IKPI Depok Soroti Tantangan Konsultan Pajak di Era AI: Gelar Lomba Karya Ilmiah

IKPI, Depok: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Hendra Damanik, menyerukan pentingnya kesiapsiagaan profesi konsultan pajak menghadapi gelombang disrupsi teknologi, khususnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Hal itu dikatakannya saat mengumumkan pembukaan lomba karya ilmiah nasional bertema perpajakan di Depok, Senin (2/6/2025).

Hendra menyatakan bahwa para konsultan pajak harus berani bertransformasi dan menguasai teknologi, bukan sekadar menjadi penonton di tengah revolusi digital. “Era AI ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal eksistensi. Konsultan pajak harus cepat beradaptasi atau tertinggal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa teknologi seperti AI mampu mengotomasi banyak proses perpajakan, namun tidak bisa menggantikan sepenuhnya peran manusia dalam aspek strategis dan etika.

Menurut Hendra, pembukaan lomba karya ilmiah nasional ini “Call for Papers” untuk menyambut HUT ke-10 IKPI Cabang Depok, mengangkat tiga tema besar:

• Peran Konsultan Pajak dalam Era AI,

• Transformasi Pengadilan Pajak, dan

• Isu Etika dalam Pengampunan Pajak Jilid II

Lomba ini terbuka bagi mahasiswa aktif dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia, dengan total hadiah puluhan juta rupiah. Peserta diminta mengirimkan karya ilmiah orisinil yang bersifat analitik dan informatif, dan dapat memilih salah satu dari tiga tema yang disediakan.

“Ini bukan sekadar kompetisi, tapi panggilan intelektual,” kata Damanik. “Kami ingin mahasiswa ikut menyumbangkan gagasan dalam menjawab persoalan pajak di era disrupsi.”

Tahapan lomba dimulai dengan pendaftaran pada 2–9 Juni, diikuti dengan pengiriman karya ilmiah hingga 27 Juni. Pemaparan finalis akan dilakukan pada 10 Juli, dan pengumuman pemenang pada 13 Juli 2025. Seluruh pendaftaran dan partisipasi bersifat gratis, dengan persyaratan administrasi seperti Kartu Tanda Mahasiswa, bukti follow akun media sosial penyelenggara, serta surat orisinalitas karya.

Selain hadiah uang tunai hingga Rp7,5 juta, pemenang juga akan mendapatkan voucher training Brevet AB, merchandise eksklusif, dan tentunya pengakuan nasional di kalangan profesi konsultan pajak.

Lomba ini menjadi bukti komitmen IKPI Cabang Depok dalam membina kolaborasi antara dunia akademik dan profesi, serta mendorong literasi pajak yang adaptif dan etis.

Untuk info lengkap dan pendaftaran, kunjungi ikpidepok.or.id atau Instagram @ikpi_cabang_depok. (bl)

Jangan Lupa! Ini Jadwal Penting di Kalender Pajak Juni 2025 agar Terhindar dari Denda

IKPI, Jakarta: Memasuki bulan Juni 2025, para Wajib Pajak dihimbau untuk kembali mencermati sejumlah tenggat waktu pelaporan dan pembayaran pajak. Mulai dari PPN hingga PPh, setiap jenis pajak memiliki batas waktu yang telah ditetapkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun terus mengingatkan pentingnya kepatuhan demi menghindari sanksi administrasi. Untuk memudahkan Anda, berikut rangkuman kalender pajak penting sepanjang bulan ini.

2 Juni 2025: Deadline Pelaporan dan Pembayaran PPN April 2025

Awal bulan dibuka dengan tenggat pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak April 2025. Karena 31 Mei jatuh pada hari Sabtu, batas waktunya mundur ke Senin, 2 Juni 2025. Ini sesuai ketentuan DJP, di mana jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka akan digeser ke hari kerja berikutnya.

Catatan penting lainnya: DJP baru saja menerbitkan PER-11/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025. Regulasi ini memperbarui mekanisme pelaporan SPT Masa dan pembuatan faktur pajak dalam sistem Coretax. Aturan ini juga menekankan pada keseragaman bentuk dan pengisian SPT PPN, baik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) reguler, PKP dengan pedoman penghitungan tertentu, maupun pemungut PPN non-PKP.

