Ini Negara-Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia dan Digunakan Untuk Apa Uangnya?

IKPI, Jakarta: Tak semua negara menerapkan tarif pajak yang ramah dompet. Beberapa justru mengenakan pajak penghasilan (PPh) sangat tinggi kepada individu maupun perusahaan. Namun, tarif tinggi ini biasanya dibarengi dengan pelayanan publik yang mumpuni dari pendidikan gratis hingga jaminan kesehatan universal.

Dikutip dari The Economic Times, berikut negara-negara yang memberlakukan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia per 2024–2025:

1. Pantai Gading – 60%

Pantai Gading menduduki posisi teratas dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia, yakni 60%. Meski mencengangkan, pungutan ini digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.

2. Finlandia – 56,95%

Negeri di utara Eropa ini dikenal sebagai salah satu negara dengan sistem jaminan sosial terbaik. Pada 2024, tarif PPh mencapai 56,95%. Warga Finlandia mendapat akses gratis ke layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya.

3. Jepang – 55,95%

Sebagai negara berteknologi tinggi dengan populasi lansia yang besar, Jepang mengenakan tarif pajak tinggi untuk mendanai program pensiun dan layanan kesehatan. PPh individu mencapai 55,95%, sementara PPh badan 30,62%, serta PPN 10%.

4. Denmark – 55,9%

Denmark menyeimbangkan pajak tinggi dengan kualitas hidup yang tinggi. Warganya mendapat akses merata ke pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Tarif PPh individu pada 2024 mencapai 55,9%, PPh badan 22%, dan PPN 25%.

5. Austria – 55%

Austria menerapkan sistem pajak progresif. Semakin besar penghasilan, semakin besar pula pungutan. Tahun 2024, tarif tertinggi PPh individu mencapai 55%. Sementara itu, tarif PPh badan dan PPN masing-masing sebesar 24% dan 20%.

6. Belgia – 53,7%

Di Belgia, tarif pajak tinggi dialihkan menjadi layanan publik unggulan seperti transportasi umum, jaminan kesehatan, dan perlindungan sosial. PPh di negara ini sebesar 53,7%.

7. Swedia – 52%

Swedia pernah menetapkan PPh individu tertinggi hampir menyentuh 62% pada 1996. Kini, tarifnya berada di angka 52%. Sistem pajaknya membiayai layanan pendidikan dan kesehatan gratis, serta tunjangan keluarga.

8. Belanda – 49%

Negara Kincir Angin ini mengenakan PPh individu sebesar 49%. Hasilnya digunakan untuk membiayai infrastruktur publik seperti transportasi, layanan kesehatan, dan pendidikan.

Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia menganut sistem pajak progresif dengan tarif PPh pribadi berkisar antara 5% hingga 30%, tergantung pada jumlah penghasilan. Tarif ini tergolong lebih rendah dibanding negara-negara Eropa dan Asia Timur.

Per April 2025, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 557,1 triliun. Meski menunjukkan tren positif, angka tersebut masih lebih rendah 10,8% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Sebagai langkah strategis untuk mendorong kinerja perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru pada 23 Mei 2025.

Pemerintah berharap perubahan ini bisa mengoptimalkan penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global.

Pajak Tinggi, Layanan Publik Unggul

Tarif pajak yang tinggi memang kerap menjadi sorotan. Namun, pengalaman dari negara-negara dengan PPh besar menunjukkan bahwa pungutan tersebut bisa berbuah manis jika dikelola dengan baik memberikan layanan publik unggul, menekan ketimpangan, dan menciptakan jaring pengaman sosial yang kuat. (alf)

 

 

Pecahkan Rekor Kehadiran, IKPI Cabang Manado Sukses Gelar Seminar PPL Perdana dengan Mayoritas Peserta Umum

IKPI, Manado: Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Bukti Pemotongan Pemungutan PPh, Faktur Pajak dan SPT PPN di Coretax Sistem” yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Manado sukses besar dan mencetak sejarah baru dalam pelaksanaan PPL di wilayah tersebut. Kegiatan ini digelar secara hybrid (online dan offline) pada Sabtu, (31/5/2025), di Luwansa Hotel & Convention Center, kawasan Teling, Kota Manado.

