Ancelotti Divonis Setahun Penjara, Bebas dari Jeruji karena Kasus Pajak

IKPI, Jakarta: Pelatih tim nasional Brasil, Carlo Ancelotti, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan Spanyol atas kasus penggelapan pajak yang terjadi saat ia melatih Real Madrid pada periode pertamanya, yakni tahun 2014 hingga 2015. Meski demikian, pelatih asal Italia itu tidak akan menjalani hukuman di balik jeruji.

Putusan ini dijatuhkan setelah Ancelotti terbukti menggelapkan pajak senilai 1 juta euro dari penghasilan yang diterimanya kala itu. Dalam persidangan yang digelar pada April 2025, Ancelotti menolak disebut sengaja menghindari kewajiban pajaknya. Ia berdalih hanya mengikuti arahan dari klub dan penasihat keuangan yang menangani kontraknya saat itu.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan hukuman empat tahun sembilan bulan penjara. Namun sesuai ketentuan hukum Spanyol, pidana penjara di bawah dua tahun untuk kasus non-kekerasan dan tanpa riwayat kriminal bisa diganti dengan hukuman alternatif.

Sebagai bagian dari putusan, Ancelotti diwajibkan membayar denda sebesar 386.261 euro, atau sekitar Rp 7,3 miliar. Ia juga telah menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya pada Desember 2021 lalu, termasuk membayar tunggakan yang sempat menjadi sorotan otoritas pajak Spanyol.

Meski lolos dari penjara, reputasi Ancelotti sebagai salah satu pelatih top dunia sedikit tercoreng akibat kasus ini. Namun, ia tetap melanjutkan tugasnya sebagai arsitek tim nasional Brasil yang tengah bersiap menghadapi sejumlah laga penting ke depan. (alf)

 

Fun Tax Tic 2025: Sepuluh Mahasiswa Terbaik Siap Adu Gagasan di Final Call for Papers IKPI Depok

IKPI, Depok: Sepuluh peserta terbaik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia resmi diumumkan sebagai finalis lomba Call for Papers (CFP) dalam rangka HUT ke-10 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok.

Ketua Pelaksana Fun Tax Tic 2025, Herwikson Sitorus, menjelaskan bahwa finalis tersebut telah melalui proses seleksi ketat dari sekitar 30 karya ilmiah mahasiswa yang dikirimkan dari berbagai perguruan Indonesia.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Ini ajang perdana, dan antusiasmenya luar biasa. Dari puluhan peserta disaring jadi 15 besar, dan kini sudah diputuskan 10 besar yang akan mempresentasikan karya ilmiahnya secara langsung. Mereka berasal dari berbagai daerah, dari Malang, Surabaya, Jogja, NTT, Jakarta, hingga Depok,” ungkap Herwikson, Rabu (10/7/2025).

Berikut daftar 10 Besar Call for Papers Fun Tax Tic 2025:

1. Alfi Lailatul Fitriyah – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

2. Bella Cyntia – Universitas Pancasila

3. Binti Laelatul Magfuroh – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

4. Calista Verginia Karlan – Universitas Brawijaya

5. I Putu Premaditya Gosri Perdana – Universitas Negeri Yogyakarta

6. Maria Dwivonia Nurti – STIE Yapan Surabaya

7. Pablo Dwip S. Ananta Siregar – Universitas Indonesia

8. Rio Fernando Alexander – Universitas Indonesia

9. Susana Argentina Melisa – STIE Yapan Surabaya

10. Yulia Via Nur Afifah – Universitas Mercu Buana Yogyakarta

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Herwikson menjelaskan bahwa dari 10 para finalis ini akan dipilih 4 Juara yang akan diumumkan pada tanggal 20 Juli 2025, di mana dewan juri akan memilih menentukan Juara 1, Juara 2, Juara 3 hingga Juara Favorit. Dewan juri dalam Call For Paper ini berasal dari lintas kalangan:

