Family Tax Unit di Coretax DJP: Manfaat, Kemudahan, dan Contoh Layanan di Lapangan

IKPI, Jakarta: Sejak implementasi Coretax DJP pada Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan kemudahan pengelolaan data keluarga melalui fitur Family Tax Unit (FTU). Fitur ini memudahkan wajib pajak untuk mendaftarkan anggota keluarga, seperti pasangan atau anak, agar dapat terintegrasi dalam administrasi perpajakan.

Salah satu fungsi penting FTU adalah mengakomodasi NPWP gabung suami-istri, sehingga anggota keluarga yang NPWP-nya tergabung tetap dapat mengakses layanan digital di Coretax DJP. Dengan data FTU yang lengkap, wajib pajak dapat mengelola kewajiban dan hak perpajakannya secara lebih praktis, termasuk pelaporan SPT dan akses informasi.

Cara menambahkan FTU cukup sederhana: wajib pajak dapat login ke coretaxdjp.pajak.go.id, memilih menu pengelolaan data keluarga, kemudian mengisi identitas anggota keluarga sesuai dokumen resmi. Namun, jika menghadapi kendala teknis atau validasi data, penambahan juga bisa dilakukan langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor pajak.

Contohnya, pada Selasa (29/4/2025), Panji, wajib pajak orang pribadi, datang ke KPP Madya Bandar Lampung setelah gagal menambahkan data istrinya secara mandiri di Coretax DJP. Petugas TPT, Vinni Inayah, melakukan verifikasi identitas dan berhasil menginput data istri ke akun Coretax Panji. “Penambahan di FTU Coretax DJP suami sudah berhasil dilakukan. Silakan dapat dicek kembali di akun Coretax DJP-nya,” jelas Vinni dikutip, Minggu (10/8/2025).

Menariknya, KPP Madya Bandar Lampung tetap melayani penambahan FTU meskipun wajib pajak tersebut tidak terdaftar di kantor tersebut. Untuk mempermudah akses informasi, mereka juga menyediakan layanan Halodesk melalui WhatsApp di nomor 08117210993, yang memungkinkan konsultasi pajak jarak jauh secara cepat.

Dengan hadirnya FTU di Coretax DJP dan dukungan layanan langsung di kantor pajak, pengelolaan data keluarga dalam sistem perpajakan menjadi lebih ringkas, akurat, dan mudah diakses kapan saja. (alf)

 

 

 

 

Hotman Paris: Pajak Tak Kenal Moral, PSK Tetap Bisa Kena

IKPI, Jakarta: Isu sensitif soal pengenaan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial (PSK) kembali memanas di ruang publik. Topik ini viral setelah beredar kabar meningkatnya aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), memicu perdebatan sengit antara yang setuju dan menolak.

Polemik pun makin rumit karena profesi PSK tidak diakui dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Di tengah pusaran kontroversi moral dan legalitas, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea justru menyampaikan pandangan yang tegas dan berbeda.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia ini menyatakan bahwa secara prinsip hukum perpajakan, PSK tetap dapat dikenai pajak penghasilan.

“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di @hotmanparisofficial, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, logika pajak tidak menilai moralitas sumber penghasilan, melainkan fokus pada objek pajak itu sendiri, yaitu penghasilan yang diterima. Ia bahkan mencontohkan bahwa pendapatan dari pekerjaan formal, perjudian, hingga prostitusi, secara teori, tetap dapat dikenai pajak jika terdeteksi oleh otoritas.

“Cari makan resmi dikenakan pajak, judi dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan,” tegasnya.

Yang lebih mengejutkan, Hotman turut mengingatkan risiko bagi para pengguna jasa PSK. Ia menuturkan bahwa nama-nama pelanggan berpotensi masuk dalam catatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PSK sebagai sumber penghasilan.

“Jadi siap-siap saja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu,” ucapnya dengan nada serius.

Pandangan ini sejatinya sejalan dengan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2015 silam. Saat itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama, menyampaikan bahwa prostitusi secara prinsip memang dapat dikenakan pajak, dengan catatan ada bukti valid atas penghasilan yang diperoleh.

“Pajak prostitusi itu bisa ditarik, seperti halnya perjudian. Dalam Undang-Undang perpajakan, yang dilihat adalah subjek dan objeknya. Subjeknya bisa orang atau badan usaha, dan objeknya adalah penghasilan,” jelas Mekar, 16 Desember 2015.

