Usai Dilantik, Prabowo akan Pisahkan DJP dan DJBC dari Kemenkeu

Hal itu disampaikan oleh Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Proses pembentukan kelembagaan itu akan dimulai Januari 2025.

“Pertama yang akan diubah kelembagaannya adalah penerimaan negara. Mudah-mudahan, insyaallah akan ada menteri penerimaan negara yang mengurus pajak, cukai dan PNBP, jadi pisahan dari Kementerian Keuangan,” kata Burhanuddin dalam acara UOB Economic Outlook 2025, seperti dikutip dari Detikfianace,Rabu (25/9/2024).

Menurut Burhanuddin, political will nggak bisa melulu diandalkan untuk melaksanakan program strategis. Karenanya perlu ada kapasitas untuk melaksanakannya lewat perubahan kelembagaan.

“Jadi political will melulu nggak bisa, harus ada capacity to implement will itu. Karena itu lah maka perlu ada perubahan kelembagaan,” ucapnya.

Selain membentuk Badan Penerimaan Negara, Prabowo juga disebut akan melakukan transformasi kelembagaan dari Kementerian BUMN.

“Karena BUMN kita ini ternyata dikumpul-kumpul jumlahnya hampir US$ 1 triliun lah, sekitar 60% dari PDB kita. Tapi ya sumbangannya barang kali sekarang ini memang harus kita perbaiki, kita tingkatkan sehingga harus ada transformasi kelembagaan, transformasi bisnis, transformasi kultural dan transformasi manajemen,” tegasnya.

“Jadi itu yang nanti barangkali kita akan lakukan sejak Januari 2025 yang akan datang,” tambahnya.

Badan Penerimaan Negara untuk Tingkatkan Rasio Perpajakan

Badan Penerimaan Negara sendiri masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam dokumen rancangan awal RKP 2025 yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, lembaga itu diberi nama sebagai Badan Otorita Penerimaan Negara.

Badan Otorita Penerimaan Negara dibentuk untuk meningkatkan rasio penerimaan perpajakan hingga 12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025, dari 10,21% pada 2023.

“Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan sebesar 10-12% PDB pada 2025, melalui pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” dikutip dari dokumen RKP 2025, Senin (22/4/2024).

Di RKP 2025 tercantum peningkatan rasio penerimaan perpajakan juga akan dilakukan dengan percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data, serta mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian.

Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual juga akan diterapkan pada 2025, seiring dengan upaya penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.

Terakhir, melalui penajaman tax incentive tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro kecil dan menengah.

Pemerintah Yakin Penerapan Coretax Tingkatkan Rasio Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono meyakini pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Administration System mampu meningkatkan rasio perpajakan di Indonesia. Dia mengatakan berdasarkan perkiraan Kementerian Keuangan, penerapan sistem pajak canggih ini bisa meningkatkan rasio perpajakan dari sekitar 10% menjadi 12%.

“Di Kemenkeu kami melihat dengan sistem tersebut kita bisa menambah rasio perpajakan dari 10% menjadi 12%,” kata Thomas dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten dikutip Kamis, (26/9/2024).

Thomas mengatakan di luar penerapan sistem ini, pemerintahan mendatang juga akan terus menggenjot pertumbuhan ekonomi. Dia mengatakan dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, maka rasio perpajakan juga akan semakin meningkat.

“Rasio pajak itu rasa-rasanya bisa didorong terus dengan cara kita mempunyai pertumbuhan ekonomi yang lebih besar,” kata Thomas.

Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem informasi perpajakan yang tengah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Saat ini, DJP tengah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan sistem tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menargetkan sistem ini akan rampung pada akhir 2024. Selanjutnya, core tax akan dirilis untuk digunakan oleh umum pada awal Januari 2025 alias tahun pertama Prabowo.

Partner MUC Consulting Wahyu Nuryanto menganggap coretax bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Sebab, layanan digitalnya yang sudah memudahkan proses pemenuhan kewajiban pajak, bisa dijangkau masyarakat, tidak seperti layanan pada sistem saat ini.

“Karena jika mengandalkan sistem yang saat ini berlaku, sangat sulit bagi pemerintah memaksimalkan potensi perpajakan di Indonesia, yang memiliki jumlah populasi besar,” ucap Wahyu.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi akan Mendorong Keaktifan 42 IKPI Cabang

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman, menyatakan dirinya akan secara intensif dan aktif mengajak 42 cabang IKPI se-Indonesia untuk menjalin komunikasi positif dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (DJP-KPP) di masing-masing wilayah kerja.