16 Juni 2025: Batas Akhir Penyetoran PPh Mei 2025

Jangan sampai terlewat! Senin, 16 Juni 2025 menjadi hari terakhir untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Masa Mei 2025. Karena 15 Juni jatuh pada hari Minggu, Wajib Pajak diberikan waktu tambahan satu hari. Meski demikian, hindari menunggu hingga hari terakhir agar tidak terkena risiko gangguan sistem atau keterlambatan teknis lainnya.

20 Juni 2025: Pelaporan SPT Masa PPh Mei 2025

Setelah melakukan penyetoran, Wajib Pajak masih harus melaporkan SPT Masa PPh. Batas waktunya jatuh pada Kamis, 20 Juni 2025. Ini berlaku untuk seluruh jenis PPh Pasal 21, 22, 23, dan 26.

Penting dicatat, berdasarkan PMK 168/2023 dan PER-2/PJ/2024, pemberi kerja wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulan, termasuk untuk masa nihil. Jadi, meskipun seluruh pegawai menerima penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pelaporan tetap harus dilakukan.

30 Juni 2025: Tenggat Pelaporan PPN Mei 2025

Menutup bulan, Senin, 30 Juni 2025 menjadi batas waktu pelaporan PPN untuk Masa Pajak Mei 2025. Kali ini, tidak ada perubahan tanggal karena jatuh pada hari kerja. Sesuai ketentuan, pelaporan PPN dilakukan maksimal di akhir bulan setelah masa pajak yang bersangkutan.

Meski tenggat masih cukup jauh, DJP menyarankan agar pelaporan dilakukan lebih awal untuk menghindari kesalahan input atau antrean sistem di menit-menit terakhir.

Tips Penting: Jangan Tunda, Laporkan Sekarang!

Menunda kewajiban pajak bisa berujung pada denda administratif. Oleh karena itu, jadwalkan tenggat-tenggat ini di kalender Anda dan pastikan semua kewajiban dipenuhi tepat waktu. Dengan sistem perpajakan yang terus diperbarui, kemudahan sudah ada di tangan tinggal bagaimana Anda mengelolanya dengan bijak. (alf)

 

 

 

Rencana Pengenaan Pajak Digital Picu Perdebatan di Pemerintahan Jerman

IKPI, Jakarta: Rencana pengenaan pajak digital terhadap raksasa teknologi global seperti Google dan Facebook kembali memicu perdebatan di dalam tubuh pemerintahan Jerman. Kali ini, pernyataan kontroversial datang dari Menteri Negara Urusan Kebudayaan, Wolfram Weimer, yang mengusulkan penerapan pungutan sebesar 10% bagi perusahaan digital asing. Namun, belum jelas apakah tarif itu akan dikenakan atas pendapatan kotor atau laba bersih perusahaan.

Proposal Weimer segera memantik respons tegas dari Kementerian Digital Jerman. Melalui juru bicaranya, kementerian tersebut menolak segala bentuk pajak yang diterapkan secara sepihak tanpa koordinasi internasional.

“Pajak digital harus dirancang dengan cermat, tidak bertentangan dengan regulasi Uni Eropa, serta tidak membebani konsumen akhir,” ujar juru bicara.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga Jerman sebagai pusat inovasi digital Eropa. Ketegangan ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mendasar dalam kabinet. Di satu sisi, ada dorongan untuk mengambil langkah agresif menghadapi dominasi perusahaan teknologi global.

Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa tindakan gegabah justru akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional dan menimbulkan efek domino terhadap harga layanan digital di kalangan masyarakat.

Perlu dicatat, gagasan Weimer saat ini belum menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah dan belum mengantongi dukungan resmi dari Kanselir Friedrich Merz. Meski demikian, wacana ini mencuat di tengah spekulasi rencana kunjungan Merz ke Amerika Serikat untuk bertemu Presiden Donald Trump, yang dikenal vokal menentang pajak digital Eropa terhadap perusahaan teknologi asal AS.

Dengan demikian, polemik ini tidak hanya menyangkut kebijakan fiskal, tetapi juga menyentuh dimensi geopolitik dan masa depan hubungan transatlantik di era ekonomi digital.

Dari sisi industri, Asosiasi Teknologi dan Digital Jerman Bitkom mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah.

Presiden Bitkom, Ralf Wintergerst, mengatakan bahwa pungutan ini justru bisa berdampak buruk pada masyarakat dan sektor bisnis.