Ia menambahkan, meskipun prostitusi adalah aktivitas ilegal, aliran uang yang dihasilkan tetap dapat menjadi objek pajak, apalagi jika pembayaran dilakukan melalui jalur yang dapat dilacak seperti transfer bank. “Kalau nanti masuk ke rahasia perbankan, lalu ditemukan bukti transfer, maka secara teoritis bisa dikenakan pajak,” ujarnya.

Namun, DJP menegaskan fokus utama mereka bukanlah mengejar pajak dari sektor ini. Meski tanpa pajak prostitusi, kinerja penerimaan pajak lima tahun terakhir masih tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional, yakni sekitar 9%, walau target tahunan belum selalu tercapai.

Pernyataan Hotman Paris ini pun memicu diskusi panas di media sosial. Sebagian warganet terkejut dengan keterusterangannya, sementara sebagian lainnya mulai memahami bahwa pajak memang soal hitung-hitungan hukum dan finansial, bukan moralitas. (alf)

 

Viral Isu Pajak PSK, DJP Tegaskan Tak Ada Kebijakan Khusus

IKPI, Jakarta: Jagat media sosial, khususnya Instagram, ramai membicarakan isu rencana pemerintah memungut pajak dari pekerja seks komersial (PSK). Isu tersebut memicu perdebatan luas, namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kabar itu tidak benar.

“Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial,” tegas Pelaksana Harian Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam, Sabtu (9/8/2025).

Yoga menilai pemberitaan tersebut menyesatkan dan berpotensi membingungkan publik. Ia mengingatkan agar media serta pihak-pihak yang mengangkat isu serupa lebih cermat memeriksa sumber dan relevansi informasi.

Meski begitu, DJP mengakui isu tersebut berawal dari pernyataan Direktur P2Humas DJP tahun 2016, Mekar Satria Utama. Pada saat itu, Mekar tengah menjelaskan secara akademis tentang unsur subjektif dan objektif dalam status wajib pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pengumuman kebijakan.

“Pernyataan itu sudah lama, konteksnya berbeda, dan tidak relevan untuk diberitakan sekarang,” jelas Yoga.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP atau sumber berita terpercaya, agar tidak mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum untuk mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik,” tambahnya.

Dalam potongan pernyataan Mekar yang kembali beredar di media sosial, ia sempat menyebutkan potensi pajak dari aktivitas judi. Sementara terkait prostitusi, ia menilai secara teori dapat menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) apabila penghasilannya resmi dan terdeteksi melalui transaksi perbankan. (alf)

 

Brasil–India Perkuat Barisan Hadapi Serangan Tarif Trump

IKPI, Jakarta: Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva dan Perdana Menteri India Narendra Modi sepakat memperkuat aliansi strategis setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjatuhkan tarif tinggi terhadap barang-barang impor dari kedua negara.

Keduanya berbincang pada Kamis (7/8/2025), sehari setelah Trump mengumumkan kebijakan tarif 50 persen untuk produk asal India. Kantor Kepresidenan Brasil menyebut Lula dan Modi menegaskan komitmen mempertahankan multilateralisme serta menghadapi tantangan ekonomi yang muncul akibat perang tarif AS, demikian dikutip AFP, Sabtu (9/8/2025).

Melalui unggahan di platform X, Modi menekankan pentingnya kemitraan erat dengan Brasil sebagai sesama anggota BRICS. “Kemitraan yang kuat dan berpusat pada rakyat antara negara-negara Selatan Global menguntungkan semua pihak,” ujarnya.

Trump mengumumkan kebijakan tersebut pada Rabu (6/8/2025) setelah India membeli minyak dari Rusia. Gelombang pertama tarif 25 persen mulai berlaku sejak Kamis (7/8), dan tambahan 25 persen lagi akan diberlakukan tiga minggu mendatang.

Brasil pun tidak luput dari sasaran. Negeri Samba dikenai tarif 50 persen untuk berbagai produk ekspor, termasuk kopi, sebagai respons atas proses hukum terhadap mantan presiden Jair Bolsonaro yang didakwa merencanakan kudeta. (alf)

 

 

 

 

Efisiensi Anggaran Kementerian Berlanjut hingga 2026, 15 Pos Belanja Kena Pangkas

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) tidak berhenti di tahun ini. Pemangkasan pos belanja akan berlanjut hingga 2026 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025.

Dalam beleid tersebut, efisiensi tak hanya berlaku untuk anggaran K/L, tetapi juga dana transfer ke daerah (TKD). Hasil penghematan akan dialokasikan untuk program prioritas Presiden yang koordinasinya berada di tangan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara.

“Efisiensi diarahkan untuk mendukung kegiatan prioritas Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 2 ayat (3) PMK 56/2025.