Bukan hanya komunikasi kata Nuryadin, tetapi bagaimana setiap cabang melakukan kolaborasi untuk mengadakan kegiatan perpajakan, seperti sosialisasi dan edukasi kepada Wajib Pajak untuk.meningkatkan kepatuhan.

“Sebagaimana yang diamanatkan Ketua Umum (Ketum) IKPI Bapak Vaudy Starworld, kita harus jalin komunikasi yang baik dengan perwakilan DJP di setiap wilayah. Karena sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI telah menjadi mitra strategis dari DJP, dan kita punya kewajiban moril untuk membantu,” kata Nuryadin di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Diceritakan Nuryadin, baru-baru ini dia mendampingi Ketum Vaudy melakukan kunjungan ke Cabang Jambi. Pada kunjungan pertama itu, bersama Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena, dan Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Rudy Gani, mengunjungi KPP Jambi Telanaipura dan langsung ditemui oleh Kepala KPP Edi Sihar dan jajarannya.

Pada kesempatan itu Edi Sihar meminta kepada Ketum IKPI membantu pihaknya untuk melakukan sosialisasi khususnya jelang pelaksanaan Coretax System pada Januari 2025. Edi juga meminta IKPI membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

“Kami dari Pengurus Pusat IKPI akan mendorong 42 cabang agar aktif menjalin komunikasi dengan Kanwil DJP dan KPP. Tujuannya bukan hanya untuk membantu pemerintah saja, tetapi sekaligus mengenalkan IKPI kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Kunjungan Ketum IKPI

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena menyatakan, kunjungan pertama Ketum Vaudy ke Jambi sangat diapresiasi dan disambut hangat oleh para pengurus dan anggota.

Menurutnya, kunjungan itu merupakan wujud komitmen dan implementasi ketua umum dalam melaksanakan janji kampanyenya sebelum menjabat. “Pak Ketum Vaudy menyatakan akan turun langsung ke seluruh Pengda dan Cabang untuk melakukan komunikasi dengan pengurus dan anggota. Dengan demikian, dia bisa langsung mendengar aspirasi dari pengda dan cabang secara langsung,” ujarnya.

Pasca kunjungan tersebut, Nurlena berharap IKPI Pusat dapat memberikan kemudahan dengan layanan, memperluas jaringan pemberian jasa melalui peningkatan kerja sama dengan berbagai macam instansi lembaga sehingga pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan anggota.

“Satu persatu Pak Ketum Vaudy implementasikan janji kampanyenya. Semoga di bawah kepemimpinan beliau IKPI semakin jaya dan anggota juga sejahtera,” kata Nurlena. (bl)

Indonesia Segera Terapkan Global Minimun Tax 15%

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia berencana segera menerapkan global minimum tax atau pajak minimum global. GMT itu diusulkan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dengan tarif efektif minimum 15%.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan, penerapan pajak minimum global di Indonesia itu dapat menambah pendapatan atau penerimaan negara sebesar Rp 3,8 triliun sampai dengan Rp 8,8 triliun.

“Berdasarkan analisis yang dilakukan pemerintah, implementasi global minimum tax dapat menghasilkan penerimaan sekitar Rp 3,8 hingga Rp 8,8 triliun,” kata Thomas dalam pidato sambutannya dalam acara International Tax Forum 2024, dikutip dari CNBC Indonesia Rabu, (25/9/2024).

Menurut Thomas, penerapan pajak minimum global menjadi penting mengingat berkembang pesatnya teknologi dan digitalisasi. Perkembangan itu membuat batas-batas negara semakin kabur, sehingga banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di sejumlah negara tanpa kehadiran fisik perusahaannya

Kondisi tersebut menyebabkan sistem pajak tradisional yang selama ini diterapkan tak bisa menarik pajak dari perusahaan tersebut. Padahal, perusahaan-perusahaan multinasional yang umumnya bergerak di sektor teknologi ini mengambil banyak keuntungan dari negara tempatnya beroperasi.

“Hasilnya terjadi ketidakseimbangan antara keuntungan yang mereka hasilkan dengan di mana mereka membayar pajak. Hal ini membuat beberapa negara, terutama negara berkembang dalam kondisi yang tak diuntungkan,” kata dia.

Thomas mengatakan banyak negara yang tak bisa mendapatkan hak pajaknya dari perusahaan-perusahaan yang berasal dari negara maju tersebut. Ketidakseimbangan ini, kata dia, pada akhirnya membuat ketimpangan ekonomi global semakin dalam.

“Kerangka kerja pajak tradisional tak bisa mengakomodasi tantangan ini,” kata dia.

