Kanwil DJP Sulselbartra Sita Aset Tersangka Pengemplang Pajak

IKPI, Jakarta: Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyita aset milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antaranews.com, Selasa (1/8/2023) mengatakan penyitaan dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada 25 Juli 2023 .

Ia mengatakan tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.

Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun memindahkan memindahkan aset tersebut.

Ia menjelaskan penyitaan pertama atas aset milik tersangka HW dilakukan PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023 berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2 senilai Rp432 juta.

Penyitaan kedua atas aset milik tersangka HW dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Andoolo Nomor: 64/PenPid.B-SITA/2023/PN Adl tanggal 12 Juli 2023 berupa satu bidang tanah yang terletak di jalan Poros Torobulu Tinanggea, Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 7.572 m2 senilai Rp757 juta

Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai sejak Januari 2018 hingga Desember 2019 yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan dalam setiap penegakan hukum perpajakan, DJP senantiasa mengutamakan prinsip “ultimum remedium” dan “restorative justice”, yakni penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir dengan lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara untuk mewujudkan kepatuhan sukarela dan berkeadilan.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan terhadap tersangka HW, Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak.

Termasuk, saat penyidikan berlangsung, Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP. (bl)

IKPI Bali: Biaya Masuk Wisman Baik untuk Kemajuan Pariwisata

KetuaIKPI, Bali: Pemerintah Provinsi Bali, berencana mengenakan biaya masuk Rp 150 ribu kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang melancong ke Pulau Dewata. Namun demikian, rencana itu masih dilakukan pembahasan di internal Pemprov Bali.

Menanggapi rencana itu, Ketua Pengda Bali Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Adi Krisna, menyatakan apa yang direncanakan itu merupakan kebijakan yang baik bagi keberlangsungan pariwisata Bali kedepan.

Adi menuturkan, sudah sejak lama sebenarnya diperjuangkan oleh Pemprov Bali dan masyarakat untuk mendapatkan pembagian dana Visa on Arrival (VoA) dari setiap wisman yang datang. Mereka membayar sebesar Rp 500.000 per orang.

“Tahun 2019 sebelum Covid-19, kunjungan wisman ke Bali mencapai 6.275.210 orang naik 3,7% dari tahun sebelumnya 2018 sebesar 6.070.473 wisman. Dapat dihitung besarnya PNBP dari VoA berdasarkan PP No. 28 tahun 2019. Sayangnya, Pemprov Bali belum mendapatkan bagian itu,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Menurut Adi, di tengah hiruk pikuk kemewahan pariwisata, Bali sangat memerlukan dana untuk perbaikan infrastruktur seperti pelebaran jalan, pasokan air bersih dan penanganan permasalahan sampah. Tentunya dalam jangka panjang kondisi itu dapat merusak lingkungan di Bali dan menjadi boomerang industri pariwisata itu sendiri.

“Bali sangat memerlukan dana untuk perbaikan infrastruktur untuk menunjang sektor pariwisata. Jadi pungutan Rp 150 ribu dari wisman yang melancong ke Bali saya rasa sangat wajar dan masuk akal,” kata Adi.

Menanggapi kemungkinan pungutan biaya masuk wisman akan berdampak pada menurunya kunjungan ke Bali, Adi meyakini bahwa kemungkinan itu sangat kecil. Pasalnya, menurut data yang dia dapatkan dari Dinas Pariwisata Bali, minat wisman berkunjung ke pulau itu masih sangat tinggi.

“Jika ada penurunan kunjungan, diharapkan hal itu akan lebih menambah kualitas wisman yang masuk ke Bali. Jadi kedepan memang harus mengejar pengunjung yang berkualitas, dan bukan kuantitas pengunjung. Ini juga untuk menjaga kelestarian alam dan budaya Bali,” katanya.

Saya mencoba mencari data di online yang mungkin bisa memberikan gambaran dampak pariwisata Bali untuk penerimaan pajak. Pada tahun 2021 Bali secara total tertutup untuk kunjungan wisma baru tahun 2022 pariwisata mulai dibuka dan mulai nampak menggeliat walaupun belum semua negara memperbolehkan warganya untuk berwisata ke Bali, seperti Jepang dan china.