15 Pos Belanja Dipangkas

Ada 15 jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi pada tahun depan, di antaranya: alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, pelatihan, honor kegiatan, percetakan dan souvenir, sewa gedung atau kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, pembelian peralatan, dan pembangunan infrastruktur.

Daftar ini sejatinya tidak jauh berbeda dari ketentuan efisiensi tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Bedanya, persentase pemangkasan untuk 2026 belum diumumkan.

Besaran efisiensi akan ditentukan langsung oleh Menteri Keuangan dan sifatnya final. Namun, pengaturan tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak nasional. Setelah K/L menyusun usulan pemangkasan dan membawanya ke DPR, revisi anggaran yang disetujui akan diblokir dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pemblokiran bisa dicabut jika memenuhi tiga kriteria: untuk belanja pegawai dan operasional dasar, mendukung program prioritas Presiden, atau kegiatan yang berpotensi menambah penerimaan negara.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga disiplin fiskal sambil memastikan anggaran lebih banyak mengalir ke program yang langsung berdampak pada masyarakat. (alf)

 

 

 

 

 

 

Transaksi Tembus Rp 50 Juta, Marketplace Wajib Pungut Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan baru yang mewajibkan marketplace dengan nilai transaksi tertentu menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen atas pedagang, termasuk pelaku UMKM. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak jika transaksi pemanfaatan jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam satu bulan. Selain itu, kriteria lainnya adalah jumlah pengakses dari Indonesia yang melampaui 12 ribu orang dalam 12 bulan atau 1.000 orang dalam sebulan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Budi Primawan mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Dirjen Pajak pekan depan untuk membahas teknis pelaksanaan aturan ini. “Kami menyambut baik diskusi terbuka agar ada pemahaman bersama dan solusi yang konstruktif,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Budi mengakui tujuan aturan ini, yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, adalah memperkuat kepatuhan pajak di sektor perdagangan digital. Namun, ia menilai implementasinya cukup rumit karena menyentuh banyak aspek teknis dan operasional, terutama bagi UMKM.

IdEA meminta waktu transisi hingga satu tahun agar marketplace dapat membangun sistem yang memenuhi kewajiban baru, termasuk penyediaan kolom pernyataan omzet, mekanisme unggah dokumen bermeterai, pengarsipan digital yang aman, pelaporan rutin, hingga prosedur penanganan sengketa data antara DJP dan pelaku usaha.

“Kalau langsung diterapkan September 2025, itu terlalu cepat. Kami perlu waktu memahami, menguji coba, dan memastikan sistem berjalan optimal. Kami tetap berkomitmen patuh, tapi realistisnya baru siap dalam setahun,” jelas Budi dalam webinar bertajuk Era Baru atas E-Commerce yang digelar Tax Center Universitas Indonesia dan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI, 29 Juli 2025. (alf)

 

 

 

 

 

Kanwil LTO Gandeng BSI Tanamkan Gaya Hidup Frugal bagi Pegawai Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) bekerja sama dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menggelar In House Training (IHT) bertema “Gaya Hidup Frugal Biar Gak Ugal-ugalan” di Kantor Kanwil LTO. Kegiatan ini diikuti seluruh pegawai di lingkungan Kanwil LTO, meliputi KPP Pratama Wajib Pajak Besar Satu hingga Empat.

Kepala Bagian Umum Kanwil LTO, Nirmala Rustini, mengapresiasi sinergi dengan BSI yang dinilai sejalan dengan upaya menanamkan integritas dan kemampuan perencanaan keuangan yang sehat bagi pegawai pajak.

“Kita harus berintegritas, rajin menabung, dan berinvestasi untuk masa depan yang bahagia. Jangan sampai lupa diri,” kata Nirmala dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (9/8/2025).

Ia menambahkan, pelatihan ini menjadi bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) yang dijalankan secara berkelanjutan. Menurutnya, pengelolaan keuangan pribadi yang cermat akan membantu pegawai pajak menolak gratifikasi dan praktik KKN, sekaligus mempersiapkan masa pensiun yang tenang.

Manajer Area BSI Cabang Jakarta Thamrin, Wawan Purwantoro, mengungkapkan bahwa semakin banyak pegawai pajak menjadi nasabah BSI karena konsep perbankan syariah yang diusung.

“BSI kini berada di peringkat lima besar perbankan nasional dan sembilan besar perbankan syariah dunia. Kontribusi pajak dan zakat BSI pada 2024 mencapai Rp268,6 miliar. Bersama BSI, hidup jadi lebih berkah dan beruntung,” ujar Wawan.

