Rusia Naikkan Pajak dan Perbanyak Utang Domestik

IKPI, Jakarta: Pendapatan Rusia dari sektor minyak dan gas merosot tajam di tengah sanksi Barat yang semakin ketat. Dikutip dari Euronews, Kamis (12/2/2026), tekanan terhadap arus kas energi memaksa pemerintahan Presiden Vladimir Putin mengambil langkah fiskal agresif dengan menaikkan pajak dan meningkatkan pinjaman domestik.

Parlemen Rusia menyetujui kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 20% menjadi 22%. Selain itu, pungutan atas impor mobil, rokok, dan minuman beralkohol juga diperbesar. Pemerintah turut menaikkan tarif pajak penghasilan bagi kelompok berpendapatan tinggi, mempertebal beban fiskal kalangan atas di tengah perlambatan ekonomi.

Langkah tersebut diambil ketika penerimaan negara dari sektor energi yang selama hampir empat tahun menjadi tulang punggung pembiayaan perang melawan Ukraina menyusut ke level terendah dalam beberapa tahun terakhir. Pada Januari, pendapatan pajak dari industri minyak dan gas hanya mencapai 393 miliar rubel, turun dari 587 miliar rubel pada Desember dan jauh di bawah Januari tahun sebelumnya sebesar 1,12 triliun rubel.

Tekanan meningkat setelah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi langsung kepada dua perusahaan minyak terbesar Rusia, Rosneft dan Lukoil, pada November 2025. Kebijakan tersebut membuat pembeli dan pengirim minyak Rusia berisiko terputus dari sistem perbankan AS.

Uni Eropa turut memperluas pembatasan dengan melarang bahan bakar hasil olahan minyak mentah Rusia meski diproses di negara ketiga. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen bahkan mengusulkan larangan penuh terhadap layanan pengiriman minyak Rusia, mempersempit ruang gerak distribusi global Moskow.

Di pasar internasional, pembeli kini menuntut diskon besar terhadap minyak Rusia. Pada Desember, diskon minyak Urals melebar hingga sekitar US$25 per barel. Harga minyak Urals bahkan turun di bawah US$38 per barel, jauh dari harga acuan Brent yang berada di kisaran US$62,5 per barel. Kondisi ini memangkas margin keuntungan dan mempercepat penurunan penerimaan negara.

Untuk menjaga stabilitas anggaran, pemerintah Rusia meningkatkan penerbitan utang domestik melalui bank-bank dalam negeri. Dana Kekayaan Nasional juga terus dimanfaatkan sebagai bantalan fiskal. Namun, strategi ini dinilai hanya memberi ruang napas sementara.

Ekonom di German Institute for International and Security Affairs, Janis Kluge, mengatakan kenaikan pajak dan pembiayaan melalui utang membawa risiko jangka menengah. “Menaikkan pajak dapat memperlambat pertumbuhan lebih jauh, sementara utang berisiko memperburuk inflasi,” ujarnya, dikutip dari Euronews.

Inflasi Rusia saat ini tercatat di level 5,6%. Bank sentral mempertahankan suku bunga tinggi di kisaran 16%, meski telah turun dari puncaknya 21%. Kombinasi suku bunga tinggi dan beban pajak baru berpotensi menekan aktivitas ekonomi domestik.

Kluge memperkirakan tekanan ekonomi tersebut dapat memengaruhi strategi Rusia dalam perang Ukraina dalam enam hingga 12 bulan ke depan. “Dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan, tekanan ekonomi ini bisa memengaruhi cara Rusia melanjutkan perang. Mereka mungkin tidak akan langsung mencari perdamaian, tetapi bisa menurunkan intensitas pertempuran karena biayanya semakin mahal,” katanya.