• Nur Hidayat, praktisi konsultan pajak dari IKPI

• Astrid, akademisi dari Universitas Brawijaya

• Eko, Kepala KPP Cimanggis

• Ari Widodo, akademisi dari Universitas Indonesia

Tujuh kriteria utama digunakan dalam penilaian, antara lain inovasi dan kreativitas, penguasaan materi, Struktur persentasi dan penulisan, kekuatan teori, penggunaan media persentasi, penampilan sikap dan bahasa tubuh, hingga ketepatan waktu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Herwikson, kegiatan ini merupakan langkah nyata IKPI Depok dalam “membumikan IKPI” di kalangan akademik nasional, sebagaimana arahan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld.

“Kami ingin agar mahasiswa ini nanti mengenal lebih dekat IKPI dan bisa bergabung sebagai anggota ketika mereka sudah menjadi konsultan pajak profesional, karena mahasiswa adalah bibit awal calon-calon konsultan pajak yang perlu dijangkau sejak dini” tambahnya.

Sekadar informasi, sebagian besar peserta berasal dari jurusan administrasi fiskal, perpajakan dan akuntansi perpajakan, menjadikan ajang ini sangat relevan untuk menumbuhkan potensi dan semangat profesionalisme sejak dini.

IKPI Cabang Depok berharap inisiatif ini dapat dilanjutkan oleh cabang-cabang IKPI lainnya dan menjadi tradisi akademik yang memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

 

 

 

 

Faktur Pajak untuk Turis Asing Kini Wajib Lewat Modul e-Faktur Umum

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan perubahan penting dalam proses penerbitan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada turis asing. Mulai tahun ini, pembuatan faktur tidak lagi dilakukan melalui sistem khusus e-Faktur VAT Refund for Tourist, melainkan melalui modul e-Faktur umum yang digunakan wajib pajak pada umumnya.

Perubahan ini diatur dalam Pasal 26B Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, dan diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Dirjen Pajak (PER) No. PER-11/PJ/2025. Peraturan tersebut mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail membuat e-Faktur melalui sistem Coretax atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

“PKP Toko Retail wajib membuat e-Faktur atas penyerahan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail,” bunyi Pasal A ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Empat Ketentuan Utama Penerbitan Faktur

PER-11/PJ/2025 mencantumkan empat aturan teknis yang wajib dipatuhi PKP Toko Retail saat membuat faktur pajak atas pembelian oleh turis asing:

1. Identitas Tambahan dalam Faktur Pajak

PKP Toko Retail wajib mencantumkan alamat cabang tempat kegiatan usaha di mana penyerahan BKP dilakukan kepada turis asing. Sebagai contoh, jika PT CA berkedudukan di Jakarta Selatan tetapi menjual barang kepada turis di tokonya di Kuta, Bali, maka alamat cabang di Bali wajib dicantumkan sebagai identitas tambahan dalam faktur.

2. Penggunaan Kode Faktur 06

Untuk transaksi ini, PKP Toko Retail harus menggunakan kode faktur 06. Kode ini khusus untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspornya saat pembelian.

3. Larangan Membuat Faktur Pajak Pengganti

PKP Toko Retail tidak diperbolehkan menerbitkan faktur pengganti jika faktur yang asli telah digunakan oleh turis asing dalam permohonan pengembalian PPN. Aturan ini termuat dalam Pasal 48 ayat (3).

4. Larangan Pembatalan Faktur Pajak

Faktur pajak juga tidak dapat dibatalkan jika sudah digunakan oleh turis asing untuk mengajukan VAT refund. Hal ini diatur dalam Pasal 49 ayat (4) PER-11/PJ/2025.

