Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025 Dibuka hingga 30 Juni, Warga Diimbau Segera Manfaatkan!

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi masyarakat Banten yang selama ini menunggak pajak kendaraan! Pemerintah Provinsi Banten masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini menjadi kesempatan langka bagi para pemilik kendaraan untuk mendapatkan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan denda hingga gratis biaya balik nama (BBNKB).

Program yang telah berjalan sejak 10 April 2025 ini dijadwalkan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Dengan sisa waktu sekitar satu bulan setengah, warga diimbau tidak menunda-nunda lagi untuk mengurus kewajiban pajaknya.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari relaksasi pajak yang diberikan untuk meringankan beban masyarakat serta memperbarui data kendaraan di wilayah Banten.

“Bahkan bagi warga yang tidak memiliki KTP pemilik lama, tetap bisa melakukan balik nama kendaraan. Cukup membawa KTP atas nama pemilik baru, BPKB, dan STNK asli. Kendaraan juga wajib dibawa untuk pemeriksaan fisik,” kata Kombes Leganek.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, berikut syarat dan dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan:

1. Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan:

• STNK asli dan fotokopi

• BPKB asli dan fotokopi

• KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

• Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan

• Kendaraan wajib dibawa (untuk perpanjangan 5 tahunan)

2. Balik Nama Kendaraan:

• KTP asli pemilik baru

• STNK dan BPKB asli

• Kendaraan harus dibawa untuk pengecekan fisik

Pelayanan pemutihan ini bisa dilakukan di seluruh Samsat Induk sesuai domisili pemilik kendaraan.

Program pemutihan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda, sekaligus memastikan data kendaraan tercatat dengan benar di kepolisian dan Dispenda. (alf)

 

 

Dirjen Pajak Ungkap Jurus Pemerintah Capai Target Penerimaan Pajak 2025 di Hadapan DPR

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan strategi pemerintah untuk mencapai target ambisius penerimaan pajak tahun 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI baru-baru ini. Dalam paparannya, Suryo menegaskan bahwa berbagai langkah strategis telah disiapkan untuk memperkuat sistem perpajakan nasional sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

“Upaya pencapaian target penerimaan pajak tahun depan tidak hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga transformasi kelembagaan dan tata kelola perpajakan secara menyeluruh,” ujar Suryo di hadapan para anggota dewan.

Setidaknya ada lima strategi utama yang akan dijalankan Direktorat Jenderal Pajak:

1. Memperluas Basis Pajak

Pemerintah akan mengintensifkan penggalian potensi perpajakan yang belum tergarap serta melakukan ekstensifikasi wajib pajak baru guna memperluas basis penerimaan.

2. Peningkatan Kepatuhan Lewat Teknologi dan Penegakan Hukum

Pemanfaatan teknologi informasi akan ditingkatkan untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan. Selain itu, sinergi antarlembaga melalui program bersama dan penegakan hukum menjadi tumpuan dalam mendorong kepatuhan.

3. Reformasi Pajak Berkelanjutan

Pemerintah berkomitmen menjaga efektivitas reformasi perpajakan dan terus menyelaraskan kebijakan dengan dinamika internasional, demi mendongkrak rasio perpajakan secara berkelanjutan.

4. Insentif Pajak Terukur

Pemberian insentif perpajakan akan semakin diarahkan secara selektif untuk mendukung iklim usaha yang sehat, memperkuat daya saing, dan mendorong transformasi ekonomi berbasis nilai tambah.

5. Penguatan SDM dan Organisasi

Transformasi kelembagaan juga akan menyasar aspek sumber daya manusia dan struktur organisasi agar lebih adaptif terhadap tantangan ekonomi ke depan.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap bisa mengamankan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berdaya saing. (bl)

 

 

 

 

DJP Papabrama Serahkan Dua Tersangka Kasus PPN Fiktif, Negara Rugi Rp1,18 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya penegakan hukum perpajakan. Kali ini, dua tersangka berinisial HS dan AB resmi diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) kepada Kejaksaan Negeri Ambon, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui badan usaha berbentuk CV berinisial TH yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama. Modus operandi yang digunakan adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumen atas penyerahan barang dan jasa kena pajak, namun tidak menyetorkannya ke kas negara.

“PPN tetap mereka pungut dari pembeli, tetapi tidak disetor. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap keuangan negara,” ujar Dudi dalam konferensi pers di Ambon, Minggu (11/5/2025).

Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,18 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara enam bulan hingga enam tahun, serta denda dua hingga empat kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan dengan total potensi denda mencapai Rp4,75 miliar.