Diungkapkannya, berdasarkan informasi yang diperoleh secara online yang dimuat di portal  NusaBali, rilis dari Kanwil DJP Bali “pada tahun 2022 seiring dengan mulai pulihnya pariwisata di Pulau Dewata, penerimaan pajak pada semester I tahun 2022 mengalami lonjakan hingga 36,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu”. Sangat besar dampak industri pariwisata untuk perekonomian Bali tentunya buat penerimaan pajak juga.

Namun kata dia, sayangnya dana VoA belum secara langsung dapat diterima dan dinikmati warga Bali.

“Harapan saya adalah hasil dari pungutan ini dapat dikelola secara transparan, semua pihak yang berkepentingan mendapatkan akses, mengetahui pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan ini termasuk juga wisatawan yang membayar pungutan ini agar mereka merasakan peningkatan pelayanan publik langsung dari pungutan ini,” ujarnya.

Dia juga menegaskan terlalu dini untuk memberikan pendapat bahwa pungutan itu nantinya akan berdampak negatif bagi sektor pariwisata Bali, karena pungutan ini baru akan diterapkan tahun 2024. Dengan demikian, menurutnya substansi dari kebijakan itu adalah manfaat langsung dapat dinikmati oleh wisman seperti meningkatkan pelayanan publik, kenyamanan dari peningkatan sarana dan prasarana.

“Pendapat saya wisatawan tidak akan merasa terbebani jika harga yang mereka bayar selaras dengan kenyamanan yang akan mereka terima. Jika semua ini bisa berjalan, tertunya aturan ini bisa di contoh oleh Lombok dan Labuan Bajo. Harapan saya sebagai warga, dana pungutan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan langsung dapat dinikmati untuk perbaikan pelayanan dan fasilitas agar industri pariwisata Bali bisa berkelanjutan,” katanya. (bl)

 

Jokowi: Hilirisasi Nikel Beri Dampak Ekonomi Nyata untuk Negara

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari kebijakan hilirisasi nikel kini ditentang banyak pihak di dunia. Meski demikian, Jokowi tetap melanjutkan kebijakan tersebut karena memberikan dampak yang nyata terhadap negara.

Hal ini disampaikan Jokowi pada Pengukuhan DPN APINDO, Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (31/7/2023). Jokowi menyampaikan pada 2015, ekspor barang mentah dari nikel mencapai Rp31 triliun. Kini nilai ekspor nikel sudah mencapai Rp510 triliun.

“Tadi angkanya Rp 31 triliun, negara pasti akan pungut pajak PPN, PPh, royalti, penerimaan negara bukan pajak, dari angka Rp31 triliun. Kemudian melompat menjadi Rp 510 triliun juga dipungut PPN, PPh, royalti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) gede mana negara akan dapat,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indnesia, Selasa (1/8/2023).

Menurut Jokowi, data tersebut belum termasuk yang tengah berkembang di Morowali, Sulawesi Tengah.

“Saya sebetulnya mau membuka di Morowali itu negara dapat berapa, tapi ini rahasia dari Dirjen Pajak. Tapi besar sekali saya kaget juga dapet angkanya,” jelasnya. (bl)

 

Staf Ahli Menkeu Singgung Sulitnya Jadi Konsultan Pajak di Jepang, IKPI: Jangan Obral Sertifikat Kelulusan 

IKPI, Jakarta: Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyinggung sulitnya menjadi konsultan pajak di Jepang. Dibutuhkan kompetensi yang cukup. Karena untuk bisa lulus, mereka harus berjuang keras untuk mengalahkan peserta ujian lainnya.

Dikatakan Nufransa, berdasarkan informasi yang didapatkan semasa dirinya berkuliah di Jepang, untuk dapat lulus ujian konsultan pajak seseorang bisa melakukannya hingga 2-3 kali ujian.