VAT refund for tourists merupakan insentif fiskal yang memungkinkan turis asing mendapatkan pengembalian PPN atas pembelian barang di Indonesia, selama barang tersebut dibawa keluar daerah pabean. Untuk berpartisipasi dalam skema ini, PKP Toko Retail harus terdaftar dan ditetapkan oleh DJP, serta biasanya mencantumkan logo “Tax Free Shop” di tokonya. (alf)

 

 

DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun di sistem Coretax DJP. Langkah ini menjadi krusial menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, yang mulai tahun depan akan dilakukan secara eksklusif melalui platform Coretax.

“Bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 pada tahun depan akan dilakukan melalui Coretax DJP,” demikian bunyi pengumuman resmi DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Kamis (10/7/2025).

Dengan kata lain, sistem DJP Online yang selama ini digunakan, secara bertahap akan tergantikan oleh Coretax DJP sebagai platform utama layanan perpajakan digital. Untuk itu, aktivasi akun menjadi syarat mutlak agar wajib pajak dapat melanjutkan hak dan kewajiban perpajakannya tanpa hambatan.

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax

 

Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan sudah menggunakan NPWP format 16 digit, berikut adalah panduan aktivasi akun Coretax:

1. Akses situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di halaman utama.

3. Centang konfirmasi bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

4. Masukkan NPWP Anda dan klik “Cari”.

5. Input alamat email dan nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar di DJP Online.

6. Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk yang muncul.

7. Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan”.

8. Cek email masuk (pastikan berasal dari domain @pajak.go.id) untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun berisi kata sandi sementara.

9. Login kembali ke situs Coretax DJP menggunakan ID pengguna, kata sandi sementara, dan kode captcha.

10. Ubah kata sandi serta buat passphrase baru saat login pertama, lalu simpan.

11. Gunakan kata sandi baru untuk mengakses kembali akun Coretax Anda.

DJP juga mengingatkan agar wajib pajak memverifikasi alamat email dan nomor ponsel yang digunakan, karena seluruh proses aktivasi akan melibatkan pengiriman notifikasi dan tautan melalui email resmi.

Transformasi Digital Layanan Pajak

Penerapan sistem Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah digencarkan oleh DJP untuk menyederhanakan, mengintegrasikan, dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Coretax juga akan menjadi tulang punggung berbagai layanan lain seperti permohonan restitusi, pembetulan SPT, hingga pengajuan insentif pajak.

Dengan perubahan ini, DJP berharap wajib pajak dapat segera menyesuaikan dan melakukan aktivasi akun jauh sebelum tenggat pelaporan SPT agar tidak mengalami kendala teknis di kemudian hari. (alf)

 

 

 

 

Rubialam Sitorus: Saatnya Konsultan Pajak Tampil Percaya Diri di Pengadilan

IKPI, Pekanbaru: Untuk pertama kalinya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menyelenggarakan seminar perpajakan yang dikemas satu paket dengan workshop praktik beracara (moot court) di pengadilan pajak. Kegiatan dua hari yang berlangsung sejak Senin hingga Selasa, 7–8 Juli 2025 ini mendapat sambutan hangat dari para peserta yang merupakan anggota IKPI.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam Sitorus Pane, menggarisbawahi pentingnya kepercayaan diri dan kompetensi praktis bagi para konsultan pajak dalam menghadapi proses hukum di pengadilan pajak. “Kita tidak cukup hanya memahami teori perpajakan. Konsultan pajak perlu mengasah kemampuan beracara agar mampu menjadi kuasa hukum yang andal dan profesional di hadapan majelis hakim,” kata Rubi (sapaan akrab rubialam).

(Foto: DOK. IKPI CabangPekanbaru)

Rubi juga mendorong seluruh anggota IKPI untuk mengikuti perkembangan regulasi dan segera mengurus izin sebagai kuasa hukum di pengadilan pajak. Hal ini sejalan dengan himbauan dari pengurus pusat IKPI yang ingin memperluas kapasitas anggotanya dalam menangani sengketa perpajakan secara langsung.

