Trump Umumkan Kenaikan Pajak Impor, Picu Ketegangan Perdagangan Global

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan rencana kenaikan pajak impor dalam upaya menyesuaikan tarif dengan negara lain. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketidakseimbangan perdagangan, meskipun berisiko memicu eskalasi konfrontasi ekonomi dengan sekutu maupun rival AS.

“Saya memutuskan demi keadilan bahwa saya akan memberlakukan tarif resiprokal. Ini adil bagi semua. Tidak ada negara lain yang bisa mengeluh,” ujar Trump saat menandatangani proklamasi tarif di Gedung Putih, Sabtu (15/2/2025).

Trump menyoroti bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan Uni Eropa menjadi penghalang perdagangan yang perlu disesuaikan dalam kebijakan tarif baru ini. Selain itu, subsidi industri, regulasi, dan potensi manipulasi mata uang oleh negara-negara lain juga akan menjadi faktor pertimbangan.

Menurut laporan Associated Press, seorang pejabat senior Gedung Putih menyatakan bahwa pajak impor ini diharapkan membantu mengurangi defisit anggaran AS yang diperkirakan mencapai 1,9 triliun dolar AS (sekitar Rp29.000 triliun). Kajian mengenai tarif ini diperkirakan akan selesai dalam beberapa minggu hingga bulan mendatang, membuka ruang bagi negosiasi atau memperpanjang ketidakpastian ekonomi global.

Tarif pajak impor yang baru ini diprediksi lebih besar dibandingkan dengan kebijakan tarif Trump pada periode sebelumnya. Data dari Biro Sensus AS menunjukkan bahwa nilai perdagangan barang antara AS dan Eropa mencapai hampir 1,3 triliun dolar AS (sekitar Rp19.800 triliun) tahun lalu, dengan defisit perdagangan AS sebesar 267 miliar dolar AS (sekitar Rp4.000 triliun).

Dalam beberapa pekan terakhir, Trump telah mengancam beberapa mitra dagang AS dengan kenaikan tarif, yang memicu reaksi balasan dari negara-negara terkait. Tiongkok, misalnya, telah menerapkan tarif atas produk energi dan mesin pertanian dari AS serta melakukan penyelidikan antimonopoli terhadap Google.

Sementara itu, Uni Eropa, Kanada, dan Meksiko juga menyiapkan tindakan balasan yang dapat menghantam ekonomi AS.

Selain tarif resiprokal, Trump juga memberlakukan tarif tambahan sebesar 10 persen pada barang impor dari Tiongkok, dengan alasan keterlibatan negara tersebut dalam produksi opioid fentanyl. Tarif baru terhadap Kanada dan Meksiko dijadwalkan berlaku pada Maret, setelah sebelumnya mengalami penundaan selama 30 hari.

Sementara itu, tarif baja dan aluminium sebesar 25 persen yang diberlakukan sejak 2018 akan tetap berlaku di luar tarif resiprokal.

Meski Trump mengklaim kebijakan ini akan meningkatkan keadilan perdagangan, sejumlah ekonom memperingatkan dampak negatifnya terhadap ekonomi AS.

Pakar perdagangan dari Cato Institute, Scott Lincicome, menilai bahwa kebijakan ini lebih bertujuan menaikkan pajak impor daripada menciptakan keadilan perdagangan. “Ini pada akhirnya akan menjadi pajak yang lebih tinggi bagi konsumen dan produsen AS,” ujarnya.

Laporan dari Wells Fargo memperkirakan kebijakan tarif ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi AS, meskipun pemotongan pajak yang diperluas diharapkan dapat membantu pemulihan pada 2026. Jika negara lain merespons dengan tarif balasan, kebijakan ini bisa berubah menjadi perang dagang yang lebih luas, membawa dampak buruk bagi investasi dan lapangan kerja di AS.

Sementara pemerintah AS berharap tarif baru ini dapat membuka jalan bagi negosiasi perdagangan baru, ketidakpastian di pasar global semakin meningkat. Banyak pihak kini menunggu bagaimana mitra dagang AS akan bereaksi dalam beberapa bulan ke depan. (alf)

Jangan Terlambat! Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2024. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi sebanyak 3,23 juta, sementara 103.030 berasal dari wajib pajak badan.

