Perayaan HUT ke-58, IKPI Samarinda Ikut Memeriahkan dengan Jalan Santai

IKPI, Jakarta: Seluruh Cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di seluruh Indonesia, sedang bersukacita merayakan HUT ke-58. Berbagai rangkaian kegiatan diselenggarakan di setiap cabang, mulai dari senam, jalan santai, karaoke, dan berbagai hiburan dengan hadiah-hadiah menarik.

Ketua IKPI Cabang Samarinda Maya Zulfani menyatakan, bahwa mereka bersuka cita dan mendukung penuh kebijakan dan arahan yang dikeluarkan pengurus pusat kepada setiap cabang. Sebagai bukti, IKPI Samarinda melaksanakan arahan pengurus pusat dengan menggelar Fun Walk di Lapangan GOR Kadrie Oening pada 27 Agustus 2023

“Walaupun dengan waktu yang singkat, kami berusaha mengadakan acara untuk memeriahkan ulang Tahun IKPI yang sudah menginjak angka 58 Tahun” kata Maya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).

Apa yang dilakukan IKPI Samarinda adalah sebagai bentuk kecintaan dan loyalitas kepada asosiasi.

“Kami berharap, kedepan acara-acara seperti ini bisa menjadi jembatan untuk keakraban antar anggota IKPI & keluarga” katanya.

Dikatakan Maya, Fun Walk ini merupakan kegiatan pertama yang dilakukan IKPI Samarinda khususnya pada perayaan HUT IKPI. “Semoga kami bisa selalu mendukung acara IKPI, walaupun dengan keterbatasan jumlah anggota yang ada, Namun dengan semangat yang besar mendukung kelancaran acara IKPI Pusat”ujarnya.

Bersama dengan sedikitnya 35 anggota IKPI Samarinda dan keluarga, mereka melaksanakan Fun Walk yang nantinya diakhiri makan bersama.

“Meskipun ada keterbatasan, kami berharap di HUT ke-58 ini IKPI semakin maju dan menjadi asosiasi konsultan pajak yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas,” katanya. (bl)

 

 

IKPI-Universitas Pancasila Tandatangani Kerja Sama Brevet Hingga Penelitian

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) penyelenggara sertifikasi Brevet Pajak dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila (FEB UP) di ruang rapat fakultas tersebut, Jumat (25/8/2023). Kerja sama spesial itu ditandatangani Ketua Umum IKPI DR. Ruston Tambunan, Ak., M.Si., M.Int.Tax dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila Dr. Ir. Iha Haryani Hatta, S.E., M.M, dan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Ruston Tambunan mengungkapkan, kerja sama dengan FEB UP ini untuk penyelenggaraan Brevet Pajak ini terbilang sangat istimewa. Bagaimana tidak, biasanya dalam setiap kerja sama IKPI terlebih dahulu menandatangani MoU untuk membangun payung hukum dasar perjanjian. Tetapi, dengan FEB UP kerja sama langsung dilakukan.

“Ini tentunya menjadi kebahagian tersendiri bagi IKPI, karena bisa segera mengimplementasikan kerja sama dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Diungkapkan Ruston, kerja sama IKPI dengan Universitas Pancasila ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dengan puluhan universitas di berbagai daerah yang telah dilakukan. “Ada Universitas Pelita Harapan (UPH), Universitas Atma Jaya dan Universitas Binus,” jadi banyak universitas swasta besar yang sudah menjalin kerja sama dengan IKPI,” ujarnya.

Permintaan Kerja Sama Bidang Lainnya

Iha Haryani Hatta, S.E., M.M, menyatakan menyambut baik terhadap kerja sama yang akan dilakukan pihaknya dengan IKPI. Bahkan, di hadapan jajarannya Haryani meminta agar ada juga kerja sama mereka dalam bentuk penelitian, pengajar (dosen), bahkan magang kerja untuk para mahasiswa FEB UP.

Dalam kesempatan itu, Haryani juga bertanya kepada Ruston. Apakah pihaknya bisa melakukan penelitian bersama, ataupun memberikan kesempatan magang mahasiswa di fakultas tersebut kepada IKPI?.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Jadi, kerja sama ini bukan hanya pada kelas Brevet Pajak saja, tetapi kami mau kepada kerja sama yang lebih luas, agar mahasiswa di FEB UP beserta staf pengajar bisa memahami perpajakan dengan lebih mendalam,” katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, Ruston sangat menyambut baik. Dia mengatakan, memang salah satu tujuan kerja sama IKPI dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia adalah untuk memberikan wawasan perpajakan yang lebih luas, di mana ilmu tersebut tidak didapatkan di dalam kampus.

“Selain praktisi perpajakan, banyak anggota IKPI yang juga berprofesi sebagai akademisi. Jadi, jika teori dan pengalaman di lapangan bisa disalurkan kepada mahasiswa, maka hal itu bisa menciptakan lulusan-lulusan yang siap dengan dunia kerja,” ujarnya.