Hari pertama seminar membahas berbagai upaya hukum dalam sengketa pajak, mulai dari keberatan, pembatalan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali, dengan narasumber utama Dr. Hariyasin. Seminar ini menjadi ajang diskusi interaktif seputar aspek formal dan materiil penyelesaian sengketa pajak, sekaligus menjadi ruang berbagi pengalaman antara peserta dan narasumber.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Hari kedua menjadi puncak kegiatan dengan digelarnya simulasi peradilan semu (moot court). Para peserta yang terdiri dari anggota IKPI dan beberapa peserta dari umum memerankan peran masing-masing dalam persidangan sengketa pajak. Mereka diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat hukum dalam sidang, termasuk opini mengenai hasil putusan. Setiap tahap persidangan disertai penjelasan detail dari narasumber, menjadikan proses ini sebagai pengalaman berharga yang sulit ditemukan dalam pelatihan biasa.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap peserta bukan hanya mengerti teori hukum pajak, tapi juga mampu menerapkan langsung di ruang sidang,” tutur Rubi usai acara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Seminar yang digelar di Pekanbaru ini juga menjadi momentum penting untuk menanamkan etos profesionalisme dan kesiapan mental para konsultan pajak dalam menjalankan perannya sebagai pendamping hukum klien dalam sengketa perpajakan. (bl)

Sertifikat USKP 2025 Kini Gunakan Format Digital

IKPI, Jakarta: Sertifikat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) kini bertransformasi mengikuti perkembangan era digital. Mulai Periode I tahun 2025, sertifikat kelulusan USKP tak lagi diterbitkan dalam bentuk fisik, melainkan dalam format digital yang bisa diakses dan diunduh langsung oleh peserta.

Ketua Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), Suyuti, menjelaskan bahwa sertifikat digital tersebut saat ini sedang dalam proses penerbitan dan akan segera tersedia dalam akun masing-masing peserta. Akun tersebut adalah akun yang digunakan peserta saat mendaftar ujian.

“Dalam waktu dekat, sertifikatnya sudah bisa diakses. Ini spesial karena untuk pertama kalinya kami terbitkan dalam bentuk digital,” ujar Suyuti dalam Siaran Radio Pusdiklat Pajak, Rabu (9/7/2025).

Dengan sistem baru ini, peserta yang dinyatakan lulus tak perlu lagi mengirim pas foto atau menunggu kiriman fisik. Sertifikat bisa langsung diunduh secara mandiri dari akun yang terdaftar.

“Kami unggah sertifikat langsung ke akun peserta. Tinggal login dan bisa diunduh kapan saja,” jelasnya.

Suyuti menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan mempermudah akses dan mempercepat proses distribusi sertifikat. Ia juga mengimbau para peserta untuk memantau pengumuman resmi dari KP3SKP terkait waktu unggah sertifikat.

“Kami akan segera informasikan bila sertifikat sudah tersedia di akun masing-masing. Mohon ditunggu kabar selanjutnya,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, USKP Periode II dan III tahun 2025 dijadwalkan digelar pada Agustus dan Oktober mendatang, khusus untuk peserta baru tingkat A dan B. Jadwal resmi pelaksanaan akan diumumkan lebih lanjut oleh KP3SKP.

Langkah digitalisasi ini menjadi bukti komitmen penyelenggara dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan peserta USKP di seluruh Indonesia. (bl/alf)

 

 

Sri Mulyani Soroti Lemahnya Lembaga Multilateral Hadapi Tarif Trump

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kekhawatiran mendalam atas merosotnya peran lembaga multilateral dunia dalam menjaga stabilitas global. Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (8/7/2025), Sri Mulyani menyebut lembaga-lembaga seperti WTO, PBB, IMF, dan Bank Dunia kini berada dalam posisi lemah dan tidak lagi dihormati oleh negara-negara besar.