Analis senior S&P Global Energy, Mark Esposito, menyebut situasi ini sebagai efek domino dari sanksi berlapis terhadap minyak mentah dan produk turunannya. Menurutnya, kombinasi sanksi, pembatasan logistik, serta tekanan harga global telah menggerus penerimaan negara Rusia secara signifikan di tengah biaya perang yang tetap tinggi. (alf)

Ketum Vaudy Starworld Buka PPL IKPI Kota Bekasi, Apresiasi Kehadiran 135 Peserta dan Kerja Keras Panitia

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Pengurus Cabang Kota Bekasi menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang dibuka langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini dihadiri 135 peserta yang terdiri dari anggota dan peserta seminar yang antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.

Dalam pembukaannya, Vaudy menyampaikan apresiasi atas semangat belajar para peserta. Ia membuka sambutan dengan pantun, “Pagi hari menepi sepi, senyum alami menambah asri, selamat datang dalam seminar IKPI, belajar pajak lagi, lagi, dan lagi,” yang langsung menghangatkan suasana ruangan.

Ia juga menyampaikan salam kepada jajaran pengurus dan tamu yang hadir, di antaranya Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Bendahara Umum Donny Rindorindo, Ketua Departemen Internal Audit, Ketua Biro Akuntansi, Anggota Dewan Penasehat Jimmy, Ketua Cabang Kota Bekasi Iman Julianto dan jajaran, Ketua Pengawas IKPI periode 2019–2024 Sistomo, Pengurus Pusat periode 2019–2024 Lisa Purnamasari, Djoko Benediktus, dan Henri Silalahi, Suminarto Basuki selaku Ketua Komite Panitia Penyelenggara dan Pelaksanaan Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), moderator Son Haji, Ketua Panitia, serta seluruh peserta PPL dan seminar.

(Foto: Istimewa)

Menurut Vaudy, jumlah peserta yang mencapai 135 orang menunjukkan komitmen anggota IKPI untuk terus meningkatkan kompetensi di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang. Ia menilai, PPL bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ruang pembaruan wawasan dan penguatan profesionalisme.

Vaudy juga memberikan apresiasi khusus kepada Pengurus Cabang Kota Bekasi dan panitia pelaksana yang telah bekerja keras menyelenggarakan kegiatan dengan baik dan tertib. Ia menyebut keberhasilan menghadirkan ratusan peserta merupakan hasil kolaborasi dan soliditas organisasi di tingkat cabang.

(Foto: Istimewa)

“Apresiasi saya kepada seluruh panitia dan Pengcab Kota Bekasi. Menyelenggarakan kegiatan dengan jumlah peserta sebesar ini tentu membutuhkan persiapan dan koordinasi yang matang,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan PPL seperti ini terus digelar secara konsisten sebagai bagian dari komitmen IKPI dalam menjaga standar kompetensi dan integritas profesi konsultan pajak di Indonesia.

Seminar PPL Pengcab Kota Bekasi pun menjadi momentum penguatan kapasitas anggota sekaligus bukti bahwa semangat belajar dan profesionalisme tetap menjadi fondasi utama IKPI dalam menghadapi tantangan perpajakan ke depan. (bl)

IKPI Makassar Ajak Peserta Seminar Fokus Persiapan Teknis Hadapi Musim SPT 2025

IKPI, Makassar: IKPI Cabang Makassar mengajak seluruh peserta seminar untuk lebih fokus pada kesiapan teknis menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan 2025. Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, dalam seminar Pengembangan Profesional Berkelanjtan (PPL) hari kedua yang digelar di Mainhall Krakatau Hotel Horison Ultima Makassar, Kamis (12/2/2026).

Seminar bertema “Mitigasi & Perencanaan Pelaporan SPT Tahunan 2025 WPOP & Badan, Pembuatan Kertas Kerja, Serta Persiapan Pelaporan SPT Sesuai Dengan Ketentuan Terbaru” ini menjadi penekanan penting bagi peserta untuk tidak hanya memahami teori, tetapi benar-benar mempersiapkan aspek teknis secara detail.

