HUT ke-60: IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Mahasiswa Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), panitia menggelar rangkaian kegiatan edukatif dan kompetitif. Salah satunya adalah Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Mahasiswa, yang ditujukan untuk menggugah semangat generasi muda dalam memahami perpajakan nasional secara lebih mendalam.

Ketua Panitia HUT ke-60 IKPI, Nuryadin Rahman, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya ajang adu pengetahuan, tetapi juga bentuk kontribusi IKPI dalam menciptakan ekosistem edukasi pajak yang inklusif dan kompetitif di kalangan mahasiswa.

“Kami ingin mahasiswa dari berbagai jurusan dan perguruan tinggi merasakan semangat perayaan HUT IKPI yang edukatif, positif, dan kompetitif. Lomba ini terbuka luas bagi seluruh mahasiswa aktif di Indonesia,” ujar Nuryadin, Jumat (20/6/2025).

Jadwal Lomba dan Tahapan

Lomba akan dilaksanakan dalam beberapa tahap dengan rincian sebagai berikut:

• Pendaftaran: 20 Juni – 19 Juli 2025

• Penyisihan (Online): 28 Juli 2025

• Best of Three (Online): 11 Agustus 2025

• Babak Final (Offline): 25 Agustus 2025

Hadiah Menggiurkan

Total hadiah puluhan juta rupiah telah disiapkan:

• Juara 1: Sertifikat + Uang Tunai Rp15.000.000

• Juara 2: Sertifikat + Uang Tunai Rp9.000.000

• Juara 3: Sertifikat + Uang Tunai Rp6.000.000

Seluruh peserta juga akan mendapatkan sertifikat partisipasi sebagai bentuk apresiasi.

Syarat dan Ketentuan

• Terbuka untuk mahasiswa D3/D4/S1 dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

• Usia maksimal adalah setara mahasiswa tingkat akhir dan belum memiliki sertifikat konsultan pajak.

• Setiap tim terdiri dari 3 mahasiswa dari perguruan tinggi yang sama, dan satu kampus boleh mengirimkan lebih dari satu tim.

• Peserta wajib melampirkan fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih berlaku, dan latar belakang jurusan bebas.

• Biaya pendaftaran: Rp150.000 per tim.

Informasi dan Pendaftaran

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi:

• Ratih Kumala (0812-9490-9022)

• Ratri Widiyanti (0812-8170-8598)

Dengan lomba ini, IKPI berharap dapat menanamkan semangat kepatuhan pajak dan memperkuat pemahaman generasi muda terhadap sistem perpajakan nasional.

“Jika kamu mahasiswa yang tertarik pada dunia pajak, ini saatnya unjuk gigi! Daftarkan timmu sekarang dan jadilah bagian dari sejarah HUT ke-60 IKPI,” ujarnya. (bl)

AOTCA Luncurkan Website Baru, Anggota IKPI Diminta Kontribusi Artikel dan Informasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA), Ruston Tambunan, secara resmi mengumumkan peluncuran tampilan baru situs web resmi AOTCA di alamat www.aotca.org. Dengan desain modern dan navigasi yang lebih ramah pengguna, situs ini dilengkapi berbagai fitur strategis untuk menunjang kolaborasi dan pertukaran informasi perpajakan di kawasan Asia-Oseania.

Website baru ini menyajikan beragam fitur penting, seperti direktori anggota, berita pajak terkini, publikasi, kalender kegiatan, materi presentasi, dan Portal Kontribusi. Salah satu sorotan utama adalah hadirnya Global Tax Advisers Platform (GTAP)—sebuah platform internasional yang mewadahi 700.000 tax advisers dari Eropa, Asia, dan Afrika.

Dijelaskannya, GTAP sendiri merupakan hasil kolaborasi tiga organisasi pendiri: AOTCA, CFE Tax Advisers Europe, dan WAUTI Afrika. Platform ini juga menampilkan berbagai opinion statement dan publikasi dari GTAP.

Ruston menekankan bahwa peluncuran website ini bukan sekadar penyegaran tampilan, melainkan “langkah nyata menuju keterbukaan informasi, kolaborasi yang lebih erat, dan penyebaran pengetahuan perpajakan yang bermanfaat bagi seluruh asosiasi anggota AOTCA.”

Sebagai presiden AOTCA, Ruston mengajak seluruh asosiasi anggota AOTCA—yang terdiri dari 19 asosiasi di 17 negara kawasan Asia-Oseania—untuk aktif berkontribusi. Khusus kepada anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), ia menyerukan agar mendorong partisipasi anggotanya dengan mengirimkan artikel, berita kegiatan, maupun informasi terbaru perpajakan dari Indonesia.

