Gaikindo Soroti Pajak Tinggi Biang Lesunya Penjualan Mobil di Indonesia

IKPI, Jakarta: Lesunya penjualan mobil di pasar domestik mendapat sorotan tajam dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menilai tingginya beban pajak kendaraan menjadi salah satu penyebab utama stagnasi industri otomotif nasional.

Berbicara dalam Dialog Industri Otomotif Nasional yang digelar di sela GIIAS 2025, Kamis (31/7/2025), Kukuh mengungkapkan bahwa tarif pajak kendaraan di Indonesia tergolong paling tinggi di kawasan Asia Tenggara.

“Saya pernah hadir di seminar otomotif di Vietnam, bahkan delegasi dari Amerika menyebut pajak kendaraan tertinggi ada di Indonesia. Kita bandingkan, Toyota Avanza buatan dalam negeri dikenakan pajak tahunan sampai Rp5 juta, sedangkan di Malaysia hanya sekitar Rp500 ribu untuk produk yang sama,” ujar Kukuh.

Menurutnya, beban pajak tinggi ini muncul karena kendaraan pribadi masih dikategorikan sebagai barang mewah sehingga terimbas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Akibatnya, harga kendaraan pun melambung dan tak sebanding dengan daya beli masyarakat.

“Orang ingin punya mobil, tapi harganya makin tak terjangkau. Tahun lalu saja penjualan mobil turun jadi 865 ribu unit. Kalau situasi ini dibiarkan, bukan cuma pabrikan yang terdampak, tapi juga para pemasok di tingkat pertama hingga ketiga. Kita bicara efek domino, sampai ke potensi PHK,” tegasnya.

Kondisi ini membuat Indonesia kehilangan keunggulan kompetitif di kawasan. Meskipun masih menempati posisi teratas dalam volume penjualan kendaraan di ASEAN, pangsa pasar domestik Indonesia kini turun dari lebih dari 30% menjadi 25%.

“Biasanya Indonesia, Thailand, dan Malaysia bersaing ketat. Tapi kini Malaysia mulai naik kelas, sementara Thailand justru turun drastis ke posisi tiga dengan penjualan hanya 500 ribu unit,” kata Kukuh.

Tak hanya soal pajak, Kukuh juga menyoroti ketimpangan antara pertumbuhan pendapatan masyarakat dan kenaikan harga kendaraan. Menurutnya, kelompok menengah yang menjadi tulang punggung pasar otomotif hanya mengalami peningkatan penghasilan sekitar 3% per tahun, sedangkan harga mobil yang banyak diminati melonjak hingga 7,5% per tahun.

“Ada gap yang terus melebar. Kalau tidak segera direspons, industri otomotif kita sulit bersaing. Sekarang waktunya berkompetisi sehat, tawarkan fitur terbaik dengan harga yang rasional,” pungkasnya.

Industri otomotif menjadi salah satu sektor strategis karena menyerap jutaan tenaga kerja dan menyumbang signifikan terhadap PDB nasional. Oleh karena itu, Gaikindo mendorong evaluasi ulang terhadap kebijakan fiskal yang membebani pembelian kendaraan, agar pasar kembali menggeliat dan industri nasional tetap bertumbuh. (alf)

 

Pemerintah Siapkan Skema LPG 3 Kg Satu Harga, Tekan Ketimpangan Antarwilayah

 

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penyeragaman harga untuk gas elpiji (LPG) 3 kilogram di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama di wilayah terpencil yang selama ini menghadapi harga jual lebih tinggi dari daerah lainnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Yuliot, menegaskan bahwa penetapan harga oleh pemerintah pusat menjadi kunci utama dalam menciptakan pemerataan. “Kalau ini ditetapkan oleh daerah, ya justru akan terjadi perbedaan harga. Maka kebijakan satu harga ini penting agar ada rasa keadilan di setiap wilayah,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Kebijakan ini juga muncul sebagai respons atas tingginya angka penyimpangan dalam penyaluran subsidi energi. Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya mengungkapkan bahwa subsidi LPG 3 kg yang memakan anggaran hingga Rp87,6 triliun justru salah sasaran hingga 60,6 persen. Angka yang tak kalah memprihatinkan juga terjadi pada subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang salah sasaran hingga 82 persen dari total anggaran Rp26,7 triliun.

