IKPI Denpasar Dorong Sinergi dengan KPP Dentim untuk Wujudkan Kepatuhan Pajak yang Kolaboratif

IKPI, Denpasar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar, Made Sujana, menegaskan pentingnya membangun sinergi yang erat antara konsultan pajak dan otoritas pajak dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan saat ini. Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Audiensi dan Sosialisasi Perpajakan yang digelar di Kantor KPP Pratama Denpasar Timur (Dentim), Kamis (10/7/2025).

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Denpasar Timur Moch. Faisol beserta jajaran, serta para Pengurus Daerah IKPI Bali dan Nusa Tenggara, menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komunikasi dua arah antara fiskus dan para profesional pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

“Kami percaya bahwa kepatuhan pajak yang berkelanjutan hanya bisa terwujud bila dibangun atas dasar kepercayaan, keterbukaan, dan komunikasi yang konstruktif antara pelaku jasa perpajakan dan DJP,” ujar Made Sujana, Sabtu (12/7/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam menjembatani kepentingan wajib pajak dengan kebijakan fiskal pemerintah. Karena itu, forum-forum audiensi seperti ini dinilai sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman interpretasi terhadap regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengurus Daerah Bali dan Nusa Tenggara, I Kadek Agus Ardika; Sekretaris Daerah, A.A Sagung Widya Jayanti; serta jajaran pengurus Cabang Denpasar lainnya seperti I Gusti Ketut Wira Widiana (Sekretaris II), A.A. Gde Sanjaya Adi Pranata (Bidang Humas & Publikasi), dan Anak Agung Gde Sedana (Bidang Hubungan Antar Anggota).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Dentim, Moch. Faisol, menyambut baik kehadiran IKPI dan berharap kegiatan ini bisa menjadi agenda berkelanjutan. “Kami sangat mengapresiasi kontribusi IKPI dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui pertemuan ini, IKPI Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak, khususnya dalam memperkuat edukasi perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas layanan konsultan pajak demi menciptakan sistem perpajakan nasional yang adil dan berkelanjutan. (bl)

 

IKPI Denpasar: Konsultan Pajak Harus Siap Hadapi Era Baru Pemeriksaan dan Reformasi Coretax

IKPI, Denpasar: Ketua IKPI Cabang Denpasar, Made Sujana, menegaskan pentingnya kesiapan para konsultan pajak dalam menghadapi perubahan besar dalam sistem pemeriksaan dan administrasi perpajakan nasional. Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Terstruktur Tatap Muka yang digelar di HARRIS Hotel & Conventions Denpasar, Bali, Sabtu (5/7/2025) dengan tema “Era Baru Pemeriksaan Pajak Sesuai PMK 15 Tahun 2025 dan Reformasi Sistem Coretax.”

“PMK 15 Tahun 2025 dan implementasi Coretax bukan sekadar perubahan teknis, tetapi perubahan paradigma. Konsultan pajak harus berada di garis depan, siap dengan kompetensi dan pemahaman yang kuat,” kata Made Sujana.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Menurutnya, kegiatan yang berlangsung secara tatap muka ini menjadi momen strategis bagi para anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar untuk memperdalam pemahaman mengenai reformasi pemeriksaan pajak dan digitalisasi sistem administrasi. Sebanyak 150 anggota tetap dan 13 peserta umum turut ambil bagian dalam seminar yang berlangsung penuh antusias.

Diungkapkannya, seminar ini menghadirkan narasumber ahli di bidangnya, Anwar Hidayat, yang mengupas berbagai aspek krusial dalam PMK 15/2025 dan bagaimana sistem Coretax akan mengubah tata kelola pemeriksaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Para peserta diajak memahami urgensi adaptasi terhadap proses yang semakin berbasis data, sistem, dan transparansi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengda IKPI, I Kadek Agus Ardika, bersama jajaran pengurus daerah, yang memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan pembinaan kompetensi ini.
Ia menekankan bahwa kolaborasi antarcabang dan peningkatan kapasitas anggota harus terus diperkuat untuk menghadapi tantangan perpajakan modern.

Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme tinggi, IKPI Cabang Denpasar sukses menyelenggarakan seminar ini sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas dan integritas profesi konsultan pajak di tengah transformasi sistemik perpajakan Indonesia. (bl)

Brasil Ancam Balasan Setimpal atas Tarif 50% dari AS

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memantik ketegangan perdagangan global. Kali ini, Brasil menjadi sasaran kebijakan proteksionis terbarunya.

Dalam surat resmi kepada Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva, Trump mengumumkan tarif sebesar 50% terhadap sejumlah barang impor dari Negeri Samba, efektif mulai 1 Agustus 2025.

Namun langkah itu tak semata soal ekonomi. Trump juga menyinggung proses hukum terhadap mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro yang saat ini sedang diadili atas dugaan percobaan kudeta usai kekalahannya di pemilu 2022.

Dalam suratnya, Trump menyebut persidangan tersebut sebagai “aib internasional”, sekaligus menunjukkan dukungan terbuka terhadap sekutunya itu.

Lula tak tinggal diam. Presiden sayap kiri Brasil itu menegaskan bahwa kebijakan sepihak seperti ini akan ditanggapi tegas. “Setiap kenaikan tarif sepihak akan ditanggapi berdasarkan Hukum Timbal Balik Ekonomi Brasil,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Pemerintah Brasil juga telah memanggil pejabat diplomatik AS sebagai bentuk protes.

Tarif 50% ini, menurut Trump, diberlakukan atas nama “keamanan nasional” alasan yang juga digunakan untuk mengenakan pungutan serupa terhadap impor tembaga dari sejumlah negara lain. Trump menyebut tembaga sebagai logam strategis kedua paling penting bagi Departemen Pertahanan AS.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian langkah Trump yang lebih luas. Sejak awal pekan ini, ia telah mengeluarkan lebih dari 20 surat peringatan kepada berbagai negara, mengancam tarif tinggi jika tak ada kesepakatan soal perdagangan “timbal balik”.

Meski sebelumnya Brasil tak masuk daftar negara yang terancam, hubungan dagang yang selama ini cenderung surplus bagi AS tampaknya tak cukup melindungi Brasil dari badai tarif.

Ketegangan ini berpotensi memperburuk hubungan bilateral kedua negara, yang sebelumnya relatif stabil. Kini, dunia menanti langkah lanjutan dari Brasil dan bagaimana eskalasi ini akan mengguncang pasar global. (alf)

 

RI Tak Perlu Negosiasi Tarif 32%, Guru Besar UI Yakini Kebijakan Trump Juga Bebani Rakyat AS

IKPI, Jakarta: Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menilai Indonesia tidak perlu tergesa-gesa melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait pengenaan tarif impor sebesar 32% oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Ia meyakini, kebijakan tersebut justru akan menjadi beban bagi masyarakat AS sendiri.

“Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Indonesia tidak perlu untuk melakukan negosiasi dengan pihak AS, mengingat syarat yang ditentukan oleh Trump sangat mustahil untuk dipenuhi,” ujar Prof. Hikmahanto, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, dalam surat resmi yang dikirim Trump kepada Presiden RI Prabowo Subianto, disebutkan bahwa perusahaan Indonesia bisa terbebas dari tarif apabila bersedia melakukan investasi di dalam negeri AS. Namun, ia menilai opsi tersebut tidak realistis.

“Sejatinya bila Indonesia hendak mendapatkan tarif 0% bukan didapat melalui negosiasi, tapi dengan melakukan investasi di Amerika Serikat. Tapi mahalnya biaya produksi di sana membuat syarat ini hampir tak mungkin dilakukan,” jelasnya.