“Saya berharap website AOTCA dapat menjadi etalase pengetahuan dan sinergi, serta jendela yang menunjukkan peran penting AOTCA dalam mendorong reformasi dan integrasi pajak di kawasan Asia-Oseania, sekaligus berkontribusi aktif dalam perkembangan sistem perpajakan global,” ujarnya.

Kontribusi dapat dikirimkan melalui email ke Sekretariat AOTCA atau langsung diunggah melalui Portal Kontribusi yang tersedia di situs tersebut. Inisiatif ini diharapkan menjadikan website AOTCA sebagai pusat informasi dan kolaborasi perpajakan yang dinamis, inklusif, dan mencerminkan semangat profesionalisme para konsultan pajak di Asia-Oseania. (bl)

DJP Lantik 175 Eselon III: Ini Nama dan Jabatannya

IKPI, Jakarta: Dalam upaya memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan kinerja perpajakan nasional, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sigit Danang Djoyo, secara resmi melantik 175 pejabat administrator (Eselon III) di lingkungan DJP Kementerian Keuangan. Pelantikan ini berlangsung secara hybrid, menggabungkan kehadiran fisik dan virtual, pada Jumat pagi (20/6/2025) di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Pelantikan ini mengacu pada Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-51/SJ/SJ.5/2025 tertanggal 19 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari kebutuhan organisasi terhadap percepatan pelayanan dan penguatan manajerial di lingkungan DJP.

Dalam sambutannya, Sigit Danang menekankan pentingnya segera beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai amanah jabatan masing-masing. “Setiap jabatan membawa tanggung jawab strategis. Jangan tunda pekerjaan. Segera pahami peran, bangun tim, dan berikan yang terbaik bagi institusi dan masyarakat,” ujarnya.

Dari total pejabat yang dilantik, 9 orang mengisi jabatan lintas unit (Antarunit Eselon I), sementara 166 pejabat lainnya mengisi posisi di lingkungan internal DJP (Internal Unit Eselon I).

Pelantikan ini menjadi bagian dari rotasi, mutasi, dan promosi yang rutin dilakukan guna menjamin dinamika organisasi tetap berjalan selaras dengan tantangan reformasi perpajakan dan transformasi digital yang sedang dijalankan DJP.

Ini daftar nama pejabat dan posisi barunnya:

 

Hari ini DJP Lantik Ratusan Pejabat Administrator, Pengawas hingga Fungsional

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan pejabat administrator, pengawas, dan fungsional ahli madya yang akan digelar secara hybrid pada Jumat (20/6/2025) pagi di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-51/SJ/SJ.5/2025 tanggal 19 Juni 2025, dan akan dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan, yang dijadwalkan memberikan arahan khusus kepada para pejabat baru.

Acara dimulai pukul 08.30 WIB dan terbuka untuk diikuti secara fisik maupun virtual oleh pejabat yang dilantik. Para peserta diwajibkan hadir minimal 30 menit sebelum acara dimulai, dengan mengenakan pakaian khas Wastra Nusantara.

Disiplin dan Tanggung Jawab

Dalam nota dinasnya, DJP menekankan bahwa setiap pejabat yang dilantik, baik hadir langsung maupun daring, wajib mengikuti seluruh rangkaian acara dengan khidmat dan mengucapkan sumpah jabatan sesuai agama masing-masing. Pejabat yang mengikuti secara virtual diminta hadir secara kolektif di unit kerja dengan username “nama unit kerja”.

Sebelum pelantikan, para pegawai terkait diminta untuk menyelesaikan dua hal penting: menyusun Memori Alih Tugas dan menyelesaikan penilaian kinerja pegawai sesuai SE Menteri Keuangan No. SE-17/MK.1/2022.

Jika dalam waktu 30 hari kerja sejak ditetapkannya SK, pejabat terlampir tidak mengikuti pelantikan tanpa alasan yang sah, maka akan diberhentikan dari jabatannya dan dikembalikan ke jabatan pelaksana.

Hak Pegawai Tetap Terjamin

Pelantikan ini juga diikuti dengan pengaturan administratif terkait hak-hak pegawai, termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas pindah. Sesuai SE Dirjen Pajak No. SE-33/PJ/2021, pegawai wajib memutakhirkan data keluarga di aplikasi SIKKA dalam 3 hari kerja setelah pengumuman. Hal ini menjadi dasar penghitungan biaya pindah.