“Kalau subsidi dibiarkan terus seperti ini tanpa mekanisme pengawasan dan perbaikan distribusi, yang menikmati justru bukan masyarakat rentan yang berhak, tapi kelompok ekonomi mampu,” jelas Saifullah dalam kesempatan terpisah.

Wacana penetapan harga tunggal LPG 3 kg ini telah mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Selain dinilai mampu mempersempit celah permainan harga di tingkat pengecer, kebijakan tersebut juga sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini akan dibarengi dengan pembenahan sistem pendataan dan distribusi, termasuk integrasi dengan data pensasaran perlindungan sosial (P3KE) agar subsidi tepat sasaran. (alf)

DJP dan APKASINDO Sepakati Penguatan Pajak Sektor Perkebunan

IKPI, Jakarta: Komitmen untuk memperkuat peran petani sawit dalam mendukung penerimaan negara resmi ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau. Penandatanganan berlangsung di Ballroom Suzuya Hotel, bersamaan dengan pelaksanaan workshop bertema “Kiat Sukses Pengelolaan Perpajakan pada Perkebunan Sawit Rakyat”, Selasa (29/7/2025).

Kerja sama strategis ini menyasar peningkatan literasi dan kepatuhan pajak di kalangan petani sawit yang kini dinilai telah mengalami transformasi signifikan dalam kapasitas ekonomi dan kelembagaan. Workshop diikuti oleh 13 koperasi, 10 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), serta perwakilan dari tiga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Kabupaten Rokan Hilir.

Tiga fokus utama dalam nota kesepakatan tersebut antara lain edukasi perpajakan, pendampingan administrasi, serta pengembangan basis data lahan sawit untuk memperkuat perluasan cakupan perpajakan berbasis data aktual.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menyampaikan bahwa sinergi ini menjadi titik tolak penting untuk membangun sektor agribisnis yang lebih transparan dan berkontribusi nyata pada pembangunan nasional. “Kami percaya, setiap rupiah yang Bapak/Ibu setorkan akan kembali dalam bentuk pembangunan untuk negeri ini,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen DPP APKASINDO Rino Afrino menegaskan pentingnya pemahaman pajak di kalangan petani. “Petani sudah naik kelas, dan tandanya petani harus paham pajak,” tegasnya.

Ketua DPW APKASINDO Riau H. Suher juga menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan DJP dan pemerintah daerah. “Ini adalah langkah menuju sektor sawit yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing,” katanya.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Sekjen DPW APKASINDO Djono A. Burhan dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Cicik Mawardi, yang mendukung penuh upaya bersama ini sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah berbasis partisipasi petani.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi model nasional dalam integrasi antara otoritas pajak dan pelaku usaha tani, terutama di sektor unggulan seperti kelapa sawit, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Riau.

Dengan semangat “petani naik kelas”, petani sawit kini tidak hanya sebagai produsen, tetapi juga sebagai warga negara yang aktif berkontribusi dalam pembangunan Indonesia. (alf)

 

INACA Desak Pemerintah Terapkan Pajak Karbon untuk Maskapai Asing yang Melintasi Udara Indonesia

IKPI, Jakarta: Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendorong pemerintah agar segera menerapkan pajak karbon (carbon tax) bagi maskapai asing yang melintasi wilayah udara Indonesia. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menilai langkah ini penting demi kedaulatan ruang udara nasional serta sebagai respons atas tren global penerapan pajak karbon di sektor penerbangan.

“Kalau negara lain bisa menerapkan carbon tax terhadap maskapai asing, Indonesia juga seharusnya bisa. Itu sebabnya pengelolaan ruang udara nasional harus diatur dalam Undang-Undang. Tanpa itu, kita tidak punya dasar mengenakan carbon tax kepada pesawat asing yang melintas di airspace Indonesia,” tegas Denon dalam Indonesia Aero Summit 2025, Rabu (30/7/2025).

Menurut Denon, maskapai nasional seperti Garuda Indonesia selama ini telah dikenai carbon tax saat melintas di wilayah negara-negara Eropa. Ia mencontohkan rute Jakarta–Amsterdam yang harus membayar pajak karbon per penumpang ketika pesawat memasuki kawasan udara Eropa.

