Pengurus IKPI se-Banten Minta Dukungan DJP untuk Literasi Pajak dan Pemberdayaan UMKM

IKPI, Serang: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Banten mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten untuk mempererat sinergi dan membahas berbagai isu strategis perpajakan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua IKPI Pengda Banten, Kunto, meminta dukungan konkret dari otoritas pajak, khususnya di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terhadap program literasi pajak dan pemberdayaan UMKM yang diinisiasi IKPI.

“Kegiatan literasi dan pembinaan UMKM yang kami jalankan akan lebih berdampak jika mendapat dukungan aktif dari KPP. Harapannya, ini bisa mendorong perubahan positif di lapangan, terutama dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman pajak,” ujar Kunto, Kamis (7/8/2025).

(Foto: Istimewa)

Turut hadir dalam kunjungan tersebut jajaran pengurus IKPI dari berbagai cabang di Banten, antara lain:
• Pengurus Pengda Banten: Kunto (Ketua), Nasrullah, dan Budi Pranowo
• IKPI Kabupaten Tangerang: Dhaniel Hutagalung (Ketua), Indri (Wakil Ketua)
• IKPI Kota Tangerang: Hendra (Wakil Ketua), Istanti
• IKPI Tangerang Selatan: Rully (Ketua), Vivi, dan Yoyo

Kunjungan diterima langsung Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim, bersama jajaran pejabat Kanwil, seperti Solikhun (P2 Humas), Riza Pahlevi (Kabid KP3), Heni Purwanti (Kabid Keberatan dan Banding), Edwin (Kabid P2IP), dan Yatmi (Kabag Umum).

(Foto: Istimewa)

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, menegaskan pentingnya membangun kesadaran pajak sejak usia muda. Pihaknya berencana menggelar program edukasi perpajakan bagi pelajar SMA, SMK, hingga mahasiswa di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Kami ingin agar pemahaman pajak tidak hanya menjadi urusan profesional, tapi juga bagian dari pendidikan karakter. Literasi sejak dini akan menumbuhkan generasi yang lebih sadar pajak dan patuh,” ujar Dhaniel.

Dalam diskusi tersebut, Kanwil DJP Banten juga menyampaikan bahwa sistem Coretax masih dalam proses penyempurnaan dan akan terus ditingkatkan selama satu tahun ke depan. Para konsultan diharapkan turut membantu menyampaikan informasi ini kepada wajib pajak (WP) dengan sikap tenang, sabar, dan solutif, demi menjaga kepercayaan WP di masa transisi sistem.

(Foto: Istimewa)

Terkait kepatuhan, DJP menyoroti masih adanya WP yang belum melakukan pembayaran dari data yang telah dikantongi. IKPI diharapkan aktif mendampingi dan mendorong penyelesaian kewajiban WP.

Selain itu, DJP kembali mengingatkan agar WP tidak melakukan tindakan pidana pajak seperti TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya). Penghindaran pajak yang sah diperbolehkan selama tidak merugikan negara dan sesuai dengan ketentuan hukum, namun segala bentuk penyalahgunaan, terutama dalam fasilitas pengembalian pendahuluan, harus dihindari.

Diinformasikan, hingga awal Agustus 2025, penerimaan pajak Kanwil DJP Banten telah mencapai 43,4% atau sekitar Rp607 miliar. Meski demikian, tantangan masih besar untuk mengejar target tahunan. Dalam diskusi tersebut, disepakati empat fokus utama yang perlu didorong bersama:

• Membangun kepercayaan (trust) WP terhadap DJP
• Penyempurnaan sistem administrasi dan pelayanan pajak
• Pembayaran langsung ke kas negara untuk transparansi
• Kampanye pemulihan kepercayaan melalui kolaborasi dan komunikasi efektif

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan peran aktif IKPI dalam mendukung tugas-tugas DJP di lapangan. “Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk sinergi. Konsultan pajak adalah mitra strategis kami dalam membangun kepatuhan yang berbasis kesadaran, bukan sekadar penegakan,” ujarnya.