Bagi Anda yang belum melaporkan SPT, DJP mengimbau untuk segera melakukannya sebelum batas waktu 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan. Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui e-Filing DJP, yang lebih praktis dan cepat. Berikut panduan lengkap pengisian SPT Tahunan agar Anda tidak terkena denda keterlambatan.

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online

Wajib pajak dapat melaporkan SPT melalui situs resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengisi SPT, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:

• Bukti potong pajak (Formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta/PNS, atau 1721 A2 untuk pegawai negeri)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Rekapitulasi penghasilan lain (jika ada), seperti usaha, investasi, atau honorarium
• Daftar harta dan utang per 31 Desember 2024 (jika ada)

2. Login ke DJP Online

• Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id.
• Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
• Pilih menu e-Filing, lalu klik Buat SPT.

3. Pilih Formulir yang Sesuai

• Formulir 1770 SS: Untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp 60 juta.
• Formulir 1770 S: Untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta.
• Form 1770: untuk wajib pajak OP yang melakukan pekerjaan bebas atau usaha.

4. Isi Data dengan Benar

• Masukkan data penghasilan sesuai dengan bukti potong pajak.
• Laporkan penghasilan tambahan dari usaha, investasi, atau sumber lain jika ada.
• Lengkapi daftar harta dan utang (jika ada).
• Pastikan jumlah pajak yang telah dipotong oleh perusahaan sudah sesuai.

5. Kirim dan Simpan Bukti Pelaporan

• Setelah semua data terisi, klik Kirim SPT.
• Sistem akan mengirim Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email yang terdaftar.
• Simpan bukti ini sebagai tanda bahwa Anda telah melaporkan SPT dengan benar.

Sanksi bagi yang Terlambat Lapor SPT

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai denda:

• Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
• Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Selain denda administratif, DJP juga dapat mengenakan sanksi pidana bagi wajib pajak yang melaporkan SPT secara tidak benar sehingga menimbulkan kerugian negara.

Lapor Lebih Awal, Hindari Kendala Sistem
DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT hingga batas akhir guna menghindari kendala teknis akibat tingginya jumlah pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan.

Jika mengalami kesulitan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau mengakses panduan di situs resmi DJP. (alf)

Kanwil DJP Jateng I Edukasi Pentingnya Pajak ke Mahasiswa Polibang Jepara 

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, memberikan kuliah umum tentang pentingnya pajak kepada mahasiswa Politeknik Balekambang (Polibang) Jepara. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (12/2/2025) itu juga menandai peresmian Tax Center di kampus tersebut.

Dalam pemaparannya, Nurbaeti menekankan bahwa pajak merupakan penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari total target pendapatan APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun, sebanyak 82% atau sekitar Rp2.490,9 triliun bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

“Pajak melalui APBN menjadi shock absorber melalui berbagai insentif yang diberikan, artinya menjadi bantalan agar perekonomian tidak terguncang menghadapi tantangan perekonomian global,” ujarnya.

Namun, ia menyayangkan masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya pajak. Menurutnya, hal ini berdampak pada pembangunan yang kurang optimal.

“Sayangnya, masih banyak yang namanya free rider. Apa itu? Yaitu orang yang tidak mau ikut berkontribusi membayar pajak tetapi tetap menikmati fasilitas yang dibiayai dari pajak,” ungkapnya.

Senada dengan Nurbaeti, Direktur Polibang, Dr. Miftahudin, S.Ag., M.M., menekankan bahwa menaati aturan perpajakan adalah bagian dari kewajiban sebagai warga negara. Bahkan, menurutnya, dalam Islam kepatuhan terhadap pajak selaras dengan perintah menaati ulil amri atau pemimpin yang sah.

“Menjadi warga negara yang taat pajak sama saja dengan menaati aturan ulil amri dalam Islam. Mengapa demikian? Karena aturan dibuat oleh pemerintah yang sah dan wajib ditaati oleh umat,” ujarnya.

