Tak Lapor SPT, Wajib Pajak Ini Deseret ke Pengadilan

IKPI, Jakarta: Kasus tindak pidana perpajakan kembali terjadi. Kali ini, tersangka berinisial TB telah melakukan pelanggaran pidana melalui Wajib Pajak PT Uniflora Prima (UP) dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014.

Pada tahun tersebut PT UP menjual aset dengan nilai US$ 120 juta, hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri. Atas penjualan aset tersebut tidak dilaporkan oleh PT UP dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 317 miliar.

Atas perbuatannya, TB dijerat pasal 39 ayat 1 c juncto. 43 ayat 1 UU sebagaimana diubah terakhir UU 16 tahun 2009. TB terancam pidana penjara 3 tahun dengan denda sebesar Rp317,5 miliar dikali 2 dengan subsider tiga bulan penjara.

“Terhadap tersangka TB selain dikenakan pasal pidana di bidang perpajakan juga disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset milk tersangka TB berupa tanah bangunan, kendaraan, obligasi, dan uang dalam rekening bank telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan guna pemulihan kerugian negara,” jelas Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya, Rabu (29/3/2023).

Kakanwil Jakarta Pusat Yunirwansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023), menyampaikan bahwa nilai kerugian tersebut merupakan salah satu kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP.

Di kesempatan yang sama, Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo menyampaikan bahwa tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat (Beneficial Owner/BO) dari PT UP. Dia melakukan pengalihan aset bersama tersangka lainnya yang berinisial IS dan HS yang statusnya sudah meninggal dunia.

Adapun penyerahan tersangka TB ke Kejaksaan ini dilakukan setelah sebelumnya diserahkan tersangka LS yang telah diadili terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah dan telah divonis bersalah sesuai dengan keputusan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2022. (bl)

Acuhi Perubahan Iklim, BI Perkirakan Ekonomi Global Bisa Tergerus Hingga 14 Persen

IKPI, Jakarta: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan ekonomi global bisa tergerus 11-14 persen dalam 50 tahun jika negara-negara acuh pada perubahan iklim.

Menurut Perry, dampak perubahan iklim tidak bisa dianggap enteng karena bisa membuat kerusakan alam dan ancaman terhadap perekonomian pun lebih tinggi dari pandemi.

Tak heran, sambungnya, perubahan iklim akan menimbulkan dampak negatif dan sosial baik secara sosial maupun ekonomi jika tidak disikapi dengan baik dan diantisipasi sejak dini.

“Saat ini, PDB (Pendapatan Domestik Bruto) global bisa berkurang 11 hingga 14 persen dalam setengah abad,” kata Perry seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (30/3/2023).

Ia pun menyebut jika negara-negara dunia mampu mewujudkan komitmen dalam Persetujuan Paris, yakni mencapai nol emisi pada 2060 atau lebih cepat, setidaknya penurunan PDB global hanya 4 persen dalam 50 tahun.

“Ini banyak dampak ekonomi dan sosial serta untuk ekonomi inklusif dan pertumbuhan di dunia kita,” imbuh Perry.

Oleh karena itu, Perry mengatakan dalam keketuaan ASEAN 2023, Indonesia menjadikan isu iklim dan pembiayaan berkelanjutan menjadi salah satu pilar Priorities Economic Deliverables, khususnya pada poin keberlanjutan (sustainability).

BI mencatat, sebagai kawasan yang paling terdampak oleh bencana alam dan risiko terkait iklim, ASEAN perlu merapatkan barisan guna mempersiapkan dan mengarah ke tujuan yang sama dalam kaitan transisi menuju ekonomi hijau.

Upaya itu diantaranya melalui penyusunan ASEAN Taxonomy on Sustainable Finance dan Study on the Role of Central Banks in Managing Climate and Environment-Related Risk. (bl)

 

 

 

 

 

Penerimaan Pajak di Manokwari Tumbuh 49,58 Persen

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat melaporkan kinerja penerimaan pajak dari Januari-Februari 2023 mengalami pertumbuhan 49,58 persen (year on year) dibandingkan periode yang sama 2022.

“Penerimaan pajak kurang lebih Rp200 miliar atau 13,79 persen dari target Rp 1,5 triliun lebih,” kata Kepala KPP Pratama Manokwari Anung Singgih Subagyo, seperti dikutip dari Republika.co.id, Selasa (28/3/2023).