Pada pertemuan itu, kedua mitra strategis ini berkomitmen untuk memperkuat kerja sama antara DJP dan IKPI di seluruh tingkatan demi sistem perpajakan yang makin kredibel, inklusif, dan dipercaya masyarakat. (bl)

KPP Pratama Surabaya Genteng Bersama IKPI Surabaya Perkuat Komitmen Menuju ZI-WBK

IKPI, Surabaya: Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan membangun ekosistem perpajakan yang kredibel, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng melakukan kunjungan silaturahmi ke Sekretariat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi mempererat kemitraan dan menyamakan langkah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan publik.

Kunjungan yang berlangsung hangat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan I, KPP Genteng, Firsta, bersama jajaran timnya. Dalam kesempatan tersebut, Firsta menyampaikan tekad KPP Pratama Genteng untuk meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) pada tahun 2025.

“Kami tidak bisa bergerak sendiri. Dukungan dari para mitra strategis seperti IKPI sangat penting dalam membangun pelayanan pajak yang tidak hanya profesional, tetapi juga berintegritas dan dipercaya oleh masyarakat,” ujar Firsta.

Sementara itu, Wakil Ketua IKPI Cabang Surabaya, Ali Yus Isman. Ia menegaskan bahwa profesi konsultan pajak siap berperan aktif sebagai jembatan antara otoritas dan Wajib Pajak, sekaligus mitra kritis dalam memastikan kebijakan perpajakan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Semangat reformasi pajak harus menjadi milik bersama. Kami di IKPI Surabaya siap mendukung KPP Pratama Genteng dalam membangun sistem yang makin transparan dan melayani,” ungkap Ali.

Tak hanya sebagai ajang silaturahmi, menurut Ali, pertemuan ini juga menjadi forum diskusi strategis membahas isu-isu aktual, mulai dari tantangan edukasi perpajakan, penyederhanaan administrasi, hingga implementasi kebijakan terbaru yang berdampak langsung kepada Wajib Pajak.

Baik KPP Genteng maupun IKPI Surabaya sepakat bahwa kolaborasi yang erat antara otoritas dan pemangku kepentingan adalah kunci utama untuk mewujudkan penerimaan negara yang optimal dan adil.

Ia menegaskan, dengan semangat kebersamaan yang terus dirawat, diharapkan transformasi perpajakan yang sedang berjalan tidak hanya menghasilkan sistem fiskal yang tangguh, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan. (bl)

 

Kolaborasi IKPI Pekanbaru dan IKTS Berhasil Kumpulkan 521 Kantong Darah

IKPI, Pekanbaru: Dalam semangat kemanusiaan dan kepedulian sosial, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru berkolaborasi dengan Ikatan Keluarga Tionghoa Selat Panjang dan Sekitarnya (IKTS) sukses menyelenggarakan kegiatan donor darah yang membuahkan hasil gemilang. Kegiatan yang digelar pada Minggu, 3 Agustus 2025 di The Central Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, ini berhasil mengumpulkan 521 kantong darah, melampaui target awal sebanyak 300 kantong.

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-59 IKPI, yang sebelumnya telah mendapat restu dari Pengurus Pusat untuk digelar sebelum tanggal 24 Agustus 2025. Bergerak cepat, panitia mulai merancang kegiatan ini sejak seminar dan workshop PPL IKPI pada 7–8 Juli 2025 dengan narasumber Hariyasin (Anggota Dewan Panesehat IKPI)

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam Sitorus (Rubi) menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah anggota aktif menjadi salah satu alasan utama menggandeng organisasi lain. “Dari sekitar 70 anggota, yang aktif sekitar 50 persen. Maka kami mencari mitra yang memiliki anggota lebih banyak untuk meningkatkan efektivitas kegiatan ini,” ujarnya.

Diungkapkan Rubi, pilihan pun jatuh pada IKTS, yang menyambut baik ajakan kolaborasi dan bahkan mengajak organisasi lain di lingkungan masyarakat Tionghoa Pekanbaru untuk turut berpartisipasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Kehadiran berbagai organisasi seperti Lions Club Lancang Kuning, Perkumpulan Kin Men Riau, Perkumpulan Marga Yang Pekanbaru, Walubi Riau, HPT Rohil, Yayasan Rumah Kasih, dan organisasi Tionghoa lainnya, menambah semangat kebersamaan dalam aksi sosial ini.

Tidak hanya itu lanjut Rubi, dua hari sebelum acara, Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan survei ke lokasi dan memastikan kesiapan logistik dengan menyediakan 25 tempat tidur donor untuk mengantisipasi antrian panjang akibat tingginya minat masyarakat.

