Dari ketiga hal itu, Tim Ad Hoc memutuskan mengenai usulan itu adalah, keberadaan Pengda masih dianggap penting sehingga keberadaannya tetap diperlukan. Namun dinaikan, tugas pokok dan fungsinya agar lebih dipertajam lagi, karena Pengda merupakan kepanjangan tangan dari pengurus pusat.

Sedangkan untuk penambahan klaster anggota pratama dan madya yang diusulkan saat Mukernas Surabaya, Tim Ad Hoc memutuskan hal itu belum diperlukan sehingga pasal mengenai hal itu ditiadakan.

Selain itu, Tim Ad Hoc juga membahas Kode Etik asosiasi terkait bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun. Dalam kasus ini diputuskan asosiasi akan memberikan sanksi apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman minimal 2 tahun kurungan. (bl)

 

 

Tim Ad Hoc IKPI Batalkan Usulan Penambahan Klaster dan Penghapusan Pengda

IKPI, Jakarta: Hari ini kami dari Tim Ad Hoc telah menyelesaikan beberapa permasalahan perubahan-perubahan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan Kode Etik dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Salah satunya adalah tentang pasal penghapusan Pengurus Daerah (Pengda).

Dengan melalui mekanisme voting, yang diikuti oleh 42 ketua cabang/perwakilan dari IKPI seluruh Indonesia, usulan tentang penghapusan Pengda yang muncul dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas di Surabaya beberapa waktu lalu diputuskan untuk dibatalkan.

“Dalam kasus ini, Tim Ad Hoc memutuskan untuk tidak menghapus Pengda tetapi nanti perannya akan ditambah. Karena bagi kami Pengda adalah icon bagi kami di daerah,” kata Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman, di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Lalu yang kedua lanjut Andreas, tentang penambahan klaster anggota pratama dan madya juga disepakati untuk ditunda. Di mana diketahui, usulan penambahan klaster anggota ini juga muncul saat Mukernas di Surabaya.

Namun, karena tidak ada kesepakatan saat rakernas, maka usulan-usulan tersebut kemudian dibawa melalui mekanisme Ad Hoc yang diselenggarakan di Jakarta, pada Kamis (21/9/2023).

“Dalam rapat Ad Hoc yang diputuskan dengan mekanisme voting, sebanyak 25 cabang tidak menyetujui adanya penambahan klaster baru, yang artinya di IKPI hanya tetap mengakui anggota tetap, anggota tidak tetap dan anggota kehormatan,” kata Andreas.

Selain itu, Tim Ad Hoc juga membahas Kode Etik asosiasi terkait bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun. “Dalam kasus ini diputuskan asosiasi akan memberikan sanksi apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman minimal 2 tahun kurungan,” ujarnya.

Dengan demikian kata Andreas, ada tiga pembahasan yang semuanya telah diselesaikan dengan baik oleh Tim Ad Hoc, dan semuanya dilakukan dengan cara-cara yang demokratis.

Menurut Andreas, Ad Hoc kali ini sangat berbeda dengan yang dilakukan sebelumnya di Kongres IKPI Malang, Jawa Timur. Kalau kali ini, Tim Ad Hoc dibentuk setelah Mukernas.

“Padahal sebelumnya, Tim Ad Hoc dibentuk saat terjadi kebuntuan keputusan saat Kongres. Nah mekanisme seperti ini tidak lagi dipakai karena menghabiskan banyak waktu dan energi peserta Kongres, dan suasana di arena itu juga jadi tidak bersahabat,” katanya. (bl)

 

 

Perjuangkan UU Konsultan Pajak, IKPI Depok Rilis Jingle Lagu

IKPI, Jakarta: Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) Is A Must demikian kata yang saat ini kembali digaungkan oleh lebih dari 6.700 anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam berbagai kesempatan, baik itu dalam kegiatan formal maupun non formal.

Kebutuhan akan hadirnya UU Konsultan Pajak di tengah profesi dan wajib pajak, dinilai juga sebagai bentuk kecintaan mereka sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, di mana sekira 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari sektor perpajakan. Untuk itu, perlu ada payung hukum yang kuat untuk melindungi orang-orang yang berkontribusi terhadap pemasukan negara tersebut.

Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Rahman, meyakini bahwa cepat atau lambat UU itu akan lahir. ” Berdasarkan keyakinan itu, kami di 42 cabang IKPI seluruh Indonesia terus mengaungkan pentingnya keberadaan UU tersebut,” kata Nuryadin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

Nuryadin juga menyatakan apresiasinya kepada Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus pusat yang berinisiatif untuk membentuk Tim Task Force Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP).

“Walaupun tim ini belum terbentuk, tetapi semangat anggota IKPI di 42 cabang seluruh Indonesia khususnya IKPI Depok tak pernah padam. Melalui berbagai kesempatan kami tetap menyosialisasikan pentingnya UU KP ini,” ujarnya.