Dengan adanya Tax Center di Polibang Jepara, diharapkan mahasiswa semakin memahami peran pajak dalam pembangunan negara serta dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat. (alf)

Otoritas Pajak AS Akan Berhentikan Ribuan Karyawan Masa Percobaan 

IKPI, Jakarta: Otoritas Pajak Amerika Serikat (AS) atau Internal Revenue Service (IRS) berencana memberhentikan ribuan karyawan masa percobaan dalam beberapa hari mendatang, mengikuti arahan dari Kantor Manajemen Personalia yang mengawasi perekrutan pegawai federal. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja yang belum memiliki perlindungan kerja penuh.

Hingga kini, belum ada angka pasti mengenai jumlah karyawan yang akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, IRS mengalami lonjakan tenaga kerja di bawah pemerintahan mantan Presiden Joe Biden, mencapai sekitar 100.000 karyawan, termasuk 16.000 pekerja masa percobaan.

Menurut sumber yang dikutip Reuters pada Sabtu (15/2/2025), pemangkasan tersebut akan menyasar semua karyawan masa percobaan yang tidak mengundurkan diri melalui program buyout yang kini telah ditutup atau yang tidak dianggap penting dalam menghadapi musim pajak. IRS saat ini tengah menangani pengembalian pajak federal menjelang batas waktu pengajuan pada 15 April.

Sumber lain yang mengetahui rencana PHK ini menyampaikan kekhawatiran bahwa langkah tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap operasional lembaga.

“Mereka mencoba mengurangi jumlah secara keseluruhan tanpa menganalisis dampaknya terhadap operasi,” ujarnya.

PHK di IRS merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas oleh Presiden Donald Trump dan Elon Musk dalam upaya merombak birokrasi federal.

Musk, yang kini memimpin Departemen Efisiensi Pemerintah (Department of Government Efficiency atau DOGE), telah mengusulkan pengurangan jumlah pegawai negeri sipil dan bahkan kemungkinan penghapusan beberapa lembaga yang dianggap tidak esensial.

Langkah ini memicu perdebatan mengenai efektivitas pengurangan tenaga kerja di IRS, terutama di tengah musim pajak yang sibuk. Sementara pemerintah menilai kebijakan ini akan meningkatkan efisiensi birokrasi, kritik muncul mengenai potensi dampaknya terhadap pelayanan publik dan pemrosesan pajak. (alf)

Pemerintah Beri Insentif Pajak Mobil Hybrid, Dorong Pertumbuhan Industri Otomotif

IKPI, Jakarta: Pemerintah semakin serius dalam mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional, khususnya di segmen kendaraan ramah lingkungan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil hybrid. Kebijakan ini diharapkan dapat menggairahkan kembali pasar otomotif yang mengalami perlambatan dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa industri otomotif memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. “Kami memberikan apresiasi atas penyelenggaraan International Motor Show (IIMS) karena terbukti menunjukkan tren yang positif dan telah turut membantu upaya pemerintah untuk menggairahkan industri otomotif nasional,” kata Agus saat membuka IIMS 2025 di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Stimulus Pajak untuk Dorong Minat Konsumen

Pemerintah menyadari pentingnya langkah konkret untuk mendukung industri otomotif, terutama di tengah tantangan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat. Salah satu terobosan yang telah diambil adalah pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk mobil hybrid.

“Alhamdulillah, akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif mobil hybrid. Jadi, tentu saya berharap atas kegiatan IIMS tahun ini, akan mampu menggairahkan kembali minat calon konsumen untuk belanja otomotif,” ujar Agus.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam transisi menuju energi hijau dan pengurangan emisi karbon. Selain itu, insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan hybrid, yang selama ini masih tergolong mahal dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Penjualan Mobil Turun, Industri Butuh Dorongan

Berdasarkan laporan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil secara wholesales (produsen ke dealer) pada Januari 2025 mengalami penurunan 11,3 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sepanjang tahun 2024, penjualan wholesales hanya mencapai 866.000 unit, turun 13,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Agus menilai kondisi ini membutuhkan solusi bersama dari seluruh pemangku kepentingan. “Tentu dengan kondisi market yang sedang lesu ini, kita semua stakeholders termasuk pemerintah perlu mencari terobosan-terobosan agar konsumen kembali bisa atau memiliki minat untuk belanja otomotif,” paparnya.