Menurutnya, fenomena tersebut menciptakan kondisi dunia yang semakin rentan terhadap konflik terbuka, baik dalam bentuk perang dagang maupun potensi ketegangan militer. Ia mencontohkan kebijakan sepihak yang pernah dilakukan Presiden AS Donald Trump melalui pemberlakuan tarif impor tinggi sebagai bukti nyata memudarnya peran penyelesaian melalui jalur multilateral.

“Peranan lembaga-lembaga multilateral saat ini sangat lemah atau bahkan tidak dihormati. Ini hampir mirip dengan situasi sebelum Perang Dunia II, ketika negara yang merasa memiliki kekuatan bisa memaksakan kehendaknya kepada negara lain,” tegas Sri Mulyani.

Ia mengingatkan bahwa lembaga-lembaga multilateral dibentuk pasca Perang Dunia II dengan tujuan utama meredam konflik dan menjadi forum penyelesaian sengketa antarnegara. Namun kini, menurutnya, semangat kerja sama global bergeser ke arah ego nasionalisme yang ekstrem.

Kondisi ini berimbas pada situasi ekonomi global yang semakin tidak menentu dan penuh tekanan. Ketidakstabilan ini tercermin dari proyeksi ekonomi global yang terus direvisi ke bawah oleh lembaga internasional. IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia hanya akan mencapai 2,8 persen pada 2025 dan 3 persen pada 2026. Sementara Bank Dunia bahkan lebih pesimistis, dengan estimasi pertumbuhan hanya 2,3 persen tahun ini dan 2,4 persen tahun depan.

“Inilah realita yang kita hadapi sekarang. Jika dulu negara-negara bisa tumbuh bersama, kini ada kecenderungan bahwa jika satu negara makmur, negara lain harus berkorban. Ini bukan skenario yang sehat bagi masa depan dunia,” ujar Sri Mulyani.

Pernyataan tersebut menjadi alarm bagi komunitas global untuk merefleksikan kembali pentingnya memperkuat peran lembaga internasional guna menjaga keseimbangan, keadilan, dan perdamaian dunia dalam menghadapi era yang kian kompleks. (alf)

 

IKPI Surabaya Dukung KPP Sukomanunggal Raih ZI-WBBM Lewat Kolaborasi Media

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sinergi strategis dengan media lokal. Ketua IKPI Surabaya, Enggan Nursanti, menyatakan bahwa pihaknya siap menjembatani komunikasi antara KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal dan masyarakat melalui kerja sama dengan Klik FM Surabaya.

Menurut Enggan, langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya KPP Sukomanunggal meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM), sekaligus memperluas jangkauan informasi agar tujuan mulia tersebut dikenal lebih luas oleh publik Surabaya.

“Kami ingin membantu memperkenalkan program-program positif DJP, khususnya KPP Sukomanunggal, kepada masyarakat. Dengan menggandeng media lokal seperti Klik FM, kami berharap masyarakat bisa mengetahui dan merasakan langsung dampak dari transformasi birokrasi di sektor perpajakan,” ujar Enggan, Rabu (9/7/2025).

Lebih lanjut, Enggan menegaskan bahwa IKPI Surabaya berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan-kegiatan DJP yang berdampak positif, tidak hanya bagi wajib pajak, tetapi juga bagi masyarakat secara umum.

“Kami percaya kolaborasi ini akan menjadi contoh konkret sinergi antara profesi konsultan pajak, otoritas pajak, dan media dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan terpercaya,” tambahnya.

Dengan semangat kolaboratif ini, IKPI Surabaya berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat budaya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas. (bl)

Cukai MBDK Berlaku Mulai 2026, Pemerintah dan DPR Sepakat Tambah Objek Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati langkah penting dalam reformasi fiskal dengan menetapkan tahun 2026 sebagai awal penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Kebijakan ini merupakan bentuk perluasan barang kena cukai (BKC) untuk meningkatkan penerimaan negara serta mendukung pengendalian konsumsi masyarakat.

Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI, Selasa (8/7/2025), yang turut dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun, menegaskan bahwa cukai MBDK merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi cukai yang tengah dipersiapkan.