Apabila terdapat kekurangan pembayaran karena data keluarga belum lengkap, pegawai masih bisa mengajukan penyesuaian maksimal 60 hari kalender setelah dana ditransfer ke satuan kerja baru.

Selain itu, administrasi penerbitan SPP/SPMT/SPMJ serta SK Parameter gaji dan tunjangan harus diselesaikan dalam waktu 14 hari kalender sejak TMT mutasi, guna mendukung akurasi pembayaran hak keuangan pegawai. (bl)

IKPI Desak Pemerintah Tegaskan Batas Sertifikasi Pajak: Cegah Tumpang Tindih Akademik dan Profesi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyerukan perlunya ketegasan pemerintah dalam membedakan ranah sertifikasi konsultan pajak profesional dengan sertifikasi kompetensi pajak di dunia akademik.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menekankan bahwa ketidaktegasan kebijakan dan regulasi nantinya akan berisiko menimbulkan kebingungan publik dan kegaduhan di kalangan praktisi.

“Imbauan ini penting agar masyarakat paham bahwa sertifikasi konsultan pajak yang diatur oleh Menteri Keuangan adalah untuk profesi independen yang bekerja secara profesional dan berintegritas. Ini sangat berbeda dengan sertifikasi di dunia akademik,” kata Jemmi, menanggapi isu tersebut langsung dari Negeri Tirai Bambu, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, perbedaan signifikan tersebut tercermin dari:

• PMK No. 111/2014 jo PMK No. 172/2024

Dikhususkan bagi konsultan pajak profesional yang memberikan jasa perpajakan. Terdapat tiga tingkat sertifikasi:

• Tingkat A: Untuk Wajib Pajak orang pribadi.

• Tingkat B: Untuk WP orang pribadi dan badan, kecuali WP asing, BUT, dan WP dari negara mitra P3B.

• Tingkat C: Untuk seluruh WP orang pribadi dan badan tanpa batasan.

Persyaratan:

• Ijazah S1/D-IV di bidang perpajakan

• Lulus ujian sertifikasi

• Pengalaman di DJP menjadi pertimbangan tambahan

Pengaturan di Permendikbudristek No. 50 Tahun 2024

Belum diuraikan secara detail, namun diperkirakan lebih berfokus pada pengembangan kompetensi pajak mahasiswa dan akademisi. Tujuannya lebih kepada pembekalan awal, bukan pemberian izin praktik.

“Ini penting untuk dipilah. Jangan sampai sertifikasi akademik dianggap sama nilainya dengan sertifikasi profesi. Kalau rancu, praktisi bisa ricu,” ujar Jemmi.

IKPI juga mendorong pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk memilah dan memisahkan kewenangan lembaga sertifikasi secara jelas. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai otoritas dan dampak hukum dari masing-masing jenis sertifikasi.

“Ke depan, regulasi harus menjamin kepastian hukum dan memperjelas siapa yang berwenang memberi sertifikasi untuk profesi dan siapa untuk akademik. Kalau tidak segera ditangani, ini bisa jadi masalah besar,” pungkasnya.

Dengan adanya pembeda, jelas akan terlihat keunggulan kompetensi secara profesional dan integritas secara etik yang tegas, Jemmi berharap ekosistem perpajakan Indonesia menjadi lebih sehat, tertib, dan tidak merugikan baik mahasiswa, akademisi, maupun konsultan pajak profesional. (bl)

Kuliah Umum: Ketum IKPI Sampaikan Masa Depan Konsultan Pajak di Era Digital

IKPI, Malang: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan kuliah umum di Universitas Gajayana (Uniga) Malang, Rabu (18/6/2025). Dihadapan ratusan mahasiswa ia menyampaikan “Ekosistem Perpajakan Indonesia dan Masa Depan Profesi Konsultan Pajak” .

Kegiatan ini disambut antusias oleh ratusan mahasiswa dan akademisi yang ingin mengenal lebih dekat peran krusial konsultan pajak di tengah dinamika perpajakan global dan nasional.

Dalam sesi ini, Vaudy memaparkan berbagai aspek strategis yang membentuk ekosistem perpajakan Indonesia.

(Foto: Istimewa)

Ia menggarisbawahi bahwa profesi konsultan pajak tak lagi sekadar pendamping wajib pajak, melainkan kini menjadi penghubung penting antara pengetahuan, kebijakan, dan teknologi.