Minat pendonor memang sangat besar. Hanya dalam sepekan sebelum pelaksanaan, 385 orang telah mendaftar melalui Google Form, memaksa panitia menambah jumlah paket sembako dari 300 menjadi 400 paket. Selain sembako, para pendonor juga berkesempatan memperoleh doorprize menarik dari para sponsor sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka.

Namun kata Rubi, karena pendonor yang berhasil mencapai 521 orang, sementara paket sembako yang tersedia hanya 400, panitia memberikan solusi bagi kelebihan 121 pendonor. Mereka mendapatkan kupon sembako yang dapat ditukarkan di Swalayan Sabrina yang berada di Plaza Central Mall, berlaku hingga akhir Agustus 2025.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Diketahui, acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Riau, Drs. H. Supriyadi, yang dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi berbagai elemen masyarakat dalam menyukseskan kegiatan donor darah ini.

Ia mengatakan, tak hanya donor darah, acara juga diramaikan dengan pelayanan kesehatan gratis dari beberapa rumah sakit ternama seperti RS Awal Bros, RS Santa Maria, RS Murni Teguh, RS Prima, serta Klinik Prodia dan Apotik Asean. Mereka menyediakan berbagai layanan seperti medical check-up (MCU), konsultasi kulit, pemeriksaan tekanan darah, dan edukasi kesehatan lainnya secara cuma-cuma kepada pengunjung dan peserta donor.

Layanan dari Bank BNI dan Bank CCB turut hadir memberikan fasilitas perbankan dan promosi kartu kredit, menjadikan acara ini sebagai ajang sosial yang tidak hanya bermanfaat secara medis, tetapi juga menjadi tempat edukasi dan pelayanan publik yang lengkap.

Puncak keramaian terjadi mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB, di mana ratusan pendonor tampak antusias mengikuti proses donor darah secara tertib. Semua pendonor baik yang lolos maupun yang belum memenuhi syarat menunjukkan kedisiplinan tinggi, menciptakan suasana aman dan nyaman sepanjang acara.

Salah satu pendonor bernama Bengkui, yang berhasil diwawancarai media, menyampaikan kesan positifnya. “Kegiatannya bagus sekali, pelayanannya ramah, dapat buah tangan sembako, ada doorprize, edukasi kesehatan, dan cek kesehatan gratis. Lengkap!” ujarnya.

Menurut Rubi, keberhasilan mengumpulkan 521 kantong darah menjadi bukti nyata bahwa dengan semangat kolaborasi, keterbatasan bisa diatasi, dan hasil besar dapat diraih. IKPI Pekanbaru bersama IKTS dan seluruh mitra berhasil menunjukkan bahwa kerja sama lintas organisasi mampu membawa manfaat besar bagi masyarakat luas. (bl)

Ekonom INDEF Soroti Kontradiksi Pertumbuhan Ekonomi dan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dilaporkan mencapai 5,12% pada kuartal II-2025 menuai tanda tanya dari kalangan ekonom. Fadhil Hassan, ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), mengaku heran dengan angka tersebut karena tak sejalan dengan tren pelemahan pada sejumlah indikator utama perekonomian.

“Dari 12 indikator ekonomi kunci, mayoritas justru menunjukkan perlambatan dibandingkan triwulan yang sama tahun lalu,” ujar Fadhil dalam diskusi daring, Rabu (6/8/2025).

Ia menyoroti sektor konsumsi rumah tangga, aliran investasi asing langsung (FDI), penyaluran kredit perbankan, hingga maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semestinya menjadi alarm dini bahwa pemulihan ekonomi belum kokoh. “Kondisi-kondisi ini mestinya tercermin dalam angka PDB,” tambahnya.

Pajak Konsumsi Menurun, Tax Ratio Turun

Fadhil juga menggarisbawahi adanya ketidaksinkronan antara klaim pertumbuhan ekonomi dan capaian penerimaan pajak. Data menunjukkan, realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) justru turun signifikan dari Rp332,9 triliun pada semester I-2024 menjadi Rp267,3 triliun di periode yang sama tahun ini.

“Kalau ekonomi benar tumbuh, logikanya penerimaan dari pajak konsumsi juga meningkat. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” tegasnya.