Ia menjelaskan realisasi pajak penghasilan non-minyak dan gas (PPh nonmigas) khususnya PPh Pasal 21 mencapai 13 persen, PPh final konstruksi dan lainnya 16 persen, PPh Pasal 25 dan 29 mengalami perlambatan 7 persen.Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 14 persen, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) khusus sektor kehutanan baru mencapai 5,58 persen.

Peningkatan penerimaan, kata dia, ditopang oleh berbagai kegiatan seperti pengawasan kepatuhan material (PKM) dan pengawasan pembayaran masa (PPM) wajib pajak yang ditingkatkan, sehingga berdampak positif terhadap realisasi Januari-Februari 2023. “Pembayaran pajak nantinya dikembalikan ke daerah masing-masing dalam bentuk dana bagi hasil (DBH),” kata Anung.

Ia mengakui bahwa kinerja positif penerimaan pajak tersebut dipengaruhi aktivitas yang bersifat multiyears, artinya masih terdapat pembayaran pajak tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Oleh sebab itu, KPP Pratama Manokwari terus memitigasi agar tren penerimaan pajak yang positif dapat berlanjut hingga masa mendatang.

Pada sisi lain, 60 persen penerimaan pajak yang dihimpun KPP Pratama Manokwari berasal dari kegiatan pemerintahan seperti belanja pegawai, dan belanja operasional. “40 persen sisanya disumbang dari sektor perdagangan, konstruksi, dan sebagainya,” ujar dia lagi.

Anung menerangkan, rampungnya proyek pembangunan train 3 (kilang lepas pantai) pada LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat berpotensi terhadap penerimaan PPh Pasal 21 mulai mengalami penurunan. Penyebabnya, ribuan tenaga kerja train 3 yang dikontrak oleh BP Tangguh dan vendor mulai dikembalikan secara bertahap ke daerah asal masing-masing.

“Kemungkinan Mei 2023 semakin kecil, karena dari 14 ribu pegawai sekarang tinggal 6 ribu saja,” kata dia.

Kendati demikian, katanya pula, KPP Pratama Manokwari berkomitmen mencari sumber penerimaan PPh Pasal 21 yang baru sebagai pengganti dari proyek pembangunan kilang lepas pantai di LNG Tangguh. Misalnya meningkatkan kegiatan kewilayahan dengan menyambangi (canvassing) sejumlah entitas wajib pajak guna mengecek status wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan memberikan penyuluhan kewajiban pajak yang perlu dipatuhi.

Selain itu, KPP Pratama Manokwari nantinya akan mengoptimalkan pendampingan terhadap satuan kerja (satker) pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) termasuk dana desa, sehingga setiap transaksi belanja dapat dikenakan pajak. Kemudian, sinergi dengan Bea Cukai Manokwari ditingkatkan guna memaksimalkan penerimaan pajak dari setiap aktivitas perdagangan.

Pihaknya mendorong satuan kerja pengelola APBN mempercepat penyerapan, guna menjaga tren positif penerimaan pajak. “Kami komitmen mengintensifikasi kegiatan penerimaan pajak,” kata dia pula.

Terkait pelaporan SPT, Anung mengungkapkan, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak dari Januari-Februari 2023 mencapai 84 persen dari target kuartal I 2023. Ia mengapresiasi kepedulian dari seluruh wajib pajak baik pribadi maupun kelembagaan yang telah menyelesaikan pelaporan tersebut.

“Sisanya 16 persen belum melaporkan. Kami harap bisa segera menyelesaikan,” ujar Anung.

Pelaporan STP, kata dia, dapat dilakukan melalui e-Filing pada laman resmi www.pajak.go.id atau mendatangi langsung Kantor KPP Pratama. Selain itu, pihaknya bersedia melakukan jemput bola apabila ada permintaan dari pihak perusahaan dengan jumlah wajib pajak yang banyak.

“Karena pelaporan SPT tidak bisa diwakilkan,” kata dia lagi. (bl)

Sri Mulyani akan Evaluasi Tunjangan PNS Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya tengah dalam proses mengevaluasi tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Termasuk PNS di Direktorat Jenderal Pajak yang diketahui mendapat tukin dalam jumlah besar.

Evaluasi itu dilakukan Kemenkeu bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Itu memang kami dengan MenPAN-RB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga beberapa program desain yang dibuat MenPAN. Kami sedang bersama sama Menpan RB berbagai tukin itu,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.tv, Senin (27/3/2023).

Pernyataan Sri Mulyanu itu untuk menjawab kritik yang dilontarkan Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy.

Vera menyebut tukin PNS di Kemenkeu lebih besar dari kementerian lain sehingga bisa menimbulkan kecemburuan.