“Artinya, ada biaya tambahan yang dibebankan ke maskapai kita. Sementara kita belum punya instrumen serupa untuk pesawat asing yang memanfaatkan udara kita,” ujarnya.

Dorong Regulasi dan Akselerasi SAF

Tak hanya soal pajak karbon, INACA juga mendorong percepatan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di sektor penerbangan nasional. Sustainable Aviation Fuel (SAF) dinilai menjadi kunci untuk menekan emisi sekaligus biaya operasional jangka panjang.

“Negara-negara lain sudah mulai. Singapura akan mewajibkan penggunaan SAF 1 persen mulai 2026. Sementara Indonesia baru merencanakan pencampuran SAF 3 persen di tahun yang sama,” jelas Denon.

Ia menekankan pentingnya langkah konkret untuk mengejar target net zero carbon yang kini ditetapkan Indonesia pada 2060. Salah satunya dengan mendorong penggunaan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) sebagai bahan baku bioavtur, yang dinilai lebih ekonomis dan tersedia melimpah.

“UCO bisa membantu menurunkan biaya operasional maskapai, yang pada akhirnya berdampak ke harga tiket. Tapi distribusinya harus efisien. Jangan sampai UCO dikumpulkan di satu titik seperti Cilacap, lalu malah menambah ongkos karena harus dikirim lagi,” ujar Denon.

INACA berharap pemerintah segera merumuskan regulasi yang mencakup tata kelola ruang udara dan kebijakan lingkungan sektor aviasi. Tanpa dukungan hukum yang kuat, Indonesia berisiko tertinggal dalam transformasi menuju penerbangan hijau.

“Pajak karbon bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga bagian dari komitmen global terhadap pengurangan emisi. Kalau negara lain bisa menjadikannya standar, kita juga harus punya,” tutup Denon. (alf)

 

DJP dan Dukcapil Teken Kerja Sama Data Kependudukan untuk Perkuat Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung penguatan sistem administrasi perpajakan nasional.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Selasa (29/7/2025), di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Kerja sama ini menandai sinergi antarinstansi pemerintah dalam memperluas integrasi data dan mendukung reformasi birokrasi, khususnya di sektor perpajakan.

Dalam siaran pers DJP Nomor SP-16/2025 yang dirilis Rabu (30/7/2025) Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pemberian akses data kependudukan kepada DJP.

Ia menegaskan bahwa secara regulatif, data kependudukan memang dapat digunakan untuk menunjang berbagai kepentingan negara, mulai dari pelayanan publik hingga penegakan hukum.

“Pemanfaatan data ini mencakup validasi NIK, pemutakhiran data penduduk, hingga layanan face recognition, yang semuanya sangat relevan dalam mendukung pengawasan dan administrasi perpajakan,” kata Teguh.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari langkah strategis DJP dalam memperkuat tata kelola perpajakan nasional. Ia menilai integrasi data antar lembaga menjadi kunci dalam mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang andal dan responsif terhadap dinamika digital.

“Ini adalah bagian dari fondasi menuju sistem perpajakan yang lebih modern melalui pengembangan Coretax DJP,” ujar Bimo.

Menurut Bimo, kolaborasi lintas sektor seperti ini tidak hanya mendukung efektivitas pengawasan, tapi juga meningkatkan kualitas layanan publik yang berbasis data akurat. Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dukcapil serta seluruh jajaran DJP yang telah bekerja sama mewujudkan PKS ini.

Dengan kerja sama ini, DJP berharap pemadanan dan verifikasi data wajib pajak dapat dilakukan lebih efektif, sehingga mempersempit ruang gerak bagi praktik-praktik manipulasi identitas atau penghindaran pajak.

Langkah ini sejalan dengan agenda reformasi perpajakan jangka panjang yang menekankan pentingnya integrasi sistem dan pemanfaatan teknologi untuk mewujudkan kepatuhan sukarela yang berkeadilan dan berbasis data. (alf)

 

Tarif Baru PPh 22 Berlaku 1 Agustus, Pembelian Emas Batangan Kena Pajak 0,25%

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan memasukkan kegiatan usaha bullion dan pembelian emas batangan ke dalam objek pungutan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang resmi diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah penetapan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian emas batangan (tidak termasuk PPN), khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan usaha bullion dan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang telah memperoleh izin dari OJK dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25%,” bunyi kutipan pasal dalam PMK 51/2025.