Ketua Panitia Roy Wantah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan penuh dari Ketua Umum IKPI yang menjadi motivasi utama dalam terselenggaranya seminar ini. “PPL kali ini sungguh luar biasa. Kami mencatat kehadiran 108 peserta secara langsung di lokasi dan 7 peserta online dari luar daerah seperti Ternate dan Tobelo. Ini menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah pelaksanaan PPL di cabang Manado, yang sebelumnya belum pernah melampaui angka 50 peserta,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).

(Foto: Istimewa)

Yang lebih membanggakan juga, lanjut Roy, dari total peserta tersebut, 10 orang merupakan anggota IKPI Cabang Manado, sedangkan 105 sisanya adalah peserta umum dari berbagai latar belakang usaha, termasuk badan usaha milik daerah.

Antusiasme peserta begitu tinggi hingga panitia harus menutup pendaftaran lebih awal karena keterbatasan waktu dalam mencetak modul dan menyiapkan perlengkapan seminar. Yang menarik, peserta tidak hanya berasal dari kalangan anggota IKPI, tetapi juga dari berbagai bidang usaha, termasuk perwakilan badan usaha milik daerah.

“Dukungan ketua cabang Pak Tenie Londah dan kerja sama antar sesama pengurus cabang juga menjadi motor utama keberhasilan acara ini,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Seminar ini menghadirkan narasumber nasional, Lukman Nul Hakim, dengan moderator Oktofianus Franszeblum Kotta, SE., MSA., BKP. Materi yang disampaikan sangat relevan dan aktual, seiring dengan baru dirilisnya sistem Coretax per 11/2025, yang menjadi perbincangan hangat di kalangan profesional pajak.

Diskusi yang intens membuat seminar berlangsung hingga pukul 18.00 WITA, melampaui jadwal yang direncanakan.

“Ini bukti nyata bahwa sinergi antara pengurus, panitia, narasumber, dan dukungan dari pengurus pusat dapat menghasilkan kegiatan yang bermakna dan berdampak langsung bagi para praktisi perpajakan di daerah,” kata Roy.

Seminar ini sekaligus menjadi penanda awal yang kuat bagi masa kepengurusan IKPI Cabang Manado periode 2024–2029 dalam mendorong profesionalisme dan pembaruan pengetahuan anggotanya. (bl)

Format Baru NSFP Era Coretax Kini 17 Digit dan Diberikan Otomatis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menegaskan perubahan besar dalam format kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di era sistem administrasi perpajakan Coretax. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025, khususnya pada Pasal 37.

Dalam ketentuan terbaru, struktur NSFP mengalami perubahan signifikan, dari yang sebelumnya terdiri atas 16 digit menjadi 17 digit. Format baru ini terdiri atas tiga bagian: 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri faktur pajak.

“Kode dan nomor seri faktur pajak terdiri atas 17 digit, yaitu: a. 2 digit kode transaksi; b. 2 digit kode status; dan c. 13 digit nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 37 ayat (1).

Lebih rinci, 13 digit terakhir terbagi menjadi dua bagian, yakni 2 digit pertama menunjukkan tahun pembuatan e-Faktur, dan 11 digit berikutnya merupakan nomor urut yang ditentukan oleh sistem DJP. Tidak seperti sistem sebelumnya, kini NSFP diberikan secara otomatis saat e-Faktur diunggah melalui sistem Coretax dan mendapat persetujuan dari DJP.

Panduan Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak

PER-11/PJ/2025 juga merinci penggunaan kode transaksi faktur pajak yang berlaku dalam sistem Coretax. Berikut adalah daftar dan fungsi masing-masing kode:

• Kode 01: Untuk transaksi biasa di mana PPN atau PPnBM dipungut langsung oleh PKP.

• Kode 02: Penyerahan kepada instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN.

• Kode 03: Untuk transaksi kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk DJP.

• Kode 04: Transaksi dengan dasar pengenaan pajak nilai lain, sesuai Pasal 8A UU PPN.

• Kode 05: Penyerahan dengan PPN besaran tertentu atau pemberian cuma-cuma, termasuk yang nilai pajaknya bisa Rp0,00.

• Kode 06: Penjualan kepada turis asing lewat toko retail peserta skema VAT refund.

• Kode 07: Untuk penyerahan dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (misalnya proyek hibah luar negeri, kawasan berikat, migas, dll.).