Materi pelatihan disampaikan oleh Greget Kalla Buana, islamic finance specialist sekaligus influencer. Ia menjelaskan bahwa frugal living bukan sekadar hemat, melainkan gaya hidup yang mempertimbangkan kesadaran diri, skala prioritas, serta kualitas hidup.

“Frugal itu bukan pelit. Dengan hidup hemat, kita bisa menabung, menikmati hidup, menjaga kesehatan, dan terhindar dari godaan KKN,” tutur Kalla.

Lewat pelatihan ini, Kanwil LTO berharap seluruh pegawai mampu mengelola keuangan secara bijak, menjaga integritas, dan menerapkan gaya hidup frugal sebagai bagian dari budaya kerja yang berkelanjutan. (alf)

 

 

 

Pemilik Mobil Mewah di Malaysia Pilih Ditilang Daripada Bayar Pajak 

IKPI, Jakarta: Fenomena tak biasa tengah mencuat di Malaysia. Sejumlah pemilik mobil mewah seperti Bentley dan Porsche justru sengaja membiarkan pajak dan asuransi kendaraannya mati. Alasannya mengejutkan: mereka lebih memilih ditilang polisi karena denda pelanggarannya dianggap jauh lebih murah dibanding biaya pajak dan asuransi tahunan.

Praktik ini diungkap oleh pengacara senior Malaysia, Muhammad Hasif Hasan, dalam wawancara dengan Berita Harian, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut bukan karena kelalaian, melainkan keputusan yang disengaja dan diperhitungkan secara finansial. “Saya tanya langsung pada beberapa orang yang datang ke pengadilan sebagai terdakwa pelanggaran pajak kendaraan. Mereka bilang lebih untung bayar denda tilang saja,” kata Hasif.

Lebih Murah Kena Tilang

Hasif menuturkan, dalam salah satu kasus yang ia tangani, seorang pemilik Bentley Continental mengatakan bahwa mobilnya jarang dipakai dan hanya digunakan untuk keperluan promosi. Secara logika, membayar denda tilang RM 300 (sekitar Rp 1,1 juta) jauh lebih hemat dibanding harus membayar:

• Pajak jalan tahunan: > RM 5.000 (± Rp 19 juta)

• Asuransi wajib tahunan: > RM 10.000 (± Rp 38 juta)

“Total pengeluaran legal bisa menyentuh lebih dari RM 15.000 setahun, sedangkan denda hanya RM 300. Jadi bagi mereka, ini dianggap penghematan,” ujar Hasif.

Meski terlihat menguntungkan, Hasif memperingatkan bahwa praktik ini sangat membahayakan pengguna jalan lain. Mobil tanpa asuransi berarti jika terjadi kecelakaan, korban tidak bisa menuntut ganti rugi atau klaim asuransi apa pun.

“Kalau terjadi kecelakaan, semua biaya medis, hukum, hingga pengadilan harus ditanggung sendiri. Biaya jasa hukum saja bisa mencapai RM 40.000 (± Rp 153 juta),” jelasnya.

Hasif menekankan bahwa meskipun denda terlihat ringan, risiko sosial dan hukum dari praktik ini sangat besar. Bahkan, jika korban kecelakaan memenangkan gugatan, belum tentu kompensasi bisa benar-benar dibayarkan.

Fenomena ini menuai sorotan publik dan menjadi sinyal peringatan bagi otoritas terkait di Malaysia. Banyak pihak mendorong revisi terhadap sistem denda tilang yang dinilai terlalu ringan dan rentan disalahgunakan, terutama oleh kalangan mampu.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menciptakan ketimpangan perlakuan hukum dan bisa menjadi preseden buruk bagi sistem transportasi dan keadilan,” tegas Hasif.

Keputusan pemilik mobil mewah untuk tidak membayar pajak dan asuransi demi menghindari biaya tinggi menunjukkan celah dalam sistem hukum lalu lintas Malaysia. Langkah penindakan tegas dan peninjauan ulang kebijakan denda menjadi hal mendesak agar keselamatan di jalan tetap terjamin dan hukum benar-benar ditegakkan secara adil. (alf)

 

Pendapatan Pajak DKI Jakarta Melonjak Rp6,1 Triliun

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat kinerja gemilang dalam pengumpulan pajak daerah sepanjang awal tahun 2025. Dalam periode 1 Januari hingga 14 Juli 2025, total penerimaan pajak daerah menembus angka Rp25,4 triliun, naik signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai Rp19,2 triliun.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menyebutkan adanya kenaikan drastis sebesar Rp6,1 triliun atau setara 32,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menilai pencapaian ini merupakan buah dari kerja sama erat antara Kejati, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah pihak terkait dalam satu wadah bernama Tim Terpadu.

