Guys, Ternyata Empat Negara Ini Tak Pungut PPN Kepada Warganya Loh!

IKPI, Jakarta: Hampir seluruh negara di dunia menerapkan Pajak Penghasilan (PPN) kepada warganya. Namun, terdapat beberapa negara yang tidak menerapkan pajak penghasilan. Dilansir dari Investopedia, Kamis (2/11/2023), Amerika Serikat dan Indonesia termasuk ke dalam salah satu negara yang mewajibkan pajak penghasilan ke warga negaranya.

Meskipun tinggal di negara tanpa pajak penghasilan, warga negara Amerika Serikat tidak dapat menghindari pajak penghasilan. Di mana pun warga negara Amerika Serikat tinggal, mereka masih harus membayar pajak penghasilan sesuai hukum yang berlaku di Amerika Serikat.

Lantas, negara apa saja yang bebas pajak penghasilan?

Berikut negara-negara tanpa pajak penghasilan

Uni Emirat Arab

Terdapat beberapa negara penghasil minyak di Timur Tengah yang tidak menerapkan pajak perusahaan atau pajak penghasilan, dan Uni Emirat Arab merupakan salah satunya yang memiliki pemerintahan dan perekonomian yang stabil.

Uni Emirat Arab memiliki perekonomian yang berkembang dan lingkungan yang lebih multikultural dibandingkan mayoritas negara di Timur Tengah. Hal ini berarti terdapat banyak pilihan makanan dan hiburan. Lalu, terdapat fasilitas pendidikan yang sangat baik dan populasi yang dapat berbahasa Inggris.

Bahama

Untuk menikmati bebas pajak penghasilan di Bahama, seseorang tak perlu memperoleh kewarganegaraan Bahama, ia hanya perlu tinggal di Bahama saja. Hal tersebut membuat Bahama menjadi salah satu negara yang mudah untuk mengakses kehidupan bebas pajak penghasilan.

Agar dapat terbebas dari pajak penghasilan, seseorang harus tinggal di Bahama minimal 90 hari, dan mereka harus mempertahankan tempat tinggal mereka selama minimal 10 tahun. Lalu, tempat tinggal tersebut juga harus memenuhi jumlah pembelian minimum yang ditentukan oleh menteri, dan orang yang membeli tempat tinggal dengan harga lebih dari BSD $750 ribu atau setara Rp 11,9 miliar (kurs Rp 15.942) akan mendapatkan “pertimbangan cepat”.

Bermuda

Bermuda merupakan negara lain yang bebas pajak penghasilan di Kepulauan Karibia selain Bahama. Namun, biaya hidup di Bermuda jauh lebih tinggi karena letak Bermuda yang terpencil.

Bermuda adalah negara yang lebih berkembang dibandingkan dengan negara lainnya di Kepulauan Karibia. Bermuda juga termasuk negara yang memiliki pemandangan dan destinasi yang indah.

Monako

Monako dikenal sebagai tempat berlibur para orang-orang kaya di dunia. Terletak di French Riviera, Monako memiliki marina luas yang ditempati oleh sejumlah kapal pesiar dari seluruh dunia.

Monako juga merupakan salah satu tuan rumah dari acara favorit para orang kaya, yaitu Formula One Monaco Grand Prix. Saat acara tersebut berlangsung, harga sewa apartemen di Monako dapat mencapai US$ 10 ribu atau setara Rp 158,6 juta (kurs Rp 15.862) per malam.

Monako merupakan negara kota yang luasnya tidak jauh berbeda dengan Vatikan. Monako mempunyai angka kriminal terendah di seluruh dunia. Namun, Monako adalah salah satu tempat dengan biaya hidup tertinggi.