“Sangat tidak adil. Sehingga kasus-kasus ini menimbulkan kecemburuan sosial di Kementerian/Lembaga lainnya,” ujar Vera.

Ia pun membandingkan tukin Ditjen Pajak Kemenkeu dengan tukin PNS DPR. Adapun tukin yang diterima PNS DPR sebesar Rp 1,5 juta yang terendah dan tertinggi Rp 11 juta.

Sedangkan tukin PNS Pajak yang terendah Rp5,3 juta dan tertinggi Rp117 juta.

“(itu) dari sekian dari total hanya 3 ribu PNS. Sementara di jajaran Ibu (Kemenkeu) ada 44.602 PNS,” ucap Vera.

Berikut adalah daftar tukin PNS Pajak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Diamanatkan Presiden, Srimulyani Perbaiki Layanan dan Sikap Pegawai DJP dan Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperbaiki layanan dan sikap pegawai publik, terutama soal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di kementeriannya.

Ani, sapaan akrabnya, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Ia mengaku perbaikan terus dilakukan, terutama yang menjadi sorotan Presiden Jokowi.

“Berbagai aspirasi maupun juga kritik dan masukan akan terus kami respons, termasuk dari sisi yang paling penting, Bapak Presiden (Jokowi) minta kami terus memperbaiki pelayanan publik,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (27/3/2023).

“Kualitas pelayanan publik karena menyangkut banyak hal yang sering tidak menyenangkan, berhubungan dengan pajak (DJP) dan bea cukai (DJBC). Anda melihat mereka saja (petugas Kemenkeu) banyak khawatir, takut, ngeri. Jadi kami perlu terus memperbaiki layanan,” imbuh Ani.

Ia mengatakan beberapa perbaikan terus dilakukan Kemenkeu, antara lain pelayanan dalam sisi konsultasi, pengaduan masyarakat, hingga memperbaiki frontliner.

Selain itu, Ani secara tidak langsung menyinggung sorotan terhadap viral petugas Bea Cukai yang mengacak-acak barang putri sulung Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Alissa Wahid.

“Kami menyadari Bea Cukai terus memperbaiki dari sisi pelayanan, jangan sampai barang semua orang diadul-adul, membuat orang marah. Jadi terus dilakukan monitoring agar pelayanan bagus. Ini memang tugas tidak ringan, tapi kita tahu harus tetap melayani,” tegas Ani.

Alissa Wahid menuliskan di Twitter soal pengalaman buruk dari pegawai Bea Cukai. Ia mengaku kopernya pernah diacak-acak petugas di bandara setelah pulang dari konferensi di Taiwan.

Ia menuturkan bahwa saat dirinya membuka koper kemudian menyodorkan paspor kepada petugas, malah dicecar petugas tentang berapa lama ia di Taiwan dan pekerjaannya di sana.

“Saya buka koper sambil dia minta paspor. Saya: ‘cuma tiga hari di Taiwan’, petugas: ‘kerja apa tiga hari di Taiwan? Kok bawaannya koper gede? Beli apa saja? Emang dibayar berapa? ‘Saya: ‘konferensi’ Petugas: ‘kok kamu bisa belanja & bawa barang banyak? Kamu kerja apa?’ Ndedes…,” tulis Alissa.

Setelah memeriksa paspor Alissa, akhirnya petugasnya itu mengizinkannya lewat.

“Petugas: ‘sering ya ke luar negeri?’ Saya: ‘ya. Bisa lihat di paspor, Mbak. Dia buka-buka paspor. Petugas: ‘kok sering ke luar. Kerja apa?’ Saya: ‘LSM’ Petugas menengok, tampangnya agak kecut, lalu kembalikan paspor: ‘Silakan’. Saya beberes koper yang sudah dia aduk-aduk…” ujarnya. (bl)

Pemkab Tangerang Gencarkan Perolehan Pajak Hotel dan Restoran

IKPI, Jakarta: Pemkab Tangerang menggencarkan perolehan pajak dari beberapa sektor untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. Perolehan dari sektor hotel dan restoran juga tengah diintensifkan.

Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB­P2 dan BPHTB, Achmad Dadang Suhendar mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta akan memberikan kemudahan kepada para pengusaha atau para wajib pajak untuk selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.

“Kami akan terus dorong para wajib pajak khususnya kepada para pengusaha untuk selalu taat membayar pajak, mengingat melalui pajak ini nantinya juga dapat mendorong pertumbuhan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” ujarnya seperti dikutip dari bantennews.co.id, Senin (27/3/2023).