Dalam sambutannya, Ezra menegaskan bahwa musim pelaporan SPT bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momentum krusial yang membutuhkan ketelitian tinggi, terutama dalam penyusunan kertas kerja serta pengungkapan harta dan utang.

“Kami ingin peserta benar-benar siap secara teknis. Bukan hanya tahu regulasinya, tetapi mampu menyusun kertas kerja yang rapi, sistematis, dan sesuai ketentuan terbaru,” ujar Ezra.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ia menjelaskan bahwa pada hari kedua, materi difokuskan pada pembahasan akun demi akun, khususnya harta dan utang orang pribadi, serta teknik penyusunan kertas kerja SPT Tahunan baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Pendekatan ini dinilai penting untuk memitigasi risiko kesalahan pelaporan.

Menurut Ezra, perubahan regulasi dan meningkatnya kompleksitas transaksi wajib pajak menuntut konsultan pajak dan staf pendukung untuk bekerja lebih presisi. Oleh karena itu, PPL ini dirancang agar peserta mampu memetakan potensi kendala sebelum masa pelaporan tiba.

“Jika persiapan dilakukan sejak sekarang, potensi koreksi maupun kesalahan administrasi bisa diminimalkan. Itu yang kami tekankan dalam seminar ini,” tambahnya.

Seminar hari kedua ini menghadirkan instruktur PPL IKPI Pusat, Anwar Hidayat, yang memberikan pembahasan teknis secara mendalam dan aplikatif. Kegiatan tersebut diikuti oleh 41 anggota serta 69 peserta staf dan umum, menunjukkan tingginya minat terhadap penguatan kompetensi teknis menjelang pelaporan SPT 2025.

Ezra menegaskan bahwa IKPI Cabang Makassar akan terus mendorong kegiatan pembekalan yang praktis dan relevan, sehingga para profesional pajak tidak hanya memenuhi kewajiban SKPPL, tetapi juga benar-benar siap menghadapi tantangan lapangan.

“Kami ingin peserta pulang dengan kesiapan nyata, bukan sekadar materi. Musim SPT 2025 harus dihadapi dengan persiapan yang matang dan terukur,” pungkasnya. (bl)

Bincang Pajak IKPI Kabupaten Bekasi Soroti PMK 108/2025 dan Era Transparansi Aset Digital 

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Bincang Pajak di Sekretariat IKPI, Ruko Icon City Deltamas Blok C9, Rabu (11/2/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.45 hingga 16.45 WIB tersebut dihadiri 15 anggota IKPI Cabang Kabupaten Bekasi.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah, menegaskan bahwa pembahasan utama dalam forum tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang pertukaran informasi aset kripto dan integrasi standar pelaporan internasional.

Menurut Asep, PMK 108 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi teknis administratif. “Regulasi ini adalah manifestasi dari transformasi fundamental dalam hubungan antara negara, wajib pajak, dan aset digital. Dengan mengintegrasikan CARF dan Amended CRS, Indonesia mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi penghindar pajak, baik di rekening konvensional maupun dompet kripto,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Ia menilai, kebijakan tersebut membawa perubahan besar dalam lanskap kepatuhan perpajakan global. Integrasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dan pembaruan Common Reporting Standard (CRS) memperluas cakupan transparansi lintas negara, termasuk transaksi aset digital yang selama ini relatif sulit ditelusuri.

Bagi profesi konsultan pajak, lanjut Asep, regulasi ini menjadi pedang bermata dua. “Di satu sisi, ada tantangan kompetensi dan risiko tanggung jawab yang belum pernah terjadi sebelumnya. Di sisi lain, peluang bisnis terbuka lebar bagi konsultan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan data digital,” katanya.