Karena itu, Thomas mendorong agar pajak minimum global bisa segera diterapkan. Dia mengatakan penerapan pajak ini dapat mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh globalisasi dan digitalisasi.

“Lanskap baru ini memerlukan reformasi menyeluruh dalam kebijakan domestik agar selaras dengan standar global dan mempertahankan daya saing,” kata dia.

Dikutip dari World Economic Forum, GMT bertujuan untuk mengakhiri praktik perusahaan multinasional yang memindahkan keuntungan mereka ke negara dan wilayah dengan pajak rendah, meskipun pendapatan tersebut dihasilkan di tempat lain.

Negara-negara yang sebelumnya beroperasi sebagai surga pajak, termasuk Irlandia, Luksemburg, Swiss, dan Barbados, kini menerapkan tarif minimum tersebut, termasuk lebih dari 140 negara telah berkomitmen untuk menerapkan perjanjian pajak global baru itu yang bertujuan agar perusahaan multinasional membayar tarif pajak minimum.

Target Penerimaan Pajak 2024 Baru 60% Pemerintah Harapkan Tren Positif

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengumumkan penerimaan pajak hingga Agustus 2024 mencapai Rp 1.196,54 triliun. Jumlah itu setara dengan 60,16% dari target yang ditetapkan tahun ini Rp 1.988,9 triliun.

Realisasi penerimaan pajak Agustus 2024 itu turun 4,02% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski begitu, penurunannya mulai mengalami perbaikan dibandingkan beberapa bulan sebelumnya.

“Dari sisi penerimaan pajak terdapat berita positif bahwa penerimaan bulan ini mampu menjaga momentum pertumbuhan yang sudah tercipta selama dua bulan sebelumnya. Diharapkan tren positif tersebut tetap terjaga di bulan-bulan selanjutnya,” kata Thomas seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (23/9/2024).

Thomas yang juga merupakan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto merinci, penerimaan pajak yang berasal dari PPh non migas mencapai Rp 665,52 triliun atau 62,58% dari target, turun 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. PPh migas juga turun 10,23% dengan nilai terkumpul Rp 44,45 triliun atau 58,20% dari target.

“PPh non migas terkontraksi akibat pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun, terutama pada sektor terkait komoditas. PPh migas terkontraksi akibat penurunan lifting minyak bumi,” tulis bahan paparannya.

Di sisi lain, penerimaan pajak dari PPN & PPnBM naik 7,36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan nilai Rp 470,81 triliun atau 58,03% dari target. PBB & pajak lainnya bahkan tumbuh 34,18% dengan nilai Rp 15,76 triliun atau 41,78% dari target.

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif seiring terjaganya akitivitas ekonomi. Di antaranya PPh 22 impor dan PPN impor, PPh 26, PPh Final, dan PPN dalam negeri bruto. PPh 21 juga tumbuh positif seiring dengan utilisasi dan upah tenaga kerja.

Penerimaan pajak yang mengalami penurunan adalah PPh Badan, yang disebabkan penurunan kinerja perusahaan pada 2023 akibat penurunan harga komoditas sehingga pembayaran PPh Badan tahunan dan masanya berkurang.

PPN dalam negeri neto juga terkontraksi akibat peningkatan restitusi terutama pada sektor industri pengolahan, perdagangan dan pertambangan.

“Secara bruto, PPN dalam negeri mencatatkan pertumbuhan 9% sejalan dengan terjaganya tingkat konsumsi masyarakat. Namun akibat peningkatan permintaan restitusi untuk mendukung cashflow perusahaan, pertumbuhannya secara neto mengalami kontraksi sebesar -4,9% dengan realisasi Rp 275,69 triliun,” beber Thomas.

DJP Ungkap Modus Penipuan Berkedok Pegawai Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap upaya penipuan dengan modus baru dengan mengatasnamakan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan modus itu dilakukan penipu dengan berpura-pura menjadi pegawai DJP. Mereka lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.

“Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” ujar Dwi dalam pernyataan resminya yang dikeluarkan di Jakarta, Sabtu (21/9/2024) .

Setelah itu, pelaku akan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegas Dwi.

Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Selain modus itu, modus penipuan lain yang juga berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.

Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat bisa memeriksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

Sedangkan bila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. “Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” tambah Dwi.

Sementara bila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. Dwi menegaskan DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

IKPI Berikan Pandangan Terkait RPOJK Profesi Penunjang

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 September 2024. Undangan tersebut terkait Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Profesi Penunjang (RPOJK Profesi Penunjang).

Dalam undangan yang dihadiri oleh beberapa asosiasi sektor keuangan lainnya, OJK meminta pandangan kepada asosiasi mengenai RPOJK tersebut.