Untuk mendapatkan bebas pajak penghasilan di Monako, seseorang harus mempunyai setoran setidaknya € 500 ribu atau setara Rp 8,4 miliar (kurs Rp 16.808) di bank Monako. (bl)

Tiga Hakim Pengadilan Pajak Diadukan ke Komisi Yudisial

IKPI, Jakarta: Perusahaan PT MJL melalui kuasa hukumnya Cuaca Teger mengadukan tiga hakim Pengadilan Pajak Jakarta inisial A, S, dan U ke Komisi Yudisial (KY). Cuaca Teger menyebut majelis hakim yang mengadili kliennya berperilaku tidak profesional.

“Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik, tidak berperilaku baik, dan tidak mandiri atau tidak profesional,” kata Cuaca Teger seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (2/11/2023).
Pelapor mengatakan ketiga hakim menyatakan penggugat memiliki iktikad tidak baik dalam mengajukan gugatan.

“Penilaian hakim terlapor itu sangat tidak baik dan malah mencemarkan nama baik Penggugat melalui putusannya. Pengadu kan mengajukan haknya untuk menggugat, kenapa menjalankan haknya dianggap terlapor tidak beriktikad baik,” ucapnya.

Cuaca Teger menyatakan hakim patut diyakini sudah mengetahui apa arti perundang-undangan menurut UU Nomor 12/2011. Namun, dalam praktiknya, malah sebaliknya.

“Ternyata hakim menyamakan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-146/PJ./2018 sebagai peraturan yang mana dengan maksud tersebut hakim sengaja ingin mengalahkan Penggugat. Dengan demikian, sikap ketiga hakim ini membuktikan memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan sengketa,” ujar Cuaca Teger.

Dalam pengaduannya itu, pelapor menyampaikan ketiga hakim teradu sama sekali tidak mengetahui ruang lingkup perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada UU No 12/2011.

“Padahal hakim harus memutus berdasarkan perundang-undangan, membuktikan ketiga hakim tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Cuaca Teger.

Atas hal itu, Cuaca Teger meminta agar ketiga hakim terlapor diberhentikan sebagai hakim Pengadilan Pajak.

“Dan berdasar Pasal 17 ayat 5, 6, dan 7 UU Kehakiman, sengketa diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda,” terang Cuaca Teger.

Sementara itu, juru bicara KY Miko Ginting menyatakan kini hakim Pengadilan Pajak sudah menjadi ruang lingkup pengawasan KY. Namun, terkait pelaporan PT MJL, Miko perlu melakukan cross-check terlebih dahulu.

“Karena kualifikasi hakim pajak merupakan hakim. Terlebih dengan adanya putusan MK terakhir, yang menyatakan semua urusan pengadilan pajak berada di bawah MA,” ujar Miko. (bl)

Permudah Wajib Pajak, Kemenkeu Siap Implementasikan CTAS

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus konsisten melakukan reformasi perpajakan. Pada tahun 2024 nanti, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak akan mengimplementasikan sebuah sistem perpajakan yang setara dengan negara maju, yakni Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang lebih dikenal dengan Core Tax Administration System (CTAS).

Pajak sendiri memang merupakan salah satu komponen APBN yang memiliki kontribusi terbesar dalam penerimaan negara. Dengan penerimaan pajak yang optimal, APBN dapat bekerja secara maksimal untuk pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Jika berbicara soal penerimaan perpajakan, secara total pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp2.309,9 triliun dalam APBN 2024, yang mengalami peningkatan dari target APBN 2023 yaitu sebesar Rp2.021,2 triliun.

Kebijakan pajak Tahun 2024 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan. Salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan dimaksud adalah dengan terus melanjutkan reformasi pajak yang sejatinya sudah dimulai sejak tahun 1983. Pada saat itu sistem official assessment berubah menjadi self assessment. Kemudian, perbaikan terus dilakukan, baik dari sisi administrasi maupun regulasi.

Reformasi Perpajakan Jilid III

Dimulai sejak tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengimplementasikan Reformasi Perpajakan Jilid III.

Reformasi perpajakan itu bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dengan mengusung lima pilar, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.

