Harta Warisan Bisa Ajukan Pembebasan Pajak

JAKARTA (Suara Karya): Warisan menjadi salah satu yang dibebaskan dari kewajiban pajak. Namun ketika mendapatkan tanah atau rumah warisan, ada beberapa hal yang harus dilewati secara persyaratan.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan.

Pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dikecualikan salah satunya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 2 ayat (e) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/PJ/2009.

“Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,” tulis Pasal 3 bleid tersebut, dikutip Senin (19/8/2022).

Adapun permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas pengalihan dari PHTB diajukan secara tertulis dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan terdaftar.

Dalam hal permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas PHTB dapat diajukan oleh ahli waris.

“Permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,” tulis Pasal 4 ayat (c).

Kemudian Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja, sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari PHTB diterima secara lengkap.

Apabila Kepala KPP tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak paling lama 2 hari terhitung sejak jangka waktu tersebut berakhir.

Kendati demikian, ada pula pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan dari PHTB, yang dapat diberikan langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak, dengan dua kriteria wajib pajak.

Dua kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan pengecualian tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak, yakni orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Kedua, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.

Adapun orang pribadi atau badan, yang bersangkutan, bisa langsung ke KPP dan harus melampiri:

1. Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009

2. Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60 juta dengan format sesuai format yang ditentukan.

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang bersangkutan. (bl)

Warga Korea Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Jaksel

IKPI, Jakarta: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) telah melimpahkan tanggung jawab atas tersangka KNM alias NHM alias DK warga negara (WN) Korea Selatan serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Tersangka telah melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan berupa perbuatan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT),dan atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut.

Aturan yang dilanggar tersebut diatur pada pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Tersangka KNM alias NHM alias DK (inisial) merupakan Direktur PT CSI yang bergerak dalam bidang IT, menghasilkan produk keamanan cyber, CCTV, ecommerce, dan smart building/office. Penyidikan atas KNM alias NHM alias DK (inisial) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada tanggal 15 Desember 2022.

Seperti dikutip dari Detik.com, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan dalam press realase mengatakan tersangka KNM alias NHM alias DK melakukan tindak pidana tersebut di kantor PT CSI Gedung Menara MTH jalan MT Haryono Jakarta Selatan serta Gedung Telkom Landmark Tower lantai 50 Jl. Gatot Subroto Kavling 52 Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

“Dilakukan pada masa pajak Februari 2018-Desember 2018 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PT CSI terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga,” ujar Irawan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (16/12/2022).

Modus operandinya, PT CSI melakukan transaksi penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak(JKP) berupa produk dan jasa IT, yaitu smart building office yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PT SCC dan PT PI.

Atas penyerahan tersebut, telah diterbitkan Faktur Pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN sebesar 10% oleh PT CSI kepada PT SCC dan PT PI, namun PT CSI tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.

Perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.062.185.268.

Tersangka KNM alias NHM alias DK diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Irawan pun mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Kanwil DJP Jakarta Khusus akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.

“Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak,” kata Irawan. (bl)

Perkuat Pertahanan, Jepang Naikan Pajak di Sejumlah Sektor

IKPI, Jakarta: Sebuah panel pajak dari Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa di Jepang pada hari Kamis (15/12/2022) akhirnya sepakat untuk menaikkan pajak di beberapa sektor demi mendanai kebutuhan pertahanan negara selama lima tahun ke depan.

Kenaikan tarif akan berlaku pada pajak perusahaan, pajak pendapatan, dan pajak tembakau. Kenaikan pajak perusahaan akan terdiri dari pajak tambahan 4% hingga 4,5%, dengan pengecualian untuk perusahaan kecil dengan pendapatan tahunan hingga 24 juta yen.

Pajak pendapatan khusus awalnya dimaksudkan untuk membantu membangun kembali daerah yang terkena gempa dan tsunami 2011 di timur laut Jepang, sama sekali tidak terkait dengan pengeluaran militer Jepang.

Dikutip dari Kontan.co.id, kebijakan kenaikan pajak ini merupakan langkah lanjutan dari komitmen Perdana Menteri Fumio Kishida untuk memperkuat pertahanan Jepang. Nantinya anggaran pertahanan Jepang akan senilai 2% dari produk domestik bruto (PDB).

Rencana Kishida ini membuat parlemen cukup retak. Banyak anggota parlemen yang keberatan dengan kenaikan pajak jangka pendek yang dapat merugikan ekonomi Jepang yang rapuh.