Dia juga menyambut baik permintaan FEB UP untuk melakukan penelitian bersama. Menurut Ruston, hasil penelitian ini nantinya juga bisa dijadikan sebagai masukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengkritisi sebuah kebijakan atau sebagai pemberian masukan dalam membuat kebijakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Jadi memang kerja sama penelitian itu juga masuk dalam agenda IKPI, di mana hasilnya bisa dipakai sebagai rumusan untuk kepentingan DJP,” katanya.

Jadi nantinya setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan, IKPI menjadi salah satu asosiasi yang pendapatnya di pandang dan didengarkan. Mereka akan beranggapan, bahwa IKPI masuk dalam organisasi yang aktif melakukan penelitian dan menggelar diskusi dengan berbagai kalangan, khususnya akademisi.

“Tentunya, hasil penelitian antara IKPI dan Universitas Pancasila yang kemudian disampaikan kepada pemerintah, akan berdampak kepada nama baik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Terkait permintaan magang, Ruston juga memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak kampus jika ingin mengirimkan mahasiswanya magang di kantor konsultan pajak milik anggota IKPI.

“Syarat magang harus ada rekomendasi dari kampus, dan waktu magang diupayakan pada Januari-July. Karena di bulan-bulan tersebut kantor konsultan pajak sedang pada-padatnya merapikan SPT Pajak Tahunan. Karena jika sudah masuk Agustus-Desember, mahasiswa magang akan lebih banyak main Mobile Legend atau Tik-Tok. Karena pada bulan-bulan tersebut pekerjaan sudah melandai,” katanya.

Sekadar informasi, hadir dalam kesempatan tersebut dari IKPI:
Ketua Umum Ruston Tambunan, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Pengda DKI Jakarta Emanuel Ali, dan Ketua Cabang Jakarta Selatan Jenda Damanik, dan Pengurus Cabang Jakarta Selatan Sonny Soebagyo.

Dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila:
Dekan Iha Haryani Hatta, Kaprodi D3 Akuntansi Indah Masri, Kaprodi D3 Perpajakan Yuli Ardianto dan Dosen Tetap Harimurti Wulandjani. (bl)

 

Perayaan HUT ke-58, Kakanwil DJP Jabar II Bersama Keluarga Besar IKPI Bekasi Ikuti Jalan Santai 

IKPI, Jakarta: Sedikitnya 250 peserta Fun Walk (jalan santai) yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi, sudah masuk dalam list panitia. Para peserta berasal dari anggota IKPI Bekasi dan keluarga, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kakanwil DJP Jabar II) Harry Gumelar beserta jajaranya.

Ketua IKPI Bekasi Iman Julianto mengatakan, penyelenggaraan Fun Walk bertempat di area car free day (CFD) Kota Bekasi. Nantinya, peserta start dari Tugu Summarecon Bekasi kemudian memutari area CFD dan kembali lagi ke titik awal.

“Awalnya, estimasi peserta 100 orang, namun di luar dugaan bahwa minat anggota untuk memeriahkan acara ini ternyata sangat tinggi, dan sampai dengan Rabu (23/82023) sudah terdaftar 250 peserta,” kata Iman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).

Selain itu, kemeriahan Fun Walk ini juga terasa lengkap karena Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II rencananya akan ikut ambil bagian dalam kegiatan ini. “Beliau akan didampingi oleh lima orang dari jajarannya,” kata Iman.

Menurut Iman, Fun Walk ini merupakan rangkaian dari kegiatan HUT IKPI ke-58 yang dilakukan oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia, untuk itu pihaknya membuat acara dicabangnya menjadi semeriah mungkin.

“Selain Fun Walk, kami juga telah menyiapkan acara hiburan khusus, dan tentunya pembagian Jersey eksklusif IKPI Bekasi kepada seluruh peserta, serta pembagian konsumsi yang semuanya diberikan secara gratis,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, bahwa IKPI Bekasi termasuk beruntung bisa menggunakan area CFD untuk kegiatan tersebut. Karena, dengan pemberitahuan pelaksanaan yang mepet, menjadikan agak sulit melakukan pengurusan perizinan pemakaian area itu.

Dikatakan Iman, ini merupakan kegiatan Fun Walk pertama IKP Bekasi. Namun, rencananya kegiatan serupa juga akan kembali diagendakan pada saat peringatan HUT IKPI Bekasi ke-14 pada 18 November 2023. (bl)

 

 

 

 

Perayaan HUT ke-58, Pejabat DJP Riau Hingga Masyarakat Meriahkan Fun Walk IKPI Pekanbaru

IKPI, Jakarta: Lebih dari 150 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru, bersama beberapa pejabat dan staf dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menggelar Fun Walk di Posko HITMAN, Bypass Chevron KM 4, pada 27 Agustus 2023. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memeriahkan HUT IKPI ke-58, yang perayaan puncaknya diselenggarakan di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, 31 Agustus 2023.

Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen mengatakan, dalam kegiatan Fun Walk yang masuk dalam rangkaian HUT IKPI yang digelar oleh cabang Pekanbaru memang banyak melibatkan peserta, mulai dari pemerintah dalam hal ini DJP, masyarakat, dan pihak-pihak yang menandatangani MoU dengan IKPI.

“Mereka sangat antusias untuk mengikuti Fun Walk ini. Selain olahraga, kegiatan ini sekaligus menjadi ajang pengakraban sesama peserta,” kata Lilisen melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).

Untuk lebih menghidupkan acara kata Lilisen, panitia juga menyiapkan beberapa acara hiburan lainnya seperti senam, karaoke, serta permainan menarik berhadiah juga diadakan sebagai penyemangat peserta.

“Tentunya ada juga pembagian kaos HUT IKPI ke-58 dan snack gratis kepada seluruh peserta yang hadir. Jadi, semua peserta tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Dikatakan Lilisen, Fun Walk ini memang baru pertama kali diselenggarakan IKPI Pekanbaru, tetapi dia meyakini kalau kegiatan pertama ini akan sangat berkesan bagi seluruh peserta yang mengikutinya.

Panitia tidak menyiapkan jalur umum/aspal yang mungkin dilakukan cabang IKPI di wilayah lain. Di Pekanbaru, peserta harus berjalan dengan dan mendaki menurun di dalam kebun sawit yang bermedan tanah.

“Setelah selesai berkegiatan, peserta bisa menyantap soto nasi, gorengan, kue dan minuman yang sudah disediakan panitia,” katanya.

Bakti Sosial

Dalam rangka HUT IKPI ke-58, IKPI Pekanbaru juga berkunjung ke Panti Asuhan Amuri pada 26 Agustus 2023.
Mereka menyerahkan kebutuhan kepada anak panti seperti buku Big Boss (5 lusin), balpoint (6 lusin), pensil (3 lusin), sepatu ukuran 41(3), ukuran 40(4), ukuran 36 (2), ukuran 34 kecil (2) sepatu anak SD.

Ada juga pemberian kaos kaki SD (warna putih dan hitam) 15 pcs, kaos kaki SMP (warna putih dan hitam) 12 pcs
dan ada biaya seragam untuk anak SMK yang belum terbayarkan sejumlah 4 juta. Bahan makanan, beras dan telur, sabun cairan pembersih. Sampai saat berita ini diturunkan sekretariat IKPI Pekanbaru masih menerima sumbangan dari anggota sampai 1 hari sebelum ke panti asuhan. (bl)

 

Polusi Udara Memburuk, Penerapan Pajak Karbon Baru Berlaku 2025

IKPI, Jakarta: Polusi udara di Jakarta dan daerah lain tengah menjadi perhatian utama dari berbagai kalangan. Pemerintah mengambil sejumlah langkah cepat yang berfokus pada penurunan emisi.

Namun, upaya penerapan pajak karbon baru akan berlaku pada 2025. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Eropa minta 2025,” kata Airlangga, seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (24/8/2023).

Airlangga mengatakan, pajak karbon juga harus disesuaikan dengan carbon trading alias perdagangan karbon. Untuk itu, dibutuhkan penetapan insentif dan disinsentif.

“Mesti ada insentif dan disinsentif. Dua-duanya harus kita laksanakan karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi Carbon Border Adjusted Mechanism (CBAM),” jelasnya.

Airlangga berharap perusahaan-perusahaan peserta carbon trading sudah memiliki karbon kredit lewat bursa karbon. Barulah dari sana berlanjut ke pajak karbon.

“Jadi itu dua hal yang saling melengkapi,” imbuhnya.

Selain itu, upaya yang didorong pemerintah dalam menurunkan emisi di Tanah Air adalah dengan suntik mati Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. PLTU ini disebut-sebut sebagai salah satu di antara tiga penyumbang emisi terbesar di tanah air.

Airlangga menjelaskan, pihaknya menyiapkan dua skema dalam menangani persoalan PLTU di Tanah Air. Pertama, pendekatan teknologi dan yang kedua adalah dipensiunkan alias suntik mati.

“PLTU ada rencana kita untuk pertama pendekatan teknologi, kedua phasing down (mengurangi). Phasing down tentu yang sudah tua. Kan ada beda teknologi, ada yang super critical, ada PLTU-PLTU yang beroperasi sudah puluhan tahun, dan sudah ada program melalui JETP yang akan menukar hydropower dengan PLTU,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif pada lingkungan hidup. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mendukung Indonesia dalam menyongsong Indonesia Net Zero Emission 2060. Hal ini selaras dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kg CO2 ekuivalen. Penerapan pajak karbon ini akan dilakukan juga secara bertahap dan hati-hati artinya dampak positif diinginkan, namun dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan,” katanya dalam acara Green Economy Forum, Selasa (6/6/2023). (bl)
@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@

Ini 25 Negara yang Sudah Tarik Pajak Turis, Indonesia Segera Menyusul

IKPI, Jakarta: Indonesia melalui Pemerintah Prov (Pemprov) Bali berencana menarik pajak wisata alias retribusi kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata. Biaya yang dibebankan ditetapkan USD 10 atau Rp 150 ribu.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa aturan legal pajak wisata masih setengah jalan. “Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun pergub, karena perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4,” kata Tjok Bagus dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno, seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (21/8/2023).