Meski secara bruto penerimaan pajak tumbuh 2,3% menjadi Rp1.087,8 triliun, penerimaan bersih (neto) tercatat turun hingga 7% menjadi Rp831,3 triliun. Hal ini berdampak pada penurunan tax ratio dari 8,4% menjadi hanya 7,1%.

Atas ketimpangan data tersebut, Fadhil mendesak pemerintah agar lebih terbuka dalam menjelaskan metode dan basis data yang digunakan dalam penghitungan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau ada kesalahan dalam metodologi atau pencatatan PDB, dampaknya bukan hanya pada kredibilitas data, tetapi juga memperburuk persepsi terhadap kinerja fiskal dan perpajakan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara pertumbuhan ekonomi dan performa penerimaan pajak bukan hal yang sepele. “Ini bisa jadi sinyal bahwa struktur pertumbuhan kita bermasalah, atau ada data yang perlu dikoreksi,” ujarnya. (bl)

 

Belanja APBN Rp 2.121 Triliun Siap Digeber, Sri Mulyani: Harus Bebas Korupsi!

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih mengantongi anggaran jumbo senilai Rp 2.121 triliun yang siap digelontorkan dalam enam bulan terakhir 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa belanja negara ini akan difokuskan untuk mengerek laju pertumbuhan ekonomi nasional, asalkan penggunaannya tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

“APBN pada semester kedua ini masih memiliki ruang belanja Rp 2.121 triliun. Ini akan kita dorong untuk dibelanjakan hingga akhir tahun guna menjaga momentum pertumbuhan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/8/2025).

Salah satu upaya untuk menjaga geliat ekonomi yakni lewat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diproyeksikan mencapai Rp 287,8 triliun hingga akhir tahun. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan tambahan stimulus ekonomi sebesar Rp 10,8 triliun pada kuartal III.

“Stimulus ini kami harapkan bisa mendorong aktivitas ekonomi di Juli dan menjaga momentumnya hingga Agustus,” ujarnya.

Namun, Menkeu menekankan bahwa besarnya anggaran bukan jaminan jika tak diiringi dengan pengelolaan yang baik. Ia mengingatkan seluruh pihak agar belanja APBN dijalankan dengan tata kelola yang akuntabel.

“Yang penting adalah kualitas belanja, bukan hanya kuantitas. Tidak boleh ada penyimpangan atau korupsi. Angka Rp 2.121 triliun harus betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengungkap potensi pelebaran defisit APBN 2025 yang diperkirakan mencapai Rp 662 triliun atau setara 2,78% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih besar dari target awal yang hanya 2,53%.

“Defisit ini memang melebar, tapi masih dalam batas yang dapat dikelola,” jelasnya saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (1/7/2025).

Hingga akhir Juni 2025, realisasi defisit tercatat sebesar Rp 204,2 triliun atau 0,84% dari PDB. Pelebaran ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak.

Sri Mulyani memproyeksikan pendapatan negara hingga akhir tahun hanya mencapai Rp 2.865,5 triliun, lebih rendah dari target Rp 3.005,1 triliun. Sedangkan belanja negara diperkirakan mencapai Rp 3.527,5 triliun, sedikit lebih rendah dari estimasi awal Rp 3.621,3 triliun.

“Pada kuartal pertama 2025, tekanan terbesar datang dari sisi penerimaan negara, terutama pajak,” jelasnya.

Belanja Jadi Kunci Pemulihan

Di tengah ketidakpastian global dan tekanan fiskal, pemerintah menaruh harapan besar pada belanja negara sebagai motor penggerak ekonomi. Dengan catatan, setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan multiplier effect yang nyata bagi rakyat.

“APBN harus jadi instrumen fiskal yang efektif. Kami ingin memastikan belanja negara bukan hanya terserap, tapi juga produktif dan berkualitas,” kata Sri Mulyani. (alf)

 

KY Gelar Wawancara Terbuka CHA, Anggota IKPI Dr Arifin Halim Jadi Calon Kuat

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memulai tahapan wawancara terbuka terhadap 20 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA), yang digelar sejak Rabu (6/8/2025) hingga Sabtu (9/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta. Dari sederet nama yang ikut serta, salah satu sorotan jatuh kepada Dr. Arifin Halim, konsultan pajak yang juga anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), masuk menjadi kandidat hakim agung untuk Kamar TUN Khusus Pajak.

