Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 17 Desember 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Program ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi.

“Gunakanlah momentum ini sebaik mungkin. Saya juga meminta jajaran terkait bekerja ekstra agar pelayanan semakin mudah diakses masyarakat,” ujarnya saat peluncuran program di Palembang, Sabtu (15/8/2025).

Dalam program tersebut, pemilik kendaraan mendapatkan sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, merinci ada empat jenis keringanan yang diberikan. Selain bebas tunggakan dan sanksi administratif PKB, masyarakat juga terbebas dari pajak progresif serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

“Bagi yang menunggak, cukup bayar pajak satu tahun, sedangkan kewajiban tahun-tahun lalu akan dihapuskan,” jelasnya.

Rizwan menambahkan, pemutihan ini diharapkan tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

“Tujuan lainnya adalah meningkatkan kesadaran wajib pajak dan memperbarui basis data kendaraan bermotor di Sumsel,” tegasnya. (alf)

 

Dedi Mulyadi Imbau Kabupaten/Kota di Jabar Hapus Tunggakan PBB

IKPI, Jakarta: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak seluruh kepala daerah di provinsinya untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan sebelumnya. Seruan ini ia sampaikan melalui surat resmi kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

“Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada yang segera menyusul. Bekasi nanti akan menindaklanjuti surat yang saya kirimkan,” ujar Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8/2025).

Sejumlah daerah seperti Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka tercatat sudah menghapuskan tunggakan PBB warganya. Menurut Dedi, langkah ini tidak akan merugikan pendapatan daerah. Sebaliknya, potensi penerimaan justru bisa meningkat karena penunggak pajak lama biasanya sulit ditagih. “Konsepnya mirip dengan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Dedi menegaskan, kebijakan ini bersifat imbauan. Jika ada daerah yang tidak menjalankannya, ia menyerahkan penilaian kepada masyarakat.

Selain soal tunggakan, Dedi juga menyoroti lonjakan PBB di Kota Cirebon yang mencapai 1.000 persen. Setelah berdiskusi dengan Wali Kota Effendi Edo, disepakati bahwa aturan tersebut akan dibatalkan. “Peraturan itu dibuat saat kota dipimpin oleh pejabat sementara. Karena sudah berjalan tahun ini, pembatalannya akan berlaku mulai APBD 2026,” kata mantan Bupati Purwakarta itu.

Dedi menambahkan, sejauh ini kenaikan PBB signifikan baru terdeteksi di Kota Cirebon. Namun, ia tetap mengingatkan daerah lain agar bijak menetapkan tarif pajak.

Fenomena penghapusan atau keringanan PBB ini tidak hanya terjadi di Jawa Barat. Beberapa daerah di luar provinsi juga mengambil langkah serupa demi meringankan beban warga. (alf)

 

 

 

 

 

KPP Denpasar Barat Edukasi Investor Asing Soal Aturan Pajak di Indonesia

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Bali, menggelar kegiatan edukasi bagi investor asing dan warga negara asing (WNA) yang berusaha atau memperoleh penghasilan di Indonesia. Tujuannya, agar para pelaku usaha asing memahami kewajiban perpajakan sesuai ketentuan hukum di tanah air.

Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, menegaskan pentingnya kepatuhan pajak bagi seluruh wajib pajak, termasuk WNA. “Saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri WNA pelaku usaha, perwakilan usaha asing, hingga individu yang berada di wilayah hukum Indonesia, khususnya Denpasar, dan memperoleh penghasilan di Bali.

Dua penyuluh pajak, Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo, dihadirkan untuk memberikan penjelasan teknis. Desriana memaparkan bahwa WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi kriteria, antara lain tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun atau memiliki niat menetap.

“Untuk badan usaha, status SPDN berlaku bagi yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Namun ada pengecualian, misalnya unit tertentu dari badan pemerintah yang sumber dananya berasal dari APBN atau APBD,” jelasnya.

Sementara itu, Edi Prasetyo mengingatkan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas. Ia juga memaparkan prosedur pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk persyaratan administrasi dan survei lapangan.

“Tidak semua wajib pajak bisa menjadi PKP. Jika syaratnya tidak terpenuhi, permohonan akan ditolak,” tegasnya.

Hingga paruh pertama 2025, penerimaan pajak di Bali tercatat mencapai Rp7,62 triliun, atau tumbuh 11,50 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp6,83 triliun. (alf)

 

 

 

 

Ekonom: Target Tax Ratio 16% Prabowo Sulit Dicapai

IKPI, Jakarta: Target ambisius Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong rasio pajak (tax ratio) Indonesia hingga 16% dinilai masih sulit tercapai dalam waktu dekat. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan bahwa selama satu dekade terakhir, rasio pajak Indonesia tak pernah menembus angka 11%.

“Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah sudah mencoba berbagai terobosan, mulai dari Tax Amnesty hingga peluncuran sistem Coretax. Namun, faktanya rasio pajak tetap belum mampu bergerak jauh dari angka 10%,” ujarnya dikutip, Sabtu (16/8/2025).

Yusuf menilai, perbaikan administrasi perpajakan menjadi kunci jika pemerintah ingin mendekati target tersebut. Ia mengingatkan, meski Coretax sempat disebut otoritas sebagai game changer, pelaksanaannya yang tergesa-gesa justru memunculkan kendala bagi wajib pajak.

“Akhirnya DJP pun menyediakan sistem alternatif di luar Coretax untuk pelaporan,” tambahnya.

Selain pembenahan sistem, Yusuf mendorong pemerintah memperkuat sektor-sektor ekonomi yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, keberhasilan target tax ratio tak hanya ditentukan oleh kebijakan fiskal, tetapi juga oleh kemampuan menggerakkan roda ekonomi secara lebih luas.

Ambisi tax ratio 16% ini pertama kali disampaikan Prabowo pada Maret 2024, saat masih menjadi calon presiden. Saat itu ia membandingkan posisi Indonesia yang hanya di kisaran 10% terhadap PDB, jauh di bawah Malaysia, Thailand, dan Kamboja yang mampu mencapai 16–18%. Prabowo optimistis kenaikan ke level tersebut dapat dicapai melalui efisiensi anggaran dan optimalisasi penerimaan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan target tax ratio sebesar 10,47% pada 2026. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sejak 2022, namun masih jauh dari ambisi yang diusung Presiden. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tax ratio tercatat 10,39% pada 2022, 10,31% pada 2023, dan 10,08% pada 2024. Tahun ini diperkirakan turun tipis menjadi 10,03%, sebelum naik kembali sesuai target pada 2026. (alf)

 

Klinik Pajak Badora Dipadati Perwakilan Negara Asing

IKPI, Jakarta: Puluhan perwakilan negara asing dan organisasi internasional memadati klinik pajak yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing di sela kegiatan Handbook of Policies and Guidelines for Foreign Mission in Indonesia di Double Tree by Hilton Jakarta, Bintaro Jaya, Rabu (13/8/2025).

Kepala KPP Badan dan Orang Asing (Badora) Natalius menjelaskan, pihaknya mengirimkan dua petugas khusus untuk memberikan layanan langsung kepada para peserta, yang terdiri dari jajaran Direktorat Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional.

“Kami ingin memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus mempererat kerja sama yang sudah terjalin,” ujarnya.

Dua petugas tersebut, Penyuluh Pajak Muda Prasida Nurul Husna dan Pelaksana Pradita Maharani, melayani peserta sejak pukul 11.00 WIB hingga sore hari. Layanan yang diberikan mencakup konsultasi pendaftaran dan perubahan data, pengajuan surat keterangan bebas pajak, hingga restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Prasida, kegiatan ini diprakarsai Direktorat Fasilitas Diplomatik (Fasdip) Kemenlu yang sejak 2023 telah menerbitkan handbook panduan layanan keprotokoleran dan kekonsuleran, termasuk bagian khusus tentang perpajakan.

“Pemutakhiran informasi sangat diperlukan agar perwakilan negara asing dan organisasi internasional memperoleh referensi terbaru terkait prosedur dan fasilitas yang tersedia,” jelasnya dikutip, Sabtu (16/8/2025).

Sementara itu, Pradita menambahkan bahwa kehadiran KPP Badan dan Orang Asing sebagai focal point memudahkan peserta mendapatkan solusi atas kendala administrasi pajak, khususnya Nomor Identitas Perpajakan (NIP), fasilitas pembebasan, dan pengembalian pajak.

“Meski bukan subjek pajak, administrasi perpajakan mereka tetap terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing,” katanya.

Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan komunitas diplomatik di Indonesia, sekaligus memastikan pelayanan yang cepat, akurat, dan responsif. (alf)

 

 

 

 

Prabowo Tegaskan Pajak Harus Jadi Instrumen Keadilan

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan pajak ke depan harus berpihak pada prinsip keadilan dan pemerataan. Dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 di Sidang Pembukaan Masa Sidang DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025), ia menekankan pajak sebagai sarana redistribusi pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Pajak adalah instrumen untuk keadilan, untuk redistribusi pendapatan. Yang kaya bayar pajak, yang tidak mampu dibantu,” kata Prabowo.