Ia pun menyarankan agar pemerintah tidak gegabah dan menunggu kejelasan implementasi tarif hingga 1 Agustus 2025, sebagaimana tenggat yang disebutkan dalam kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Prof. Hikmahanto menilai kebijakan Trump ini tak hanya menyasar Indonesia, melainkan merupakan langkah proteksionis yang bisa memicu dampak global. Ironisnya, kebijakan itu justru bisa berbalik merugikan masyarakat AS sendiri.

“Tarif yang makin tinggi hanya akan membebani konsumen di Negeri Paman Sam. Bila rakyat AS merasa dirugikan, mereka berpotensi melakukan tindakan ketatanegaraan terhadap Trump,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa isu ini bukanlah persoalan bilateral semata. “Permasalahan kebijakan tarif Trump bukanlah masalah antara AS dengan Indonesia, tetapi masalah AS dengan dunia,” ujarnya. (alf)

 

 

Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax, Ini Panduannya!

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dilakukan secara penuh melalui sistem Coretax DJP, platform administrasi pajak digital terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax DJP menjadi langkah wajib yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak sebelum melaporkan SPT.

Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor NPWP 16 digit, proses aktivasi akun dapat dilakukan dengan mudah melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax DJP:

• Akses Laman Coretax DJP

Kunjungi situs resmi Coretax DJP, lalu gulir ke bagian paling bawah halaman dan klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

• Isi Formulir Permintaan Akses Digital

Anda akan diarahkan ke halaman untuk mengisi data dan informasi pada kolom “Permintaan Akses Digital”. Centang pernyataan “Apakah wajib pajak sudah terdaftar?”.

• Masukkan NPWP

Ketikkan NPWP 16 digit Anda, lalu klik “Cari”.

• Isi Email dan Nomor Ponsel

Pastikan alamat email dan nomor ponsel yang dimasukkan adalah yang sama dengan data yang terdaftar di sistem DJP Online. Jika terdapat perubahan, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datangi kantor pajak terdekat untuk pembaruan data.

• Verifikasi Identitas

Lengkapi proses verifikasi identitas. Setelah itu, centang kotak pernyataan dan klik “Simpan”.

• Cek Email Resmi dari DJP

Anda akan menerima email dari alamat domain @pajak.go.id berisi surat penerbitan akun wajib pajak beserta kata sandi sementara.

• Login Pertama di Coretax DJP

Kembali ke laman Coretax DJP, lalu masukkan username, kata sandi sementara, dan kode captcha. Klik “Login”.

• Ganti Kata Sandi dan Buat Passphrase

Saat login pertama, Anda diwajibkan mengganti kata sandi dan membuat passphrase sebagai langkah keamanan tambahan. Simpan perubahan dan login ulang menggunakan kredensial baru.

Sertifikat Digital

Setelah aktivasi selesai, jangan lupa untuk membuat kode otorisasi atau sertifikat digital di dalam sistem Coretax DJP. Sertifikat ini akan berfungsi sebagai tanda tangan elektronik, yang diperlukan untuk pengesahan dan pengiriman SPT Tahunan melalui sistem.

Langkah-langkah pembuatan sertifikat digital juga tersedia dalam menu akun Coretax DJP dan hanya dapat dilakukan setelah akun berhasil diaktivasi.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak menunda proses aktivasi ini agar pelaporan SPT 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. (alf)

 

Empat Jenis Baru SPT Masa PPN Berlaku Tahun 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan klasifikasi baru untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seiring implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Pembaruan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 serta diperjelas melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-1/PJ/2025 dan PER-12/PJ/2025.

Mengacu pada Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 81/2024, terdapat empat jenis SPT Masa PPN yang mulai berlaku untuk masa pajak Januari 2025. Keempat jenis tersebut meliputi:

1. SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Digunakan oleh PKP untuk melaporkan penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang, pengkreditan pajak masukan, serta pelunasan pajak baik yang dilakukan sendiri maupun oleh pihak ketiga. SPT ini juga mencakup PKP yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atau pihak lain dalam negeri yang memiliki kewajiban serupa.

