Menkeu Purbaya Optimistis Defisit APBN Bisa Nol Persen, Asalkan Dengan Strategi Realistis

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimisme bahwa Indonesia bisa menuju Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa defisit, sejalan dengan mimpi besar Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia menekankan bahwa target itu harus dicapai dengan strategi realistis, bukan sekadar ambisi.

“Kita lihat keadaan. Kalau memungkinkan, ya mungkin saja defisit APBN bisa nol persen,” ujar Purbaya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Ia menegaskan upaya pemerintah kini difokuskan pada peningkatan efisiensi, efektivitas penerimaan, serta penutupan celah penggelapan pajak. “Saya sedang mencoba mengefisienkan dan mengefektifkan pajak dalam satu tahun ke depan. Penggelapan segala macam akan kita coba hilangkan secara signifikan,” tegasnya.

APBN 2026 yang baru disahkan menjadi undang-undang, menurut Purbaya, adalah peta jalan fiskal pemerintah selama setahun ke depan. Meski begitu, ia mengakui risiko deviasi tetap terbuka karena kondisi global yang tidak menentu.

“Negara-negara lain sekarang sedang susah. Jangan sampai kita hanya ingin terlihat berbeda, tapi malah membawa pada kehancuran. Lihat tuh, dunia lagi susah semua kan?,” ucapnya.

Dalam postur APBN 2026, defisit dipatok Rp689,1 triliun atau setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka itu naik tipis dari rancangan awal, tetapi masih aman di bawah ambang 3 persen sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara.

Purbaya menambahkan, kebijakan utang tetap harus fleksibel mengikuti arah ekonomi. “Kalau ekonomi lagi ngebut, ya enggak perlu kebanyakan utang. Tapi kalau butuh stimulus, kita kasih. Jadi batas utang itu jangan kaku, harus menyesuaikan kondisi,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato RAPBN 2026 menyampaikan cita-cita agar pada 2027 atau 2028 Indonesia bisa menyajikan APBN dengan defisit 0 persen. Ia menegaskan langkah menuju hal itu harus ditempuh dengan efisiensi di seluruh sektor.

“Harapan saya, suatu saat, entah 2027 atau 2028, saya ingin berdiri di podium ini untuk menyampaikan bahwa kita berhasil punya APBN yang tidak ada defisitnya sama sekali,” kata Prabowo. (alf)

 

Tok! DPR Sahkan APBN 2026 Rp3.842 Triliun, Defisit Rp689 Triliun

IKPI, Jakarta: Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengetuk palu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 pada Selasa (23/9/2025). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya sidang yang mengukuhkan rancangan APBN menjadi undang-undang setelah mendengar sikap seluruh fraksi partai politik.

APBN 2026 membawa perubahan signifikan dibandingkan dengan nota keuangan RAPBN yang diajukan pemerintah pada Agustus lalu. Pos belanja negara naik dari Rp3.786,4 triliun menjadi Rp3.842,7 triliun. Sementara itu, pendapatan negara juga mengalami penyesuaian dari Rp3.147,6 triliun menjadi Rp3.153,9 triliun. Dengan demikian, APBN 2026 disusun dengan defisit Rp689,1 triliun atau sekitar 2,6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa lonjakan defisit tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, posisi defisit masih dalam batas aman sesuai ketentuan fiskal.

“Enggak usah takut, pemerintah tetap hati-hati. Defisit 2–3 persen itu normal dan justru diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/9/2025).

Purbaya menekankan, tambahan belanja negara diarahkan untuk memperkuat program pembangunan, perlindungan sosial, serta mendorong iklim investasi yang lebih kondusif. Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga disiplin fiskal agar beban utang tidak membengkak.