“Ujiannya pun hanya diselenggarakan sekali dalam setahun. Jadi memang profesi konsultan pajak di Negeri Sakura ini sangat terhormat, dan menjadi salah satu profesi tujuan mahasiswa setelah menyelesaikan kuliahnya,” kata Nufransa yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di acara puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, ini menjadi tantangan untuk IKPI dalam menyosialisasikan profesi konsultan pajak kedepannya. Karena kalau kita lihat profesi ini memang tidak setenar akuntan, pengacara, dokter dan lainnya.

“Kompeten, profesional dan berintegritas bisa menjadi value utama dalam memperkenalkan profesi ini kepada masyarakat luas,” kata Nufransa yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di acara puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan bahwa untuk menjadi konsultan pajak bersertifikat di Indonesia tidaklah mudah.

Di Jepang memang sangat sulit mengikuti ujian sertifikasi menjadi konsultan pajak. “Dua bulan lalu kami undang asosiasi konsultan pajak Jepang dan mereka menginfokan kalau tingkat kelulusan ujian sertifikasi hanya 2 persen. Jadi dari 100 orang yang ikut ujian, yang lulus hanya 2,” kata Ruston kepada wartawan di acara Puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Diungkapkannya, di Indonesia rata-rata angka kelulusan hampir mencapai 20 persen. Namun, mengingat angka wajib pajak di negara ini berbanding jauh dengan jumlah konsultan pajak, maka berbagai pemikiran dari berbagai kalangan-pun masuk meminta kelulusan konsultan pajak agar lebih banyak lagi.

“Nah ini yang saya maksud jangan di obral. Sebaiknya, kita mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas. Karena jika berkaca dari Jepang, angka kelulusan ujian konsultan pajak di Indonesia sudah jauh lebih besar,” ujarnya.

Ruston juga menyinggung bahwa di Jepang UU Konsultan Pajak sudah ada sejak 72 tahun lalu. “Kalau di Indonesia baru masuk rencana Prolegnas DPR beberapa tahun lalu. Tetapi kini RUU itu menghilang bagai ditelan bumi,” katanya.

Untuk itu lanjut Ruston, harus ada niat dari pemerintah dan DPR agar UU Konsultan Pajak ini bisa terealisasi.

“Karena, pembentukan UU itu atas inisiatif pemerintah, DPR, dan atau inisiatif dari keduanya,” kata Ruston lagi.

Dia berharap Kementerian Keuangan bisa ikut membantu menggolkan UU tersebut. Karena dalam UU itu berbagai unsur kepentingan masuk, baik pemerintah, konsultan pajak, maupun wajib pajak. (bl)

 

 

Menkeu Ingatkan Ganasnya Ancaman Krisis Iklim Keuangan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mewanti-wanti ganasnya ancaman krisis iklim terhadap keuangan negara.

Ani menjelaskan sudah ada setidaknya tiga krisis keuangan yang dilewati Indonesia dan dunia.

Pertama, krisis moneter 1997-1998 yang mengguncang Indonesia dan Asia Tenggara, di mana merupakan tonggak sejarah perekonomian tanah air.

Kedua, krisis keuangan global 2008-2009.

Ketiga, krisis keuangan imbas pandemi covid-19 yang dimulai sejak 2019 lalu.

“Pertama, keuangan menjadi sumber krisis. Kedua, ada krisis di bidang kesehatan yang berkonsekuensi pada keuangan. Ini baru krisis pandemi, saya belum bicara krisis perubahan iklim yang semuanya nanti rembesannya ke keuangan,” ujarnya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Sebab itu, dibutuhkan peran penting para ahli keuangan untuk ikut menentukan langkah pengambil kebijakan.

“Shock lain yang sedang dan akan terus menjadi isu di sektor keuangan adalah perubahan iklim. Sektor keuangan akan menjadi penjuru penting. Pahami risiko dari perubahan iklim, dampaknya sangat besar. Asset value bisa drop, bisa naik, karena perubahan iklim,” wanti-wanti Ani.

“Risiko bisa 0 dan 1, bukan 0,5, 0,75, atau 0,9. Zero and one. Hari ini one besok bisa zero, hari ini nol besok bisa jadi satu, binary. Karena shock-nya adalah dari global warming,” tambahnya.