• Kode 08: Transaksi yang dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM, seperti jasa bandara untuk luar negeri atau perwakilan asing.

• Kode 09: Penyerahan aktiva tetap yang awalnya tidak diperuntukkan untuk dijual.

• Kode 10: Kode baru untuk transaksi khusus yang tidak masuk kategori kode 01–09, termasuk penyerahan dengan tarif PPN berbeda dari tarif umum 12%.

Langkah Strategis Transformasi Digital Pajak

Dengan diberlakukannya aturan ini, DJP semakin memperkuat transformasi digital melalui sistem Coretax. Format NSFP yang lebih panjang dan pemberian otomatis bertujuan untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan efisiensi dalam penerbitan faktur pajak.

Aturan ini juga mendorong wajib pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk beradaptasi dengan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih ketat namun juga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. (alf)

 

 

Mulai 6 Juni, Barang Impor dari Luar Negeri Bisa Dilaporkan Secara Lisan

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali memperbarui aturan kepabeanan lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah penegasan siapa saja yang diperbolehkan menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang bawaan dari luar negeri secara lisan.

Pasal 9 PMK 34/2025 menyatakan bahwa barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib dilaporkan kepada petugas bea dan cukai di kantor pabean.

Berbeda dari aturan sebelumnya, kini pemerintah memberikan rincian lima kategori penumpang yang dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut secara lisan.

“Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 34/2025.

Kelima kategori tersebut meliputi:

• Penumpang berusia di atas 60 tahun;

• Penumpang dengan disabilitas;

• Jemaah haji reguler yang terdaftar resmi untuk musim haji berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan;

• Tamu negara berkategori very very important person (VVIP);

• Penumpang atau awak sarana pengangkut yang berada di lokasi tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sekadar informasi, beleid anyar ini merevisi PMK 203/2017. Dalam regulasi sebelumnya, pemberitahuan pabean secara lisan memang telah diakomodasi, namun belum dijelaskan secara spesifik siapa saja yang berhak melakukannya.

Selama ini, mayoritas pemberitahuan pabean disampaikan secara tertulis, baik melalui Customs Declaration (CD) maupun Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

PMK 34/2025 resmi berlaku mulai 6 Juni 2025. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap proses kepabeanan dapat lebih akomodatif, terutama bagi kelompok penumpang tertentu yang memerlukan kemudahan layanan. (alf)

 

 

PER-11/PJ/2025 Wajibkan Usaha Milik Orang Pribadi Potong PPh

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperluas cakupan kewajiban pemotongan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri melalui terbitnya Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-11/PJ/2025. Aturan ini menetapkan bahwa individu yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas kini diwajibkan memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari sewa, termasuk sewa tanah dan bangunan.

 

Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) peraturan tersebut, yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi adalah mereka yang memiliki kegiatan usaha dan menyelenggarakan pembukuan, serta para profesional seperti dokter, arsitek, notaris, akuntan, dan lainnya yang menjalankan pekerjaan bebas.

 

Kewajiban ini bukan hal baru, namun cakupan subjek yang ditunjuk sebagai pemotong pajak mengalami perluasan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam KEP-50/PJ/1994 dan KEP-50/PJ/1996. Dalam dua keputusan terdahulu itu, hanya profesi tertentu dan pelaku usaha tertentu yang diwajibkan memotong pajak atas sewa.

 

Kini, dengan berlakunya PER-11/PJ/2025 per tanggal 22 Mei 2025, kedua keputusan lama tersebut resmi dicabut. Artinya, ketentuan yang mengatur siapa saja orang pribadi yang harus memotong PPh atas sewa telah diperbarui secara menyeluruh.

 

Sebagai catatan, pemotongan pajak yang dilakukan wajib pajak orang pribadi ini harus disertai dengan bukti potong unifikasi, sesuai prosedur perpajakan terbaru. Besaran tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan sewa adalah 2% dari jumlah bruto, sementara untuk sewa tanah dan bangunan, PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan secara final sebesar 10%.