“Kalau pajak digital ini diterapkan, pasti akan ada kenaikan harga layanan digital. Ini jelas memperlambat digitalisasi layanan publik dan dunia usaha,” ujarnya, dikutip dari Reuters.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan pajak tambahan, tapi justru pengurangan beban finansial pada sektor digital.”

Dengan tekanan dari berbagai arah, masa depan pajak digital di Jerman masih abu-abu. Yang jelas, jika kebijakan ini tak dihitung dengan matang, Jerman bukan cuma merusak iklim inovasi, tapi juga memukul kantong konsumennya sendiri. (alf)

 

 

BI Sebut Modal Asing Masuk Rp 1,5 Triliun ke RI di Akhir Mei 2025

IKPI, Jakarta: Aliran modal asing kembali membanjiri pasar keuangan Indonesia menjelang akhir Mei 2025. Bank Indonesia (BI) mencatat adanya capital inflow sebesar Rp 1,50 triliun sepanjang periode 26–27 Mei 2025, mencerminkan meningkatnya kepercayaan investor global terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Dalam pernyataan resmi pada Jumat (30/5/2025), Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa dana asing tersebut mengalir ke dua instrumen utama: pasar saham dan surat berharga negara (SBN). “Investor nonresiden mencatatkan beli neto Rp 0,11 triliun di pasar saham dan Rp 2,02 triliun di pasar SBN,” jelasnya.

Meski begitu, pergerakan modal asing tidak sepenuhnya satu arah. Di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), tercatat adanya arus keluar atau jual neto sebesar Rp 0,63 triliun.

Di tengah fluktuasi ini, indikator risiko investasi Indonesia justru menunjukkan perbaikan. Premi credit default swap (CDS) Indonesia tenor lima tahun per 27 Mei 2025 tercatat turun menjadi 79,33 basis poin, dibandingkan posisi 82,56 basis poin pada 23 Mei 2025. Penurunan CDS ini menandakan persepsi risiko terhadap Indonesia yang kian membaik di mata investor global.

Secara akumulatif sejak awal tahun hingga 27 Mei 2025, investor asing mencatatkan beli neto Rp 47,10 triliun di pasar SBN. Namun, di sisi lain, tercatat jual neto sebesar Rp 45,34 triliun di pasar saham dan Rp 7,22 triliun di SRBI.

BI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. “Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait, serta mengoptimalkan bauran kebijakan untuk mendukung ketahanan eksternal ekonomi Indonesia,” tegas Denny. (alf)

 

 

 

 

 

 

DJP: Realisasi Pajak April 2025 di Sulsel Terkoreksi 10%

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) mencatat capaian penerimaan pajak di Sulawesi Selatan hingga April 2025 sebesar Rp2,85 triliun. Jumlah tersebut baru mencapai 21,50% dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp13,27 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sulselbarta, Heri Kuswanto, menyebutkan bahwa meskipun penerimaan sudah mencapai triliunan rupiah, secara tahunan atau year-on-year (yoy), terjadi penurunan kinerja sebesar 10,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencatatkan Rp4,02 triliun.

“Kontraksi ini sebagian dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi belanja di awal tahun serta belum terdistribusinya sejumlah deposit pajak ke jenis-jenis pajak tertentu,” ungkap Heri dikutip, Minggu (1/6/2025).

Lebih lanjut, Heri memaparkan kontribusi masing-masing jenis pajak terhadap total penerimaan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri masih menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 24,25% atau senilai Rp931,8 miliar. Namun, jenis pajak ini mengalami penurunan tajam 29,6% dari periode sebelumnya sebesar Rp1,32 triliun.

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan mencatat kontribusi sebesar 15,13% atau Rp581,1 miliar dan tumbuh positif sebesar 3,3%. PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp328,7 miliar, menyumbang 8,56% dari total, namun mengalami kontraksi cukup dalam sebesar 38,5%.

Jenis pajak lainnya, seperti PPh Final tercatat sebesar Rp227,5 miliar (5,92%), PPN Impor sebesar Rp189,9 miliar (4,94%) dengan pertumbuhan 18,9%, dan PPh Pasal 23 sebesar Rp72,3 miliar (1,88%). PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi menyumbang Rp147,6 miliar (3,84%), sedangkan PPh Pasal 22 Impor mencatat Rp45,3 miliar (1,18%).