“Sinergi yang dibangun dalam Tim Terpadu telah membawa hasil positif dalam mendorong penerimaan daerah yang lebih optimal. Prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme terus kami junjung tinggi,” ujar Patris di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Tim Terpadu ini dibentuk melalui Keputusan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor KEP-131/M.1/Gs/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Patris menjelaskan, tim ini memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola penerimaan pajak daerah yang terukur, efisien, serta bebas dari potensi kebocoran.

“Fokus utama kami adalah mencegah kebocoran penerimaan, memperkuat sistem yang transparan, dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip good governance,” tegasnya.

Patris juga menegaskan bahwa hasil kerja Tim Terpadu telah memberi dampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun ini. Ia memastikan upaya pengawasan dan optimalisasi akan terus berlanjut sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memperkuat keuangan daerah. (alf)

 

 

Penerimaan Pajak Merosot Saat Ekonomi Melesat, Ini Penjelasan Yustinus Prastowo

IKPI, Jakarta: Di tengah kabar menggembirakan soal pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menembus 5,12% pada kuartal II-2025, justru muncul paradoks dalam sektor fiskal. Penerimaan pajak tercatat mengalami penurunan sebesar 6,21% dibanding periode yang sama tahun lalu. Realisasi hingga semester I-2025 hanya mencapai Rp837,8 triliun, atau baru 38% dari target tahunan.

Pengamat perpajakan sekaligus mantan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memberikan penjelasan komprehensif mengenai kondisi ini. Dalam unggahan di akun media sosialnya, Jumat (8/8/2025), ia memaparkan enam faktor utama yang menyebabkan penerimaan pajak menurun meski ekonomi sedang tumbuh.

“BPS baru saja mengumumkan realisasi pertumbuhan ekonomi Q2 sebesar 5,12%. Harapan tentu menyembul di tengah berbagai tantangan. Tapi kenapa penerimaan pajak turun? Ada beberapa penjelasan menurut saya,” tulisnya di platform X, @prastow.

1. Efek Restitusi yang Tidak Berulang

Faktor pertama menurut Prastowo adalah besarnya restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak di awal tahun 2025. Jumlahnya signifikan, dan berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak mengalami beban serupa.

“Tentu ini berpengaruh pada penerimaan neto kita. Semester II-2025 mestinya restitusi akan melandai dan kembali normal,” ujarnya.

2. Perbedaan Pola Pencatatan

Penerimaan pajak sering kali tercatat berdasarkan waktu pelaporan, bukan waktu terjadinya aktivitas ekonomi. Misalnya, aktivitas ekonomi Mei yang dicatat BPS sebagai bagian dari kuartal II, baru tercermin dalam pembayaran pajak di bulan Juni atau kuartal III.

3. Batalnya Kenaikan PPN 12%

Kegagalan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% juga berdampak signifikan. Target tambahan sebesar Rp71 triliun akhirnya menguap, memperlebar jarak antara realisasi dan target penerimaan.

4. Stimulus dan Insentif Pajak

Pemerintah tetap menggulirkan berbagai insentif, termasuk keringanan pajak bagi sektor-sektor tertentu. Meskipun berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi, insentif ini otomatis menurunkan penerimaan negara.

“Dalam menilai kinerja perpajakan, seyogianya juga memperhitungkan tax expenditure,” tegasnya.

5. Penyesuaian Sistem Coretax

Penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax, yang diluncurkan awal tahun, belum sepenuhnya berjalan optimal. Beberapa proses pembayaran tertunda akibat penyesuaian teknis.

“Hal ini berangsur normal dan mestinya stabil di semester II,” kata Prastowo.

6. Ketimpangan Kinerja Sektor

Terakhir, Prastowo menyoroti perbedaan kinerja antar sektor ekonomi. Ada sektor yang tumbuh pesat namun kontribusinya terhadap pajak belum maksimal. Selain itu, efisiensi belanja pemerintah di awal tahun turut memengaruhi basis pemungutan pajak.

Meski demikian, Prastowo tetap optimistis. Ia berharap tren pemulihan ekonomi akan mendorong peningkatan kinerja perpajakan ke depan.

“Semoga kinerja perekonomian konsisten membaik, penerimaan pajak lekas pulih, dan pemerintah dapat terus fokus menciptakan lapangan kerja, menjaga daya beli, serta pemerataan kesejahteraan,” pungkasnya. (alf)

 

id_ID