Ketua Departemen Litbang IKPI Pino Siddharta mengatakan, dengan dilibatkannya IKPI sebagai salah satu asosiasi sektor keuangan yang dimintakan pandangannya atas RPOJK tersebut menunjukkan adanya pengakuan, bahwa asosiasi ini merupakan asosiasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia yang berkompeten serta layak untuk dimintai pertimbangan.

Diungkapkan Pino, RPOJK ini sebagai amanah dari Undang-undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam UU No 4 Tahun 2023, disebutkan beberapa profesi penunjang sektor keuangan yang terdiri dari :

1. Akuntan Publik

2. Penilai Publik

3. Notaris

4. Konsultan Hukum

5. Akuntan Berpraktek

6. Aktuaris / Konsultan Aktuaris

7. Konsultan Pajak

8. Ahli Syariah Jasa Keuangan

9. Profesi lain yang ditetapkan oleh kementerian lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait.

Bahwa setiap profesi penunjang tersebut sebelum dapat memberikan jasa bagi industri sektor keuangan wajib untuk :

a. terlebih dahulu memperoleh ijin dari kementerian, lembaga atau otoritas pembinaan dan pengawasan profesi terkait.

b. Terdaftar pada

1) OJK untuk profesi penunjang sektor keuangan yang bergerak di sektor pasar modal, industri perbankan, dan/atau industri keuangan non bank

2) BI untuk profesi penunjang sektor keuangan yang bergerak di Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan penyelenggara jasa pembayaran di bawah kewenangan BI.

Berdasarkan hasil diskusi dalam dengar pendapat tersebut maka dapat disimpulkan sbb :

1. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi penunjang jasa keuangan.

2. Konsultan pajak sementara ini tidak termasuk salah satu profesi penunjang yang dipersyaratkan bagi pengguna jasa keuangan, sehingga KP sementara ini tidak wajib terdaftar di OJK.

3. Konsultan Pajak tetap boleh memberikan jasanya kepada lembaga (jasa keuangan), dan tetap diakui sebagai salah satu profesi penunjang jasa keuangan.

4. Semua pihak masih diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 27 September 2024 untuk memberikan usulan dan/atau tanggapan tertulis.

Sekadar informasi, hadir pada pertemuan tersebut anggota Departemen Litbang IKPI;

Nur Hidayat,

Andry Dermawanto,

Agustina Mapaddang

IKPI akan Gandeng Kanwil DJP se-Indonesia untuk Sosialisasikan Aplikasi Coretax

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld, menyatakan akan menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Indonesia untuk menyosialisasikan penggunaan aplikasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax System) yang rencananya akan dijalankan bertahap mulai Oktober sampai Desember 2024.

“Melalui 42 cabang IKPI diseluruh Indonesia, kami akan bekerja sama dengan Kanwil DJP/KPP untuk sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax dan selanjutnya diteruskan kepada Wajib Pajak/klien dari masing-masing Konsultan Pajak,” kata Ketum Vaudy disela kegiatan edukasi Coretax System di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Dikatakan Vaudy, mengenai Coretax System saat ini DJP sedang pada tahap sosialisasi sebelum aplikasi ini dijalankan pada Januari 2025. “Coretax System ini adalah sistem administrasi layanan perpajakan dari DJP yang diklaim memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak,” ujarnya.

Dikatakan Vaudy, tujuan utama dari pembangunan Coretax System adalah modernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan cara antara lain mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.

Adapun manfaat Coretax System lanjut Vaudy, adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, peningkatan kualitas pelayanan, dan peningkatan kemampuan analisis data.

Sebagai ketua umum asosiasi konsultan pajak yang menahkodai lebih dari 7.000 anggota, Vaudy berharap Coretax System mampu untuk:

1. Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sehingga berdampak pada penerimaan negara dari sektor perpajakan.
2. User-friendly khususnya bagi Wajib Pajak sehingga memudahkan Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Memperluas basis perpajakan sehingga diharapkan setiap Wajib Pajak telah terdata dalam sistem.
4. Terdatanya underground economy sehingga bisa masuk pada sistem perpajakan.
5. Memudahkan bagi Konsultan Pajak sebagai intermediary antara otoritas perpajakan dengan Wajib Pajak. (bl)

Moot Court Pengadilan Pajak Ajari Peserta tentang Beracara Sesungguhnya

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI Cabang Jakarta Pusat) menggelar PPL Moot Court Pengadilan Pajak di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024). Acara ini dihadiri oleh 108 peserta, yang terdiri dari para Konsultan Pajak dan masyarakat umum.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono yang mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld pada kegiatan tersebut mengatakan, pelaksanaan kegiatan PPL Moot Court dalam kegiatan IKPI Cabang Jakarta Pusat sangatlah baik, mengingat tidak semua konsultan pajak atau calon konsultan pajak pernah beracara di Pengadilan Pajak.