Bahkan lanjut Nuryadin, sebagai keyakinan akan lahirnya UU tersebut, Tim IKPI Depok sudah menyelesaikan pembuatan lagu UU Konsultan Pajak. “Lagu ini liriknya dibuat oleh ibu Martha pencipta mars IKPI, dan kemudian disempurnakan oleh tim dari IKPI Depok sehingga menjadi alunan nada yang asyik di dengar,” ujarnya.

“Kami para ketua cabang sudah memikirkan untuk kedepan, yaitu membuat sebuah lagu untuk menyambut hadirnya UU KP,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, bahwa IKPI Depok sangat mendukung dan siap jika dibutuhkan untuk terlibat di dalam Tim Task Force tersebut.

Diungkapkan Nuryadin, salah satu bukti keseriusan mereka untuk kembali menggolkan RUU KP adalah melakukan webinar yaitu bincang pajak yang bertema ‘Pentingkah UU KP’, dengan menghadirkan Prof. Hikmahanto (Guru Besar UI) dan Fahri Hamzah (mantan Wakil Ketua DPR RI dan Wakil ketua umum Partai Gelora) sebagai narasumber diskusi.

Saya berharap, Tim Task Force RUU Konsultan Pajak bisa lebih masif melakukan berbagai pendekatan kepada seluruh komponen yang berpengaruh untuk bisa menggolkan RUU ini.

“Pendekatan kepada wajib pajak, mahasiswa, akademisi, DPR, pemerintah bahkan asosiasi sejenis harus dilakukan. Karena, untuk melahirkan UU diperlukan banyak dukungan dari berbagai kalangan,” ujarnya. (bl)

Berikut Draft Jingle UU Konsultan Pajak

– Pemerintah Butuh Dana …
* Wajib Pajak Sumbernya..
– Konsultan Pajak Membantunya …
*Kerjakan Hak dan Kewajiban Pajaknya..
* Dana Pajak untuk Negeri..
– Sehingga Wajib ada UU Konsultan Pajak …
– Yang Menjamin dan Melindungi…

– UU Konsultan Pajak ada…
* agar tercipta Harmonisasi..
*Sinergi bersama Pemerintah untuk membangun Negeri…

-Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) ada …
* untuk menjamin Hak dan kewajibannya…
– wujud sinergi bersama harmonis selamanya..

 

Tim Task Force Harus Jadi Garda Terdepan Golkan RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Rencana pembentukan Tim Task Force Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU Konsultan Pajak) oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus pusat disambut positif oleh 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia. Diharapkan, tim itu bisa menjadi garda terdepan dalam menggolkan payung hukum yang telah lama dinantikan jutaan wajib pajak dan ribuan konsultan pajak di seluruh Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Hendri Manalu mengatakan, lahirnya UU Konsultan Pajak adalah hal mendesak yang harus segera diimplementasikan. Karena, wajib pajak dan konsultan pajak membutuhkan payung hukum yang kuat untuk membelah hak-hak mereka.

“Konsultan pajak dan wajib pajak masuk dalam garda sebagai orang yang mengamankan pemasukan negara dari sektor perpajakan. Jika tak ada payung hukum kuat yang melindungi mereka, maka segala bentuk keragu-raguan yang berdampak negatif akan terus menghantui,” kata Hendri melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2023).

Dikatakannya, sekira 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari sektor perpajakan. Dengan demikian, jika garda terdepan berjalan tidak optimal, otomatis juga berdampak pada penurunan pendapatan negara dari sektor tersebut.

“Jadi memang harus ada UU Konsultan Pajak untuk memperkuat posisi keduanya,” kata Hendri.

Rangkul Asosiasi Sejenis

Hendri berharap, untuk memuluskan RUU Konsultan Pajak, Tim Task Force nantinya juga harus menggandeng konsultan pajak lainnya yang berada di luar IKPI. Sebab, masih ada tiga asosiasi serupa yang sebenarnya mempunyai kepentingan yang sama terhadap UU ini.

“Kita harus bersatu dan merangkul berbagai kalangan, seperti akademisi, pemerintah, DPR, maupun asosiasi sejenis untuk bersama memuluskan masuknya RUU Konsultan Pajak kedalam rencana Prolegnas DPR 2024,” ujarnya.

Hendri menyatakan, hendaknya IKPI dan asosiasi lain sebaiknya juga memberikan model pelaporan yang secara standar (minimal terpenuhi) yakni standar pelaporan, standar kertas kertas kerja (agar pemangku jabatan dalam hal ini P2PK dapat menilai keseriusan asosiasi KP, pengarsipan data, dan lainnya. (bl)

id_ID