Ia mengatakan dirinya terus membahas dengan para menteri keuangan dunia hingga gubernur bank sentral G20 dan global soal ancaman krisis iklim. Ani menyebut berbagai upaya disiapkan untuk mengantisipasi dampak krisis iklim terhadap keuangan global.

Ada tiga contoh yang diperhitungkan dunia sebagai solusi. Pertama, upaya ekstrem dengan melarang bahan bakar fosil.

Kedua, mempertimbangkan masuknya energi baru terbarukan (EBT). Ketiga, berhitung soal dampak kerusakan krisis iklim terhadap keanekaragaman hayati.

“Saya berpesan, untuk climate change para profesi keuangan jadilah orang yang maju 3 langkah ke depan menjelaskan nature risiko sehingga pembuat kebijakan bisa meng-assess (menilai) risiko. ‘If you are not preparing, akan seperti ini’. Nilai aset bisa turun atau naik, damage terjadi, casualty atau korban terjadi,” tutupnya. (bl)

 

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Diharapkan Bisa Dinikmati Semua Warga

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengkaji subsidi konversi motor listrik Rp7 juta bisa dinikmati semua warga. Hal ini dipertimbangkan mengingat realisasi konversi masih minim.

“Kami tadi mempertimbangkan untuk setiap KTP. Satu KTP, satu (konversi) motor listrik, tadi kita lagi ada mempertimbangkan seperti itu,” ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (31/7/2023).

Pemerintah menduga penyebab minimnya realisasi adalah ketentuan teknis di lapangan belum jelas. Selain itu, kelompok yang bisa mengakses bantuan tersebut juga terbatas. “Ada beberapa prosedural yang kami lihat enggak clear,” jelasnya.

Dalam rapat yang sama, sambung Bahlil, pemerintah juga merumuskan sejumlah langkah komprehensif, baik terkait regulasi maupun insentif.

“Tadi kita sudah membahas agar bagaimana caranya kita bisa kompetitif dengan negara negara lain seperti di Thailand, kemudian Malaysia. Kalau tidak kita segera membahas ini maka pasti kita akan melakukan ketertinggalan dari negara negara tetangga kita,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengakui aturan konversi motor listrik masih perlu diperbaiki, terutama dari sisi syarat.

Hal ini tercermin dari target 50 ribu konversi motor listrik hingga akhir tahun, per 27 Juli 2023, baru 4.578 masyarakat yang daftar untuk ikut program tersebut. Artinya, masih sekitar 45 ribuan lagi konversi yang harus dikejar dalam lima bulan ke depan.

“Kita sadar masih ada ruang untuk perbaikan yang perlu dilaksanakan agar program konversi dapat memenuhi target 50 ribu unit pada akhir 2023,” ujar Luhut melalui tayangan video dalam acara Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik Perdana di Kementerian ESDM, Jumat (28/7/2023) lalu. (bl)

Pemerintah Berencana Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana membebaskan pajak impor mobil listrik yang masuk ke Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan wacana ini muncul agar industri mobil listrik di Tanah Air semakin cepat berkembang. Selain berencana membebaskan pajak impor, pemerintah juga tengah menyiapkan insentif lainnya.

Saat ini, semua barang impor yang masuk ke Indonesia selain dikenakan bea masuk, juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Artinya, biaya ini bisa saja dihapuskan agar makin banyak perusahaan luar yang mau masuk ke dalam negeri.

“Jadi kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita. Misalnya, pajak CBU (completely built up) itu nanti bisa kita 0 (persen) kan. PPN nya nanti bisa kita 0 (persen) kan,” ujar Agus seperti dikutip CNN Indonesia, Senin (31/7/2023).

Namun Agus menekankan insentif tersebut belum diputuskan dan masih dalam pembahasan di internal pemerintah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim sudah menyetujui rencana tersebut.

“Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi pak presiden sudah menyetujui. Jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain, kompetitor kita dengan konteks mobil listrik,” jelasnya.