Asep menekankan bahwa masa depan profesi konsultan pajak tidak lagi hanya berkutat pada pemahaman pasal-pasal undang-undang. “Kita harus mampu menerjemahkan kode algoritma dan data digital menjadi kepatuhan perpajakan yang presisi,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak, dan konsultan pajak dalam menyongsong implementasi penuh kebijakan tersebut. Menurutnya, keberhasilan PMK 108/2025 akan sangat ditentukan oleh sinergi tiga pihak tersebut.

“Menuju 2027, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan satu-satunya jalan menuju keberlanjutan fiskal dan kepatuhan hukum,” pungkas Asep. (bl)

IKPI Kabupaten Bekasi Gelar Bincang Pajak, Perkuat Soliditas dan Wawasan Anggota di Era Transformasi Perpajakan

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi kembali menggelar kegiatan Bincang Pajak yang berlangsung di Sekretariat IKPI, Ruko Icon City Deltamas Blok C9, Rabu (11/2/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 13.45 hingga 16.45 WIB tersebut dihadiri 15 anggota IKPI Cabang Kabupaten Bekasi.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pengurus dalam menjaga kualitas dan soliditas anggota di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

“Bincang Pajak ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi wadah untuk memperkuat kompetensi dan kebersamaan anggota. Perubahan regulasi hari ini bergerak sangat cepat, sehingga kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri,” ujar Asep, Kamis (12/2/2026).

Ia menekankan bahwa forum internal seperti ini menjadi ruang strategis untuk berbagi pengalaman praktik, membedah regulasi terbaru, serta menyamakan persepsi dalam penerapan aturan di lapangan. Menurutnya, tantangan profesi konsultan pajak saat ini tidak hanya soal kepatuhan formal, tetapi juga kemampuan membaca arah kebijakan fiskal nasional.

Asep juga mengapresiasi antusiasme para anggota yang hadir dan aktif berdiskusi selama kegiatan berlangsung. Ia menilai partisipasi tersebut menunjukkan semangat kolektif untuk terus bertumbuh dan beradaptasi.

“Ke depan, kita ingin setiap anggota IKPI Kabupaten Bekasi bukan hanya menjadi pelaksana administrasi pajak, tetapi menjadi mitra strategis bagi wajib pajak dan bagian dari solusi pembangunan,” katanya.

Selain sebagai ajang penguatan kapasitas, kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat hubungan antaranggota. Diskusi yang berlangsung interaktif mencerminkan budaya organisasi yang terbuka dan kolaboratif.

Asep berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala agar IKPI Cabang Kabupaten Bekasi tetap relevan, adaptif, dan menjadi rujukan profesionalisme konsultan pajak di wilayahnya.

“Soliditas adalah kekuatan kita. Dengan kebersamaan dan komitmen menjaga integritas profesi, kita siap menghadapi setiap perubahan kebijakan yang akan datang,” tutupnya. (bl)

Seminar Pelaporan SPT dengan Coretax di Bank OCBC, IKPI Tekankan Ketelitian Pelaporan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta Barat: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, menegaskan pentingnya ketelitian dan pemahaman menyeluruh dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi di Bank OCBC NISP Cabang Tangerang Gatot Subroto, Senin (9/2/2026).

Teo hadir bersama para pengurus dari cabang Jakarta Barat sebagai pembicara, Wiwik Budiarti koordinator bidang PPL, Gunardi sekretaris, Julis anggota bidang PPL, Devi koordinator Bidang Sosial dan Keagamaan, Lay Thiam Siong anggota bidang Sosial dan keagamaan, dan Novita Koordinator Bidang Humas, dan membawakan materi secara bergantian, mulai dari aspek dasar perpajakan orang pribadi hingga teknis pengisian SPT di era Coretax, tanya jawab serta memberikan panduan pengisian SPT.

Dalam pemaparannya, Teo menekankan bahwa Coretax bukan sekadar perubahan platform pelaporan, melainkan perubahan paradigma administrasi perpajakan. “Di era Coretax, data menjadi semakin terintegrasi. Wajib pajak harus memastikan seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban dilaporkan secara benar dan konsisten,” ujar Teo, Rabu (11/2/2026).