Gelaran IIMS 2024 sendiri mencatatkan pencapaian luar biasa dengan total penjualan 19.200 unit dan transaksi sebesar Rp6,7 triliun. “Ini merupakan lompatan signifikan sebesar 54,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya pada IIMS 2023,” ungkap Agus.

Tidak hanya dari sisi transaksi, jumlah pengunjung IIMS 2024 juga mencapai lebih dari 560 ribu orang. Dengan tingginya animo masyarakat, pemerintah optimistis bahwa sektor otomotif masih memiliki potensi besar untuk bangkit. “Dengan antusiasme yang semakin berkembang, saya yakin pencapaian ini akan terulang, bahkan semakin meningkat pada IIMS 2025, dengan kehadiran 36 brand kendaraan dan 149 perusahaan industri otomotif yang berpartisipasi,” tambahnya.

Dampak Besar bagi Perekonomian Nasional

Agus menjelaskan bahwa industri otomotif memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional melalui dua aspek, yaitu backward linkage dan forward linkage. “Karena di dalam sektor ini ada yang kita sebut dengan backward linkage dan juga forward linkage, yang pada gilirannya bisa memperkuat atau bisa memperlemah ekonomi nasional,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan, penurunan penjualan mobil pada tahun 2024 berdampak pada backward linkage sebesar Rp5,4 triliun dan forward linkage sebesar Rp4,6 triliun. “Tentu secara umum, ke depan perekonomian, termasuk industri manufaktur ini telah dan akan dihadapkan pada kondisi atau challenge yang sangat unik dan berat,” kata Agus.

Selain faktor domestik, industri otomotif nasional juga menghadapi tantangan eksternal, seperti dinamika geopolitik global. Agus menyoroti pengaruh situasi politik di Amerika Serikat (AS) terhadap ekonomi dunia, termasuk industri dalam negeri. “Ini harus terus-menerus kita ikuti, tentu akan memengaruhi industri dalam negeri dan pada gilirannya juga akan memengaruhi perekonomian nasional,” lanjutnya.

Dalam menghadapi tantangan ekonomi dan geopolitik, pemerintah menilai pentingnya regulasi yang mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif. “Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi-regulasi yang dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif serta dapat membangun industri nasional yang tangguh dan juga progresif,” tutup Agus.

Insentif Pajak dalam PMK 12/2025

Insentif PPnBM DTP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang mencakup PPN DTP untuk penyerahan kendaraan listrik roda empat berbasis baterai tertentu serta kendaraan listrik berbasis baterai bus tertentu.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung industri kendaraan bermotor rendah emisi sekaligus mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Penerbitan PMK 12/2025 juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kebijakan kendaraan rendah emisi karbon.

Dengan adanya insentif pajak untuk mobil hybrid serta upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas industri otomotif, diharapkan sektor ini dapat kembali bergairah dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. (alf)

Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan IBI Kosgoro 1957 Kolaborasi Jalankan MBKM Mandiri–Renjani

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak dan Jakarta Jagakarsa menjalin kerja sama dengan Institut Bisnis dan Informatika (IBI) Kosgoro 1957 untuk menjalankan program MBKM Mandiri–Renjani. Program ini bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman praktis dalam dunia perpajakan, yang dapat dikonversi menjadi nilai akademik.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor, menyampaikan dukungannya penuh terhadap program ini.  “Program MBKM adalah program yang sangat bagus dan kami di Kanwil DJP Jaksel II mendukung penuh implementasinya. Kami memiliki tanggung jawab moral agar lulusan Renjani–MBKM Mandiri ini menjadi lebih unggul dan siap menghadapi tantangan dunia kerja,” ujarnya dikutip dari Pajak.com, Jumat (14/2/2025).

Sekadar informasi, program MBKM Mandiri yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bertujuan memberikan kebebasan lebih kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan yang lebih fleksibel, berbasis pengalaman, dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Salah satu inisiatif dalam MBKM adalah memberikan mahasiswa kesempatan untuk bekerja langsung di bidang yang sesuai dengan kompetensi yang mereka pelajari.