Memang, usai pembatasan COVID-19 dicabut, jumlah wisatawan yang memutuskan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri mulai meningkat lagi mendekati tingkat sebelum pandemi.

Meskipun peningkatan jumlah pengunjung disambut baik para pelaku bisnis yang terkena dampak pandemi, pihak berwenang di beberapa destinasi populer telah menyatakan kekhawatiran mereka tentang pariwisata yang berlebihan.

Karena alasan ini, beberapa destinasi telah memutuskan untuk mulai menerapkan pajak turis atau meningkatkan biaya yang sudah ada di tahun ini.

Melansir VisaGuide.World, Kamis (24/08/2023) menurut penelitian yang diterbitkan Euronews Travel, tiga dari empat destinasi yang akan memberlakukan pajak turis atau menaikkan biaya yang sudah ada tahun ini berlokasi di benua Eropa.

Selain itu, penelitian yang sama juga mengungkapkan bahwa destinasi ini adalah destinasi yang populer di kalangan wisatawan.

1. Barcelona

Pemerintah kota Barcelona telah mengumumkan bahwa pajak turis di kota ini akan dinaikkan selama dua tahun ke depan.

Barcelona adalah kota yang paling banyak dikunjungi di Spanyol dan telah menerapkan pajak turis untuk semua pengunjungnya sejak tahun 2012. Biaya yang diterapkan Barcelona untuk semua pengunjung yang menginap di kota ini tergantung pada jenis akomodasi.

Sejalan dengan peraturan baru yang akan diberlakukan oleh pihak berwenang dalam upaya membantu kota ini mengatasi turisme yang berlebihan, mulai 1 April 2023, saat kenaikan pertama diberlakukan, pengunjung akan diharuskan membayar EUR 2,75 atau Rp45 ribu (dengan estimasi kurs 16.556 per euro).

Biaya yang harus dibayar oleh pengunjung saat menginap di Barcelona akan semakin meningkat pada tanggal 1 April 2024, mencapai EUR 3,25 atau Rp54 ribu.

Pajak yang disebutkan di atas akan berlaku untuk berbagai akomodasi wisata, termasuk di sini akomodasi sewa dan hotel.

2. Valencia

Seorang pria duduk di dekat ribuan bendera Spanyol yang mewakili korban COVID-19 di negara itu dipasang di pantai Patacona, Valencia. (Jose Jordan / AFP)
Dengan mempertimbangkan tingginya jumlah pengunjung, pihak berwenang Valencia juga telah memutuskan untuk memberlakukan pajak turis untuk semua pengunjung yang menginap di semua jenis akomodasi di wilayah tersebut.

Euronews Travel menjelaskan bahwa persyaratan untuk membayar biaya saat mengunjungi Valencia akan mulai berlaku pada akhir tahun atau awal tahun 2024.

Segera setelah pajak turis mulai berlaku, mereka yang berkunjung ke Valencia harus membayar antara 50 sen hingga EUR 2 per malam hingga tujuh malam. Biaya pajak turis tergantung pada jenis akomodasi yang dipilih pengunjung.

Menurut pihak berwenang, hasil penjualan akan digunakan untuk pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan serta menawarkan perumahan yang terjangkau bagi penduduk setempat.

3. Venesia

Serupa dengan yang disebutkan di atas, Venesia juga akan memberlakukan biaya untuk semua wisatawan. Biaya ini akan mulai berlaku untuk semua wisatawan mulai musim panas tahun ini dan harganya akan bervariasi antara EUR 3 hingga EUR 10, tergantung musim dan jumlah wisatawan.

Mengumumkan berita tersebut, media lokal mengatakan pada bulan April 2022 bahwa semua turis yang tidak memiliki tiket yang valid tidak akan diizinkan untuk memasuki kota.

“Kota yang dapat dipesan adalah cara yang tepat untuk dilakukan, untuk pengelolaan pariwisata yang lebih seimbang. Kami akan menjadi yang pertama di dunia dalam eksperimen yang sulit ini,” ujar walikota Venesia Luigi Brugnaro tahun lalu.

Keputusan Venesia untuk memberlakukan biaya bagi semua wisatawan diambil untuk mengurangi jumlah pengunjung serta untuk mengelola sektor pariwisata dengan lebih baik.

3. Thailand

Selama traveling ke Bangkok, kamu bisa mengunjungi lokasi wisata budaya yang terkenal. Wat Arun misalnya.
Thailand juga berencana untuk memberlakukan biaya untuk semua turis tahun ini. Pihak berwenang Thailand mengatakan bahwa negara ini sedang mempertimbangkan untuk mewajibkan turis membayar biaya EUR 8.