Materi yang disampaikan mengacu pada aspek perpajakan orang pribadi, termasuk sumber penghasilan, asas pengenaan pajak, subjek dan objek pajak, hingga pelaporan harta dan utang dalam SPT Tahunan. Teo menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis pada dasarnya merupakan objek pajak, kecuali yang secara tegas dikecualikan.

Ia juga menyoroti pentingnya pelaporan harta secara transparan. “Tambahan kekayaan yang tidak sejalan dengan akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dapat menjadi perhatian fiskus. Karena itu, pelaporan harta dan utang di akhir tahun pajak harus dilakukan dengan teliti dan benar,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, para peserta sangat aktif menanyakan banyak sekali permasalahan, seperti penggabungan penghasilan suami-istri, penerapan PTKP, hingga perlakuan pajak atas penghasilan yang dikenai PPh final, tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan yang tidak bersifat final, serta isu-isu lainya bagaimana pelaporannya agar sesuai dengan UU perpajakan.

Teo mengingatkan bahwa kehadiran IKPI dalam forum seperti ini merupakan bagian dari komitmen profesi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. “Kami ingin memastikan bahwa nasabah perbankan memahami hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jakarta Barat menunjukkan sinergi konkret antara profesi konsultan pajak dan sektor perbankan dalam mendukung implementasi Coretax dalam pelaporan SPT secara efektif. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Tegaskan Peran sebagai Mitra Strategis DJP dalam Sosialisasi SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendukung implementasi Coretax, khususnya pada pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Hal ini disampaikan Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan bersama Kanwil DJP Jakarta Pusat di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Menurut Suryani, kolaborasi antara organisasi profesi dan otoritas pajak bukan sekadar formalitas kegiatan, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem kepatuhan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami memandang IKPI bukan hanya sebagai organisasi profesi, tetapi sebagai mitra strategis DJP dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak. Sinergi ini penting agar implementasi Coretax berjalan selaras di lapangan,” ujar Suryani.

Ia menjelaskan bahwa konsultan pajak memiliki posisi unik sebagai jembatan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dalam konteks Coretax yang semakin terintegrasi, peran tersebut menjadi semakin signifikan karena konsultan pajak harus memastikan pelaporan yang dilakukan klien sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani menilai, kehadiran penyuluh pajak sebagai narasumber dalam kegiatan yang diinisiasi IKPI merupakan wujud nyata kemitraan konstruktif. Forum ini memungkinkan terjadinya penyamaan persepsi dan klarifikasi langsung terhadap berbagai isu teknis yang berkembang di lapangan.

“Melalui kolaborasi ini, kita membangun komunikasi yang sehat dan terbuka. Dengan demikian, potensi perbedaan tafsir dapat diminimalkan dan kepastian hukum bagi wajib pajak semakin terjaga,” tambahnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia juga menekankan bahwa penguatan peran IKPI sebagai mitra DJP harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi anggota. Konsultan pajak dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan pemahaman, agar mampu menjadi bagian dari solusi dalam mendorong kepatuhan, bukan sekadar pelaksana administratif.

Lebih lanjut, Suryani menyampaikan bahwa sinergi seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam konteks pelaporan SPT Orang Pribadi, tetapi juga pada isu-isu perpajakan lainnya yang berkembang seiring transformasi sistem.

“Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat. Ketika organisasi profesi dan DJP berjalan seiring, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan sistem perpajakan secara keseluruhan,” tegasnya.