Hasil dari transformasi ini dapat dilihat dalam bentuk Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui undang-undang tersebut, DJP menyempurnakan beberapa regulasi perpajakan seperti integrasi NIK NPWP, perluasan bracket tarif Pajak Penghasilan orang pribadi, dan pemberian penghasilan tidak kena pajak untuk UMKM.

Tidak hanya itu, DJP juga menata ulang perlakuan pajak atas natura, menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mengatur PPN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, mengenalkan pajak karbon, hingga meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela.

Sedangkan di sisi pengawasan, DJP telah melakukan reorganisasi dengan membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya baru dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama berbasis pengawasan strategis dan kewilayahan.

Penerapan Teknologi Informasi untuk Mudahkan Wajib Pajak

Sebagai organisasi yang dinamis, senantiasa bertumbuh mengikuti laju zaman, dan memperbaiki diri secara berkelanjutan, DJP melakukan perubahan dan perbaikan agar institusi ini dapat lebih andal dan sigap dalam melaksanakan tugas mengumpulkan penerimaan. Perubahan inilah yang menjadi inti dari Reformasi Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, Reformasi Perpajakan ini dilakukan secara simultan, tidak hanya berorientasi ke dalam (internal DJP), tetapi juga keluar (eksternal). Artinya, reformasi tidak hanya tentang bagaimana DJP memenuhi target penerimaan, tetapi juga tentang meningkatkan layanan kepada wajib pajak.

“Hal itulah yang kami coba susun dengan menetapkan 10 Business Direction dalam Core Tax Administration System (CTAS). Business Direction tersebut di antaranya, digitized and automated process, data and knowledge driven, risk-based compliance approach, dan omnichannel and borderless service,” ujar Dwi.

Dengan adanya Reformasi Perpajakan, Dwi meyakini bahwa DJP telah menjadi salah satu institusi pemerintah yang paling maju dan modern dalam menerapkan teknologi informasi untuk menjawab kebutuhan zaman.

Penerapan teknologi informasi ini juga terlihat melalui metode yang digunakan DJP untuk berinteraksi dengan wajib pajak, yaitu dengan mengedepankan 3C (Click, Call, Counter). Ini adalah salah satu bukti nyata bahwa DJP sangat bersahabat dengan perkembangan teknologi informasi.

DJP terus berupaya memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan akses layanan dan informasi perpajakan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengimplementasikan dalam beberapa layanan perpajakan yang telah diluncurkan. Layanan terbaru tersebut diantaranya aplikasi Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri), chat-bot dan WA-bot khusus UMKM, serta pengembangan akses informasi melalui pengembangan Web Edukasi Perpajakan.

Situs web edukasi perpajakan sebenarnya bukanlah hal baru. Namun, karena materi dalam situs web yang sebelumnya masih terlalu tersegmentasi dan hanya berfokus pada pendidikan formal, DJP perlu melakukan pengkinian untuk menarik minat dan memudahkan wajib pajak menjelajahi situs web edukasi pajak.

Pada situs web tersebut ada enam modul utama program edukasi, yakni inklusi kesadaran pajak, aplikasi Renjani, ruang belajar pajak, anjangsana edukasi, kunjung perpustakaan DJP, dan modul business development service (BDS). Serta satu modul lainnya masih dikembangkan, yaitu modul anak usia dini.

Salah satu modul utama yang telah diluncurkan adalah aplikasi Renjani. Aplikasi ini menjadi wadah daring untuk menampung relawan pajak yang akan membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak atau calon wajib pajak. Di dalam aplikasi ini nantinya calon relawan pajak dapat mendaftarkan diri dan akan diberikan pelatihan khusus kerelawanan pajak.

Selain itu, aplikasi lain yang telah diluncurkan adalah chat-bot DJP. Chat-bot ini adalah virtual assistant berbasis kecerdasan buatan yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id. Virtual assistant yang diberi nama Fiska dan Fisko dapat digunakan secara mudah dan cepat dalam waktu 24 jam dan 7 hari dalam seminggu.