Heri juga menambahkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 turut memengaruhi pola penyetoran pajak. “Aturan ini menyebabkan beberapa setoran dari non-instansi pemerintah, seperti BUMN, tercatat atas nama pemungut, bukan wajib pajak akhir,” jelasnya.

Meski demikian, DJP Sulselbarta tetap optimistis mampu menggenjot kinerja hingga akhir tahun melalui berbagai strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. (alf)

 

 

Pemkot Semarang Revisi Aturan Pajak dan Retribusi, Siapkan Transformasi Digital

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota Semarang mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai langkah adaptif terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional. Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin mengungkapkan, pembahasan tingkat I perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 sudah bergulir di DPRD Kota Semarang.

“Revisi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya agar regulasi kita tetap sinkron dengan kebijakan fiskal nasional dan tidak ketinggalan zaman,” ujar Iswar, dikutip  Minggu (1/6/2025).

Ia menekankan bahwa Perda tentang pajak dan retribusi memiliki posisi strategis dalam struktur keuangan daerah. “Ini bukan sekadar aturan, tapi juga wujud partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah fraksi DPRD turut memberikan catatan kritis. Mulai dari penguatan pengawasan, peningkatan kualitas layanan, kemudahan akses bagi wajib pajak, hingga langkah tegas terhadap praktik pungutan liar.

Iswar menyambut baik masukan tersebut dan memastikan bahwa pihak eksekutif akan menindaklanjutinya secara konkret. “Kami berkomitmen untuk menyesuaikan arah kebijakan dan pelayanan, demi menciptakan sistem yang lebih adil, efisien, dan akuntabel,” tambahnya.

Sebagai bagian dari transformasi, Pemkot Semarang juga tengah mempercepat digitalisasi layanan perpajakan daerah. Proses ini mencakup penyediaan infrastruktur teknologi dan penguatan kapasitas sumber daya manusia.

“Kami ingin pengelolaan pajak tidak hanya transparan, tetapi juga mudah diakses masyarakat. Ini bagian dari upaya reformasi birokrasi di tingkat daerah,” tegas Iswar.

Langkah revisi dan digitalisasi ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal Kota Semarang sekaligus memberikan pengalaman layanan publik yang lebih baik bagi warga. (alf)

 

 

 

Ini Negara-Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia dan Digunakan Untuk Apa Uangnya?

IKPI, Jakarta: Tak semua negara menerapkan tarif pajak yang ramah dompet. Beberapa justru mengenakan pajak penghasilan (PPh) sangat tinggi kepada individu maupun perusahaan. Namun, tarif tinggi ini biasanya dibarengi dengan pelayanan publik yang mumpuni dari pendidikan gratis hingga jaminan kesehatan universal.

Dikutip dari The Economic Times, berikut negara-negara yang memberlakukan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia per 2024–2025:

1. Pantai Gading – 60%

Pantai Gading menduduki posisi teratas dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia, yakni 60%. Meski mencengangkan, pungutan ini digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.

2. Finlandia – 56,95%

Negeri di utara Eropa ini dikenal sebagai salah satu negara dengan sistem jaminan sosial terbaik. Pada 2024, tarif PPh mencapai 56,95%. Warga Finlandia mendapat akses gratis ke layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya.

3. Jepang – 55,95%

Sebagai negara berteknologi tinggi dengan populasi lansia yang besar, Jepang mengenakan tarif pajak tinggi untuk mendanai program pensiun dan layanan kesehatan. PPh individu mencapai 55,95%, sementara PPh badan 30,62%, serta PPN 10%.

4. Denmark – 55,9%

Denmark menyeimbangkan pajak tinggi dengan kualitas hidup yang tinggi. Warganya mendapat akses merata ke pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Tarif PPh individu pada 2024 mencapai 55,9%, PPh badan 22%, dan PPN 25%.

5. Austria – 55%

Austria menerapkan sistem pajak progresif. Semakin besar penghasilan, semakin besar pula pungutan. Tahun 2024, tarif tertinggi PPh individu mencapai 55%. Sementara itu, tarif PPh badan dan PPN masing-masing sebesar 24% dan 20%.

6. Belgia – 53,7%

Di Belgia, tarif pajak tinggi dialihkan menjadi layanan publik unggulan seperti transportasi umum, jaminan kesehatan, dan perlindungan sosial. PPh di negara ini sebesar 53,7%.