Melalui penguatan kemitraan ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat menempatkan dirinya sebagai bagian integral dari upaya meningkatkan kualitas kepatuhan pajak di era digital. Peran konsultan pajak tidak lagi terbatas pada pengisian laporan, tetapi menjadi mitra edukatif dan strategis dalam mendukung tata kelola perpajakan yang lebih modern dan akuntabel. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Soroti Transformasi Perpajakan Lewat Sosialisasi SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menilai implementasi Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 sebagai bagian dari transformasi besar sistem perpajakan nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Rabu (11/2/2026) di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Menurut Suryani, Coretax tidak dapat dipandang sekadar sebagai pembaruan aplikasi pelaporan pajak, melainkan sebagai perubahan menyeluruh terhadap pola administrasi dan pendekatan kepatuhan perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Coretax adalah bagian dari transformasi sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Ini bukan hanya soal teknis pengisian SPT, tetapi perubahan paradigma dalam tata kelola perpajakan,” ujar Suryani di sela sosialisasi.

Ia menjelaskan bahwa sistem yang semakin terintegrasi menuntut konsultan pajak untuk lebih adaptif dan presisi dalam mendampingi wajib pajak orang pribadi. Dengan integrasi data yang semakin kuat, potensi ketidaksesuaian pelaporan dapat lebih mudah terdeteksi, sehingga kehati-hatian dan akurasi menjadi kunci utama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani menilai, dalam konteks transformasi ini, konsultan pajak harus meningkatkan kompetensi tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada pemahaman sistem digital. Pemahaman terhadap alur data, validasi informasi, dan fitur otomatisasi dalam Coretax menjadi bagian penting dari profesionalisme di era baru perpajakan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perubahan sistem ini juga membawa dampak pada pola interaksi antara wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak. Transparansi yang lebih tinggi menuntut komunikasi yang lebih akuntabel dan berbasis data.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kita memasuki fase di mana kepatuhan tidak lagi sekadar administratif, tetapi berbasis integrasi data. Konsultan pajak harus mampu membaca sistem, bukan hanya membaca aturan,” tegasnya.

Sosialisasi yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Pusat ini menjadi bagian dari langkah strategis organisasi dalam menyiapkan anggotanya menghadapi era digitalisasi perpajakan. Dengan menghadirkan penyuluh pajak sebagai narasumber teknis, anggota IKPI memperoleh pemahaman langsung mengenai implementasi Coretax dalam pelaporan SPT Orang Pribadi.

Suryani berharap transformasi perpajakan melalui Coretax dapat diimbangi dengan peningkatan kapasitas profesi konsultan pajak, sehingga proses adaptasi berjalan optimal dan mampu mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang lebih berkualitas.

“Transformasi ini harus kita sambut dengan kesiapan, bukan kekhawatiran. Justru di sinilah peran konsultan pajak semakin dibutuhkan,” tutup Suryani. (bl)

Antusiasme Tinggi, Peserta IKPI Jakarta Pusat Aktif Bertanya dalam Sosialisasi SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Suasana diskusi interaktif mewarnai kegiatan sosialisasi Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025 melalui Coretax yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026), di Menara Danareksa, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menghadirkan penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai narasumber.

Sejak sesi awal, peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan materi. Berbagai pertanyaan teknis dan praktis langsung dilontarkan kepada penyuluh pajak, mulai dari alur pengisian SPT Orang Pribadi melalui Coretax hingga penyesuaian pelaporan atas data yang telah terintegrasi dalam sistem.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Pertanyaan tidak hanya datang dari anggota IKPI, tetapi juga dari Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani. Ia secara aktif mengajukan pertanyaan yang menggambarkan tantangan nyata di lapangan, sekaligus menegaskan pentingnya sosialisasi ini bagi konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak orang pribadi.

“Sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting karena Coretax bukan sekadar perubahan aplikasi, tetapi juga mengubah pola kerja dan pendekatan kepatuhan. Konsultan pajak perlu memahami detail teknis sekaligus filosofi sistemnya,” ujar Suryani saat menyampaikan pandangannya dalam forum diskusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Suryani, pertanyaan yang muncul dalam kegiatan tersebut mencerminkan tingginya perhatian peserta terhadap akurasi dan kepastian dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa konsultan pajak ingin memastikan pendampingan yang diberikan kepada wajib pajak benar-benar sesuai ketentuan dan minim risiko kesalahan.