Kebijakan ini merupakan perluasan dari aturan sebelumnya dalam PMK 34/2017, dengan beberapa penyesuaian dan penegasan baru. Misalnya, terdapat ketentuan pengecualian atas pemungutan PPh Pasal 22 untuk impor sejumlah barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan PPN.

Daftar Barang yang Dikecualikan

PMK ini memuat 19 kategori barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 saat impor, antara lain:

• Barang milik perwakilan negara asing dan badan internasional,

• Hibah untuk kegiatan sosial, kebudayaan, dan penanggulangan bencana,

• Barang riset dan pendidikan,

• Alat bantu bagi penyandang disabilitas,

• Buku pelajaran, kitab suci, serta buku ilmu pengetahuan,

• Kendaraan dan alat keselamatan bagi industri pelayaran, penerbangan, dan perkeretaapian nasional,

• Barang strategis untuk kepentingan pertahanan, energi, dan kesehatan nasional.

Tarif Pemungutan yang Diperinci

Selain emas batangan, PMK ini juga mengatur tarif PPh Pasal 22 lainnya berdasarkan jenis barang dan kegiatan impor:

• 10% untuk barang tertentu yang masuk daftar khusus,

• 7,5% untuk impor komoditas tertentu lainnya,

• 0,5% untuk kedelai, gandum, dan tepung terigu,

• 0,25% untuk impor emas batangan,

• Tarif khusus untuk ekspor komoditas tambang seperti batubara dan mineral logam serta non-logam.

Kepastian dan Kepatuhan Pajak

Dengan diberlakukannya PMK ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor komoditas logam mulia, sekaligus memperjelas kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha bullion yang sebelumnya belum secara eksplisit diatur dalam PMK terdahulu.

Aturan baru ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ekosistem perpajakan yang adil dan merata, terutama di sektor perdagangan emas batangan yang nilainya besar namun masih minim kontribusi pajak dalam beberapa tahun terakhir. (alf)

 

Mulai 2026, Tarif Pajak Kripto Naik Jadi 0,21% namun PPN Dihapuskan

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait perpajakan atas transaksi aset kripto. Mulai tahun pajak 2026, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari transaksi kripto akan naik menjadi 0,21%. Sementara itu, objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto resmi dibebaskan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025. Regulasi ini secara khusus mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PPN dan PPh,” tulis bagian pertimbangan PMK 50/2025, dikutip Rabu (30/7/2025).

Aset Kripto Dipersamakan dengan Surat Berharga

Dalam PMK tersebut, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga pembeliannya tidak lagi dikenakan PPN. Namun, jasa yang memfasilitasi transaksi kripto tetap menjadi objek pajak. Ini termasuk jasa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) serta penambang aset kripto.

PPN sebesar 11% tetap berlaku untuk layanan seperti:

Fasilitasi jual beli kripto dengan mata uang fiat,

Pertukaran kripto (swap),

Dompet elektronik (e-wallet) untuk deposit, penarikan, dan penyimpanan aset kripto.

Besaran tarif tersebut dihitung dari tarif dasar PPN 12% yang dikalikan dengan faktor pengurang 11/12 sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

Kenaikan Tarif PPh atas Transaksi Kripto

Sementara itu, penghasilan dari penjualan atau pertukaran aset kripto dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif final sebesar 0,21%, naik dari sebelumnya 0,1% sebagaimana diatur dalam PMK 68/2022. Kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh ini berada di tangan penyelenggara platform perdagangan kripto.

Tak hanya itu, jika transaksi dilakukan melalui sistem elektronik milik PMSE, tarif PPh dikenakan sebesar 1% dari nilai transaksi. Namun, pajak luar negeri atas transaksi serupa tidak bisa dikreditkan ke PPh dalam negeri.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pajak kripto akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ilustrasi Perhitungan PPh Kripto

PMK 50/2025 juga memuat contoh penghitungan praktis, seperti berikut:

1. Jual Beli Kripto dengan Rupiah

Tuan ABC menjual 0,7 koin kripto kepada Tuan BCD seharga Rp500 juta per koin. Maka, PPh yang dipungut adalah, 0,21% × (0,7 × Rp500 juta) = Rp735.000.