2. SPT Masa PPN bagi PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Diperuntukkan bagi PKP dengan omzet tertentu yang menghitung pajak masukan berdasarkan pedoman khusus, termasuk masa sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain Non-PKP

Ditujukan bagi instansi atau badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN meski tidak berstatus PKP, termasuk pihak lain yang berkedudukan di Indonesia.

4. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)

SPT ini digunakan oleh pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN di Indonesia. Formulirnya dapat disampaikan dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris, sebagaimana diatur dalam PER-12/PJ/2025.

Klasifikasi baru ini menggantikan jenis-jenis SPT sebelumnya seperti formulir 1111, 1117 DM, 1107 PUT, dan SPT Unifikasi untuk instansi pemerintah. Perubahan ini menandai transformasi sistem pelaporan perpajakan ke arah yang lebih digital dan terintegrasi lewat Coretax DJP.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi reformasi administrasi pajak yang lebih adaptif terhadap perkembangan digital dan model bisnis baru, seperti e-commerce lintas negara.

Selain reformasi SPT Masa PPN, DJP juga tengah mencermati sejumlah isu strategis lain seperti dampak program pemutihan terhadap penerimaan pajak daerah, efektivitas insentif fiskal di Ibu Kota Nusantara (IKN), penanganan lebih bayar PPh Pasal 25, serta pengelolaan dana abadi pemerintah daerah. Semua ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem fiskal nasional dalam jangka panjang. (alf)

 

 

IKPI Medan Perkuat Kualitas Konsultan Pajak Lewat Kursus Brevet Berbasis Praktik

IKPI. Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak konsultan pajak yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap era digital melalui penyelenggaraan kursus brevet perpajakan yang semakin diminati masyarakat.

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, mengungkapkan bahwa keunggulan utama program brevet di Medan terletak pada kualitas pengajarnya. “Instruktur kami merupakan kombinasi dari tenaga dosen dan praktisi berpengalaman, sehingga peserta tidak hanya mendapat teori, tapi juga pemahaman lapangan yang aplikatif,” kata Eben (sapaan akrab Ebenezer) Kamis (10/7/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Dikatakan Eben, antusiasme peserta pun tergolong tinggi. Tahun ini, total peserta untuk kelas Reguler dan Eksekutif mencapai 18 orang. “Mereka datang dari berbagai latar belakang, mulai dari profesional muda hingga pelaku usaha yang ingin memahami kewajiban perpajakan secara lebih dalam,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam menghadapi dinamika regulasi yang cepat berubah, IKPI Cabang Medan memastikan materi yang diajarkan selalu diperbarui, termasuk isu-isu terkini seperti implementasi Coretax dan kebijakan fiskal terbaru. Tak hanya aspek teknis, peserta juga dibekali soft skills seperti etika profesi dan komunikasi dengan wajib pajak bekal penting dalam praktik konsultan pajak di lapangan.

Lebih lanjut, Eben mengungkapkan bahwa IKPI Cabang Medan juga membuka ruang diskusi dan pengembangan diri bagi alumni melalui grup WhatsApp khusus yang berfungsi sebagai forum diskusi dan sharing pengalaman dalam team khusus bidang hukum, Focus Grup Discussion (FGD), konsultasi dan aspirasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

“Kami sedang merancang kelas insentif lanjutan untuk memperdalam materi tertentu bagi mereka yang ingin melangkah lebih jauh,” katanya.

Sekadar informasi, program brevet ini diselenggarakan di kantor Sekretariat IKPI Cabang Medan, Jalan Prof. H. M. Yamin No. 6H, Medan Barat, dan mencakup berbagai tingkatan brevet.

“Kami ingin menjadikan program ini sebagai pintu masuk bagi masyarakat umum dan pemula yang ingin menapaki dunia konsultan pajak secara profesional,” ujar nya.