7. Swedia – 52%

Swedia pernah menetapkan PPh individu tertinggi hampir menyentuh 62% pada 1996. Kini, tarifnya berada di angka 52%. Sistem pajaknya membiayai layanan pendidikan dan kesehatan gratis, serta tunjangan keluarga.

8. Belanda – 49%

Negara Kincir Angin ini mengenakan PPh individu sebesar 49%. Hasilnya digunakan untuk membiayai infrastruktur publik seperti transportasi, layanan kesehatan, dan pendidikan.

Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia menganut sistem pajak progresif dengan tarif PPh pribadi berkisar antara 5% hingga 30%, tergantung pada jumlah penghasilan. Tarif ini tergolong lebih rendah dibanding negara-negara Eropa dan Asia Timur.

Per April 2025, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 557,1 triliun. Meski menunjukkan tren positif, angka tersebut masih lebih rendah 10,8% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Sebagai langkah strategis untuk mendorong kinerja perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru pada 23 Mei 2025.

Pemerintah berharap perubahan ini bisa mengoptimalkan penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global.

Pajak Tinggi, Layanan Publik Unggul

Tarif pajak yang tinggi memang kerap menjadi sorotan. Namun, pengalaman dari negara-negara dengan PPh besar menunjukkan bahwa pungutan tersebut bisa berbuah manis jika dikelola dengan baik memberikan layanan publik unggul, menekan ketimpangan, dan menciptakan jaring pengaman sosial yang kuat. (alf)

 

 

Pecahkan Rekor Kehadiran, IKPI Cabang Manado Sukses Gelar Seminar PPL Perdana dengan Mayoritas Peserta Umum

IKPI, Manado: Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Bukti Pemotongan Pemungutan PPh, Faktur Pajak dan SPT PPN di Coretax Sistem” yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Manado sukses besar dan mencetak sejarah baru dalam pelaksanaan PPL di wilayah tersebut. Kegiatan ini digelar secara hybrid (online dan offline) pada Sabtu, (31/5/2025), di Luwansa Hotel & Convention Center, kawasan Teling, Kota Manado.

Ketua Panitia Roy Wantah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan penuh dari Ketua Umum IKPI yang menjadi motivasi utama dalam terselenggaranya seminar ini. “PPL kali ini sungguh luar biasa. Kami mencatat kehadiran 108 peserta secara langsung di lokasi dan 7 peserta online dari luar daerah seperti Ternate dan Tobelo. Ini menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah pelaksanaan PPL di cabang Manado, yang sebelumnya belum pernah melampaui angka 50 peserta,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).

(Foto: Istimewa)

Yang lebih membanggakan juga, lanjut Roy, dari total peserta tersebut, 10 orang merupakan anggota IKPI Cabang Manado, sedangkan 105 sisanya adalah peserta umum dari berbagai latar belakang usaha, termasuk badan usaha milik daerah.

Antusiasme peserta begitu tinggi hingga panitia harus menutup pendaftaran lebih awal karena keterbatasan waktu dalam mencetak modul dan menyiapkan perlengkapan seminar. Yang menarik, peserta tidak hanya berasal dari kalangan anggota IKPI, tetapi juga dari berbagai bidang usaha, termasuk perwakilan badan usaha milik daerah.

“Dukungan ketua cabang Pak Tenie Londah dan kerja sama antar sesama pengurus cabang juga menjadi motor utama keberhasilan acara ini,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Seminar ini menghadirkan narasumber nasional, Lukman Nul Hakim, dengan moderator Oktofianus Franszeblum Kotta, SE., MSA., BKP. Materi yang disampaikan sangat relevan dan aktual, seiring dengan baru dirilisnya sistem Coretax per 11/2025, yang menjadi perbincangan hangat di kalangan profesional pajak.

Diskusi yang intens membuat seminar berlangsung hingga pukul 18.00 WITA, melampaui jadwal yang direncanakan.

“Ini bukti nyata bahwa sinergi antara pengurus, panitia, narasumber, dan dukungan dari pengurus pusat dapat menghasilkan kegiatan yang bermakna dan berdampak langsung bagi para praktisi perpajakan di daerah,” kata Roy.

Seminar ini sekaligus menjadi penanda awal yang kuat bagi masa kepengurusan IKPI Cabang Manado periode 2024–2029 dalam mendorong profesionalisme dan pembaruan pengetahuan anggotanya. (bl)

Format Baru NSFP Era Coretax Kini 17 Digit dan Diberikan Otomatis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menegaskan perubahan besar dalam format kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di era sistem administrasi perpajakan Coretax. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025, khususnya pada Pasal 37.