Fiska dan Fisko bisa digunakan untuk beberapa informasi utama, seperti NPWP, lupa EFIN, pelaporan SPT, pemadanan NIK-NPWP, dan lain-lain. Untuk pertanyaan-pertanyaan yang lebih kompleks, wajib pajak juga tetap dapat terhubung dengan petugas live chat dengan mengetik 1500200 di kolom chat pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Khusus untuk wajib pajak UMKM, DJP juga telah menyiapkan WA-bot khusus yang dapat memberikan layanan informasi perpajakan daring melalui media Whatsapp dengan nomor seluler 08115615008. WA-bot ini akan menjawab pertanyaan secara otomatis, tanpa melalui agen.

Melalui WA-bot ini, wajib pajak UMKM dapat mengakses informasi NPWP, perubahan data, pajak penghasilan, UMKM dalam perpajakan, dan lain sebagainya. Fitur baru seperti WA-bot dan chat-bot di pajak.go.id ini telah mengidentifikasi lebih dari 600 layanan administrasi DJP.

Reformasi Perpajakan dengan CTAS

Ke depan, peran pajak akan menjadi semakin strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah di tengah kondisi nasional dan global yang semakin menantang. Dengan telah digariskannya arah kebijakan nasional untuk menjaga perekonomian Indonesia sebagai upper middle income country dan bahkan mulai mempersiapkan diri untuk melangkah menuju high income country, negara memerlukan sumber pendanaan lebih banyak yang harus dipenuhi melalui pengumpulan pajak secara berkesinambungan.

Meskipun Indonesia belum sampai menjadi high income country, namun banyak perubahan besar dan signifikan yang telah dilakukan oleh DJP Kementerian Keuangan untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak khususnya dan seluruh masyarakat pada umumnya.

Kementerian Keuangan juga telah menggulirkan beberapa kebijakan yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak, antara lain pemberian restitusi bagi wajib pajak tertentu yang semakin dipercepat hanya melalui penelitian, penerbitan Surat Keterangan Bebas secara otomatis dengan prinsip trust and verify, serta pengaturan baru terkait natura yang lebih berkeadilan bagi pemberi kerja maupun bagi penerima penghasilan.

Pada pertengahan tahun 2024, Sistem Inti Administrasi Perpajakan/Core Tax Administration System (CTAS) akan diimplementasikan. Sistem inti ini mengubah sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan basis data yang luas dan akurat.

CTAS tidak hanya berdampak pada sisi teknologi, tetapi juga pada semua pilar Reformasi Perpajakan. Meskipun pegawai DJP memegang peran penting dalam keberhasilan Reformasi Perpajakan, namun tak henti-hentinya DJP mengajak dan merangkul masyarakat agar mengambil bagian dalam mengawal reformasi yang sedang berlangsung untuk satu tujuan yang mulia bagi bangsa dan negara.

Implementasi CTAS tentunya membutuhkan dukungan besar dari berbagai pihak, termasuk dukungan pemerintah daerah sebagai mitra DJP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, tanpa didukung data dan informasi yang berkualitas serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar DJP, CTAS tidak akan berfungsi maksimal.

Peran lembaga internasional pun tak kalah penting dalam proses reformasi perpajakan ini. DJP mendapatkan berbagai ilmu praktik perpajakan terbaik melalui kerja sama dengan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development), ATO (Australian Taxation Office), GIZ (Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit), IBFD (Internationaal Belasting Documentatie Bureau), JICA (Japan International Cooperation Agency), AFD (Agence Française de Développement), NTA (National Tax Association), NTS (National Tax Service), dan Prospera.

CTAS pun menjadi hasil dari pembelajaran praktik terbaik yang telah dilakukan. Dengan CTAS, sistem informasi DJP akan menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan basis data yang luas dan akurat. Sehingga ke depannya, Indonesia akan memiliki sistem administrasi perpajakan yang setara dengan negara maju.