Meski demikian, pengamat ekonomi mengingatkan bahwa fokus pemerintah tidak boleh hanya pada sisi belanja. Peningkatan penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan, harus menjadi prioritas untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Mereka menekankan pentingnya pengendalian pengeluaran agar setiap tambahan belanja memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan ketukan palu kemarin, Indonesia resmi memasuki babak baru kebijakan fiskal. Ruang fiskal memang diperlebar, tetapi tantangan menjaga keseimbangan antara belanja, penerimaan, dan defisit akan menjadi ujian nyata pemerintah dalam mengelola APBN 2026. (alf)

 

 

Purbaya Akan Buka Channel Pengaduan Pegawai Pajak “Nakal”, Lindungi Wajib Pajak Patuh

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menghadirkan iklim perpajakan yang adil. Ia mengingatkan jajaran pegawai pajak agar tidak mengganggu masyarakat yang sudah patuh dan taat membayar pajak.

“Kalau sudah bayar pajak jangan diganggu sama sekali. Nggak ada lagi cerita pegawai pajak memeras-meras itu. Saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah ini,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).

Purbaya menekankan, pemerintah ingin menciptakan fair treatment bagi seluruh wajib pajak. Ia bahkan berjanji akan menindak tegas aparat pajak yang mencoba menyalahgunakan kewenangan. Untuk itu, bilik khusus pelaporan akan disediakan agar masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhan terkait dugaan pemerasan maupun praktik menyimpang lainnya.

Namun, sikap tegas Purbaya juga berlaku sebaliknya bagi para pengemplang pajak. Ia menyatakan tidak akan memberi ruang bagi penunggak pajak yang masih mangkir dari kewajibannya.

“Terhadap 200 penunggak pajak yang sudah inkrah, total utang mereka Rp60 triliun. Saya sudah paksa supaya minggu ini dibayar. Kalau tidak, saya pastikan mereka akan susah hidupnya di negeri ini,” tegasnya.

Purbaya enggan menyebut identitas para penunggak pajak tersebut, namun memastikan langkah penegakan hukum akan terus berjalan. Meski begitu, ia menjamin jika mereka mau melunasi kewajiban kepada negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan lagi mengusik kehidupan mereka.

“Jadi tahun ini pasti masuk. Kalau utang dibayar, selesai. Tapi kalau tidak, jangan harap bisa hidup tenang,” kata Menkeu. (alf)

 

 

DJP Jakarta Pusat Targetkan 10 Ribu Wajib Pajak Ikuti Edukasi Pengisian SPT via Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat terus mendorong transformasi digital perpajakan dengan menggelar program edukasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax. Kegiatan ini ditargetkan dapat diikuti oleh lebih dari 10 ribu wajib pajak hingga akhir tahun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, menyebutkan bahwa kegiatan berlangsung mulai September hingga Desember 2025, dengan jumlah peserta yang akan dibimbing mencapai 10.300 wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi.

“Dalam edukasi ini, peserta tidak hanya diperkenalkan dengan fitur Coretax, tetapi juga dilatih langsung. Mulai dari aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, hingga simulasi pengisian SPT secara lengkap,” Eddi di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Menurut Eddi, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP untuk menyederhanakan sekaligus memperkuat layanan kepada wajib pajak. Dengan sistem ini, proses pelaporan diharapkan menjadi lebih praktis, transparan, dan aman.

Edukasi yang digelar Kanwil DJP Jakarta Pusat ini dikemas dalam bentuk bimbingan teknis, pendampingan, dan sesi tanya jawab interaktif. Hal tersebut, kata Eddi, memungkinkan peserta langsung mengatasi kesulitan teknis maupun kendala pemahaman yang biasanya muncul ketika melaporkan SPT Tahunan.

“Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini, wajib pajak memiliki kepercayaan diri untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui Coretax tanpa harus bergantung pada pihak lain,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa edukasi ini merupakan bagian dari strategi besar DJP dalam meningkatkan kesadaran, literasi digital, dan kepatuhan perpajakan di tengah masyarakat. Dengan semakin banyak wajib pajak yang paham, kepatuhan akan tumbuh lebih kuat dan pada akhirnya memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

“Kami mendorong seluruh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi di wilayah Jakarta Pusat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dengan persiapan sejak dini, kewajiban perpajakan tahun depan bisa dipenuhi tepat waktu, tanpa kendala berarti,” imbau Eddi.