Ia menyampaikan, kondisi ekonomi saat ini menunjukkan tren pemulihan yang sangat signifikan. Menurutnya, tren peningkatan ekonomi ini juga dapat dilihat dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus tumbuh, hal tersebut juga tercermin dari perolehan pajak dari beberapa sektor seperti Hotel dan Restoran yang semula tumbang dihantam pandemi dan kini mulai menunjukkan kebangkitannya.

“Alhamdulillah dari sektor pajak hotel dan restoran pada tahun 2022 mengalami pertumbuhan pendapatan. Untuk pajak Hotel sendiri di tahun 2022 melebihi target sebanyak 126,90 persen dan untuk restoran 108,37 persen,” ucapnya.

Ia mengatakan, realisasi pajak Kabupaten Tangerang pada TA 2022 mencapai Rp2,8 triliyun. Capaian tersebut, menurut Dadang, tak luput dari peran pajak hotel dan restoran yang turut serta ikut mendongkrak. Sebagai catatan, realisasi pendapatan pajak restoran pada tahun 2022 sudah melebihi target mencapai 418 Miliar dan pajak hotel mencapai 38 Miliar.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras rekan-rekan di Bapenda Kabupaten Tangerang atas keberhasilan merealisasikan target pajak tahun 2022 lalu. Kerja keras tersebut diharapkan Dadang dapat dilanjutkan pada tahun 2023 ini. Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada para wajib pajak yang telah mematuhi peraturan dengan taat dalam membayar pajak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah melaporkan dan membayarkan pajaknya demi pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya. (bl)

 

Menkeu Minta Petugas Bea Cukai Tak Sembarangan Acak Isi Koper Penumpang

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta petugas Bea Cukai tak sembarangan mengacak-acak isi koper penumpang dari luar negeri.

Ia mengingatkan petugas bea dan cukai untuk terus meningkatkan pelayanan. Salah satunya dengan menggunakan manajemen risiko (risk management) yang tepat.

“Jangan sampai semua orang kemudian diadul-adul barang yang membuat marah. Harus ada risk management, dioptimalkan dari sisi profiling-nya dan juga terus dilakukan monitoring agar pelayanan bagus,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (27/3/2023).

Indonesia, sambung Sri Mulyani, saat ini menerapkan batasan harga maksimal US$500 untuk barang bawang dari luar negeri yang bebas pajak, selama itu untuk kepentingan pribadi.

Batasan harga tersebut mempertimbangkan kajian dari sejumlah negara yang menerapkan aturan pembebasan pajak itu.

“Tapi kami juga menyadari teman-teman bea cukai perlu terus memperbaiki juga dari sisi pelayanan yang harusnya berdasarkan risk management,” ujarnya.

Pada saat yang sama, ia juga mengapresiasi kinerja petugas bea cukai yang sudah menjalankan tugas dengan baik.

“Kami juga tahu jajaran kami bekerja luar biasa, kadang-kadang tengah malam. Memang tugas tidak ringan, tapi kita tahu harus tetap melayani,” terangnya.

Insiden petugas bea cukai mengacak-acak koper penumpang pernah diungkap oleh Alissa Wahid.

Isi koper putri sulung Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu pernah diacak-acak petugas dibandara saat ia pulang dari konferensi di Taiwan sekitar 2019-2020 lalu.

Hal tersebut ia ceritakan melalui Twitter, menanggapi cuitan lain tentang buruknya perlakuan petugas bandara kepada TKW yang baru pulang ke Tanah Air.

“Suatu ketika saya pulang dari konferensi di Taiwan. Di Cengkareng, saya diarahkan menuju meja pemeriksaan yang di dalam itu. Mbak petugas nanya: ‘Kamu pulang kerja ya di Taiwan? Berapa lama kerja di sana? Bawa apa saja? Buka kopernya’,” cuit Alissa di akun Twitternya @AlissaWahid, Senin (20/3/2023).

Ia lalu membuka kopernya kemudian menyodorkan paspornya kepada petugas. Alissa dicecar petugas tentang berapa lama ia di Taiwan dan pekerjaannya di sana.

Atas kejadian itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta maaf. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengakui pelayanan Bea Cukai belum sepenuhnya ideal di lapangan. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembenahan pelayanan. (bl)

 

 

 

 

 

Kemenkeu Bersama Kemenpan RB Akan Evaluasi Tukin PNS

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal mengubah besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) selepas mendapat kritik pedas dari DPR RI.