Agus berharap dengan pajak yang lebih rendah dibandingkan negara lain, makin banyak perusahaan luar masuk ke Indonesia. Sebab, saat ini investor mobil listrik yang masuk ke dalam negeri baru Wuling dan Hyundai.

“Ini kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, Agus mengungkapkan pemerintah juga berencana untuk merevisi syarat mobil listrik yang berkaitan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemungkinan syarat TKDN 40 persen di 2024, akan diundur ke 2026.

Sebab, pemerintah mempertimbangkan kesiapan industri di dalam negeri. Jika memaksakan TKDN harus 40 persen di 2024, maka akan makin lama industri mobil listrik Indonesia berkembang dan menjadi salah satu pemain di dunia.

Setelah 2026, baru pemerintah menyusun untuk mengejar TKDN mobil listrik di atas 60 persen. Dilakukan secara bertahap untuk ke depannya.

“Nah ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, hingga perluasan tenaga kerja,” pungkasnya. (bl)

Ketum IKPI: PKE Kemenkeu Jembatan Masyarakat Mengenal Profesi Keuangan

IKPI, Jakarta: Profesi Keuangan Expo (PKE) 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), baru saja berakhir. Kegiatan yang dilakukan sejak 25-26 Juli ini menghadirkan banyak asosiasi yang berkecimpung di sektor keuangan, salah satunya adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Kegiatan yang dimotori Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), Kemenkeu ini berjalan dengan sangat lancar. Terlihat ratusan masyarakat dari berbagai latar belakang hadir memadati ruang pameran di Gedung Dhanapala, Kemenkeu.

Mahasiswa dan dosen dari berbagai perguruan tinggi juga nampak hadir, dan antusias mengikuti kegiatan selama dua hari ini. Mereka, nampak mengunjungi booth pameran dan menggali informasi dari para penjaga booth yang memang diisi oleh anggota asosiasi itu sendiri.

Pada booth Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang berada persis dihadapan pintu masuk, nampak mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Ibnu Khaldun Bogor, berinteraksi dengan penjaga booth yakni Hijrah Hafiddudin, dan beberapa pengurus lainnya dari Departemen Humas PP-IKPI.

Ketertarikan para mahasiswa kepada IKPI, rupanya semakin jelas karena secara bergantian mereka terus mengunjungi booth tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan kalau kegiatan Profesi Keuangan Expo ini merupakan acara yang sangat bagus dan edukatif. “Masyarakat dan mahasiswa bisa lebih mengenal seperti apa profesi keuangan, dan apa yang dilakukan mereka,” kata Ruston, Kamis (27/7/2023).

Bagi para mahasiswa lanjut Ruston, kegiatan ini merupakan kesempatan emas untuk mereka belajar dan menentukan pilihan profesi mana yang nanti mereka akan tekuni saat memasuki dunia pekerjaan. “Setelah itu, baru mereka lanjut memilih asosiasi mana yang mereka akan masuk untuk tempat berkumpul,” ujarnya.

Dia berpesan, kepada mahasiswa-mahasiswa yang menginginkan berprofesi di sektor keuangan, kegiatan ini sangat bagus untuk mereka kunjungi dan cari tahu sebanyak-banyaknya mengenai asosiasi dan bagaimana cara mereka bekerja. Karena lanjut Ruston, saat masa kuliahnya, tidak ada kegiatan-kegiatan seperti ini sehingga untuk menambah literasi harus dengan mencari-cari buku atau bertanya kepada senior yang sudah terjun di profesi tersebut.

“Saya dahulu masuk ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tidak ada tujuan kedepan mau jadi apa. Yang saya tahu, STAN itu sekolah gratis ya saya berjuang untuk bisa masuk ke kampus itu,” kata Ruston.

Dengan demikian, untuk mahasiswa di zaman ini, mereka sangat beruntung karena sudah banyak kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun asosiasi yang memperkenalkan tentang profesi keuangan. Kegiatan itu, menjadikan mereka lebih banyak pilihan minat terhadap pekerjaan yang akan diambil nantinya.