“Profesi konsultan pajak adalah mitra strategis dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Sertifikasi dan izin praktik menjadi kunci profesionalisme dan legalitas,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ada tiga tingkatan izin praktik yang mencakup WP orang pribadi, badan usaha, hingga entitas asing berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Keuangan.

Vaudy juga menjelaskan, tren penerimaan pajak menjadi indikator vital untuk membaca arah perkembangan profesi ini. Total penerimaan pajak nasional terus meningkat dari Rp1.716,8 triliun pada 2021 menjadi Rp1.988,9 triliun pada 2023 bahkan tahun 2025 menjadi lebih dari Rp.2.000 triliun. Pertumbuhan ini turut mencerminkan meningkatnya kebutuhan terhadap jasa profesional konsultan pajak di berbagai sektor, baik korporasi multinasional maupun UMKM.

Era Taxologist dan Digitalisasi Sistem Pajak

Pada kesempatan itu, Vaudy menyampaikan konsep “Taxologist” yang sudah berjalan di luar negeri, sebuah profesi hibrida yang memadukan keahlian perpajakan dengan keterampilan teknologi. Taxologist diproyeksikan menjadi ujung tombak dalam digitalisasi sistem perpajakan yang tengah berkembang di dunia.

“Perubahan lanskap global, transparansi data, dan ekonomi digital menuntut transformasi peran konsultan pajak dari sekadar penasihat menjadi inovator,” katanya, yang juga merujuk pada fenomena pertukaran data lintas negara serta teknologi otomasi pajak.

Peta Profesi Konsultan Pajak

Ia mengungkapkan, data per Juni 2025 menunjukkan bahwa dari lebih dari 86 juta wajib pajak orang pribadi dan badan, Indonesia baru memiliki 7.544 konsultan pajak. Ini menunjukkan bahwa peluang di bidang ini masih sangat terbuka, apalagi dengan adanya dukungan regulasi melalui UU P2SK yang mengakui konsultan pajak sebagai bagian dari profesi penunjang sektor keuangan.

Sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia, IKPI memiliki lebih dari 7.200 anggota aktif yang tersebar di 13 pengurus daerah dan 45 pengurus cabang.

Dalam kuliah umum ini, ia juga menyosialisasikan pentingnya Brevet dan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) sebagai syarat memasuki dunia praktik.

“Konsultan pajak hadir bukan hanya untuk perusahaan besar, tetapi juga untuk membantu UMKM dan individu memahami hak dan kewajiban perpajakan secara benar dan adil,” ujarnya.(bl)

IKPI Pengda Sulampapua Desak Kepastian Aturan dan Perbaikan Coretax

IKPI, Manado: Keresahan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali mencuat. Kali ini disuarakan langsung oleh Wakil Ketua Pengurus Daerah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampapua) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Yuli Rawun, dalam pertemuan dengan jajaran pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado, Selasa, (17/6/2025).

Didampingi Wakil Sekretaris Mariza Partika dan anggota Meranti Baud, Yuli menyampaikan sejumlah persoalan serius terkait Coretax yang dirasakan sangat mengganggu kelancaran kewajiban perpajakan klien mereka.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sulampapua)

Pertama, Yuli menyoroti masalah kompensasi kelebihan bayar PPN masa Februari 2025 yang tidak muncul pada bulan berikutnya, bahkan sampai pelaporan SPT PPN saat ini (masa Mei) dalam sistem Coretax, meski telah dilaporkan sejak April 2025. “Lebih bayar yang sudah dilaporkan tidak tercermin kembali, ini membingungkan wajib pajak,” ungkap Yuli, Selasa (18/6/2025).

Kedua, untuk proses retur faktur pajak, Yuli menjelaskan bahwa nomor faktur retur yang seharusnya bisa diinput oleh wajib pajak tidak muncul dalam sistem, sehingga menyulitkan proses pembetulan.

Ketiga, faktur pajak (FP) masukan yang belum dikreditkan pada bulan berjalan tidak dapat dikreditkan di bulan berikutnya, padahal aturan memperbolehkan pengkreditan hingga tiga bulan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sulampapua)

“FP masukan yang tidak dikreditkan bulan ini, seharusnya bisa dikreditkan di bulan berikutnya. Tapi tidak muncul lagi di CT bulan selanjutnya. Ini jelas merugikan,” tambahnya.