Program edukasi Coretax ini juga menjadi wujud nyata komitmen DJP dalam menghadirkan layanan modern yang lebih mudah diakses. Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Pusat berencana memperluas kegiatan serupa agar semakin banyak wajib pajak terbiasa menggunakan sistem administrasi digital secara penuh. (alf)

 

Hingga Agustus, Penerimaan Pajak Riau Masih Jauh dari Target Rp17,75 Triliun

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp8,79 triliun hingga akhir Agustus 2025. Capaian tersebut baru 49,55 persen dari target penerimaan tahun ini yang ditetapkan Rp17,75 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, menjelaskan target tahun 2025 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Penyebabnya adalah adanya perubahan administrasi untuk Wajib Pajak Cabang serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sejak tahun ini dipusatkan sesuai NPWP tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.

“Meski target lebih kecil, penerimaan bruto pada Juli 2025 justru tumbuh 4,56 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Bambang baru-baru ini.

Dari sisi kelompok pajak, penerimaan PPN neto turun 10,14 persen, sementara PPh anjlok 20,79 persen. Penurunan terutama dipengaruhi oleh pergeseran penerimaan dari PPh Pasal 21 dan Pasal 26 pada sektor administrasi pemerintah, serta meningkatnya restitusi.

Namun, ada pula catatan positif. Kelompok pajak lainnya justru tumbuh spektakuler hingga 21.145,88 persen, terutama bersumber dari penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.

Selain penerimaan, tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menunjukkan tren baik. Hingga Agustus 2025, jumlah SPT Tahunan di Provinsi Riau tercatat 376.961 atau 89,12 persen dari target 408.329 SPT.

Dari total tersebut, 298.384 berasal dari SPT Orang Pribadi Karyawan, 56.854 dari SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan 21.723 dari SPT Badan.

Menghadapi dinamika ekonomi, Kanwil DJP Riau berkomitmen terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Kami akan bekerja maksimal dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sesuai amanah yang diberikan,” kata Bambang. (alf)

 

DJP Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini di SMA Negeri 1 Tarakan

IKPI. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Tarakan menyelenggarakan kegiatan Pajak Bertutur 2025 di SMA Negeri 1 Tarakan, Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, baru-baru ini. Program tahunan ini menjadi salah satu strategi DJP dalam menanamkan kesadaran pajak sejak dini di dunia pendidikan.

Sebanyak 50 siswa dari kelas X hingga XII mengikuti kegiatan dengan penuh semangat. Acara diawali dengan sambutan Kepala SMA Negeri 1 Tarakan, Jasmin, yang mengajak para pelajar memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah wawasan pajak. “Pengetahuan tentang pajak akan sangat bermanfaat bagi masa depan. Karena itu, kegiatan ini patut diikuti dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tarakan, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan Pajak Bertutur bukan sekadar sosialisasi, melainkan bagian dari upaya membangun generasi yang peduli dan bangga berkontribusi bagi negeri.

Dalam sesi “Dirjen Pajak Menyapa”, penyuluh pajak Reza Agung Saptaji menyampaikan materi dengan gaya ringan agar mudah dipahami. Ia menekankan bahwa manfaat pajak hadir di sekitar masyarakat setiap hari. “Mulai dari sekolah, jalan umum, hingga layanan kesehatan, semuanya bisa terwujud berkat pajak,” jelasnya.

Suasana semakin hidup ketika para siswa diajak berdiskusi, mengikuti permainan interaktif, hingga game quizizz yang membuat mereka semakin antusias. Interaksi ini tidak hanya menambah pemahaman, tetapi juga menumbuhkan rasa bangga untuk berkontribusi melalui pajak.

Dengan mengusung tagline “Sehari Mengenal, Selamanya Bangga”, DJP berharap program ini mampu mencetak generasi muda yang sadar akan pentingnya pajak sebagai penopang pembangunan nasional. (alf)

 

 

Koreksi Restitusi Bikin Pajak Terkoreksi, Penerimaan Januari–Agustus 2025 Turun 5,1%

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak negara kembali tertekan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak Januari–Agustus 2025 sebesar Rp1.135,4 triliun, turun 5,1% dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp1.196,5 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak baru 54,7% dari target APBN. Tekanan terbesar datang dari koreksi restitusi, terutama pada PPh Badan serta PPN dan PPnBM,” ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (22/9/2025).