Selain itu, asosiasi pengusaha, seperti KADIN, HIPMI dan APINDO, dapat berperan dalam penyusunan kebijakan perpajakan. Dalam menyusun kebijakan, DJP Kementerian Keuangan memerlukan masukan agar kebijakan perpajakan yang akan diterbitkan tidak membebani masyarakat

Demikian pula dengan asosiasi konsultan pajak, seperti IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia), P3KPI (Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia), AKP2I (Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia), Perkoppi (Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia), dan Pertapsi (Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Indonesia) yang terus membantu DJP Kementerian Keuangan dalam menjelaskan kondisi langsung yang dialami masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien, DJP juga selalu berupaya melakukan peningkatan dalam berbagai aspek administrasi, aturan, dan praktik pemungutan pajak. Salah satu upaya perbaikan yang sedang dilakukan oleh DJP adalah implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana diatur dalam UU HPP.

Melalui implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP, terdapat berbagai manfaat dan nilai positif yang bisa didapatkan oleh para wajib pajak, seperti efisiensi administrasi, kemudahan identifikasi wajib pajak, peningkatan keakuratan data pajak, meningkatkan akses ke layanan publik, serta memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak. (bl)

AOTCA Jepang jadi Ajang Upgrade Ilmu Hingga Jalan-Jalan Ratusan Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Sebanyak 105 anggota Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) dari berbagai wilayah di Indonesia terlihat tampak antusias mengikuti Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) Conference sejak 31 Oktober – 3 November 2023 di Jepang.

Tentu saja, ada berbagai kesan yang muncul dari peserta yang mengikuti kegiatan seminar pajak internasional ini.

Seperti Nuryadin Rahman, Ketua IKPI Cabang Depok ini mengaku sudah kali kedua mengikuti AOTCA, pertama di Bali dan kali ini harus terbang jauh sampai ke negeri Sakura.

(Foto: Dok. Pribadi)

Berbagai alasan diungkapkan Nuryadin mengapa dirinya mau mengikuti AOTCA Conference. Menurutnya, perkembangan peraturan perpajakan yang dinamis, khususnya perpajakan internasional, memaksa dirinya sebagai konsultan pajak untuk mengetahui lebih banyak tentang peraturan-peraturan itu.

Tentu saja kata dia, ilmu yang diterimanya didapatkan langsung dari para ahli yang memang mempunyai pengalaman di bidangnya.

Lebih lanjut Nuryadin juga mengatakan, AOTCA diharapkan bisa membuka jalan untuk dirinya menjadi konsultan pajak bertaraf internasional. Karena, dalam kegiatan tersebut dirinya bukan hanya bertemu dengan ratusan temannya sesama konsultan pajak di Indonesia, melainkan ada ratusan orang lainnya dari 17 negara dari Asia-Oseania yang bisa membuka jalan untuk mewujudkan mimpi itu.

(Foto: Dok. Pribadi)

“AOTCA bisa menjadi pintu masuk bagi saya, dan teman-teman IKPI untuk menjadi konsultan pajak bertaraf internasional. Bukan tidak mungkin ada dari peserta AOTCA yang mempercayakan klien dari perusahaan internasional kepada kita, dan itu menjadi satu berkah yang luar biasa,” kata Nuryadin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2023).

Selain itu kata Nuryadin, suasana AOTCA juga membangun keakraban mereka sesama anggota IKPI. “Hanya beberapa hari di Jepang, hubungan kami sesama anggota IKPI semakin akrab. Karena kalau di Indonesia, kita berasal dari cabang berbeda,” ujarnya.

(Foto: Dok. Pribadi)

Dia berujar, selama mereka berkumpul di Jepang, tidak ada lagi istilah Jaim (jaga image). Karena merasa sudah akrab, mereka berdiskusi, bercanda dan sebagainya sudah selayaknya teman akrab.