Selain soal teknis sistem, Yuli juga menyinggung belum terbitnya peraturan lanjutan terkait tarif PPh Final UMKM pasca berakhirnya masa berlaku PP 55 Tahun 2022. PP tersebut menetapkan tarif final 0,5% bagi pelaku usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, namun hanya berlaku hingga akhir 2024.

“Pemerintah katanya mau perpanjang sampai 2025, tapi aturannya belum keluar juga sampai sekarang. UMKM jadi bingung, mau setor pakai tarif berapa?” ujar Yuli.

Menurutnya, jika UMKM dipaksa menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, beban pajaknya menjadi terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan pelaporan mereka.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pengda Sulampapua, Mariza Partika, turut menambahkan kekhawatiran soal perlakuan pemeriksaan pajak yang tidak merata. Ia mempertanyakan mengapa wajib pajak yang sudah pernah diperiksa dan menyelesaikan kewajiban dengan SP2DK kembali dipanggil di akhir tahun untuk pemeriksaan yang sama.

“Padahal mereka sudah bayar dan selesai dengan AR (Account Representative), tapi tetap saja dapat surat pemeriksaan lagi. Ini menimbulkan ketidakpercayaan,” ujarnya.

Respons KPP Pratama Manado

Pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Manado, Udji Setiono, dan Kepala Seksi Waskon Strategis, James Hendra Wayong. Keduanya menyimak masukan dengan serius dan berjanji akan meneruskan keluhan kepada otoritas di tingkat pusat.

Dengan segala problematika yang ada, pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong perbaikan sistem pajak yang lebih adil, jelas, dan mudah dijangkau oleh UMKM sebagai motor utama penggerak ekonomi. (bl)

PPPK Resmi Bertransformasi Jadi Direktorat: Era Baru Pembinaan Konsultan Pajak Dimulai

IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) resmi bertransformasi menjadi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di bawah struktur baru Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengawasan Sektor Keuangan (DJSPSK). Pelantikan pejabat struktural yang dilangsungkan pada 13 Juni 2025 lalu menjadi tonggak penting penataan organisasi Kementerian Keuangan dalam menjawab tantangan pengawasan sektor keuangan yang kian kompleks.

Transformasi ini bukan sekadar perubahan nama. Status struktural PPPK yang sebelumnya berbentuk pusat kini ditingkatkan menjadi direktorat, selaras dengan penguatan peran dan fungsi pengawasan terhadap profesi keuangan, termasuk konsultan pajak. Artinya, tugas-tugas strategis seperti pembinaan, sertifikasi, hingga pengawasan etik konsultan pajak kini diemban oleh unit eselon II yang lebih kokoh secara kelembagaan.

Menariknya, meskipun terjadi peralihan struktur dan nomenklatur, sosok pemimpin tetap dipercayakan kepada orang yang sama. Dr. Erawati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala PPPK, kini dilantik sebagai Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. Hal ini menunjukkan kesinambungan kepemimpinan di tengah dinamika perubahan organisasi.

Perubahan ini juga diharapkan membawa semangat baru dalam membangun kredibilitas dan profesionalisme pelaku profesi keuangan, khususnya konsultan pajak, dalam ekosistem fiskal nasional.

Dengan rampungnya seluruh struktur DJSPSK, masyarakat kini menanti langkah-langkah strategis selanjutnya dari direktorat baru ini, termasuk sinergi dengan asosiasi profesi dan penegak hukum demi mewujudkan sektor keuangan yang sehat, kredibel, dan berintegritas. (bl)

Anggota Berperan Aktif Dalam Memilih Logo HUT ke-60

IKPI, Jakarta: Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh anggotanya untuk turut berpartisipasi dalam proses pemilihan logo resmi perayaan tersebut. Voting terbuka hingga 17 Juni 2025 pukul 23.59 WIB dan dilakukan secara online melalui tautan resmi panitia.

Ketua Panitia HUT, Nuryadin Rahman, menyampaikan pentingnya partisipasi anggota dalam menentukan simbol visual yang akan merepresentasikan perjalanan panjang organisasi. “Partisipasi Bapak/Ibu sangat berarti bagi kesuksesan acara ini,” ujarnya dalam pengumuman resmi kepada seluruh anggota, Senin (16/6/2025).

Anggota diberi kesempatan untuk memilih hingga lima desain logo terbaik dari sejumlah karya yang telah dipilih. Setiap desain dapat dinilai dengan skala 1 sampai 5, di mana 1 berarti tidak menarik dan 5 berarti sangat menarik.