Dudi menegaskan bahwa kasus ini merupakan hasil sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku, hingga Kejaksaan Negeri Ambon. Ia juga menekankan bahwa proses penegakan hukum adalah langkah terakhir setelah pembinaan dan imbauan tak membuahkan hasil.

“Kami tidak serta-merta melakukan penindakan. Upaya persuasif dan administratif telah ditempuh. Tapi ketika semua itu tidak diindahkan, maka penegakan hukum adalah keniscayaan,” ujarnya.

Ia berharap, tindakan ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak lainnya untuk menjalankan kewajiban secara benar dan jujur. DJP, menurutnya, berkomitmen menumbuhkan budaya patuh pajak secara sukarela demi menjaga keadilan fiskal dan mendukung pembangunan nasional.

“Kepatuhan pajak bukan hanya tanggung jawab moral, tapi fondasi bagi Indonesia yang mandiri dan makmur,” kata Dudi.(alf)

 

DJP Luncurkan Layanan Edukasi Pajak Gratis Lewat Coretax, Bisa Diakses Masyarakat Umum

IKPI, Jakarta: Di tengah upaya transformasi digital yang terus digalakkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan di masyarakat. Terobosan terbaru datang lewat sistem administrasi perpajakan modern Coretax yang kini menghadirkan layanan edukasi pajak daring secara gratis.

Melalui fitur Layanan Edukasi Perpajakan dalam sistem Coretax, masyarakat dari berbagai kalangan baik sekolah, universitas, komunitas, hingga individu dapat mengajukan permohonan edukasi pajak secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tanpa biaya sepeser pun.

Tak hanya mengedukasi, layanan ini menjadi jembatan penghubung antara DJP dan masyarakat dalam mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih partisipatif. Berbagai bentuk kegiatan seperti seminar, pelatihan, kelas pajak, hingga sosialisasi kebijakan terbaru bisa diajukan sesuai kebutuhan pemohon.

Begini Cara Ajukan Edukasi Pajak di Coretax

Untuk mengakses layanan ini, pengguna cukup login di situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih menu Layanan Wajib Pajak dan klik Layanan Edukasi Perpajakan. Di sana tersedia tombol “Penyampaian Permohonan Edukasi” yang mengarahkan pengguna untuk mengisi formulir permohonan.

Ada empat jenis permohonan yang dapat dipilih, yaitu:

• Narasumber

• Pelatihan pihak ketiga

• Pendampingan pihak ketiga

• Uji pemeringkatan pihak ketiga

Penting dicatat, permohonan hanya akan diproses jika disertai pernyataan bahwa kegiatan edukasi tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan. Setelah formulir disimpan, sistem secara otomatis mengirim permohonan ke KPP yang dituju, dan status pengajuan bisa dipantau melalui menu Daftar Permohonan Edukasi.

Fleksibel dan Inklusif

Tak hanya terbatas pada platform daring, DJP tetap membuka akses pengajuan edukasi secara luring melalui surat tertulis, pengiriman pos, atau kunjungan langsung ke KPP. Ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem digital.

Selain fitur interaktif, Coretax juga dilengkapi dengan pustaka digital berisi Materi Edukasi yang bisa diakses secara mandiri. Mulai dari e-book, infografis, hingga paparan dan leaflet tersedia untuk membantu Wajib Pajak memahami hak dan kewajibannya.

Dengan langkah ini, DJP tak hanya memperkuat fondasi administrasi digital, tetapi juga menciptakan ruang edukatif yang inklusif dan mudah diakses semua kalangan.

Kehadiran layanan edukasi pajak gratis melalui Coretax bukan hanya soal teknologi, melainkan bentuk nyata dari pelayanan yang humanis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Edukasi kini tak lagi eksklusif dan birokratis, melainkan terbuka, praktis, dan memberdayakan. (alf)

 

Anak Muda “Gila” Cuan Saham, Tapi Sudah Tahu Cara Pajaknya?

IKPI, Jakarta: Tren investasi saham makin digandrungi anak muda. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, hingga Juni 2024, lebih dari separuh investor pasar modal tepatnya 55,38 persen berasal dari kalangan milenial dan generasi Z, alias mereka yang berusia di bawah 40 tahun. Tapi, seiring ramainya transaksi di lantai bursa, satu hal yang sering luput dari perhatian: pajak!

Banyak investor pemula fokus pada potensi keuntungan, tapi belum memahami bahwa tiap transaksi saham juga punya konsekuensi fiskal. Nah, biar gak salah langkah, berikut ini pajak yang berlaku dalam investasi saham berdasarkan regulasi terkini.