Perjalanan jauh ke Jepang tentu saja tak di sia-siakan Nuryadin. Bersama rombongan dari IKPI, mereka mengeksplor lokasi-lokasi wisata yang indah di negara tersebut serta mengunjungi mal-mal megah untuk berburu oleh-oleh.

(Foto: Dok. Pribadi)

“Pastinya, pulang dari Jepang seluruh koper peserta AOTCA dari Indonesia jumlahnya akan bertambah alias beranak. Ini karena, mereka memborong oleh-oleh untuk dibagikan kepada keluarga, kerabat dan teman di Indonesia,” katanya.

Dikatakan Nuryadin, selain belajar dan menambah ilmu pajak internasional, mereka juga “dipaksa” liburan untuk mengenal negara lain. “Karena kalau liburan sendiri atau bersama keluarga kadang banyak kendalanya seperti pekerjaan dan kegiatan lainnya. Tetapi kalau tujuan belajar pasti terlaksana dan kegiatan AOTCA ini kita belajar sambil liburan,” ujarnya.

(Foto: Dok. Pribadi)

Menurutnya, konsultan pajak yang tidak memanfaatkan momentum kegiatan AOTCA untuk mengupgrade pengetahuan sekaligus refreshing akan merugi. “Jadi jangan cari uang terus, nanti liburannya malah ke rumah sakit,” ujarnya berkelakar. (bl)

 

 

 

Pemerintah Berharap Bisa Terapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional Pada 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 mendatang. Hal ini guna mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi yang semakin pesat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk menerapkan Pilar II Pajak Global tersebut.

“Kita sudah menyatakan siap dan tahun 2025 kita akan implementasikan dan sekarang aturan pelaksanaannya untuk ke sana sedang dibuat,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (25/10/2023).

Dwi menyebut, pihaknya juga ingin segera bisa mengimplementasikan Pilar Dua Pajak Global tersebut dengan tujuan agar Indonesia mendapat penerimaan dari perusahaan multinasional yang saat ini belum dipungut pajaknya oleh pemerintah Indonesia.

“Kita berdoa saja, kami juga ingin buru-buru, supaya kita dapat bagian juga sebagai market jurisdiksi,” katanya.

Dirinya menjelaskan, kebijakan yang akan berlaku di 138 negara ini muncul akibat keresahan negara pasar atau market jurisdiksi dengan ketentuan tidak ada pajak yang harus dibayar jika perusahaan tidak membangun kantornya di negara pasar.

Oleh karena itu, muncullah konsensus global yang menginginkan bahwa perusahaan multinasional harus membayar pajak dan memberikan hak pemajakannya kepada market jurisdiksi, termasuk Indonesia.

“Tidak ada perusahaannya di Indonesia, kita gak bisa pajakin karena dia jualan langsung dari entah berantahnya. Ini yang kemudian, tidak cuma Indonesia, India juga resah. Perusahaan-perusahaan besar multinasional tidak buat pajak di negara pasar,” terang Dwi.

Sebagai informasi, Pilar Dua: Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) adalah rencana penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan.

Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal € 750 juta. Perusahaan tersebut bakal terkena pajak internasional yang sama di setiap negara yakni minimal 15%. (bl)

Satu dari Tiga Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Sudah Dipecat Sebagai PNS

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), buka suara soal tiga oknum pegawainya yang tersandung dugaan tindak pidana korupsi pajak. Dari tiga oknum itu salah satu di antaranya, telah dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah mengatakan ditetapkannya tiga oknum pegawai pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagai tersangka. Merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak,” kata Romadhaniah dalam keterangannya seperti dikutip dari Viva.co.id, Selasa, (31/10/2023).

Romadhaniah mengatakan, pihaknya sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak.

“Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi,” ujarnya.