Namun, satu orang hanya dapat melakukan voting satu kali, dan jika memilih lebih dari lima desain, maka hanya lima pilihan pertama yang akan dihitung.

Lima desain dengan suara terbanyak akan masuk ke tahap penilaian akhir oleh dewan juri. Logo pemenang akan ditetapkan oleh juri secara final dan tidak dapat diganggu gugat.

Voting dapat dilakukan melalui tautan berikut: https://bit.ly/VotingLogo_HUTIKPI60

IKPI berharap partisipasi aktif dari seluruh anggota demi memilih logo terbaik yang akan menjadi wajah perayaan 60 tahun kontribusi organisasi di bidang perpajakan nasional. (bl)

IKPI Siap Sukseskan AOTCA International Conference 2025 di Nepal

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan kesiapan penuh untuk berpartisipasi aktif dalam AOTCA International Tax Conference 2025 yang akan diselenggarakan di Kathmandu, Nepal pada 18–21 November 2025. Konferensi internasional ini mengangkat tema “The Evolution of Taxation Laws in Developing Countries and the Role of Tax Professionals.”

Pernyataan kesiapan tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI, Tjhai Fung Njit.

Ia menegaskan bahwa IKPI akan mengambil peran aktif dalam konferensi, baik sebagai peserta maupun kontributor dalam berbagai forum diskusi dan sesi presentasi. Keterlibatan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam upaya meningkatkan kiprah organisasi di tingkat internasional.

“Partisipasi dalam Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) 2025 merupakan wujud komitmen IKPI untuk tampil sebagai organisasi konsultan pajak yang adaptif terhadap perubahan global serta terbuka terhadap kolaborasi lintas negara,” ujar Tjhai Fung Njit.

Sebagai anggota aktif AOTCA, IKPI memandang konferensi ini sebagai ajang penting untuk:

  • Meningkatkan eksistensi IKPI di kancah internasional
  • Membangun jejaring global bagi para anggota
  • Mengadopsi praktik terbaik dalam tata kelola perpajakan
  • Mendorong transformasi IKPI menjadi organisasi konsultan pajak kelas dunia
  • Konferensi ini juga akan mengangkat isu-isu krusial seputar perpajakan di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Terdapat lima topik utama yang akan dibahas dalam konferensi tersebut, yaitu:

1. Sejarah Evolusi Sistem Perpajakan di Negara Berkembang, yang akan menyoroti transformasi hukum pajak dari masa ke masa, serta dampaknya terhadap pembangunan ekonomi dan pembentukan negara.

2. Tantangan Implementasi Kebijakan Pajak di Negara Berkembang, terkait isu-isu seperti penghindaran pajak, sektor informal yang besar, kapasitas administrasi yang terbatas, dan intervensi politik.

3. Peran dan Cakupan Konsultan Pajak dalam Kepatuhan Pajak Global, yang meliputi peran konsultan pajak dalam membantu pelaku bisnis memenuhi kewajiban lintas negara, seperti BEPS, CRS, dan FATCA, dll

4. Peluang dan Tantangan Transformasi Digital dalam Administrasi Pajak, terkait penggunaan teknologi seperti e-filing, blockchain, dan analitik data dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem pajak.

5. Tanggung Jawab Etis dan Profesionalisme Konsultan Pajak di Negara Berkembang, yang menggali tantangan etika, keseimbangan antara kepentingan klien dan tanggung jawab sosial, tax planning serta peran konsultan pajak dalam mendorong keadilan pajak.

IKPI mendorong seluruh anggotanya untuk ikut serta dalam konferensi ini sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas individu dan kolektif.

Menurut Tjhai Fung Njit, AOTCA 2025 tidak hanya menjadi ajang pembelajaran, tetapi juga panggung penting untuk menunjukkan kualitas profesional konsultan pajak Indonesia di mata dunia.

“Kami ingin mendorong partisipasi aktif anggota dalam sesi-sesi yang bersifat substantif, sehingga mereka dapat membawa pulang pengetahuan baru, memperluas perspektif, dan menjalin kerja sama internasional yang saling menguntungkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, IKPI menilai forum internasional seperti AOTCA Conference memiliki dampak positif terhadap pembaruan wawasan dan praktik konsultan pajak nasional dalam menghadapi perubahan regulasi global yang semakin kompleks.

“Ini adalah kesempatan emas untuk memperkuat posisi Indonesia dalam komunitas perpajakan internasional, sekaligus mempertegas peran IKPI sebagai organisasi profesi yang mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya. (bl)

id_ID