Kepala KPP Pratama Jakarta Cilandak Muslimin, mengungkapkan bahwa pelaksanaan program ini di wilayahnya merupakan pengalaman pertama. “Kami perlu melakukan koordinasi yang matang terkait pelaksanaan program ini, serta memastikan apa yang diharapkan oleh pihak kampus terkait hasil yang ingin dicapai,” ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen KPP dalam mendukung program yang menggabungkan pendidikan akademik dengan pengalaman praktis di lapangan.

Sebanyak 29 mahasiswa IBI Kosgoro 1957 telah lolos seleksi untuk mengikuti program MBKM Mandiri–Renjani. Dari jumlah tersebut, 15 mahasiswa akan ditempatkan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, sementara sisanya akan bertugas di KPP Pratama Jakarta Cilandak. Setiap mahasiswa akan dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang ditunjuk oleh masing-masing KPP.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberi nilai tambah bagi mahasiswa, dengan mengonversi pengalaman mereka selama program menjadi kredit akademik untuk mata kuliah tertentu. Selain itu, mereka diharapkan memperoleh keterampilan perpajakan tambahan dan pemahaman lebih mendalam mengenai dunia perpajakan, melebihi pengalaman yang didapatkan melalui program Rinjani biasa.

IBI Kosgoro 1957, DJP dan KPP berkomitmen menciptakan peluang lebih luas bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi mereka di bidang perpajakan, sekaligus mendukung pengembangan sistem pendidikan yang lebih adaptif dan berbasis pengalaman.

Program ini juga menjadi contoh nyata kolaborasi antara sektor pendidikan dan sektor publik untuk menghasilkan generasi penerus yang siap menghadapi dinamika dunia kerja. (alf)

Empat Faktur Pajak ini Dikecualikan Pada Penerbitan melalui Aplikasi e-Faktur Client Desktop

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka akses aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keputusan ini diambil seiring dengan penyempurnaan sistem core tax yang kini dapat digunakan oleh seluruh PKP. Namun, terdapat beberapa pengecualian terkait penerbitan faktur pajak melalui aplikasi tersebut.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, ada empat kondisi faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop. Empat pengecualian tersebut adalah sebagai berikut:

1. Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 06 – Faktur pajak ini diterbitkan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail. Toko retail tersebut harus berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada turis asing.

2. Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 – Diterbitkan atas penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).

3. Faktur Pajak oleh PKP yang Menjadikan Cabang sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

4. Faktur Pajak yang Diterbitkan oleh PKP yang Dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Dwi menjelaskan, data faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di sistem core tax paling lambat dua hari setelah penerbitan faktur. Selain e-Faktur Client Desktop, seluruh PKP juga memiliki opsi untuk menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Host-to-Host.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 12 Februari 2025. Keputusan tersebut juga mengubah ketentuan dalam KEP-24/PJ/2025, yang sebelumnya hanya mengizinkan PKP dengan minimal 10.000 faktur pajak per bulan untuk menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host.

Dengan pembukaan akses ini, DJP berharap proses penerbitan faktur pajak dapat lebih efisien dan dapat diakses oleh seluruh PKP, serta memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak di Indonesia.(alf)

DJP Resmi Izinkan Seluruh PKP Gunakan e-Faktur

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengizinkan seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk kembali menggunakan aplikasi e-Faktur dalam pembuatan faktur pajak mulai 12 Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan bahwa PKP dapat membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host, kecuali PKP yang telah ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 dan perubahannya. Sebelumnya, berdasarkan KEP-24/PJ/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025, penggunaan e-Faktur hanya diperbolehkan bagi PKP yang menerbitkan minimal 10 ribu faktur pajak per bulan.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa PKP tetap dapat menggunakan Coretax dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) untuk membuat faktur pajak melalui modul di Portal Wajib Pajak. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum, Iwan Juniardi, yang menekankan bahwa e-Faktur hanyalah tambahan channel dalam pembuatan faktur pajak.

Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap harus dilakukan melalui core tax, sesuai dengan kebijakan DJP.

Hasil RDP dengan Komisi XI DPR

Keputusan ini diambil setelah DJP menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR pada 10 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta DJP untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah mitigasi terhadap penerapan core tax, yang masih dalam tahap penyempurnaan.