(Foto: Istimewa)

“Kegiatan ini akan memberikan pengalaman nyata bagi peserta, mengingat materi dan situasi dibuat persis seakan berada diruang persidangan dengan kehadiran Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Pemohon Gugatan/Banding, dan Tergugat/Terbanding. Dan disini juga peserta bisa belajar beracara dengan proses dan mekanisme persidangan,” kata Jemmi di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Dengan mendatangkan narasumber berkompeten, yakni Dr. Drs. Hariyasin, Ak. CA, SH, MH, yang juga merupakan salah satu Anggota Dewan Kehormatan IKPI, kegiatan PPL Moot Court ini diyakini menjadi pilihan tepat untuk menambah ilmu konsultan pajak, khususnya saat menghadapi sengketa perpajakan dan/atau kepabeanan baik upaya hukum gugatan maupun banding di pengadilan.

(Foto: Istimewa)

“PPL ini sangat bagus, baik dari sisi penyelenggaraan maupun tema yang diambil. Saya menyampaikan pesan dari Pak Ketum Vaudy Starworld, yang meminta seluruh anggotanya bersatu bersama membangun IKPI,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat 2019-2024 Hendrik Saputra mengatakan, acara Moot Court kali ini mengusung konsep yang menarik dalam bentuk workshop, dan sesi interaktif dari Hariyasin yang merupakan pakar pajak dan penulis buku “Praktik Beracara pada Pengadilan Pajak di Indonesia (Banding-Gugatan).

(Foto: Istimewa)

Keahliannya dalam menyampaikan materi, kata Hendrik, membuat peserta aktif berpartisipasi dalam diskusi, menggali berbagai aspek praktik beracara di Pengadilan Pajak.

Menurutnya, penyelenggaraan moot court ini dilatarbelakangi oleh masukan dari para anggota IKPI Jakarta Pusat yang mengungkapkan bahwa banyak di antara mereka yang belum memiliki pengalaman beracara di Pengadilan Pajak.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang prosedur dan praktik di Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan dalam profesi Konsultan Pajak.

(Foto: Istimewa)

Sebagai Konsultan Pajak kata Hendrik, pemahaman mengenai Moot Court sangat penting. Hal ini karena dalam praktik profesi, Konsultan Pajak bertugas untuk memperjuangkan keadilan dan menegakkan hak-hak perpajakan Wajib Pajak.

Proses yang dilalui mulai dari pemeriksaan pajak, keberatan, hingga banding, dan gugatan di Pengadilan Pajak membutuhkan pemahaman mendalam tentang aturan dan prosedur. Dengan memahami Moot Court, Konsultan Pajak dapat lebih siap dalam mewakili klien mereka di Pengadilan.(bl)

DJP Bantah ada Kebocoran Data Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim telah menyelesaikan penelitian mereka terkait dugaan kebocoran 6 juta data NPWP, termasuk milik Jokowi, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari CNN Indonesia mengatakan dari hasil penelitian itu, pihaknya menyampaikan bahwa data log acces di Direktorat Jenderal Pajak dalam 6 tahun terakhir tidak mengalami kebocoran data secara langsung dari sistem informasi di instansinya.

“Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Dwi tidak menyebut secara tegas, apakah hasil penelitian itu menyatakan tidak ada kebocoran 6 juta data NPWP, termasuk milik Jokowi hingga Sri Mulyani.

Yang pasti katanya, terhadap dugaan kebocoran data NPWP yang ramai belakangan ini sudah dikoordinasikan instansinya dengan Kemenkominfo, BSSN, Kepolisian.

“DJP berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP serta akan

terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data wajib pajak dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data

dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem dan security awareness,” katanya.

Sebanyak 6 juta data NPWP diduga bocor dan diperjualbelikan di Breach Forums. Dari jutaan data yang bocor itu ada milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming, putra sulung Jokowi yang juga Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

Dugaan kebocoran data ini disampaikan pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto dalam unggahannya di X pada Rabu (18/9/2024).

“Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar 150 juta rupiah. Data yg bocor diantaranya NIK, NPWP, alamat, no hp, email dll,” ujar Teguh dalam unggahannya.

“NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani & menteri lainnya juga dibocorkan di sampel yang diberikan oleh pelaku,” imbuhnya. (bl)

id_ID