Meskipun tanggal resminya belum ditetapkan, diperkirakan biaya tersebut akan mulai berlaku pada akhir tahun ini atau awal tahun 2024.

Mengomentari rencana negara ini untuk memperkenalkan pajak turis, Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand mengatakan bahwa sebagian dari biaya tersebut akan digunakan untuk ‘mengurus turis’. Ia juga mengatakan bahwa pajak tersebut akan membantu negara untuk membiayai pengembangan tempat-tempat wisata.

Sementara kota-kota dan negara yang disebutkan di atas diperkirakan akan segera memberlakukan biaya untuk turis, ada beberapa negara di mana turis harus membayar biaya untuk masuk.

4. Austria

Austria mewajibkan semua pelancong untuk membayar pajak akomodasi semalam. Pajaknya tergantung pada provinsi tempat wisatawan memutuskan untuk menginap.

Misalnya, di Wina dan Salzburg, wisatawan harus membayar tambahan 3,02 persen per orang di hotel.

5. Belgia

Demikian pula, Belgia menerapkan pajak turis untuk semua pengunjung yang menginap di tempat akomodasi di negara ini.

Euronews Travel mencatat bahwa biaya di Belgia terkadang sudah termasuk dalam tarif kamar hotel dan ada juga yang memisahkan biaya tersebut, sehingga menjadi uang kembalian tambahan.

Sebagai contoh, kota Bruges dan Antwerpen mengenakan biaya tambahan untuk kamar. Sedangkan untuk Brussel, tarifnya tergantung pada ukuran dan juga peringkat hotel. Umumnya, biayanya sekitar EUR 7,50.

6. Bhutan

Meskipun sebagian besar negara memiliki biaya yang rendah, pajak di Bhutan sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara yang disebutkan di atas.

Biaya minimum per hari untuk pengunjung yang menginap di Bhutan adalah EUR 228 selama musim ramai. Ini berarti bahwa selama musim sepi, biayanya lebih murah.

Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi, pemandu, transportasi dalam negeri, biaya masuk, dan makanan.

7. Bulgaria

Bulgaria menerapkan biaya turis untuk semua biaya menginap yang dihabiskan oleh pengunjung. Biaya yang harus dibayar oleh wisatawan di Bulgaria tergolong rendah dan tergantung pada area dan jenis akomodasi. Secara umum, biaya per malam per orang adalah sekitar EUR 1.50.

8. Pulau Karibia

Penelitian Euronews Travel menunjukkan bahwa sebagian besar pulau-pulau di Karibia menerapkan pajak turis, yang ditambahkan ke biaya keberangkatan atau biaya hotel.

Aruba, Antigua dan Barbuda, Barbados, Bahama, Bonaire, Bermuda, Kepulauan Virgin Britania Raya, Dominika, Kepulauan Cayman, Republik Dominika, Haiti, Grenada, Jamaika, St. Kitts dan Nevis, Montserrat, St.

Biaya yang dikenakan kepada pengunjung yang menginap di pulau-pulau yang disebutkan di atas bervariasi mulai dari EUR 13 hingga EUR 45, tergantung pada tujuan serta jenis akomodasi.

9. Kroasia

Pemandangan dari udara Jembatan Peljesac yang baru dibangun di Komarna, Kroasia selatan. (AP Photo)
Kroasia telah menerapkan pajak turis selama bertahun-tahun dan pada tahun 2019 mereka memutuskan untuk menaikkan biaya pajaknya. Kenaikan biaya ini hanya berlaku selama musim panas saat terjadi musim puncak.

Pengunjung yang menginap di Kroasia membayar biaya sekitar EUR 1,33 per malam. Biaya ini berlaku untuk setiap orang secara individual.

10. Republik Ceko

Republik Ceko menerapkan pajak turis hanya untuk mereka yang berkunjung ke ibukota, Praha. Biaya yang harus dibayarkan pengunjung saat menginap di Praha adalah di bawah EUR 1 per malam per orang hingga 60 malam. Perlu dicatat bahwa biaya ini hanya berlaku untuk pengunjung yang berusia di atas 18 tahun.

11. Prancis

Prancis memiliki “taxe de séjour” yang ditambahkan ke tagihan hotel pengunjung. Biaya yang harus dibayar pengunjung saat menginap di Prancis tergantung pada kota dan umumnya berkisar antara EUR 0,20 hingga EUR 4 per orang per malam.

Uang tersebut terutama digunakan untuk memelihara infrastruktur pariwisata, terutama oleh kota-kota yang memiliki jumlah pengunjung yang tinggi.

12. Jerman

Jerman memiliki apa yang disebut “pajak budaya” serta “pajak tempat tidur” yang berlaku di kota-kota seperti Berlin, Frankfurt, dan Hamburg.

Biaya di kota-kota yang menerapkan pajak tersebut sekitar lima persen dari tagihan hotel.

13. Yunani

Sama seperti negara-negara lain yang telah disebutkan di atas, Yunani juga menerapkan pajak turis. Pajak turis di Yunani tergantung pada jenis akomodasi yang dipilih pengunjung dan bisa mencapai EUR 4 per kamar per malam.