“Komisi XI DPR juga meminta DJP agar tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya akibat gangguan teknis penggunaan Coretax sejak 1 Januari 2025,” ujar Misbakhun.

Di hari yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa penerapan Coretax tidak ditunda, melainkan tetap dijalankan secara paralel dengan berbagai fitur layanan, termasuk e-Faktur.

“DJP akan segera menindaklanjuti hasil RDP dengan Komisi XI DPR dan memastikan layanan perpajakan tetap berjalan dengan baik,” kata Dwi.

Dengan keputusan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih fleksibel dalam pembuatan faktur pajak, baik melalui e-Faktur maupun Core tax, guna mendukung kelancaran sistem administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)

 

Pajak Tenant di IKN Gratis, Pemerintah mau Tarik Banyak Investor

IKPI, Jakarta: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengumumkan kebijakan pembebasan pajak bagi pelaku usaha yang membuka tenant di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kebijakan ini berlaku selama satu hingga dua tahun guna menarik lebih banyak investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan baru tersebut.

“Kalau ada yang berjiwa entrepreneur, kami akan sangat bahagia kalau ada yang mau masuk ke sini (IKN). Kalau yang di tenant ini, sementara satu dua tahun kami gratiskan pajaknya,” ujar Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Saat ini, sebanyak 42 tenant telah beroperasi di IKN, tersebar di lantai dasar rumah susun (Rusun) atau apartemen serta gedung Kementerian Koordinator. Tenant-tenant ini menawarkan berbagai layanan bagi pengunjung, termasuk kafe, minimarket, dan restoran.

Basuki menjelaskan bahwa OIKN telah mengadopsi strategi yang sebelumnya diterapkan oleh Balikpapan Superblock (BSB), di mana pusat perbelanjaan tersebut memberikan insentif kepada tenant besar agar bersedia membuka usaha di lokasi mereka. “Saya belajar dari Superblock di Balikpapan. Ternyata saat mereka mengundang tenant seperti Starbucks, justru Superblock yang membayar agar mereka mau masuk. Kami mencoba hal serupa dengan menggratiskan pajak,” jelasnya.

Dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke IKN yang mencapai 60 ribu orang pada Januari 2025, maka OIKN optimistis kebijakan ini akan menarik lebih banyak pelaku usaha. Bahkan, saat ini sudah ada 48 tenant yang mulai masuk ke IKN, dan pembangunan rumah makan Padang sedang berlangsung untuk memenuhi kebutuhan kuliner masyarakat.

“Kunjungan ke IKN sangat besar, terutama di akhir pekan. Saat ini sudah ada rumah makan Padang yang dibangun, tetapi rumah makan Sunda masih belum ada,” kata Basuki.

Pemerintah berharap dengan adanya insentif pajak ini, pelaku usaha semakin terdorong untuk berinvestasi di IKN, sehingga ekosistem bisnis di ibu kota baru dapat berkembang pesat dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. (alf)

Banggar DPR Dorong DJP Tingkatkan Efektivitas Pungutan Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih belum efektif dalam memungut pajak dari transaksi digital di Indonesia, meskipun sektor ini memiliki potensi penerimaan yang sangat besar.

Anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Temasek dan Google, transaksi digital di Indonesia termasuk e-commerce, kripto, dan peer-to-peer (P2P) lending telah mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun. Jika pajaknya dapat dioptimalkan, negara berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp 250 triliun per tahun.

“Ini bukan angka yang kecil. Tetapi sampai dengan hari ini kita belum pernah bisa efektif untuk menarik pajak ini,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Sebagai perbandingan, DJP Kementerian Keuangan mencatat bahwa sejak 2020 hingga 2024, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital baru mencapai Rp 32,32 triliun. Angka tersebut terdiri dari:

• PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp 25,35 triliun

• Pajak kripto: Rp 1,09 triliun

• Pajak fintech (P2P lending): Rp 3,03 triliun

Dengan potensi yang begitu besar, Banggar DPR mendorong DJP untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di sektor digital agar dapat memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. (alf)

id_ID