Melalui pendekatan integratif antara teori, praktik, dan penguatan karakter, IKPI Cabang Medan menjadikan kursus brevet ini sebagai salah satu pilar utama dalam misi nasional organisasi untuk menghadirkan konsultan pajak yang unggul dan siap bersaing di era digital. (bl)

Penerimaan Pajak Daerah Tertekan, UU HKPD Tantang Kesiapan Daerah

IKPI, Jakarta: Implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku awal 2024 justru diwarnai penurunan penerimaan pajak daerah. Alih-alih memperkuat otonomi fiskal, realisasi pendapatan daerah tercatat mengalami kontraksi sebesar 8,06% secara tahunan (year-on-year) pada semester I-2025.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Chrityana, menilai salah satu penyebab utama penurunan ini adalah ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menjalankan transformasi sistem yang dibawa oleh UU HKPD.

“Ada perubahan-perubahan mendasar dalam UU HKPD yang mempengaruhi. Namun apakah kesiapan para fiskus di daerah itu sudah seragam dari Sabang sampai Merauke? Itu tantangan besar,” ungkap Lydia dalam diskusi publik yang diselenggarakan UPN Jakarta secara daring, Kamis (10/7/2025).

UU HKPD membawa sejumlah reformasi penting. Daerah kini menerima langsung opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diperkenalkannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hingga kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maksimal menjadi 0,5%.

Namun, perubahan struktur ini belum dibarengi kesiapan teknis dan sumber daya di lapangan. Perbedaan kapasitas antar daerah menciptakan kesenjangan kinerja fiskal. Sementara beberapa daerah mampu menyesuaikan dan mencatatkan pertumbuhan, mayoritas lainnya tertinggal, terutama karena lemahnya kualitas sistem informasi dan keterbatasan sumber daya manusia.

“Banyak daerah belum memperbarui datanya. Sistem kita sekarang mengandalkan integrasi antara SIKD Kemenkeu dan SIPD Kemendagri, tapi masih terjadi keterlambatan. Ini memengaruhi akurasi pelaporan nasional,” jelas Lydia.

Selain faktor struktural dan teknis, tren pemutihan pajak daerah juga ikut menekan penerimaan. Meski tak diatur secara eksplisit dalam UU, kebijakan insentif berupa penghapusan denda dan bunga pajak tetap diberlakukan di sejumlah daerah, yang pada akhirnya menggerus potensi pendapatan.

“Bahasa hukumnya memang bukan pemutihan, tapi pemberian insentif ini juga berdampak langsung pada turunnya pendapatan,” tambah Lydia.

Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi tidak serta merta menjamin peningkatan pajak daerah. Oleh karena itu, Lydia mendorong pemda agar tidak hanya mengandalkan regulasi baru, tetapi juga aktif melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

“Diperlukan strategi fiskal yang terencana, dukungan SDM yang kompeten, serta sinergi antar lembaga baik pemerintah pusat, pemda, DPRD maupun fiskus daerahuntuk memperkuat kemandirian fiskal,” pungkasnya. (alf)

 

 

IKPI Medan Resmikan Kantor Sekretariat Baru, Jadikan Pusat Penyelenggaraan Edukasi Perpajakan

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan yang secara resmi meresmikan Kantor Sekretariat barunya yang beralamat di Jalan Prof. H. M. Yamin No 6H Kesawan, Kota Medan pada hari Jumat, (4/6/2025).

Acara peresmian ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Medan, Bapak Ebenezer Simamora. Turut hadiri dalam acara tersebut, Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Barry Kusuma, mantan Ketua Pengda IKPI Sumbagut Koennady, dan Dewan Pengawas, Rudy Yohnwein, serta jajaran pengurus dari wilayah Sumbagut dan Cabang Medan.