Presiden menyatakan penerimaan pajak akan terus ditingkatkan tanpa mengganggu iklim investasi. Insentif fiskal tetap diberikan secara terarah untuk mendukung sektor-sektor strategis yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Prabowo juga menegaskan bahwa APBN harus dikelola secara sehat dan kredibel melalui optimalisasi pendapatan, penguatan kualitas belanja, serta inovasi pembiayaan. Ia menilai roda perekonomian tidak boleh hanya mengandalkan APBN, melainkan harus melibatkan Danantara dan sektor swasta sebagai penggerak utama.

“Kita akan terus mendorong skema pembiayaan kreatif… sehingga tidak semua harus bergantung pada APBN,” ujarnya.

RAPBN 2026 menargetkan pendapatan negara Rp3.147,7 triliun dengan belanja Rp3.786,5 triliun. Defisit diperkirakan Rp638,8 triliun atau 2,48% dari PDB. Anggaran difokuskan pada delapan prioritas, mulai dari ketahanan pangan, ketahanan energi, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan desa, koperasi, UMKM, pertahanan semesta, serta percepatan investasi, perdagangan, dan perumahan. (alf)

 

 

 

 

 

Pemerintah Pastikan 2026 Tanpa Kenaikan Tarif Pajak dan PNBP

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak apapun pada 2026. Kepastian ini ia sampaikan dalam Live Special Talkshow CNBC dengan tema “Nota Keuangan dan RAPBN 2026: Membaca Arah Ekonomi dan Kebijakan Fiskal 2026”, Jumat (15/8/2025).

Anggito menegaskan, selain menahan kenaikan tarif pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah juga tidak berencana menghadirkan jenis pajak baru. Fokus tahun depan, katanya, adalah mengoptimalkan penerimaan yang ada.

“2026 kita harus ganti tanda petik dari sisi optimalisasi pajak dan PNBP. Pajak sudah kita sampaikan, tidak akan ada jenis pajak baru,” ujar Anggito.

Ia hanya menyebutkan, hanya ada kenaikkan cukai pada tahun ini. Meski tanpa kenaikan tarif, pemerintah tetap akan memperkuat penegakan kepatuhan, memperbaiki administrasi, dan memperluas basis pajak (tax base).

Anggito optimistis, dengan pertumbuhan ekonomi 5,4%, penerimaan pajak akan meningkat seiring peningkatan kepatuhan dan investasi di bidang perpajakan.

Kebijakan ini juga berarti pemerintah belum akan menerapkan PPN 12% terhadap seluruh barang dan jasa pada 2026.

Selain itu, pernyataan tersebut menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo masih menunda pelaksanaan penyesuaian tarif PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (alf)

 

 

Pemerintah Patok Target Pajak Rp2.357,7 Triliun di RAPBN 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Angka ini melonjak 13,5% dibandingkan proyeksi capaian tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp2.076,9 triliun.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan target tersebut saat menyampaikan RAPBN 2026 beserta Nota Keuangan pada rapat paripurna DPR, Jumat (15/8/2025). Pajak kembali menjadi tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi mencapai 74,92% dari total pendapatan yang dipatok sebesar Rp3.147,7 triliun.

Selain pajak, penerimaan dari kepabeanan dan cukai dipatok Rp334,3 triliun atau naik 7,7% dari estimasi tahun ini sebesar Rp310,4 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) justru ditargetkan turun 4,7% menjadi Rp455 triliun dari outlook 2025 yang mencapai Rp477,2 triliun.

Prabowo menegaskan, pajak yang terkumpul tahun depan akan menjadi penopang utama berbagai program strategis. Di antaranya ketahanan pangan (Rp164,4 triliun), ketahanan energi (Rp402,4 triliun), serta program Makan Bergizi Gratis senilai Rp335 triliun yang ditujukan bagi 82,9 juta penerima. Alokasi signifikan juga disiapkan untuk sektor pendidikan (Rp757,8 triliun) dan kesehatan (Rp244 triliun).