Dia menegaskan, DJP tidak mentolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini juga, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (bl)

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di DKI Belum Capai Target

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI Jakarta sebesar Rp7,6 triliun per 29 Oktober 2023, atau 79,83 persen dari target APBD 2023 sebesar Rp9,6 triliun.

Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan untuk membantu meringankan pembayaran PKB, warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) yang berlaku mulai 10 Oktober hingga 30 Desember 2023.

“Kami juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk BBNKB bagi kendaraan kedua dan seterusnya,” kata Elvarinsa seperti dikutip dari AntaraNews.com, Selasa (31/10/2023).

Elvarinsa menyebut dengan insentif ini Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan secara tepat waktu.

Pemprov DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja dalam melaksanakan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, tim pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta wilayah Jakarta Utara telah melakukan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor Senin (30/10) kemarin di Jalan Yos Sudarso arah Selatan Plumpang, Jakarta Utara.

Kegiatan ini berupa penertiban pengesahan tahunan STNK dan pemungutan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta bagi para pengguna lalu lintas yang melintas di Jalan Yos Sudarso dan menyasar ke semua pengendara, baik kendaraan roda dua dan roda empat.

Elvarinsa juga mengajak seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk mendukung program ini agar administrasi pengesahan tahunan STNK, perpajakan kendaraan bermotor dan tertibnya administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan lebih baik.

Dengan ketaatan administrasi yang tinggi, Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kualitas layanan dan keamanan kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap terjaga dan menjadikan Jakarta lebih baik lagi. (bl)

Tiga Oknum Pegawai Pajak Palembang Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan

IKPI, Jakarta: Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan 3 oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang sebagai tersangka kasus penggelapan perpajakan di tahun 2019, 2020, dan 2021.
Kajati Sumsel, Sarjono Turin mengatakan, ketiga tersangka terjerat dalam dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang.
Menurutnya, tim penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga pegawai pajak.
Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH, mereka diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” katanya seperti dikutip dari Kumparan.com, Senin, (30/10/2023).
Sarjono bilang, kasus ini memiliki potensi kerugian negara yang signifikan. Meskipun saat ini jumlah pastinya masih dalam perhitungan penyidik.
Ketiganya akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sejauh ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi dalam kasus ini,” katanya. (bl)

Kunjungan Wisman ke Danau Toba hingga Labuan Bajo akan Dipungut Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia berencana akan menerapkan pungutan kepada turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) di lima destinasi pariwisata super prioritas di antaranya, Danau Toba (Sumatera Utara), Candi Borobudur (Jawa Tengah), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), dan Likupang (Sulawesi Utara).

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu mengatakan bahwa pungutan kepada turis asing ke depannya tidak hanya akan diterapkan di Pulau Dewata tetapi juga di kawasan destinasi super prioritas.

“Kita, melihat perkembangan karena pertumbuhan tujuan wisata utama di Indonesia kan semakin banyak. Semakin banyak dan semakin berkembang. Kita lihat Jawa Tengah, Jogja, Semarang, Solo, Labuan Bajo, Danau Toba, beberapa destinasi super prioritas itu,” kata Vinsensius, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (30/10/2023).

“Memang di dalam tujuan atau road map ke depan daerah-daerah yang menjadi premium, tentu harus siap menerima kedatangan turis. Kesiapan ini juga harus ditopang infrastruktur maupun resource yang ada. Sehingga penerapan ini tax (pajak pungutan) ini juga kita akan evaluasi juga untuk diterapkan,” imbuhnya.

Namun, menurutnya untuk tarif pungutan kepada turis asing tidak harus sama dengan pungutan turis asing di Pulau Bali. “Tentu tidak, karena kita akan melihat juga daya tampung atau carrying capacity dari setiap destinasi dan kesiapan destinasi tersebut,” jelasnya.