Wawancara terbuka ini menjadi tahap akhir dari rangkaian uji kelayakan calon hakim agung yang telah berlangsung sejak April 2025. Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan pentingnya tahap ini dalam menggali secara mendalam integritas, visi, serta kompetensi teknis para calon.

“Kami ingin memastikan bahwa para kandidat yang kami rekomendasikan benar-benar memiliki kapasitas, moralitas, dan integritas tinggi,” ujarnya dalam pembukaan acara.

Praktisi Pajak Menuju Kursi MA

Masuknya Dr. Arifin Halim sebagai salah satu dari enam kandidat di kamar pajak menarik perhatian banyak pihak. Sosok yang telah lama berkecimpung sebagai praktisi pajak ini dikenal aktif memberikan edukasi perpajakan serta advokasi kepada wajib pajak. Dengan latar belakang akademik dan pengalaman mendalam dalam bidang hukum pajak, Arifin diharapkan membawa perspektif baru di Mahkamah Agung, khususnya dalam menyelesaikan sengketa pajak yang semakin kompleks.

Selain Arifin, lima nama lain di Kamar TUN Khusus Pajak meliputi hakim pengadilan pajak dan pejabat otoritas pajak, yakni Agus Suharsono, Budi Nugroho, Diana Malemita Ginting, Triyono Martanto, dan Wahyu Widodo.

Menurut Amzulian, keberadaan hakim agung di kamar pajak memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan fiskal di tengah meningkatnya jumlah perkara perpajakan.

“Kami melihat kamar ini sebagai kunci dalam mendukung iklim perpajakan yang adil dan profesional,” ujarnya.

Tahapan wawancara dapat disaksikan masyarakat secara daring melalui kanal YouTube resmi KY. Hal ini merupakan bentuk keterbukaan proses seleksi sekaligus upaya untuk membangun kepercayaan publik terhadap kualitas calon hakim yang akan dipilih.

Sebanyak 23 peserta yang mengikuti wawancara terdiri dari 20 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM. Para peserta diuji oleh panelis yang terdiri dari tujuh anggota KY, satu pakar hukum kenegaraan, dan satu pakar teknis hukum sesuai bidang masing-masing.

Seleksi ini dibuka untuk mengisi 17 posisi kosong hakim agung di MA, termasuk lima kursi di Kamar TUN Khusus Pajak, jumlah terbanyak dari semua kamar yang tersedia.

Setelah seluruh proses wawancara selesai, KY akan merumuskan hasil penilaian dan menetapkan nama-nama yang layak untuk diajukan ke DPR RI. Para kandidat yang lolos akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan lanjutan di Komisi III DPR sebelum resmi dilantik sebagai hakim agung.

Dengan masuknya nama Dr. Arifin Halim dalam daftar kandidat, kalangan profesi konsultan pajak memberikan dukungan dan harapan agar perwakilan praktisi juga dapat berkontribusi nyata dalam lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. (bl)

 

 

OJK Sebut PMK 50/2025 Untungkan Industri Kripto Nasional 

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya sejumlah peraturan pajak terbaru yang mengatur transaksi aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut kehadiran PMK 50 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam memperkuat daya saing industri kripto dalam negeri.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik telah terbitnya PMK 50/2025 yang kami pandang sebagai bagian dari reformasi fiskal dalam upaya untuk memberikan kepastian dan pengaturan atas aset kripto,” kata Hasan, Selasa (6/8/2025).

Selain PMK 50/2025, pemerintah juga menerbitkan dua regulasi pendukung lainnya, yaitu PMK 53/2025 dan PMK 54/2025. Ketiga peraturan tersebut resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025, menandai era baru perpajakan aset digital di Indonesia.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto. Aset kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan setara surat berharga, sehingga tak lagi dikenai PPN.

Namun demikian, penghasilan dari transaksi kripto tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 22. Besaran tarifnya bervariasi tergantung asal platform:

• 0,21% untuk transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri.

• 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri.