Pajak Jual-Beli Saham

Bagi investor individu maupun badan usaha, setiap penjualan saham di pasar modal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi. Khusus untuk para pendiri perusahaan yang melepas sahamnya, ada tambahan tarif 0,5 persen dari nilai saham pada saat penutupan BEI tahun 1996 atau dari nilai saat IPO jika perusahaannya listing setelah 1997.

Selain itu, investor juga harus membayar biaya transaksi dari BEI serta PPN atas broker fee sebesar 10 persen.

Dividen Bisa Bebas Pajak, Asal…

Kabar baiknya, dividen yang diterima dari perusahaan dalam negeri bisa dikecualikan dari objek pajak. Syaratnya? Dana dividen tersebut harus diinvestasikan kembali minimal selama tiga tahun ke berbagai instrumen yang telah ditentukan pemerintah mulai dari Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, investasi infrastruktur, hingga penyertaan modal di perusahaan dalam negeri.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Pemerintah ingin mendorong reinvestasi sebagai motor penggerak ekonomi nasional, dan di sisi lain memberikan insentif pajak bagi investor.

Dengan mengetahui aspek perpajakan, para investor muda tidak hanya cuan secara finansial, tapi juga taat hukum. Jadi, sebelum klik tombol buy atau sell, pastikan juga memahami kewajiban fiskal di balik setiap transaksi. (alf)

 

 

 

 

Trump Usulkan Kenaikan Pajak Orang Super Kaya jadi 39,6%

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengusulkan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk individu dan pasangan suami-istri super kaya, dalam langkah yang mengejutkan banyak pihak dan memicu perdebatan tajam di internal Partai Republik.

Dalam rencana yang diungkapkan akhir pekan ini, Trump mengusulkan agar tarif tertinggi PPh naik dari 37% menjadi 39,6%. Kenaikan ini akan berlaku bagi individu yang memiliki penghasilan minimal 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp41,28 miliar) per tahun dan pasangan dengan penghasilan 5 juta dolar AS (sekitar Rp82,57 miliar).

Langkah ini dinilai kontradiktif dengan garis ideologis Partai Republik yang selama ini cenderung menolak kenaikan pajak, terutama bagi kalangan berpenghasilan tinggi. Namun Trump menilai kebijakan tersebut dibutuhkan untuk mendanai pemotongan pajak yang lebih besar bagi kelas menengah dan pekerja.

“Saya sebenarnya menyukai konsepnya. Tapi saya tidak ingin itu digunakan melawan saya secara politis. Banyak orang kalah pemilu karena isu pajak, bahkan yang lebih kecil dari ini,” ujar Trump seperti dikutip dari Time, Sabtu (10/5/2025).

Usulan ini muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) besar dengan Kongres, yang bertujuan memperpanjang masa berlaku Tax Cuts and Jobs Act 2017 yang akan kedaluwarsa tahun depan.

Selain menaikkan tarif pajak untuk orang kaya, Trump juga mengusulkan penghapusan celah pajak yang dikenal sebagai carried interest loophole. Skema ini selama ini dimanfaatkan manajer hedge fund, private equity, dan modal ventura untuk membayar pajak lebih rendah, hanya sekitar 20%.

Rencana ini juga dilatarbelakangi tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah. The Federal Reserve diperkirakan harus membiayai ulang utang sebesar 7 triliun dolar AS (sekitar Rp115,60 kuadriliun) tahun ini. Banyak ekonom menilai bahwa peningkatan pajak untuk kelompok super kaya dapat menjadi sumber penerimaan baru yang signifikan.

Namun, tidak semua pihak di Partai Republik sejalan dengan usulan ini. Ketua DPR Mike Johnson dan kelompok konservatif seperti Americans for Tax Reform menentang keras. “Menaikkan tarif pajak menjadi 39,6% adalah ide Kamala Harris. Dia kalah dari Trump. Tidak perlu mengadopsi kebijakannya,” ujar pernyataan kelompok tersebut.

Sebaliknya, tokoh-tokoh yang dekat dengan basis pendukung Trump seperti Wakil Presiden JD Vance, Direktur Anggaran Russell Vought, dan mantan penasihat strategis Steve Bannon, menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.

Trump juga disebut mengajukan kenaikan batas pengurangan pajak negara bagian dan lokal (SALT cap) dari 10.000 dolar AS menjadi 30.000 dolar AS. Kebijakan ini diyakini akan menguntungkan pemilik properti di wilayah-wilayah kaya seperti New York dan California.