14. Hungaria
Sama halnya dengan beberapa negara yang telah disebutkan di atas, Hungaria menerapkan pajak turis hanya untuk pengunjung yang menginap di ibukotanya, Budapest.

Pengunjung harus membayar tambahan sebesar empat persen tergantung harga kamar ketika menginap di tempat akomodasi di Budapest.

15. Indonesia

Indonesia juga memiliki pajak turis, namun hanya untuk mereka yang tinggal di Bali. Pajak turis di Bali mulai diberlakukan pada tahun 2019 dan sejak saat itu setiap orang harus membayar biaya sebesar EUR 9.

Diyakini bahwa pajak turis hanya berlaku di Bali karena Bali memiliki jumlah pengunjung yang tinggi dan dengan cara ini provinsi ini dapat melestarikan lingkungan dan budayanya.

16. Italia

Selain Venesia, seperti yang telah disebutkan di bagian pertama, kota-kota lain di Italia juga sudah menerapkan pajak turis.

Roma saat ini mengenakan biaya mulai dari EUR 3 hingga EUR 7 per orang per malam. Biaya ini tergantung pada jenis kamar yang dipilih pengunjung untuk menginap dan harganya bisa berbeda di kota-kota yang lebih kecil.

17. Jepang

Jepang juga memiliki pajak turis yang berbentuk pajak keberangkatan, demikian penjelasan Euronews Travel. Orang yang mengunjungi Jepang membayar sekitar EUR 8 ketika mereka meninggalkan negara ini.

Mengomentari biaya yang dibayarkan pengunjung, pihak berwenang negara tersebut mengatakan bahwa hal ini membantu negara untuk mengelola sektor pariwisata dengan lebih baik.

18. Malaysia

Pajak turis di Malaysia juga berlaku untuk pengunjung per malam. Biaya di Malaysia per malam adalah sekitar EUR 4, yang berarti mungkin lebih rendah tergantung pada jenis akomodasi.

19. Selandia Baru

Selandia Baru mewajibkan banyak turis serta orang-orang yang bekerja di sana saat liburan dan beberapa pelajar untuk membayar Retribusi Konservasi dan Pariwisata Pengunjung Internasional pada saat kedatangan mereka di negara ini.

Yang dibebaskan dari persyaratan ini adalah warga negara Australia, sedangkan yang lainnya membayar sekitar EUR 21.

20. Belanda

Belanda memiliki pajak wisata darat dan air, yang disebut ‘toeristenbelasting’. Di Amsterdam, pajak turis adalah sekitar tujuh persen dari biaya kamar hotel yang dipilih pengunjung untuk menginap.

21. Portugal

Portugal juga memiliki pajak turis yang dibayarkan per malam per orang. Biaya di Portugal hanya berlaku untuk tamu yang berusia di atas 13 tahun dan biayanya sekitar EUR 2.

Selain itu, biaya ini hanya harus dibayarkan pada tujuh hari pertama masa inap.

22. Spanyol

Beberapa daerah di Spanyol menerapkan pajak turis. Catalonia adalah salah satu wilayah yang telah menerapkan pajak turis untuk semua pengunjung selama beberapa waktu. Para tamu yang menginap di wilayah Catalonia harus membayar biaya sekitar EUR 3,50 per malam jika menginap di hotel bintang lima dan sekitar EUR 2,25 jika menginap di akomodasi sewa.

Kepulauan Balearic juga menerapkan pajak turis untuk pengunjung. Pajak turis di Kepulauan Balearic diperkenalkan pada tahun 2016 dan sejak saat itu semua pengunjung yang berusia di atas 16 tahun harus membayar biaya mulai dari EUR 1 hingga EUR 4 per malam per orang.

Otoritas Spanyol mengatakan bahwa uang yang terkumpul akan digunakan untuk melindungi dan memelihara sumber daya alam di daerah tertentu.

23. Slovenia

Sama seperti di negara lain, pajak turis di Slovenia juga didasarkan pada lokasi dan juga jenis akomodasi. Biaya di kota-kota besar, termasuk Bled dan Ljubljana, sekitar EUR 3.

24. Swiss

Swiss juga memiliki pajak turis yang tergantung pada lokasinya. Pengunjung harus membayar sekitar EUR 2,20 per malam dan biaya ini hanya berlaku untuk masa tinggal di bawah 40 hari.

Telah dijelaskan bahwa biaya tersebut ditetapkan sebagai jumlah yang terpisah sehingga pengunjung lebih mudah melacak pengeluaran mereka.

25. Amerika Serikat

Mayoritas destinasi di Amerika Serikat membebankan pajak hotel untuk wisatawan yang menyewa akomodasi.

Biaya di AS berlaku di penginapan, motel, serta di hotel dan kabarnya tarif tertinggi ada di Houston yakni 17 persen pajak pada tagihan hotel.