Dikatakannya, jika para mahasiswa tertarik dengan konsultan pajak dan kedepan menginginkan untuk bergabung dengan asosiasi konsultan pajak, dia menyampaikan ada empat pilihan asosiasi yang bisa diambil salah satunya adalah IKPI. Di mana asosiasi ini merupakan asosiasi konsultan pajak yang memiliki lebih dari 6.000 anggota dan juga sebagai asosiasi konsultan pajak tertua di Indonesia.

Lebih lanjut Ruston juga mengungkapkan, IKPI berkomitmen untuk konsisten mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Sekadar informasi, selain membuka booth pameran, IKPI juga ikut berpartisipasi pada setiap topik-topik diskusi perpajakan yang digelar di acara itu sejak 25-26 Juli 2023. Dalam dua kesempatan gelaran diskusi perpajakan itu, IKPI menurunkan narasumber yang sangat berkompeten yakni Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Ketua Departemen Hubungan Internasional, IKPI T Arsono.

Dalam gelaran diskusi itu, di hadapan ratusan peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, pegawai pemerintah, swasta, dan anggota asosiasi, sebagai narasumber diskusi Ruston menjelaskan apa itu tugas dari konsultan pajak, dan bagaimana prospek dari pekerjaan itu, apakah bisa dijadikan sebagai pekerjaan yang menjanjikan?.

Pada kesempatan itu, Ruston-pun menyampaikan kalau profesi konsultan pajak adalah pekerjaan yang bisa menjanjikan masa depan yang cukup. Tetapi, lagi-lagi dia mengingatkan kalau integritas serta kepatuhan terhadap kode etik profesi dan peraturan perpajakan harus menjadi pegangan. “Kalau melenceng, bersiap menghadapi risiko hukum yang berlaku,” katanya. (bl)

Mulai 2024 Pengisian SPT Dilakukan DJP Secara Otomatis

IKPI, Jakarta: Keribetan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak akan dialami wajib pajak lagi pada tahun depan. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengisinya buat Anda secara otomatis.

Hal ini dimungkinkan dengan adanya sistem canggih DJP, yaitu core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Melalui sistem core tax itu, para wajib pajak akan memperoleh layanan taxpayer account yang berisi data kewajiban perpajakan dan sejenisnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan pihaknya akan mengumpulkan data wajib pajak dari berbagai pihak, internal dan eksternal DJP, termasuk data perbankan dimulai dari bank pemerintah (Himbara).

“Data yang digunakan tersebut berhubungan dengan interoperabilitas DJP dengan para pihak terkait,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (27/7/2023).

Menurutnya, DJP akan mengandeng 89 entitas untuk mengintegrasikan sistemnya dengan core system.

Dwi menjelaskan data-data yang masuk ke dalam layanan prepopulated SPT itu masih terus dalam tahap pengembangan seiring dengan penyiapan sistem core tax. Ditjen Pajak menargetkan sistem core tax sudah bisa diimplementasikan mulai Mei 2024.

“Sejauh mana data prepopulated SPT yang akan sudah terisi nantinya dalam taxpayer account, masih dalam proses pengembangan dan penyempurnaan DJP,” tutur Dwi. (bl)

Ketum IKPI Kembali Suarakan Pentingnya Keberadaan UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, kembali menyuarakan pentingnya keberadaan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak. Pasalnya UU tersebut bukan hanya untuk berbicara mengenai perlindungan profesi konsultan pajak, melainkan juga untuk memperjuangkan melindungi hak-hak wajib pajak untuk mendapat bantuan yang terkadang terabaikan.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, agar kapasitas dan kedudukan konsultan pajak kuat secara hukum, khususnya terkait hak serta kewajibannya bisa dijamin, maka jawabannya harus ada UU Konsultan Pajak.

“Karena kalau Konsultan Pajak hanya berpegangan dengan Peraturan Menteri Keuangan, itu tidaklah kuat dan kapan saja peraturan itu bisa berubah sesuai dengan keinginan pemerintah,” kata Ruston di sela kegiatan Profesi Keuangan Expo 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Dengan demikian kata Ruston, jika payung hukumnya berupa UU, maka semua pihak terkait akan tunduk dan terikat, baik profesi, otoritas pajak, dan masyarakat Wajib Pajak.