Langkah ini sejalan dengan upaya DJP memperkuat basis pemajakan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya dari sektor usaha dan profesional perorangan yang sebelumnya belum sepenuhnya tercakup dalam kewajiban pemotongan pajak atas sewa. (alf)

 

Bandara di Beijing Catatkan Permohonan Pengembalian Pajak Rp 830 Miliar

IKPI, Jakarta: Industri pariwisata Tiongkok menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang kuat. Dalam empat bulan pertama tahun ini, dua bandara internasional utama di Beijing mencatat total permohonan pengembalian pajak senilai 369 juta yuan setara lebih dari Rp830 miliar. Angka tersebut bukan hanya melonjak hampir 80 persen dibanding tahun lalu, tapi juga menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah untuk periode yang sama, menurut data Bea Cukai Beijing.

Peningkatan ini tak lepas dari kebijakan transit bebas visa selama 240 jam, yang sukses menarik lebih banyak wisatawan asing untuk singgah dan berbelanja di Tiongkok. Dari Januari hingga April, otoritas bea cukai mencatat lebih dari 7 juta pergerakan penumpang internasional, naik lebih dari 22 persen dibanding periode yang sama pada 2024. Sementara itu, jumlah penerbangan internasional yang dilayani mencapai 40.622 penerbangan, meningkat hampir 24 persen secara tahunan.

Momentum ini mencapai puncaknya selama libur Hari Buruh 2025. Dalam waktu singkat, permohonan pengembalian pajak melonjak lebih dari dua kali lipat (105 persen), dengan nilai total pengembalian dana yang meningkat drastis sebesar 155 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Sejak awal tahun, kami melihat lonjakan nyata dalam jumlah wisatawan yang mengajukan pengembalian pajak. Kini, pada jam sibuk, kami bisa memproses hingga 60 klaim per jam,” ujar seorang petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Ibu Kota Beijing.

Menanggapi lonjakan ini, bea cukai setempat menambah loket pengembalian pajak di area keberangkatan serta mempercepat proses pelayanan. Tak hanya itu, sosialisasi prosedur tax refund juga ditingkatkan melalui berbagai kanal, termasuk media bandara, platform digital, dan kerja sama dengan otoritas perpajakan serta pengelola bandara.

Dengan optimalisasi kebijakan dan layanan ini, Tiongkok tampaknya tengah merintis era baru dalam pariwisata inbound di mana belanja turis asing menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang kian nyata. (alf)

 

 

 

 

DJP Jateng I Imbau Nelayan Pastikan Faktur BBM Resmi: Langkah Cegah Risiko Hukum

IKPI, Jakarta: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan para nelayan saat membeli bahan bakar minyak (BBM). Imbauan ini disampaikan langsung dalam kegiatan edukasi perpajakan di Kota Tegal, yang menggandeng Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jateng I, Santoso Dwi Prasetyo, menegaskan agar para nelayan hanya membeli BBM dari penyalur resmi. Selain menjamin kualitas bahan bakar, transaksi dari penyalur resmi juga disertai faktur pajak sah yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi dan menghindari pelanggaran hukum.

“Kalau membeli dari pihak yang tidak resmi, bukan hanya kualitas BBM yang dipertanyakan, tapi juga bisa menimbulkan masalah hukum jika faktur pajaknya tidak sah,” ujar Santoso, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, kegiatan edukasi ini bertujuan membina para nelayan sebagai wajib pajak agar lebih memahami kewajiban perpajakan serta tata cara pembelian BBM sesuai regulasi. Ia menjelaskan bahwa nelayan umumnya hanya dikenakan dua jenis pajak: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, PPh baru wajib dibayarkan jika mereka memperoleh keuntungan dari usaha melaut.

“Kalau tidak ada keuntungan, maka tidak ada kewajiban membayar PPh. Ini yang perlu dipahami agar tidak ada kesalahpahaman di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi lintas lembaga yang telah terjalin. Ia berharap kolaborasi seperti ini bisa terus diperkuat demi meningkatkan kepatuhan pajak dan memberantas praktik penggunaan faktur fiktif.

“Dengan edukasi berkelanjutan seperti ini, kami berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, khususnya nelayan, terus meningkat,” ujar Nurbaeti.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata pentingnya peran edukasi dalam mendorong kepatuhan pajak yang tidak hanya berlaku di kota besar, tapi juga di kalangan masyarakat pesisir. (alf)

 

Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump: Presiden Dinilai Langgar Wewenang Dagang

IKPI, Jakarta: Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (US Court of International Trade) memutuskan untuk membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump, menyatakan bahwa sang presiden telah bertindak melampaui batas kekuasaannya.