Diskusi berlangsung dua arah dan dinamis. Penyuluh pajak menjawab pertanyaan peserta secara rinci, sekaligus memberikan contoh kasus yang sering ditemui dalam pengisian SPT Orang Pribadi melalui Coretax. Interaksi ini membuat suasana sosialisasi tidak bersifat satu arah, melainkan menjadi ruang pembelajaran bersama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Pendekatan praktik langsung juga memperkuat antusiasme peserta. Dengan membawa laptop masing-masing, peserta dapat langsung mempraktikkan pengisian SPT Orang Pribadi dan menguji pemahaman mereka, lalu mengonfirmasi hal-hal yang masih menjadi kendala melalui sesi tanya jawab.

Pembatasan jumlah peserta hingga maksimal 35 orang terbukti efektif menjaga kualitas diskusi. Setiap peserta memiliki kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman, sehingga materi sosialisasi dapat dibahas secara lebih mendalam dan kontekstual.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat menilai bahwa tingginya partisipasi dan kualitas pertanyaan peserta, termasuk dari pimpinan cabang, menjadi indikator bahwa sosialisasi SPT Orang Pribadi melalui Coretax sangat dibutuhkan. Antusiasme tersebut diharapkan berbanding lurus dengan kesiapan konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan pajak orang pribadi di era sistem perpajakan digital. (bl)

Hujan Tak Surutkan Antusias Peserta Bimtek Coretax IKPI Cabang Makassar

IKPI, Makassar: Guyuran hujan yang menyelimuti Kota Makassar sejak pagi hari tidak menyurutkan antusiasme peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Makassar di Hall Krakatau Hotel Horison Makassar, Selasa (10/2/2026).

Sebanyak 36 anggota IKPI dan 64 staf konsultan pajak hadir tepat waktu untuk mengikuti kegiatan edukasi ini. Kehadiran mereka mencerminkan tingginya kebutuhan akan pemahaman teknis Coretax sebagai sistem baru dalam administrasi perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Kegiatan Bimtek ini secara resmi dibuka oleh Kepala KPP Pratama Makassar Utara, Budi Harjanto. Dalam sambutannya, Budi Harjanto menekankan pentingnya kolaborasi antara DJP dan profesi konsultan pajak dalam mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Ia menyampaikan bahwa konsultan pajak memiliki peran strategis dalam membantu wajib pajak memahami perubahan sistem, sekaligus menjaga kualitas kepatuhan di tengah transformasi digital perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut Ketua Pengda IKPI Sulawesi, Maluku, dan Papua, Mustamin Anzhar, serta Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, yang bersama-sama mendampingi prosesi pembukaan dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Bimtek.

Memasuki sesi materi hari pertama, suasana diskusi berlangsung dinamis. Arief Widiarto dan Muhammad Rijal dari tim penyuluh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara serta KPP Pratama Makassar Utara menyampaikan materi teknis pengisian SPT Orang Pribadi melalui Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Pertanyaan demi pertanyaan dari peserta mengalir tanpa henti, mencerminkan tingginya minat dan keseriusan peserta dalam memahami detail pengoperasian Coretax, termasuk berbagai skenario yang kerap ditemui dalam praktik pendampingan wajib pajak.

Diskusi yang hidup tersebut dipandu oleh Angeline Stefanie Yaori, anggota IKPI Cabang Makassar, yang berperan sebagai moderator dan memastikan sesi berjalan tertib, interaktif, serta fokus pada kebutuhan peserta.

Melalui Bimtek ini, IKPI Cabang Makassar bersama DJP berharap pemahaman yang komprehensif terhadap Coretax dapat memperkuat kualitas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan. (bl)

id_ID