Sampai akhir Agustus 2025, setoran PPh Badan hanya Rp280,08 triliun, anjlok 8,7% dibandingkan tahun lalu. Anggito menyebut, meski penerimaan bruto naik, jumlah restitusi yang tinggi membuat capaian neto merosot.

Sektor konsumsi juga belum mampu mendorong penerimaan pajak. PPN dan PPnBM secara bruto terkumpul Rp631,8 triliun, turun 0,7%. Setelah dikurangi restitusi, neto tinggal Rp416,49 triliun atau turun 11,5%.

Di tengah tekanan restitusi, PPh Orang Pribadi justru mencatat kinerja cemerlang. Penerimaan bruto mencapai Rp15,98 triliun, sementara neto Rp15,91 triliun, keduanya melonjak lebih dari 38%.

“Data bruto menggambarkan aktivitas ekonomi, sementara neto menunjukkan posisi akhir setelah restitusi. Nah, koreksi restitusi inilah yang membuat penerimaan terlihat terkoreksi,” kata Anggito.

Kinerja delapan bulan pertama tahun ini menegaskan bahwa kebijakan restitusi berdampak nyata pada kas negara. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara hak wajib pajak atas restitusi dengan kebutuhan pembiayaan negara agar target penerimaan pajak 2025 tetap terjaga. (alf)

 

Purbaya Ingatkan Perlakukan Wajib Pajak dengan Adil dan Bukan Menakut-Nakuti

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kunci meningkatkan penerimaan negara bukanlah dengan menekan atau menakut-nakuti wajib pajak, melainkan melalui perlakuan yang adil dan konsisten. Ia menekankan, sistem perpajakan seharusnya memberi kepastian hukum tanpa kesan menghukum berlebihan.

“Program pajak itu harus dijalankan dengan benar. Kalau ada yang melanggar, tentu dihukum, tapi jangan sampai wajib pajak merasa diperas,” ujar Purbaya baru-baru ini.

Ia menambahkan, setiap rupiah penerimaan pajak yang terkumpul mesti segera dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, khususnya pembangunan dan penguatan ekonomi nasional. “Kalau sudah ada duit, ya dibelanjakan untuk program pemerintah. Itu esensinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengingatkan agar pemerintah tidak terus-menerus mengandalkan program kontroversial seperti tax amnesty. Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan berulang hanya akan menumbuhkan sikap oportunistik di kalangan wajib pajak.

“Kalau tiap dua tahun ada tax amnesty, orang bisa berpikir lebih baik menunda kewajiban. Nanti toh ada pengampunan lagi. Itu bukan sinyal yang bagus,” ucapnya.

Seperti diketahui, wacana RUU Tax Amnesty kembali masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Padahal, Indonesia sudah dua kali menjalankan program serupa.

Meski masih akan mempelajari usulan itu, Purbaya secara pribadi menilai kebijakan pengampunan pajak tidak tepat untuk dijadikan solusi permanen. “Saya akan lihat dulu bagaimana proposalnya. Tapi sebagai ekonom, saya menilai itu kurang pas. Tidak terlalu tepat,” pungkasnya. (alf)

 

Pajak Karbon Diyakini Dorong Peningkatan Tax Ratio dan Kesejahteraan Masyarakat

IKPI, Depok: Indonesia berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pajak karbon, Hal ini disampaikan Prof. Gunadi, Dosen Ilmu Administrasi Kebijakan Pajak dan Pajak Internasional, dalam Seminar Nasional Perpajakan “Advancing Carbon Tax Policy in Indonesia: Developments and Future Directions” yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Depok, baru-baru ini.

Prof. Gunadi mengungkapkan bahwa Indonesia menghadapi kondisi hard-to-tax economy, di mana mayoritas ekonomi masih berada di sektor informal dan pertanian. “Tax ratio nasional saat ini stagnan di kisaran 10–12%. Pajak karbon bisa menjadi alat strategis untuk mengangkat tax ratio ini, seperti yang pernah terjadi pada era 1980-an ketika tax ratio mencapai 23%,” ujarnya.