Setelah pungutan turis di Pulau Bali yang akan diterapkan di Februari 2024, ke depannya masih belum ditentukan di daerah mana setelah Bali yang akan menerapkan pungutan kepada turis asing. Tetapi, untuk menerapkan pungutan itu harus dilihat dari tiga aspek atau 3A.

“Sampai saat ini belum ditentukan, tapi kalau kita melihat trennya destinasi super prioritas. Tapi kembali lagi kita akan nilai dengan aspek 3A, aksesibilitas, amenitas, maupun atraksi. Dan ini baru wacana belum ditentukan,” ujarnya.

Sementara untuk pungutan Rp150 ribu bagi turis asing di Bali, pihak Kemenparekraf menilai bahwa kebijakan tersebut sebenarnya sifatnya global.

“Artinya, semua negara di dunia menerapkan yang namanya city tourist tax. Dan Kita boleh dibilang terlambat, tapi saya yakin bahwa pemerintah punya pertimbangan yang betul-betul matang sehingga mengapa itu 2024 diterapkan,” terangnya.

Ia juga menyatakan bahwa pungutan Rp 150 ribu yang akan diterapkan di Pulau Dewata harus diimbangi dengan pelayanan dan juga hospitality yang lebih baik ketika menerima tamu. Hal tersebut merupakan kompensasi dari penerapan pajak seperti itu.

“Dari perspektif pariwisata memang kita menginginkan supaya tax itu akan kembali lagi untuk pariwisata juga. Baik terkait dengan hospitality, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan insentif-insentif lainnya,” paparnya.

“Kami melihat dengan penerapan ini, ke depannya Bali akan menjadi template untuk kota-kota tujuan wisata lainnya di Indonesia. Tapi kembali kita akan evaluasi kembali daerah-daerah lain supaya lebih bisa menerapkan kalau tidak sama seperti dengan Bali, paling tidak di bawah Bali sedikit,” kata Vinsensius. (bl)

Israel Bekukan Pencairan Pendapatan Pajak Palestina 188 Juta Dolar AS

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengungkapkan, Israel membekukan proses pencairan pendapatan pajak milik Otoritas Palestina yang bernilai sekitar 188 juta dolar AS setiap bulannya. Pembekuan dilakukan karena Israel gusar Otoritas Palestina tak mengecam serangan dan operasi infiltrasi Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.

“Otoritas Palestina tidak merasa perlu untuk menjauhkan diri dari tindakan barbar ini, dan para pejabat di otoritas tersebut bahkan menyatakan dukungannya terhadap pembantaian yang mengerikan itu,” kata Smotrich dalam suratnya kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berisi penjelasan tentang penangguhan pengiriman dana pendapatan pejak milik Otoritas Palestina, Senin (30/10/2023), dilaporkan Jerusalem Post, seperti dikutip dari Republika.co id.

“Lebih jauh lagi, Otoritas Palestina bertindak melawan Israel di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional,” tambah Smotrich. Pekan lalu Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mendatangi ICC untuk menceritakan tentang berlanjutnya kejahatan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

Belum ada komentar resmi dari Otoritas Palestina tentang keputusan Israel membekukan proses pencairan pendapatan pajak mereka. Pendapatan pajak, yang dikenal di Palestina dan Israel sebagai maqasa, dikumpulkan oleh Pemerintah Israel atas nama Otoritas Palestina. Maqasa diperoleh dari hasil impor dan ekspor Palestina.

Pendapatan pajak Otoritas Palestina yang dikumpulkan Israel diperkirakan mencapai sekitar 188 juta dolar AS setiap bulan. Sebagai penghimpun, Israel mendapat komisi sebesar tiga persen dari pendapatan yang dikumpulkan. Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi Otoritas Palestina.

Sementara itu, Israel terus melancarkan serangannya ke Jalur Gaza. Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, hingga Senin lalu, jumlah warga Gaza terbunuh akibat agresi Israel yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 lalu telah mencapai sedikitnya 8.260 jiwa. Sementara korban luka melebihi 21 ribu orang. (bl)

id_ID