 

 

Polusi Udara Memburuk, Penerapan Pajak Karbon Baru Berlaku 2025

IKPI, Jakarta: Polusi udara di Jakarta dan daerah lain tengah menjadi perhatian utama dari berbagai kalangan. Pemerintah mengambil sejumlah langkah cepat yang berfokus pada penurunan emisi.

Namun, upaya penerapan pajak karbon baru akan berlaku pada 2025. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Eropa minta 2025,” kata Airlangga, seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (24/8/2023).

Airlangga mengatakan, pajak karbon juga harus disesuaikan dengan carbon trading alias perdagangan karbon. Untuk itu, dibutuhkan penetapan insentif dan disinsentif.

“Mesti ada insentif dan disinsentif. Dua-duanya harus kita laksanakan karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi Carbon Border Adjusted Mechanism (CBAM),” jelasnya.

Airlangga berharap perusahaan-perusahaan peserta carbon trading sudah memiliki karbon kredit lewat bursa karbon. Barulah dari sana berlanjut ke pajak karbon.

“Jadi itu dua hal yang saling melengkapi,” imbuhnya.

Selain itu, upaya yang didorong pemerintah dalam menurunkan emisi di Tanah Air adalah dengan suntik mati Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. PLTU ini disebut-sebut sebagai salah satu di antara tiga penyumbang emisi terbesar di tanah air.

Airlangga menjelaskan, pihaknya menyiapkan dua skema dalam menangani persoalan PLTU di Tanah Air. Pertama, pendekatan teknologi dan yang kedua adalah dipensiunkan alias suntik mati.

“PLTU ada rencana kita untuk pertama pendekatan teknologi, kedua phasing down (mengurangi). Phasing down tentu yang sudah tua. Kan ada beda teknologi, ada yang super critical, ada PLTU-PLTU yang beroperasi sudah puluhan tahun, dan sudah ada program melalui JETP yang akan menukar hydropower dengan PLTU,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif pada lingkungan hidup. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mendukung Indonesia dalam menyongsong Indonesia Net Zero Emission 2060. Hal ini selaras dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kg CO2 ekuivalen. Penerapan pajak karbon ini akan dilakukan juga secara bertahap dan hati-hati artinya dampak positif diinginkan, namun dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan,” katanya dalam acara Green Economy Forum, Selasa (6/6/2023). (bl)

 

Perayaan HUT ke-58, IKPI Banjarmasin dan Banjarbaru Kembali Kolaborasi Selenggarakan Fun Walk

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kembali berkolaborasi menggelar Fun Walk. Kali ini, kegiatan itu diselenggarakan di Menara Pandang Siring, Kota Banjarmasin, Rabu, 30 Agustus 2023.

Ketua IKPI Cabang Banjarmasin Martha Leviana mengungkapkan, Fun Walk tahun ini akan diikuti sedikitnya 20 peserta yang berasal dari kedua cabang.

“Kami pastikan acara Fun Walk tahun ini akan berjalan lebih seru dibandingkan sebelumnya. Karena pada kegiatan sebelumnya, dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19,” kata Martha melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/8/2023).

Dikatakan Martha, kemeriahan acara HUT IKPI ke-58 yang akan dipusatkan di Jakarta pada 31 Agustus 2023 ini juga harus terasa oleh seluruh cabang khususnya di Banjarmasin dan Banjarbaru.

Untuk membangun kemeriahan tersebut, panitia tidak hanya sekadar menggelar Fun Walk saja, tetapi memberikan sejumlah hadiah kepada peserta yang beruntung.

“Panitia menyediakan doorprize, yang nantinya akan diundi setelah melakukan Fun Walk,” katanya.

Dalam kesempatan itu lanjut Martha, Fun Walk IKPI sekaligus bisa dipakai sebagai ajang untuk memperkenalkan asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini kepada masyarakat Banjarmasin.

Sebagai penutup, Martha berharap di HUT ke-58 ini IKPI berhasil memperjuangkan Undang-Undang Konsultan Pajak serta memasyarakatkan kompetensi konsultan pajak dengan tagline ‘Satu Hati Pasti Bisa Demi untuk Negeri Tercinta’.

“Salam IKPI jaya, jaya, jaya,” ujar Martha seraya memberi semangat kepada seluruh anggota IKPI baik di pusat maupun daerah.

Pernyataan senada juga diungkapkan Ketua IKPI Cabang Banjarbaru Laura. Pelaksanaan Fun Walk kolaborasi dua cabang untuk yang kedua kalinya ini bukan hanya menunjukan kekompakan dan koordinasi yang baik diantara pengurus maupun anggota cabang, melainkan kecintaan terhadap asosiasi memotivasi mereka untuk terus membesarkan nama IKPI di Banjarmasin dan Banjarbaru.