2. Tukar Menukar Kripto (Swap)

Tuan BCD menukar 0,3 koin Kripto F (Rp500 juta per koin) dengan 30 koin Kripto G (Rp5 juta per koin) milik Nyonya CDE. Maka masing-masing dikenai 0,21% × Rp150 juta = Rp315.000.

Seluruh pemungutan pajak harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan dalam SPT Masa paling lambat tanggal 20. (alf)

 

 

 

 

 

 

Faktur Uang Muka Bisa Dibuatkan Nota Retur, Asal Belum Diperiksa!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center resminya, Kring Pajak, menegaskan bahwa faktur pajak atas uang muka dapat dibuatkan nota retur atau diganti, selama belum dilakukan pemeriksaan atas masa pajak yang bersangkutan.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang warganet di media sosial, Selasa (29/7/2025), yang mempertanyakan kemungkinan pembuatan nota retur atas faktur uang muka. Dalam cuitan itu, Kring Pajak menyebutkan bahwa mekanisme retur masih dimungkinkan, namun dengan catatan penting: belum ada pemeriksaan atas masa pajak terkait.

“Selama belum dilakukan pemeriksaan atas masa pajak terkait, maka atas faktur pajak dapat dibuatkan nota retur maupun dilakukan penggantian,” jelas Kring Pajak melalui akun resminya.

Langkah Membuat Nota Retur via Coretax

Kring Pajak juga memandu tahapan teknis pembuatan nota retur melalui platform Coretax DJP. Wajib Pajak diminta untuk login ke laman resmi DJP menggunakan NIK atau NPWP, kata sandi, dan captcha. Setelah berhasil masuk ke dashboard, pengguna dapat memilih menu e-Faktur, mencari nomor faktur yang ingin diretur, lalu mengeklik tombol “Retur” berwarna biru yang tersedia.

Setelah diarahkan ke kolom Retur Pajak, pengguna tinggal mengisi jumlah barang yang diretur serta nilai DPP yang sesuai. Sistem akan memproses input tersebut dan mengarahkan pada tahapan selanjutnya.

Dasar Hukum: PMK 81/2024

Aturan mengenai nota retur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 286 ayat (1), pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) mencakup pengembalian baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli kepada penjual. Namun, jika BKP yang dikembalikan diganti dengan barang yang sama dalam jumlah, jenis, dan harga, maka tidak dianggap sebagai retur.

Dalam kondisi terjadi pengembalian BKP, pembeli wajib membuat nota retur yang kemudian diserahkan kepada PKP penjual pada saat pengembalian dilakukan.

Pasal 288 ayat (3) PMK 81/2024 mengatur bahwa nota retur paling sedikit harus memuat informasi sebagai berikut:

• Nomor nota retur;

• Kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak;

• Dokumen yang dipersamakan dengan faktur (jika berlaku);

• Identitas pembeli dan penjual (nama, alamat, dan NPWP);

• Rincian jenis dan jumlah BKP yang dikembalikan;

• Nilai PPN dan PPnBM (jika ada);

• Tanggal pembuatan nota retur;

• Nama serta tanda tangan pihak yang berwenang.

Syarat Elektronik dan Persetujuan DJP

Tak hanya itu, PMK 81/2024 juga mewajibkan nota retur disusun dalam format elektronik dan dibuat melalui modul Coretax atau platform lain yang terintegrasi dengan sistem DJP. Nota tersebut harus ditandatangani secara elektronik dan mendapatkan persetujuan dari DJP.

Sebagai tambahan, DJP juga telah menyediakan contoh format nota retur serta panduan pengisiannya dalam Lampiran RR PMK 81/2024, untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyusun dokumen sesuai ketentuan. (alf)

 

Muhaimin Iskandar Dorong Rekrutmen Magang Lewat Insentif Pajak: Industri Dapat Super Tax Deduction

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menggelontorkan insentif fiskal bagi dunia usaha yang aktif menyelenggarakan program magang. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa industri yang merekrut pemagang melalui pendidikan vokasi akan mendapat “super insentif” berupa pengurangan pajak secara signifikan.