“Ekstensifikasi BKC, antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK,” ujar Misbakhun dalam rapat tersebut.

Meskipun sebelumnya sempat direncanakan mulai berlaku tahun ini, penerapan cukai MBDK ditunda dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan kesiapan regulasi. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, memastikan bahwa pihaknya siap menyusun aturan teknis pelaksanaan cukai MBDK yang akan diberlakukan tahun depan.

“Kalau dari DPR kan intinya sudah setuju, tinggal aturannya yang kita buat. Tentu semua bergantung pada situasi ekonomi tahun depan,” kata Djaka.

Djaka mengungkapkan, penundaan penerapan cukai MBDK disampaikan dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi Juni 2025. Meski begitu, potensi penerimaan yang tertunda dari MBDK akan diimbangi melalui optimalisasi sektor lain yang dikelola Ditjen Bea dan Cukai.

“Pemberlakuan MBDK hingga tahun perencanaan 2025 tidak akan diterapkan. Namun ke depannya sangat mungkin untuk diberlakukan,” jelasnya.

Adapun target penerimaan Bea dan Cukai dalam APBN 2025 mencapai Rp301,6 triliun. Untuk mencapainya, selain MBDK, pemerintah juga akan memperkuat intensifikasi cukai hasil tembakau (CHT) yang tetap mengacu pada empat pilar: pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlanjutan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.

Misbakhun menambahkan bahwa dana bagi hasil (DBH) CHT juga akan dimanfaatkan sebagai bantalan kebijakan dalam memperkuat perekonomian. (alf)

 

 

Hari Pajak 2025: Donor Darah Kanwil DJP Jaksel II Kumpulkan 65 Kantong untuk PMI

IKPI, Jakarta: Dalam semangat memperingati Hari Pajak 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Jakarta Selatan menggelar aksi donor darah sebagai wujud kepedulian sosial, Selasa (8/7/2025). Bertempat di Aula Lantai 2, Revenue Tower, District 8 SCBD, kegiatan ini sukses menjaring 95 peserta dan menghasilkan 65 kantong darah untuk disalurkan ke PMI Provinsi DKI Jakarta.

Aksi kemanusiaan ini dimulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB dengan serangkaian proses, mulai dari registrasi, pengisian formulir kesehatan, hingga pemeriksaan fisik seperti berat badan, tekanan darah, kadar hemoglobin, serta skrining riwayat penyakit dan konsumsi obat-obatan. Para pendonor terdiri dari pegawai Kanwil DJP Jaksel II dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang antusias berpartisipasi dalam kegiatan ini.

“Kegiatan ini bukan sekadar memperingati Hari Pajak, tetapi juga mencerminkan nilai solidaritas dan kepedulian antarpegawai. Ini adalah langkah konkret kami dalam membangun budaya empati di lingkungan kerja,” ujar salah satu panitia kegiatan.

Akhmad, salah seorang peserta donor darah, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya acara tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting mengingat permintaan darah yang tinggi setiap harinya di rumah sakit dan klinik. “Saya menyadari bahwa kebutuhan darah setiap harinya sangat tinggi, sementara stok darah di PMI sering kali terbatas. Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat turut berkontribusi dalam menyelamatkan nyawa saudara-saudara kita yang membutuhkan,” tuturnya.

Kanwil DJP Jaksel II menegaskan komitmennya untuk menjadikan kegiatan donor darah sebagai agenda rutin tahunan. Harapannya, semakin banyak instansi dan masyarakat umum yang tergerak untuk berpartisipasi aktif sebagai pendonor darah, guna memperkuat semangat kemanusiaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan antusiasme yang tinggi dan hasil yang positif, kegiatan ini menjadi cerminan nyata bahwa peringatan Hari Pajak bukan hanya soal angka dan pelaporan, tetapi juga tentang kontribusi nyata untuk sesama. (alf)

 

 

id_ID