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan Kemenkeu sedang melakukan evaluasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

“Kami memang dengan Menpan RB sedang melakukan berbagai evaluasi. Ada beberapa program desain yang sudah dibuat Menpan RB. Kami sekarang sedang bersama-sama terkait berbagai tukin itu,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (27/3/2023).

Tukin PNS mendapat kritik dari Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya mengatakan perlu ada evaluasi agar tukin PNS kementerian/lembaga (K/L) tidak jomplang.

Vera membandingkan tukin yang didapatkan pejabat Kemenkeu lebih besar ketimbang K/L lain. Ia mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Berdasarkan beleid tersebut, tukin terendah yang didapatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu adalah Rp5,3 juta, sedangkan yang tertinggi menembus Rp117,3 juta.

“Bila dibandingkan tukin PNS DPR RI itu terendahnya Rp1,56 juta, tertinggi Rp11 juta sekian dari total hanya 3.000 PNS. Sementara di jajaran Ibu (Kemenkeu) ada 44.602 PNS,” tuturnya di hadapan Sri Mulyani.

Sedangkan tukin PNS Kementerian Agama (Kemenag), Vera mengatakan berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2018. Tukin terendahnya adalah Rp1,97 juta, tertinggi Rp29 juta.

“Ini sangat tidak adil. Sehingga kasus-kasus ini menimbulkan kecemburuan sosial di kementerian/lembaga lainnya,” tandas Vera.

Sementara itu, Heri Gunawan mengamini kritik dari Vera tersebut. Heri menyebut perlu ada peninjauan kembali tentang tunjangan remunerasi di seluruh K/L. Ia berharap bisa timbul pemerataan dan keadilan. (bl)

 

 

 

 

DJP Catat 8,9 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 8,9 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan oleh wajib pajak sampai dengan 23 Maret 2023.

Angka tersebut meningkat 3,78% secara tahunan dengan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 46,65%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, jumlah pelaporan tersebut terdiri atas 271.000 SPT Tahunan PPh Badan dan 8,6 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Untuk itu, pihaknya terus mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April untuk SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (23/3/2023).

Dwi merinci, sebanyak 12.000 SPT Badan dan 7,78 juta SPT OP menggunakan pelaporan melalui e-filing. Sementara pelaporan melalui e-form sebanyak 218.000 SPT Badan dan 643.000 SPT OP.

Lebih lanjut, sebanyak 159 SPT Badan dan 2.839 SPT OP menggunakan pelaporan melalui e-SPT. Dan terakhir, pelaporan secara manual terdiri dari 40.000 SPT Badan dan 197.000 SPT OP. (bl)

 

Ketua MPR Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan

IKPI, Jakarta: Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun 2022 melalui aplikasi daring e-Filing hari ini. Hal ini dilakukan Bamsoet di hari pertama puasa dan libur nasional pada kediamannya di Jakarta hari ini.

Bamsoet juga mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2023. Sebab dengan membayar SPT hingga akhir Maret 2023 adalah bentuk gotong royong menyukseskan berbagai agenda pembangunan nasional

“Melalui aplikasi e-Filing sangat mudah untuk melaporkan SPT Tahunan kita dari mana saja dan kapan saja. Bahkan, di saat libur seperti hari ini pun, saya bisa dengan mudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022. Uang yang berasal dari rakyat melalui pajak nantinya akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah,” ujar Bamsoet seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (23/3/2023).

Bamsoet pun menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan per 13 Maret 2023, sebanyak 7,1 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah tersebut setara 37,46 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023 dan tumbuh 15,41 persen dibandingkan tahun 2022.

Lebih lanjut, ia menambahkan penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 juga masih sangat kuat dengan realisasinya Rp 279,98 triliun atau 16,3 persen dari target APBN 2023.

“Untuk dapat memaksimalkan kinerja penerimaan negara, saya mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai penggantinya akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom atau Badan Penerimaan Negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden,” terang Bamsoet.

“Ide tersebut sebenarnya bukan hal baru. Melainkan masuk dalam salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI 2018-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun hingga kini belum terealisasi,” sambungnya.

Bamsoet menilai jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.

Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara. Pemerintah sendiri dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun. Di mana pendapatan dari pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen dari total penerimaan negara.

“Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Semisal, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada dibawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi otonom,” pungkas Bamsoet.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir antara lain Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, Kasubdit Kerjasama Perpajakan Direktorat P2 Humas Natalius, Kabid P2Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Sugeng Satoto, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Duren Sawit Amty Nur Hayati. (bl)

id_ID