Dalam putusan tegas yang disampaikan oleh panel tiga hakim, pengadilan menilai bahwa tindakan Trump membebankan tarif secara luas atas barang-barang impor dari mitra dagang utama AS tidak sah menurut hukum federal. Mereka menegaskan bahwa hanya Kongres yang memiliki otoritas konstitusional untuk mengatur perdagangan luar negeri.

“Masalahnya bukan pada kebijaksanaan atau efektivitas tarif tersebut, tetapi karena tidak ada dasar hukum yang memperbolehkannya,” tulis pengadilan dalam keputusannya seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (31/5/2025).

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi strategi ekonomi proteksionis yang diusung Trump sejak masa jabatannya. Pengadilan juga menyebut bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar pengenaan tarif tidak dapat diterapkan untuk kebijakan semacam ini, karena undang-undang itu hanya berlaku dalam konteks ancaman luar biasa saat keadaan darurat nasional.

Dampak Langsung di Pasar

Tak lama setelah putusan diumumkan, pasar keuangan merespons dengan antusias. Nilai tukar dolar AS menguat signifikan terhadap euro, yen, dan franc Swiss. Indeks saham AS juga mencatat kenaikan, sementara bursa Asia mengalami lonjakan.

Namun, pemerintah Trump tidak tinggal diam. Beberapa menit setelah keputusan dibacakan, pihak Gedung Putih segera mengajukan pemberitahuan banding. Mereka mempertanyakan kewenangan pengadilan dan menyatakan bahwa defisit perdagangan AS merupakan krisis nasional yang membenarkan tindakan darurat.

“Hakim yang tidak dipilih oleh rakyat tidak berwenang menentukan cara menghadapi keadaan darurat nasional,” ujar juru bicara Gedung Putih, Kush Desai.

Akar Sengketa dan Implikasi Lebih Luas

Sejak menjabat, Trump menjadikan tarif sebagai alat utama dalam perang dagang global, menargetkan negara-negara seperti Tiongkok dan anggota Uni Eropa. Namun, pendekatan ini kerap menuai kontroversi karena menciptakan ketidakpastian bagi pelaku bisnis dan rantai pasok global.

Meski pengadilan telah menghapus berbagai kebijakan tarif menyeluruh sejak Januari, keputusan ini tidak mencakup tarif sektoral tertentu seperti yang dikenakan pada baja, aluminium, dan kendaraan yang didasarkan pada undang-undang terpisah.

Kasus ini, yang bermula dari gugatan sejumlah pelaku usaha AS, kini berpotensi berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Sirkuit Federal dan bahkan bisa mencapai Mahkamah Agung. Hasil akhirnya berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan batas kekuasaan eksekutif di bidang perdagangan internasional.

Ketidakpastian Baru dalam Diplomasi Dagang

Putusan ini juga mengguncang berbagai negosiasi perdagangan yang sedang berlangsung antara AS dan sejumlah mitra strategis. Jika keputusan ini dikukuhkan di tingkat lebih tinggi, Trump akan kehilangan salah satu instrumen utama dalam menekan negara-negara lain untuk memberikan konsesi.

Sementara itu, banyak pelaku usaha berharap putusan ini membuka jalan bagi stabilitas kebijakan dagang yang lebih berjangka panjang dan tidak bergantung pada dekrit eksekutif yang berubah-ubah. (alf)

 

Pemerintah Longgarkan Aturan Impor untuk Jemaah Haji: Bebas Bea Masuk hingga US$2.500

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi para jemaah haji Indonesia. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang memberikan perlakuan khusus atas barang bawaan jemaah haji. Aturan ini merevisi ketentuan sebelumnya dalam PMK 203/2017 dan akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

Melalui PMK terbaru ini, jemaah haji kini berhak mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang bawaannya hingga batas nilai pabean sebesar FOB US$2.500 per orang per kedatangan. Nilai ini lima kali lebih tinggi dibandingkan dengan ambang batas untuk penumpang biasa, yang hanya FOB US$500.

“Barang pribadi penumpang yang merupakan barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk,” demikian kutipan Pasal 12 ayat (2) PMK 34/2025.

Tak hanya bebas bea masuk, barang-barang tersebut juga tidak dikenai PPN, PPNBM, maupun PPh Pasal 22 impor, sehingga memberikan keringanan yang signifikan bagi para jemaah.