Peresmian ditandai dengan prosesi pemotongan pita secara simbolis, doa bersama, halal bihalal, dan pemotongan tumpeng sebagai ungkapan rasa syukur atas hadirnya kantor sekretariat yang kini menjadi simbol semangat baru IKPI Cabang Medan dalam memperkuat peran dan kontribusinya di wilayah Sumatera Utara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Eben (sapaan akrab) Ebenezer) dalam kesempatan itu menyampaikan harapan besarnya terhadap masa depan organisasi. “Semoga IKPI Cabang Medan dan Pengda Sumbagut ke depan semakin sukses, dan seluruh anggota semakin kompak. Begitu juga untuk orang tua atau para sesepuh kita, Bapak Koennady dan Pak Barry Kusuma, semoga selalu diberikan kesehatan,” ujar Eben seraya mendoakan kedua seniornya.

Dalam sambutannya, Eben juga menyampaikan bahwa keberadaan kantor sekretariat ini bukan hanya sebatas tempat untuk berkumpul, tetapi juga sebagai tempat untuk mengoptimalkan kelancaran kegiatan organisasi dan koordinasi antar anggota.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa sekretariat ini juga akan difungsikan sebagai pusat kegiatan edukasi, termasuk penyelenggaraan kelas Brevet A/B rutin setiap hari Senin hingga Sabtu bersama instruktur praktisi berseritifikasi dari Tim IKPI Cabang Medan yang akan dilaksanakan mulai Senin, 7 Juli 2025. Hal ini diharapkan guna untuk meningkatan kapasitas kompetensi anggota maupun masyarakat umum yang ingin mendalami dunia perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Disamping pelaksanaan peresmian kantor sekretariat baru IKPI Cabang Medan, para pengurus dan anggota IKPI turut mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mempersiapkan agenda penting selanjutnya, yaitu Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sekaligus pelaksanaan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang akan digelar pada tanggal 1 s.d 3 Agustus 2025 di Kawasan Danau Toba, tepatnya di Parapat.

Dengan berdirinya kantor sekretariat ini, IKPI Cabang Medan memperkuat perannya dalam membangun roda organisasi yang solid, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan dunia perpajakan saat ini dan masa depan. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pajak UMKM di E-Commerce

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menyoroti rencana pemerintah untuk memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pelaku UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dikaji lebih mendalam agar tidak berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Keberadaan UMKM, khususnya pascapandemi, adalah sesuatu yang patut kita syukuri dan jaga. Maka, kebijakan fiskal yang menyentuh sektor ini haruslah bijaksana,” ujar Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ia menilai bahwa penerapan pajak baru justru bisa menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Kita harus berhati-hati agar langkah ini tidak menjadi penghambat bagi pelaku usaha yang tengah berjuang bertahan,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh dua anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Novita Hardini dan Rahayu Saraswati. Keduanya menekankan pentingnya melibatkan suara pelaku UMKM dalam perumusan kebijakan ini agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada sektor usaha lokal.

“Jika tidak melibatkan pelaku UMKM, dikhawatirkan regulasinya justru kontra produktif terhadap semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” kata Novita.

Sementara itu, Rahayu Saraswati menambahkan bahwa yang harus menjadi fokus utama adalah keberlanjutan produk lokal, bukan justru membebani mereka dengan skema perpajakan yang rumit. “Kita harus mencari cara mendukung produk dalam negeri tanpa merugikan pelaku usahanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak tengah merancang skema pemungutan PPh 22 terhadap pedagang daring di e-commerce. Dalam skema baru ini, marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak, menggantikan sistem sebelumnya di mana pedagang membayar secara mandiri.

Pemerintah beralasan bahwa perubahan ini merupakan bentuk pergeseran mekanisme (shifting) agar pelaksanaan pemungutan pajak lebih efektif dan terkontrol. Namun, berbagai pihak meminta agar rencana ini tidak terburu-buru diterapkan sebelum ada kajian komprehensif dan keterlibatan semua pihak terkait, khususnya pelaku UMKM. (alf)

 

id_ID