Menurut Hasan, diferensiasi tarif ini menunjukkan adanya keberpihakan kebijakan fiskal terhadap platform domestik. “Tentu harapannya berbagai pihak terus akan mengedepankan kebijakan dan insentif yang mendukung tumbuhnya industri aset keuangan digital dan kripto nasional, apalagi di tahap awal pengembangannya yang masih memerlukan dukungan kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasan menekankan pentingnya menciptakan level playing field yang sehat bagi pelaku industri kripto lokal agar mampu bersaing di kancah regional dan global.

“Kami dari OJK terus mendorong semua pihak agar memastikan regulasi dan ekosistem industri kripto tumbuh secara adil, seimbang, dan kompetitif,” ujarnya. (bl)

 

Ini Alasan Bupati Pati Naikkan PBB-P2 hingga 250%

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan ini mencuatkan perhatian publik lantaran besarnya kenaikan, namun Bupati Pati, Sudewo, menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kebutuhan yang mendesak dan data objektif.

Menurut Sudewo, tarif PBB di Pati sudah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian, padahal kebutuhan anggaran pembangunan daerah semakin meningkat. Ia menyebut bahwa pendapatan dari sektor PBB saat ini masih jauh tertinggal dibanding kabupaten lain di sekitarnya.

“PBB Kabupaten Pati hanya sekitar Rp29 miliar. Sementara Jepara Rp75 miliar, Rembang dan Kudus masing-masing Rp50 miliar. Padahal secara wilayah, Pati lebih luas dan potensinya lebih besar,” jelasnya dalam keterangan resmi di laman Humas Kabupaten Pati.

Sudewo menjelaskan, peningkatan PBB ini sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Salah satu prioritas utama adalah pembenahan RSUD RAA Soewondo dan peningkatan fasilitas umum lainnya yang membutuhkan dana besar.

Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini sudah melalui proses pembahasan dengan para camat serta Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa (PASOPATI), yang secara umum menyepakati besaran kenaikan hingga 250%.

Aturan Penyesuaian NJOP

Penyesuaian tarif ini didasarkan pada perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) hingga (8) Perbup Pati 17/2025. Beberapa faktor yang dijadikan dasar penentuan NJOP antara lain:

• Kenaikan nilai pasar properti,

• Pemanfaatan objek pajak seperti rumah tinggal, usaha, atau lahan kosong,

• Klasterisasi NJOP berdasarkan lokasi dan kondisi sekitar.

Kenaikan NJOP ini akan tercantum secara rinci dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan dilampirkan dalam dokumen resmi peraturan bupati.

Meski pemkab menyebut kebijakan ini rasional, sebagian masyarakat menyuarakan kekhawatiran atas beban yang ditimbulkan, terutama bagi warga pedesaan dengan penghasilan tetap. Namun, Pemkab menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan secara terukur dan proporsional.

“Kami tidak ingin membebani masyarakat secara tiba-tiba. Tetapi pembangunan harus terus berjalan. Penyesuaian ini demi keadilan dan pemerataan fiskal,” pungkas Sudewo. (alf)

 

IKPI Medan, Pengda Sumbagut dan KPP Medan Polonia Bahas Penguatan Peran Konsultan Pajak

IKPI, Medan: Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan peran strategis konsultan pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan bersama Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Pengda Sumbagut) melakukan audiensi resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia, Kamis (31/7/2025).

Kunjungan yang dipimpin Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, dihadiri oleh jajaran pengurus cabang dan perwakilan Pengda Sumbagut. Audiensi ini menjadi bagian dari agenda strategis IKPI dalam membangun komunikasi langsung dengan otoritas perpajakan serta memperkuat kemitraan untuk menciptakan sistem perpajakan nasional yang sehat, kolaboratif, dan berkeadilan.

Kepala KPP Pratama Medan Polonia, Aldy Fardian, menyambut langsung kunjungan tersebut. Ia menegaskan pentingnya keberadaan konsultan pajak sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam membina wajib pajak.

“Kami sangat berterima kasih atas inisiatif dari IKPI. Bagi kami, konsultan pajak memiliki peran penting sebagai jembatan antara DJP dan wajib pajak. Kontribusi IKPI dalam mendampingi masyarakat agar tertib menjalankan kewajiban perpajakan sangat kami apresiasi,” ujar Aldy.