“Dunia industri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi pemagangan akan terus diberikan super insentif tax deduction,” ujar Muhaimin dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri, Senin malam (28/7/2025), di Jakarta.

Ia menilai, pemagangan yang dilakukan secara tepat tidak hanya menguntungkan dunia industri, tetapi juga mampu memaksimalkan potensi tenaga produktif di Tanah Air. Menko Muhaimin menyebut pemerintah terbuka untuk menjalin komunikasi erat dengan pelaku usaha guna menyusun skema rekrutmen yang adaptif terhadap kebutuhan industri dan perkembangan keterampilan tenaga kerja.

“Kita siap duduk bersama dengan pelaku industri untuk menyusun format rekrutmen melalui pemagangan dan peningkatan kapasitas keahlian para tenaga kerja serta calon tenaga kerja kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhaimin menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor pendidikan dan industri guna mempercepat pemberdayaan pemuda Indonesia. Menurutnya, sinergi yang kuat akan melahirkan generasi muda yang berdaya saing tinggi dan mampu berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami mengajak dunia industri untuk tidak ragu menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah. Kami siap mencari solusi bersama agar program pemagangan ini berjalan efektif dan memberi keuntungan bagi kedua pihak,” imbuhnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, antara lain Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan; Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara; serta Wakil Menteri Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq. Hadir pula Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, serta tiga Wakil Menteri BUMN: Kartiko Wirjoatmodjo, Aminuddin Ma’ruf, dan Dony Oskaria. Dari kalangan pelaku industri, hadir Chief Operational Officer Danantara, Pandu Sjahrir. (alf)

 

 

 

 

Sidang MK: Yustinus Prastowo Paparkan Alasan UU HPP Layak Dipertahankan

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (29/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemerintah. Hadir sebagai ahli, Yustinus Prastowo memaparkan bahwa UU HPP merupakan pilar reformasi perpajakan yang menjunjung prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam perkara bernomor 11/PUU-XXIII/2025 tersebut, Yustinus menyebut UU HPP bukan sekadar penyederhanaan regulasi, melainkan transformasi mendasar dalam sistem perpajakan nasional. Ia mencontohkan berbagai langkah konkret, seperti peningkatan bertahap tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 2022 dan 12% pada 2025, yang diimbangi dengan perlindungan terhadap kelompok rentan melalui fasilitas pajak bagi UMKM dan masyarakat kecil.

“Reformasi ini dibangun di atas asas ability to pay. Mereka yang mampu membayar pajak lebih besar akan berkontribusi lebih banyak, sementara kelompok menengah ke bawah tetap dilindungi,” ujarnya di hadapan sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Yustinus juga menekankan bahwa PPN menyumbang hampir setengah dari penerimaan perpajakan nasional, mencapai Rp1.014,47 triliun atau sekitar 43%. Dengan karakteristik netral, efisien, dan konsumtif, menurutnya, PPN menjadi alat fiskal penting yang sejalan dengan praktik internasional dan mendukung struktur pajak nasional yang sehat dan beragam.

Lebih lanjut, ia menyoroti ketentuan Pasal 16B UU HPP yang mengubah status barang dan jasa strategis dari tidak kena pajak menjadi dikenai PPN namun dengan fasilitas pembebasan. Langkah ini, kata Yustinus, penting untuk memperluas basis perpajakan dan memastikan insentif fiskal diberikan secara tepat sasaran.

“Pendekatan ini memperkuat keadilan vertikal dan horizontal, sambil memperbaiki data perpajakan agar lebih akurat dan inklusif,” tambahnya.

Yustinus juga merinci keberadaan PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Dengan pengaturan ini, barang non-mewah tetap dibebani tarif efektif 11%, sementara tarif 12% hanya diterapkan pada barang mewah. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat kecil.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kebijakan PPN perlu terus dievaluasi agar tetap adil dan adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi. Fasilitas PPN, lanjutnya, harus diarahkan kepada barang dan jasa strategis yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat.

“Rekomendasi ke depan adalah memastikan fasilitas PPN tidak meluas tanpa arah, melainkan difokuskan pada sektor-sektor prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” tutup Yustinus.

Sidang lanjutan pengujian UU HPP ini menjadi panggung penting untuk menguji keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keadilan sosial dalam kebijakan perpajakan. (alf)

 

id_ID