Laura juga berharap, di usia yang sudah matang ini IKPI tetap menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diperhitungkan, sehingga keduanya bisa terus berkolaborasi untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Terakhir, Laura juga berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa membantu mendorong lahirnya UU Konsultan Pajak. “Saya rasa UU Konsultan Pajak ini memang sudah waktunya dilahirkan, dan Kemenkeu bisa ikut sebagai pengusul,” ujarnya. (bl)

 

Penghapusan Denda PKB dan Bea Balik Nama di Banten Berlaku Hingga Oktober 2023

IKPI, Jakarta: Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 21 Agustus hingga akhir Oktober 2023. Alasannya, penghapusan denda ini untuk meningkatkan PAD dan dalam rangka HUT RI.

“Bebas denda PKB dan BBNKB ini digelar dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-78. Jadi wajib pajak kita berikan insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya dan mudah-mudahan, dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD kita di sektor pajak PKB dan BBNKB,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (22/8/2023).

Penghapusan denda ini tertuang dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya. Pergub berlaku mulai dari Senin (21/8/2023).

“Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri,” paparnya.

Plt Bapenda Deni Hermawan menambahkan kebijakan berlaku hingga 31 Oktober 2023 khusus untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Sedangkan penghapusan bea balik nama kedua atau mutasi kendaraan berlaku hingga akhir tahun, yaitu 23 Desember.

“Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotornya, juga akan mendapatkan pengurangan pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen, yang juga berlaku sampai 23 Desember 2023,” tambahnya. (bl)

Pemerintah Pusat dan Daerah Kembali Lakukan Pertukaran Data Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) provinsi kabupaten/kota untuk optimalisasi penerimaan negara.

Komitmen itu dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V. Kali ini penandatanganan PKS diikuti oleh 113 pemda sehingga total pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

“Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryo seperti dikutip dari Detik Finance, Rabu (23/8/2023).

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan kerja sama ini juga sebagai inisiatif pemerintah pusat untuk membantu pemda meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri. “Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” tambahnya.

PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, para kepala daerah diajak untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital.

DJP di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.

Sejak PKS tahap I dilakukan pada 2019, beberapa kegiatan bersama telah berhasil dilaksanakan. Kegiatan tersebut antara lain pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak, pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda, dan peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK, termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi bersama untuk program tertentu atau aturan terbaru.

Selain itu, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar. (bl)

Semarak HUT ke-58, Membumikan IKPI di Palembang dan Jambi Melalui Fun Walk & Senam Bersama

IKPI, Jakarta: Semarak HUT ke-58 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus digemakan oleh seluruh cabang di Indonesia. Melalui Fun Walk dan acara hiburan lainnya yang dikemas panitia, diharapkan bisa semakin mempererat tali silaturahmi sesama anggota sekaligus membumikan nama IKPI di seluruh wilayah Indonesia.

Dari Palembang dilaporkan. Cabang IKPI di kota ini akan melaksanakan Fun Walk & senam bersama pada Sabtu 26 Agustus 2023, pukul 05.30-08.00 WIB. Kegiatan digelar di halaman Hotel Swarna Dwipa, Kambang Iwak, Palembang.

Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman mengatakan, Kambang Iwak merupakan pusat kota nan asri di mana setiap pagi banyak warga berolahraga di sekitarnya.

Dalam kegiatan ini kata Andreas, sedikitnya 100 anggota beserta keluarga besar IKPI Palembang akan ikut ambil bagian untuk memeriahkan acara Fun Walk ini.

Dia mengungkapkan, agar terbangun suasana kekeluargaan yang seru, panitia juga telah menyiapkan berbagai acara hiburan, mulai dari fun game, serta senam untuk ibu-ibu yang dipandu oleh instruktur juga menjadi agenda yang dijalankan.

“Ini merupakan Fun Walk perdana bagi IKPI Palembang. Untuk itu, kami akan kemas acaranya seseru mungkin agar semua peserta berkesan,” ujar Andreas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/8/2023).

Dikatakannya, kegiatan ini sangat penting bagi seluruh anggota IKPI Palembang. Menurutnya, konsultan pajak tidak harus selalu berbicara aturan dan pekerjaan, tetapi ada juga sisi hiburan yang dibuat untuk mengakrabkan sesama anggota.

Dalam keterangan terpisah, Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan penyelenggaraan Fun Walk pada Minggu 27 Agustus 2023 pukul 06.00 WIB hingga selesai. Adapun lokasi pelaksanaan adalah di halaman depan Stadion Tri Lomba Juang KONI Provinsi Jambi.

“Fun Walk akan dihadiri oleh 150 peserta dari keluarga besar IKPI Jambi dan masyarakat umum. Nantinya mereka akan mendapatkan kaos dan snack gratis yang telah disiapkan oleh panitia,” kata Nurlena.

Untuk memberikan semangat dan kemeriahan acara, Nurlena menyatakan bahwa panitia juga telah menyiapkan DoorPrize bagi peserta yang beruntung.

Untuk membagi kebahagian di HUT IKPI ini, Nurlena juga akan mengundang Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura, Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Di lokasi acara, nantinya juga terdapat stand sponsor dan stand dari KPP Pratama Jambi.

“Kami juga akan memberitakan kegiatan ini di Harian Jambi Independent (hardcopy dan online),” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

id_ID