“Dengan UU Konsultan Pajak, pastinya akan ada kepastian juga terhadap sanksi bagi para pelanggar. Kalau sekarang, sanksi profesi hanya berdasarkan kode etik profesi yang pastinya hal itu berbeda-beda di setiap asosiasi,” ujarnya.

Ruston mencontohkan, IKPI melarang keras seluruh anggotanya untuk mengiklankan kantor konsultan pajak yang mereka miliki mlewati batas yang diperkenankan berdasarkan Kode Etik, dan akan ada sanksi yang diberikan bagi anggota yang melanggar. Tetapi apa yang dilarang IKPI, belum tentu juga dilarang oleh tiga asosiasi sejenis lainnya. “Ini yang seharusnya segera ditertibkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK),” katanya.

Ironisnya kata dia, sekarang banyak orang menjalankan sebagai Kuasa Wajib Pajak tetapi mereka tidak bernaung di asosiasi manapun. Mirisnya, orang model seperti ini tetap dianggap sah oleh pemerintah padahal kompetensinya masih dipertanyakan.

Seakan, mereka cukup mengandalkan sertifikat kursus brevet pajak terlepas dari siapa penyelenggara kursus dan bagaimana kurikulum atu modulnya dan berapa lama kursus dilaksanakan dan tidak perlu sertifikat kelulusan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, mereka sudah diterima menjadi Kuasa WP oleh kantor pajak.

Selain itu mereka tidak punya kewajiban atas satuan kredit Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL) dan pastinya tidak pernah diwajibkan untuk membuat laporan tahun kepada pemerintah.

Lebih jauh Ruston mengatakan, kemarin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutan pada kegiatan profesi keuangan expo 2023 sangat bagus sekali. saya menilai apa yang disampaikannya itu bisa diistilahkan “daging semua”. Karena inti dari profesi adalah kompetensi dan integritas.

Jadi, sebenarnya dua syarat itu yang membuat profesi konsultan pajak itu bisa dipercaya oleh dua pihak yaitu wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan demikian, sebagai intermediaries, konsultan pajak harus bisa dipercaya kedua belah pihak sebab jika sudah tidak dipercaya otomatis jasanya tidak akan ada yang akan menggunakan lagi.

“Itu merupakan bagian lain yang harus diperhatikan pemerintah terhadap profesi konsultan pajak. Jadi, pemerintah bukan hanya membina dan mengawasi tetapi juga harus diberikan jalan keluar bagaimana profesi konsultan pajak bisa benar-benar diperkuat dan dilindungi dengan UU, dan itu penting untuk diperhatikan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Pembukaan Profesi Keuangan Expo 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023) mengingatkan agar profesi keuangan akuntan, aktuaria, konsultan pajak dan lain sebagai untuk menjalankan pekerjaannya dengan kompeten, terlebih lagi bagi mereka yang memiliki predikat profesional.

Artinya, ketika profesi keuangan tersebut tidak kompeten, maka dia akan menjadi sumber masalah bagi banyak pihak. Bahkan, bukan tidak mungkin bisa menimbulkan risiko sistemik.

“Begitu profesi keuangan itu sumber masalah, entah karena dia tidak kompeten, tidak kompeten tuh dalam bahasa pergaulan bego, atau lebih kasar lagi tolol, tapi memiliki predikat profesional, itu bahaya. Sama seperti kita punya bus atau pesawat, yang menyetir nggak bisa nyetir, kita semuanya ada dalam bahaya,” ujarnya.

“Orang pintar cobaannya beda dengan orang bego. Orang pintar itu melihat semua opportunity, di situ letak integritas menjadi ujian. Anda tergoda dan mengorbankan profesionalisme dan etika karena Anda melihat peluang,” katanya.

Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap teman-teman profesi keuangan terus menanamkan prinsip ini dalam ikatan profesi maupun dalam diri individu masing-masing. Prinsip ini pun sangat dibutuhkan ketika menegakkan reformasi di sektor keuangan. (bl)

 

id_ID