Namun, jika nilai barang bawaan melampaui batas yang telah ditetapkan, maka selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Kendati demikian, pemerintah tetap membebaskan jemaah dari pungutan PPh Pasal 22 atas kelebihan tersebut.

Sebelum aturan ini diberlakukan, jemaah haji mendapat perlakuan kepabeanan yang sama dengan penumpang biasa. Dengan terbitnya PMK 34/2025, pemerintah menunjukkan keberpihakannya terhadap kebutuhan ibadah umat Muslim.

Kebijakan ini juga selaras dengan PMK 4/2025 yang lebih dulu diterbitkan pada awal tahun. PMK tersebut mengatur pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman milik jemaah haji hingga FOB US$1.500 per pengiriman, sebanyak dua kali. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan batas pembebasan untuk kiriman biasa yang hanya FOB US$3.

Menurut Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Chotibul Umam, revisi ini penting untuk menyelaraskan ketentuan antarperaturan, sekaligus memberikan keadilan bagi jemaah yang membawa barang secara langsung dengan pesawat.

“Kalau barang kiriman jemaah saja bisa dapat pembebasan besar, tentu wajar jika fasilitas serupa diberikan juga pada barang bawaan mereka yang dibawa sendiri dalam perjalanan pulang,” jelas Chotibul.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk afirmasi terhadap kebutuhan jemaah haji dan penyederhanaan prosedur kepabeanan di tengah peningkatan arus kedatangan pasca-ibadah haji. Dengan perlakuan khusus ini, diharapkan proses kedatangan jemaah dapat berlangsung lebih lancar, efisien, dan minim hambatan administratif. (alf)

 

 

 

 

Penerimaan Pajak Jakarta Utara Tembus Rp19,78 Triliun, Sektor Perdagangan Jadi Kontributor Utama

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatatkan kinerja positif dalam penerimaan pajak hingga akhir April 2025. Total penerimaan mencapai Rp19,78 triliun atau 30,18% dari target tahunan sebesar Rp65,53 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) non-migas yang berkontribusi Rp9,24 triliun (34,47% dari target), disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp9,97 triliun (25,90%), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,45 miliar (2,23%). Sementara itu, jenis pajak lainnya justru mencatatkan penerimaan fantastis, mencapai Rp565,72 miliar atau 1.562,55% dari target Rp36,20 miliar.

“Tiga sektor utama yang menopang penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara adalah perdagangan (53,36%), industri pengolahan (11,44%), dan transportasi serta pergudangan (10,50%),” ujar Wansepta dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (30/5/2025).

Meski baru mencapai sepertiga dari target, Wansepta tetap optimistis capaian akhir tahun akan melampaui target, berkat sinergi dengan unit vertikal dan langkah optimalisasi penerimaan.

“Strategi kami mencakup pengawasan pembayaran masa tahun berjalan, pemetaan potensi Wajib Pajak yang belum sesuai aturan, serta penguatan kegiatan pengawasan seperti Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM),” imbuhnya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Konferensi Pers ALCo Regional Jakarta yang digelar daring pada 27 Mei 2025.

Kinerja Pajak Regional Jakarta Lampaui Rp400 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Jakarta Timur, Dwi Krisnanto, memaparkan bahwa total penerimaan pajak dari seluruh Kanwil DJP di wilayah Jakarta mencapai Rp421,87 triliun.

“Penerimaan ini menunjukkan tren pemulihan yang konsisten secara bulanan, menjadi sinyal positif terhadap peluang pencapaian target nasional,” jelas Dwi.

Rincian penerimaan regional meliputi PPh non-migas sebesar Rp206,02 triliun (23,83% dari target), PPN Rp80,65 triliun (14,09%), PPh migas Rp9,08 triliun (14,45%), serta PBB dan pajak lainnya yang mencatat Rp126,06 triliun—menembus 396,98% dari target.

Menurut Dwi, akselerasi penerimaan pajak tak lepas dari peningkatan sistem Coretax yang memperlancar pelayanan dan memudahkan kepatuhan pajak Wajib Pajak.

“Digitalisasi menjadi pendorong utama efisiensi dan efektivitas dalam pengumpulan pajak, dan kami akan terus memperkuatnya ke depan,” tutupnya. (alf)

id_ID