Meskipun Trump sebelumnya sempat khawatir bahwa pajak tinggi dapat mendorong pelarian modal dan migrasi jutawan, ia kini menilai usulan ini sebagai upaya menyeimbangkan persepsi bahwa Partai Republik hanya berpihak pada kaum elit.

Jika disetujui, rencana ini dapat menjadi pergeseran besar dalam arah kebijakan fiskal Partai Republik menjelang pemilu 2026, yang diprediksi akan kembali mempertemukan Trump dan Presiden Joe Biden. (alf)

 

Sektor Tambang dan Jasa Keuangan Dongkrak Pajak, Tembaga Jadi Andalan Baru

IKPI, Jakarta: Sektor usaha strategis memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak bruto pada triwulan I 2025. Dua sektor yang mencatatkan pertumbuhan tertinggi adalah sektor pertambangan dan sektor jasa keuangan. Keduanya memberikan sumbangan besar bagi kas negara, didorong oleh tren positif di tingkat profitabilitas dan aktivitas usaha.

Sektor pertambangan mencatatkan kontribusi 9,3% terhadap total penerimaan pajak, dengan performa cemerlang datang dari subsektor bijih logam, terutama tembaga dan logam mulia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi XI DPR baru-baru.ini, menyebutkan bahwa peningkatan setoran PPh Badan dari sektor ini disebabkan oleh kinerja yang sangat baik pada tahun pajak sebelumnya, yang terefleksi dalam pembayaran masa pajak awal tahun 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa industri ekstraktif, terutama yang terintegrasi dengan rantai pasok global, sedang dalam fase ekspansi yang sehat.

Di sisi lain lanjut Suryo, sektor jasa keuangan juga menunjukkan ketahanan yang kuat dengan kontribusi 14,4% terhadap total penerimaan. Rata-rata setoran pada periode Desember 2024 hingga Maret 2025 mencapai Rp18,3 triliun, meningkat 6,4% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

“Pertumbuhan ini menunjukkan stabilitas sektor keuangan, khususnya perbankan dan asuransi, serta meningkatnya aktivitas pasar modal dan jasa pembiayaan,” ujarnya.

Selain pertambangan dan jasa keuangan, sektor industri pengolahan juga tetap menjadi tulang punggung penerimaan, dengan kontribusi sebesar 23,2%. Rata-rata setoran dari sektor ini pada Desember 2024 hingga Maret 2025 tercatat sebesar Rp49,0 triliun, tumbuh 1,13% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Industri logam dasar, kendaraan bermotor, dan bahan kimia menjadi penggerak utama dari sektor ini, yang juga berkontribusi terhadap kenaikan PPN Impor.

Pemerintah juga mencermati bahwa pola pertumbuhan penerimaan ini tidak hanya menunjukkan pemulihan ekonomi, tetapi juga membuktikan bahwa kebijakan fiskal dan reformasi perpajakan yang dijalankan dalam beberapa tahun terakhir mulai membuahkan hasil.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis data, memperluas basis pajak, dan meningkatkan pelayanan agar tren positif ini menjadi berkelanjutan,” ujar Suryo Utomo. (bl)

 

PPN dan PPh 21 Rebound: Sinyal Kuat Pemulihan Ekonomi di Kuartal I 2025

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak pada Maret 2025 menunjukkan sinyal positif bagi pemulihan ekonomi nasional. Dua jenis pajak yang sangat terkait dengan aktivitas konsumsi dan tenaga kerja, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sama-sama mencatatkan pertumbuhan yang signifikan setelah dua bulan sebelumnya mengalami kontraksi.

Pada pemaparannya di Rapat Dengan Pendapat (RDP) Ditjen Pajak dengan Komisi XI DPR baru-baru ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo, menyatakan, penerimaan PPN Dalam Negeri tumbuh sebesar 8,0% pada bulan Maret, mencapai rerata Rp60,9 triliun dalam periode Desember 2024 hingga Maret 2025. Angka ini sedikit lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya dan menandai rebound dari pelemahan yang terjadi di Januari dan Februari.

Menurutnya, kenaikan ini dipicu oleh menguatnya konsumsi rumah tangga dan pemulihan kegiatan usaha, terutama di sektor industri pengolahan dan perdagangan besar.

Sementara itu, PPh 21 juga menunjukkan perbaikan, dengan pertumbuhan 3,3% pada Maret 2025. Peningkatan ini disebabkan oleh membaiknya penghasilan pegawai serta berkurangnya jumlah wajib pajak yang mengkompensasikan kelebihan bayar PPh 21 tahun 2024 pada masa pajak Maret.