Mengutip Reuters, aturan pajak baru ini rencananya akan mulai tertuang dalam revisi kode pajak tahunan untuk tahun fiskal berikutnya mulai April 2023.

Ketua panel pajak LDP, Yoichi Miyazawa, berharap aturan ini mendapatkan persetujuan resmi pemerintah pada hari Jumat (16/12).

Meski ada di posisi tiga teratas daftar negara dengan ekonomi terkuat di dunia, nyatanya Jepang sedang berjuang untuk mengamankan sumber pendanaan untuk pembelanjaan pertahanan yang direncanakan sebesar 43 triliun yen, atau sekitar Rp 4,919 triliun, untuk lima tahun ke depan.

Kantor berita Kyodo melaporkan, pemerintah Jepang juga baru mengeluarkan obligasi konstruksi untuk mengembangkan fasilitas Pasukan Bela Diri. Obligasi itu akan meringankan kebutuhan kenaikan pajak, tapi akan membuat Jepang untuk pertama kalinya berutang untuk keperluan militer.

Kishida, yang baru menjabat sejak Oktober 2021, sejak awal memang bertekad untuk menghidupkan kembali kemampuan pertahanan Jepang yang pasca Perang Dunia II dalam kondisi pasif.

Bukan tanpa alasan, Jepang kini dihadapkan pada risiko geopolitik dari China yang semakin aktif di perairan sekitar Jepang, rutinitas Korea Utara dalam melakukan uji coba rudal jarak jauh, hingga pergerakan Rusia yang semakin sulit diprediksi.(bl)

Pemerintah Bebaskan PPN untuk Pembelian Emas Batangan dan Sembako

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan sejumlah barang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga harganya lebih murah. Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kami tegaskan bahwa aturan turunan UU Nomor 7 Tahun 2021 ini tetap mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang saat ini berlaku,” kata Neilmadrin dalam siaran persnya yang dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/12/2022).

Dalam PP itu, ada tiga kategori barang yang dibebaskan dari PPN. Yaitu:

1. Objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Meliputi vaksin polio, buku dan kitab suci, mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, ternak, bibit dan/atau benih, pakan dan bahan pakan, listrik, air bersih, senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI serta satuan rumah susun milik.

2. Objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN, tetap tidak dipungut PPN.

Meliputi alat angkutan di air dan udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal penangkap ikan, pesawat udara serta barang untuk penyandang disabilitas.

Lalu ada barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu serta barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

3. Barang dan jasa yang semula bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP), diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran dengan kriteria barang yang sesuai dalam PP-49/2022 maka dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kemudian gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa, atau pewarna turut dibebaskan dari pengenaan PPN.

PPN juga dibebaskan dari jasa seperti pelayanan kesehatan medis dan sosial, pengiriman surat dengan prangko, keuangan, asuransi, pendidikan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, telepon umum menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selanjutnya minyak mentah, panas bumi, hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, bijih mineral tertentu serta gas bumi yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas dan compressed natural gas, juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Terakhir ada emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.

“Kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut tersebut akan terus dievaluasi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara,” ujar Neil.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 12 Desember 2022 namun ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai sebelum berlakunya PP 49/2022 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini,” katanya.

Setelah PP 49/2022 berlaku, PP-146/2000 s.t.d.d. PP-38/2003, PP-81/2015 s.t.d.d. PP-48/2020, PP-40/2015 s.t.d.d. PP-58/2021, dan PP-50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Akan tetapi peraturan pelaksanaan dari PP-PP yang dicabut tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini,” ucapnya.(bl)

 

Pedagang Warteg, Warkop dan Warmindo Gratis Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan kelonggaran kepada beberapa kelompok masyarakat atas kewajiban perpajakan. Bahkan ada yang sengaja dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (15/12/2022), kelompok yang dimaksud adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.

Selanjutnya adalah masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.(bl)

 

Pemerintah Targetkan Penerimaan Rp 4,06 Triliun dari Cukai Plastik dan Minuman Manis

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023, yang di antaranya berisi target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan beleid yang diperoleh Bisnis.com pada Selasa (14/12/2022), Perpres itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022.

Dalam dokumen itu, Jokowi merinci bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara, yang terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercantum dalam lampiran Perpres 130/2022.

Jokowi mematok target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan.

Dalam Perpres 130/2022, Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada 2023. Sejumlah jenis cukai penarikannya telah berlaku, yakni cukai hasil tembakau (CHT) dipatok target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun.