Sebagai wujud penguatan profesionalisme, Aldy juga mengusulkan agar para konsultan pajak menggunakan tanda pengenal resmi saat mendampingi klien di lingkungan KPP, guna memperkuat citra dan pengenalan profesi di hadapan petugas pajak maupun masyarakat.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Ebenezer Simamora (Eben) menyampaikan rencana pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 IKPI yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Salah satu agendanya adalah kegiatan donor darah terbuka yang mengajak partisipasi masyarakat dan mitra strategis, termasuk dari lingkungan DJP.

Menanggapi hal tersebut, Aldy menyambut positif rencana kegiatan dan menyarankan agar undangan resmi dari IKPI Cabang Medan dikirimkan ke KPP, agar jajaran pegawai juga dapat ambil bagian dalam kegiatan sosial tersebut.

Audiensi ini juga menjadi ajang perkenalan pengurus baru IKPI Cabang Medan dan Pengda Sumbagut periode 2024–2029.

Pengurus yang hadir saat audensi dari IKPI Cabang Medan Eben Ezer Simamora (Ketua), Pony (Wkl Ketua), Silvia Koesman (Sekretaris), Sulimin (Kord Humas), Herlina (Humas) dan perwakilan Pengda Sumbagut Lai Han Wie (Sekretaris)

Eben menegaskan, kunjungan ini menunjukan komitmen IKPI untuk menjalin komunikasi berkelanjutan dengan otoritas pajak, menyamakan visi dalam pembinaan wajib pajak, serta memperkuat peran konsultan pajak sebagai bagian dari ekosistem perpajakan yang profesional, edukatif, dan berintegritas. (bl)

Ketua Umum IKPI: Dr. Arifin Halim Sosok Ideal Hakim Agung Pajak yang Netral dan Berintegritas

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan kebanggaan dan dukungan penuh atas keberhasilan Dr. Arifin Halim dalam melewati tahapan seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.

Menurutnya, keberhasilan Dr. Arifin Halim menembus seleksi kompetensi, kesehatan, dan kepribadian merupakan capaian penting bagi profesi konsultan pajak.

“IKPI sangat bangga. Dr. Arifin Halim telah membuktikan bahwa seorang konsultan pajak profesional bisa bersaing secara terbuka dan layak di posisi strategis seperti Hakim Agung,” ujar Vaudy di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ia menilai, Dr. Arifin merupakan sosok yang selama ini dikenal taat pada kode etik profesi, menjunjung tinggi integritas, serta memiliki kemampuan profesional yang mumpuni.

Tidak hanya itu, Vaudy meyakini Dr. Arifin Halim mampu bersikap independen dan objektif dalam setiap putusan, jika kelak terpilih menjadi Hakim Agung.
“Beliau netral, tidak punya beban kepentingan. Justru itu kelebihannya, bersikap adil dan mandiri dalam memutuskan perkara,” kata Vaudy.

Sebagai satu-satunya kandidat dari kalangan konsultan pajak yang melangkah sejauh ini, Dr. Arifin Halim disebut akan membawa warna baru di Mahkamah Agung. Ia dipandang mampu menjembatani perspektif praktis dan akademis dalam menangani persoalan perpajakan yang makin kompleks.

“Beliau akan membawa harapan baru di Mahkamah Agung, khususnya dalam perkara pajak. Kehadirannya sangat berarti bagi sistem peradilan yang selama ini dinilai masih memerlukan pendekatan yang lebih kontekstual,” tambahnya.

Vaudy juga menekankan bahwa sosok Arifin memiliki nilai strategis dalam menghadirkan kepastian hukum, terutama dalam penyelesaian sengketa perpajakan yang sering menjadi perhatian dunia usaha dan investor.

“Kehadiran beliau akan memberi sinyal positif terhadap upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, karena hukum perpajakan yang adil dan pasti adalah syarat utama kepastian usaha,” jelasnya.

Sebagai Ketua Umum IKPI, Vaudy menyatakan komitmennya untuk terus mendorong hadirnya sosok-sosok berintegritas tinggi dari kalangan profesional untuk memperkuat lembaga peradilan di Indonesia.

“Dr. Arifin Halim adalah representasi nyata dari konsultan pajak yang tidak hanya berkompeten, tapi juga visioner. Kami berharap beliau melangkah hingga tahap akhir dan dipercaya sebagai Hakim Agung Pajak,” pungkasnya. (alf)

id_ID