Dalam RAPBN 2026, belanja negara dipatok Rp3.786,5 triliun, sehingga defisit anggaran mencapai Rp638,8 triliun atau 2,48% dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah juga menetapkan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,4%, inflasi 2,5%, penurunan tingkat pengangguran ke kisaran 4,44–4,96%, serta penghapusan kemiskinan ekstrem hingga 0–0,5%. (alf)

 

 

Lonjakan PBB-P2 di Daerah Dinilai Imbas Pemangkasan Dana Transfer, Istana Membantah

IKPI, Jakarta: Pakar otonomi daerah sekaligus Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah tak lepas dari persoalan fiskal yang mendera pemerintah daerah. Ia menyoroti bahwa langkah tersebut erat kaitannya dengan pemangkasan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Presiden yang baru terpilih menginstruksikan efisiensi, dan nilainya besar untuk kepentingan daerah. Ada data yang beredar, lebih dari Rp50 triliun dana transfer dipangkas. Tentu daerah otonom terkena imbasnya,” ujar mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih bergantung pada Dana Transfer ke Daerah (TKD), baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Kondisi makin pelik karena banyak bupati dan wali kota yang baru dilantik Februari 2025 mewarisi APBD yang disusun pemerintahan sebelumnya, namun kemudian mendapati alokasi dana dari pusat menyusut drastis—bahkan hingga ratusan miliar rupiah.

“Posisi APBD di Februari itu sudah terpaku. Begitu dicek, dana dari pusat banyak hilang—ada yang Rp100 miliar, ada yang Rp200 miliar. Saat perubahan APBD di Maret, April, atau Mei, kepala daerah mulai berimprovisasi mencari cara agar pembangunan yang direncanakan tetap berjalan,” terangnya.

Ia menyebut opsi seperti kerja sama dengan swasta atau memaksimalkan pendapatan dari BUMD membutuhkan waktu lama, sementara kepala daerah terdesak untuk memenuhi janji kampanye. Alhasil, banyak yang memilih langkah cepat: menaikkan pajak daerah, termasuk PBB-P2.

Namun, Djohermansyah mengkritik keras kebijakan tersebut karena dinilai tanpa kajian mendalam dan minim pelibatan publik. “Tiba-tiba naiknya mencolok, bahkan ratusan persen. Masyarakat tentu kaget dan keberatan, apalagi PBB ini dibayar semua warga, baik di desa maupun kota,” ujarnya.

Ia menegaskan, meski Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah memberi kewenangan daerah untuk mengatur NJOP dan tarif pajak, keputusan itu seharusnya tetap mempertimbangkan kondisi makroekonomi, daya beli, kemiskinan, dan pengangguran di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menepis anggapan bahwa lonjakan PBB-P2 di daerah, termasuk di Pati, disebabkan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

“Menyebut ini sebagai imbas kebijakan efisiensi adalah tanggapan prematur. Efisiensi sudah berjalan sejak awal 2025 dan berlaku untuk seluruh daerah, bukan hanya satu-dua kabupaten/kota,” kata Hasan di Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

Hasan menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 adalah keputusan otonom masing-masing daerah. “Kalau seperti di Pati, itu murni dinamika lokal. Kalau mau bicara dampak efisiensi pusat, konteksnya harus seluruh 500-an kabupaten/kota di Indonesia,” tegasnya. (alf)

 

ADB Kucurkan Pinjaman USD500 Juta untuk Modernisasi Sistem Pajak Indonesia

IKPI, Jakarta: Asian Development Bank (ADB) menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai USD500 juta untuk mendukung modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Pendanaan ini menjadi tahap awal dari tiga subprogram dalam kerangka Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (Domestic Resource Mobilization/DRM) yang dirancang untuk memperkuat basis penerimaan negara.

Menurut Direktur ADB untuk Indonesia, Jiro Tominaga, program ini menjadi langkah strategis bagi keberlanjutan fiskal Indonesia. “Dengan digitalisasi administrasi pajak dan penguatan kerja sama pajak internasional, Indonesia akan memiliki kemampuan lebih besar untuk membiayai prioritas pembangunan sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).

Reformasi yang diusung mencakup tiga pilar utama, peningkatan efisiensi administrasi pajak, perluasan kerja sama pajak lintas negara, serta penyusunan kebijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

ADB memperkirakan, subprogram awal ini mampu mengerek rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1,28 poin persentase pada 2030. Peningkatan ini diharapkan menciptakan ruang fiskal untuk memperbesar investasi dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Salah satu elemen penting dalam program ini adalah penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)—platform digital baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan merampingkan proses administrasi, memperbaiki akurasi data, dan memperkuat kemampuan deteksi ketidakpatuhan.

Selain itu, reformasi juga difokuskan pada penanggulangan praktik penghindaran pajak internasional, sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Di sisi lain, pelaku usaha, khususnya sektor usaha kecil dan menengah (UKM), akan merasakan manfaat dari penyederhanaan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan percepatan penyelesaian sengketa pajak.

ADB meyakini, rangkaian reformasi ini akan mempercepat langkah Indonesia menuju status negara berpenghasilan menengah ke atas, sekaligus memperkuat daya saing perekonomian di tingkat global. (alf)

 

id_ID