Jokowi pun menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Dia menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.(bl)

Kanwil DJP Jakut Serahkan Dua Tersangka Penggelapan Pajak

IKPI, Jakarta: Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp292 Miliar yaitu Komisaris dan Direktur PT. PR, YS dan TMESL, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 14 Desember 2022.

Kronologi kasus ini bermula saat penyidikan terhadap para tersangka ditemukan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT.PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan.

“Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 292 Miliar,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda, seperti dikutip dari Okezone.com, Kamis (15/12/2022).

Selamat Muda menambahkan, tersangka baru dapat diamankan karena selama pelariannya menggunakan alat teknologi canggih agar terhindar dari kejaran petugas, namun kecanggihan teknologi dan kemampuan yang dimiliki oleh penyidik pajak Kanwil DJP Jakarta Utara mampu mengatasi kendala tersebut. ” PT. PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi,” kata Selamat Muda.

Kanwil DJP Jakarta Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, namun hal itu dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang – Undang.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh,” tegas Selamat Muda.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d jo dan Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang no 16 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.(bl)

 

Pelaku Pidana Perpajakan Akan Diumumkan di Media

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang berisi ketentuan pelaku pidana perpajakan akan diumumkan ke media.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Dalam beleid yang diteken 12 Desember 2022 lalu, ketentuan soal pengumuman pelaku pidana pajak ke media itu diatur dalam Pasal 61 angka 5 huruf (a).

Namun, berdasarkan aturan itu, ada beberapa proses dan syarat yang diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan penegak hukum sebelum mengumumkan pelaku pidana pajak ke media.

Mengintip Proyek Meikarta yang Mangkrak dan Dipermasalahkan Konsumen
Proses pertama, menetapkan tersangka tindak pidana perpajakan. Penetapan ini bisa dilakukan oleh penegak hukum secara langsung tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Kedua, pelaku pidana perpajakan tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali secara sah dan wajar.

“Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan
tindakan berupa: a. mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional,” kata aturan tersebut seperti dikutip CNN Indonesia, Rabu (14/12).

Selain mengumumkan ke media massa, para Ditjen Pajak dan penegak hukum juga akan mengusulkan supaya tersangka tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah itu, mereka akan minta bantuan ke pihak yang berwenang untuk mencatatkan nama para tersangka tersebut ke dalam red notice. (bl)

 

Jokowi Teken Aturan Menkeu Bisa Hentikan Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi peluang kepada menteri keuangan untuk meminta Jaksa Agung menghentikan kasus pidana pajak.

Peluang itu ia berikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Beleid yang diteken 12 Desember 2022 lalu itu juga memberikan peluang pelaku pidana pajak bebas.

Peluang tersebut diberikan lewat Pasal 63. Peluang diberikan dengan alasan kepentingan penerimaan negara. Dengan alasan itu, menteri keuangan bisa meminta jaksa agung menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

Tapi untuk meminta penghentian penyidikan tersebut, Jokowi mengatur tersangka pelaku pidana pajak wajib melunasi kerugian pada pendapatan negara akibat pidana pajak yang dilakukannya ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

“Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara,” kata aturan itu seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (14/12/2022).

Selain masalah itu, Jokowi melalui aturan baru itu juga membuka ruang kepada Ditjen Pajak dan penyidik pidana pajak untuk mengumumkan pelaku pidana pajak ke media, baik nasional maupun internasional.(bl)

DJP Tangkap Bos Tekstil Penerbit Faktur Fiktif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menangkap dan menyerahkan salah seorang direktur perusahaan tekstil ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung karena dugaan melakukan tindak pidana perpajakan melalui faktur fiktif.

Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak menemukan bahwa salah seorang direktur perusahaan tekstil berinisial M melakukan pengemplangan pajak.

Terdapat dugaan kuat bahwa M menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Berdasarkan temuan Ditjen Pajak, M melakukan perbuatan pidana tersebut dari Januari 2016 hingga Desember 2017 atau sekitar 2 tahun. Hal itu dilakukannya melalui perusahaan tekstil yang dipimpinnya, yakni PT ISM.

“Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan Rp6 miliar,” dikutip dari unggahan Twitter Ditjen Pajak pada Selasa (13/12/2022).

Tersangka dijerat pasal 39A huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tersangka diancam pidana penjara minimal 2 hingga 6 tahun serta didenda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” dikutip dari cuitan Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak menyatakan bahwa akan terus menjalankan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan. Tujuannya, agar memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek gentar kepada wajib pajak lainnya. (bl)

id_ID