Diungkapkan Suryo, pada dua bulan sebelumnya, penerimaan PPh 21 sempat menurun karena dampak implementasi sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan peningkatan restitusi.

Selain itu, tren musiman juga menjadi faktor penting dalam pola penerimaan pajak. Setiap tahun, penerimaan cenderung lebih rendah pada Januari dan Februari karena efek pergantian tahun anggaran dan penyesuaian administrasi wajib pajak.

“Maret menjadi bulan pemulihan karena berbagai pelaporan dan pembayaran mulai dilakukan, khususnya dari dunia usaha yang telah menyelesaikan laporan keuangan tahun sebelumnya. Hal ini tercermin dari pola penerimaan tahun-tahun sebelumnya yang konsisten,” ujarnya.

Dirjen Pajak juga menegaskan bahwa reformasi sistem pemotongan dan pelaporan pajak melalui implementasi TER telah memberikan dampak jangka pendek terhadap penurunan setoran, tetapi ke depannya diharapkan meningkatkan transparansi dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.

Dengan rebound yang terjadi di Maret, pemerintah kini lebih percaya diri bahwa adaptasi terhadap sistem baru akan berlanjut dengan tren yang stabil, bahkan meningkat, seiring makin membaiknya kepercayaan dan partisipasi wajib pajak. (bl)

Bank Kini Wajib Hitung Pajak Berdasarkan Laporan ke OJK, Bukan Lagi Perkiraan

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 menghadirkan terobosan penting dalam mekanisme penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 khusus untuk Wajib Pajak bank. Aturan baru ini bertujuan meningkatkan akurasi dan transparansi pembayaran pajak sektor perbankan dengan mengacu langsung pada laporan keuangan resmi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengacu Pasal 227 PMK tersebut, dasar penghitungan angsuran PPh 25 adalah laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi bank sejak awal tahun hingga masa pajak berjalan. Dengan demikian, pemerintah menekankan pentingnya data keuangan terkini dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayar secara berkala.

Penghasilan neto bank akan dikenakan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh, setelah dikurangi sejumlah elemen seperti pajak yang telah dipotong (Pasal 22) serta angsuran PPh 25 sebelumnya. Namun demikian, penghasilan dari luar negeri serta penghasilan yang bersifat final atau bukan objek pajak dikecualikan dari penghitungan.

Menariknya, aturan ini juga memberi ruang bagi bank yang mengalami kerugian fiskal. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan terhadap penghasilan neto sebelum menentukan angsuran pajak yang harus dibayar.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk modernisasi administrasi perpajakan yang sejalan dengan praktik good governance di sektor keuangan. (alf)

 

 

 

Wajib Pajak Bisa Koreksi SPT Sebelum Diperiksa, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan kembali mempertegas komitmennya dalam memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Dalam Pasal 22 regulasi tersebut, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan sendiri ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), sebelum hasil pemeriksaan pajak disampaikan.

Melalui ketentuan ini, Wajib Pajak dapat mengoreksi laporan pajaknya secara sukarela dalam sebuah laporan tersendiri. Namun, hak ini hanya berlaku jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum diterbitkan oleh pemeriksa pajak.

Meskipun demikian, ada batasan yang perlu diperhatikan. PMK 15/2025 menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk pengungkapan ketidakbenaran dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Hal ini menjadi catatan penting bagi Wajib Pajak, terutama yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan.

Untuk dapat mengungkapkan ketidakbenaran SPT, laporan tersendiri tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya dan wajib dilampiri sejumlah dokumen, di antaranya, perhitungan pajak yang seharusnya dibayar, bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak, dan bukti pembayaran sanksi administratif berupa bunga.

Jika pengungkapan tersebut tidak menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban menyertakan bukti pembayaran. Pemeriksa tetap akan melanjutkan proses pemeriksaan, dan hasil akhirnya dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak dengan memperhitungkan pengungkapan yang telah dilakukan.

Menariknya, PMK ini juga menjamin bahwa pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas dasar laporan koreksi tersebut akan diperhitungkan sebagai kredit pajak. Namun, jika masih ditemukan kekurangan setelah pemeriksaan, maka sanksi administratif tambahan tetap diberlakukan sesuai Pasal 13 Undang-Undang KUP.

Dengan diberlakukannya ketentuan ini, pemerintah tampak mendorong pendekatan yang lebih persuasif dan kolaboratif dalam penegakan kepatuhan pajak, sembari tetap menjaga akuntabilitas sistem perpajakan nasional. (alf)

 

id_ID