Pajak karbon memiliki dampak ganda: selain menambah penerimaan negara, kebijakan ini mendorong perusahaan untuk mengurangi emisi dan berinovasi dengan teknologi hijau. Skema yang digunakan mencakup cap and trade, cap and tax, serta sertifikat izin dan penurunan emisi, yang memungkinkan perdagangan hak emisi antar-perusahaan. Dengan cara ini, perusahaan yang melewati batas emisi harus membayar pajak atau membeli hak emisi dari perusahaan lain yang emisinya lebih rendah.

Ia menekankan, pajak karbon juga berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Dengan berkurangnya polusi dan peningkatan penggunaan energi bersih, biaya kesehatan masyarakat dapat ditekan, kualitas hidup meningkat, dan kepedulian sosial terhadap lingkungan juga tumbuh.

“Ini bukan sekadar pajak, tetapi instrumen untuk membangun masyarakat yang lebih sehat dan produktif,” katanya.

Dalam jangka panjang, penerapan pajak karbon akan mendorong pertumbuhan ekonomi 6,5–7% melalui hilirisasi industri dan optimalisasi sektor padat karbon. Prof. Gunadi menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan industri, serta pengawasan teknis dari kementerian terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan adil.

Dengan penerapan pajak karbon, Prof. Gunadi optimistis bahwa Indonesia dapat meningkatkan tax ratio, memperkuat basis pajak, dan mendorong transisi menuju ekonomi hijau, sekaligus menciptakan peluang investasi baru bagi industri dan masyarakat.

“Ini momentum untuk menjadikan pajak sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan yang nyata,” pungkasnya. (bl)

 

Menkeu: 200 Penunggak Pajak Jumbo Tak Bisa Lari Lagi, Negara Akan Eksekusi Rp60 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tegas pemerintah terhadap para pengemplang pajak besar. Ia memastikan 200 penunggak pajak jumbo yang sudah berstatus inkracht akan segera dieksekusi dengan potensi pemasukan mencapai Rp50–60 triliun.

“Kita punya list 200 penunggak pajak besar yang sudah inkracht. Kita mau kejar dan eksekusi. Dalam waktu dekat akan kita tagih dan mereka gak akan bisa lari,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Pernyataan Purbaya ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan lagi memberi ruang kompromi bagi wajib pajak besar yang menunggak kewajiban. Upaya ini sekaligus menjadi jawaban atas keresahan publik terkait pengusaha besar yang kerap lolos dari jerat penegakan pajak.

Selain bicara penegakan hukum pajak, Purbaya juga melaporkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Agustus 2025. Defisit tercatat Rp321,6 triliun atau 1,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Pendapatan negara Rp1.638,7 triliun atau 57 persen dari outlook APBN 2025. Itu terdiri dari penerimaan pajak Rp1.330 triliun, kepabeanan dan cukai Rp122,9 triliun, serta PNBP Rp306,8 triliun,” jelasnya.

Di sisi lain, belanja negara sudah mencapai Rp1.960,3 triliun atau 55,6 persen dari pagu anggaran. Kondisi ini menunjukkan tekanan pada kas negara yang salah satunya diharapkan bisa ditutup dari optimalisasi penerimaan pajak.

Isu penunggakan pajak oleh pengusaha besar sebenarnya bukan hal baru. Tahun lalu, adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, juga pernah mengungkap adanya 300 pengusaha Indonesia yang diduga menunggak pajak hingga Rp300 triliun, terutama dari sektor sawit. Data itu disebut diperoleh Presiden Prabowo dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Dengan langkah tegas yang kini digencarkan Purbaya, publik menantikan apakah pemerintah benar-benar berani mengeksekusi daftar 200 penunggak pajak jumbo tersebut. Jika berhasil, hal ini bukan hanya akan memperkuat penerimaan negara, tapi juga mengirim pesan keras bahwa tidak ada lagi pengusaha besar yang bisa bersembunyi dari kewajiban pajak. (alf)

 

id_ID