Dalam ketentuan terbaru, struktur NSFP mengalami perubahan signifikan, dari yang sebelumnya terdiri atas 16 digit menjadi 17 digit. Format baru ini terdiri atas tiga bagian: 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri faktur pajak.

“Kode dan nomor seri faktur pajak terdiri atas 17 digit, yaitu: a. 2 digit kode transaksi; b. 2 digit kode status; dan c. 13 digit nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 37 ayat (1).

Lebih rinci, 13 digit terakhir terbagi menjadi dua bagian, yakni 2 digit pertama menunjukkan tahun pembuatan e-Faktur, dan 11 digit berikutnya merupakan nomor urut yang ditentukan oleh sistem DJP. Tidak seperti sistem sebelumnya, kini NSFP diberikan secara otomatis saat e-Faktur diunggah melalui sistem Coretax dan mendapat persetujuan dari DJP.

Panduan Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak

PER-11/PJ/2025 juga merinci penggunaan kode transaksi faktur pajak yang berlaku dalam sistem Coretax. Berikut adalah daftar dan fungsi masing-masing kode:

• Kode 01: Untuk transaksi biasa di mana PPN atau PPnBM dipungut langsung oleh PKP.

• Kode 02: Penyerahan kepada instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN.

• Kode 03: Untuk transaksi kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk DJP.

• Kode 04: Transaksi dengan dasar pengenaan pajak nilai lain, sesuai Pasal 8A UU PPN.

• Kode 05: Penyerahan dengan PPN besaran tertentu atau pemberian cuma-cuma, termasuk yang nilai pajaknya bisa Rp0,00.

• Kode 06: Penjualan kepada turis asing lewat toko retail peserta skema VAT refund.

• Kode 07: Untuk penyerahan dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (misalnya proyek hibah luar negeri, kawasan berikat, migas, dll.).

• Kode 08: Transaksi yang dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM, seperti jasa bandara untuk luar negeri atau perwakilan asing.

• Kode 09: Penyerahan aktiva tetap yang awalnya tidak diperuntukkan untuk dijual.

• Kode 10: Kode baru untuk transaksi khusus yang tidak masuk kategori kode 01–09, termasuk penyerahan dengan tarif PPN berbeda dari tarif umum 12%.

Langkah Strategis Transformasi Digital Pajak

Dengan diberlakukannya aturan ini, DJP semakin memperkuat transformasi digital melalui sistem Coretax. Format NSFP yang lebih panjang dan pemberian otomatis bertujuan untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan efisiensi dalam penerbitan faktur pajak.

Aturan ini juga mendorong wajib pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk beradaptasi dengan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih ketat namun juga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. (alf)

 

 

Mulai 6 Juni, Barang Impor dari Luar Negeri Bisa Dilaporkan Secara Lisan

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali memperbarui aturan kepabeanan lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah penegasan siapa saja yang diperbolehkan menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang bawaan dari luar negeri secara lisan.

Pasal 9 PMK 34/2025 menyatakan bahwa barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib dilaporkan kepada petugas bea dan cukai di kantor pabean.

Berbeda dari aturan sebelumnya, kini pemerintah memberikan rincian lima kategori penumpang yang dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut secara lisan.

“Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 34/2025.

Kelima kategori tersebut meliputi:

• Penumpang berusia di atas 60 tahun;

• Penumpang dengan disabilitas;

• Jemaah haji reguler yang terdaftar resmi untuk musim haji berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan;

• Tamu negara berkategori very very important person (VVIP);

• Penumpang atau awak sarana pengangkut yang berada di lokasi tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sekadar informasi, beleid anyar ini merevisi PMK 203/2017. Dalam regulasi sebelumnya, pemberitahuan pabean secara lisan memang telah diakomodasi, namun belum dijelaskan secara spesifik siapa saja yang berhak melakukannya.

Selama ini, mayoritas pemberitahuan pabean disampaikan secara tertulis, baik melalui Customs Declaration (CD) maupun Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

PMK 34/2025 resmi berlaku mulai 6 Juni 2025. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap proses kepabeanan dapat lebih akomodatif, terutama bagi kelompok penumpang tertentu yang memerlukan kemudahan layanan. (alf)

 

 

id_ID